![]() |
| Ilustrasi: Naufal Hilmi M.**** |
Oleh Ahmad Zuhhad* dan Ausi Syafa**
Disunting oleh: Pandu Sujiwo K.***
Wabah
Corona sedang mengamuk di seluruh dunia. Badan Kesehatan Dunia (WHO)
menyarankan cuci tangan sesering mungkin sebagai satu tindakan sederhana
melawan wabah tersebut. Tapi, bagaimana bisa hal itu dilakukan bila kita tak
bisa menjangkau air bersih dengan mudah?
Pertanyaan
tadi muncul ketika kita melihat realitas hari ini. Ada ketimpangan akses air
bersih dimana-mana. Berdasarkan data BPS tahun 2018, persentase rumah tangga
yang memiliki akses ke sumber air minum layak berjumlah 73,68%1. Di
beberapa provinsi, akses air minum ada di kisaran 60 %. Bahkan, Bengkulu
mencatat akses air minum hanya mencapai 49,37%.
Bila
pun wabah ini akhirnya berlalu, kita mesti bersiap menghadapi krisis air di
masa mendatang. Kajian Bappenas menyebut pulau Jawa akan mengalami “kelangkaan
total” air pada 20402. Krisis air ini bukan tidak mungkin ikut
menyebar pula di daerah-daerah sebagai dampak dari perubahan iklim. Di Ternate
misalnya, kajian dari Kementrian PUPR dan akademisi Universitas Khairun
menyebut krisis air bakal terjadi pada dekade mendatang3. Contoh
lainnya adalah Batam, Kepulauan Riau yang bahkan disebut sudah menampung
kebutuhan air warganya sampai batas maksimal pada tahun ini4.
Dengan
ancaman di depan mata, negara mesti siap melindungi hak warga atas air.
Untuk
melihat kesiapan negara, kami berusaha mengkaji Undang-Undang Sumber Daya Air
yang baru disahkan September 2019 lalu. Hasil kajian kami5
menunjukkan negara setengah hati melindungi hak asasi atas air.
Eksploitasi Air dan Celah Hukum
Pada 2017 tiga warga Pandeglang, Banten
ditahan polisi. Penahanan itu terkait pengrusakan gedung dan alat milik pabrik
sebuah perusahaan air mineral dalam kemasan. Pengrusakan itu bermula dari rasa
kesal warga atas eksploitasi air yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Menurut warga, penyedotan air yang dilakukan perusahaan menyebabkan sumur-sumur
warga kering6.
Eksploitasi air oleh perusahaan air minum
tak cuma terjadi di Pandeglang. Jejak eksploitasi yang menghilangkan hak warga
ini terjadi pula di Sukabumi7 dan Klaten8. Lebih jauh,
eksploitasi berlebihan air tanah biasa dilakukan oleh pihak swasta. Di Jakarta
gedung-gedung milik swasta kucing-kucingan menggunakan air tanah9.
Mereka diduga mengakali meteran sumur air tanah yang dipasang pemerintah daerah
agar tak perlu membayar pajak.
Selain mengabaikan hak warga, eksploitasi
air oleh pihak swasta ini mengakibatkan kerusakan lingkungan. Eksploitasi air
tanah di Jakarta10 dan Bandung11 menyebabkan penurunan
muka tanah.
Dengan realitas seperti itu, UU SDA baru
malah menciptakan celah hukum bagi pihak swasta. UU SDA tidak mengatur izin
penggunaan air tanah. Aturan itu hanya menyebut pemerintah berwenang
mengeluarkan izin penggunaan sumber daya air di wilayah sungai. Bila menilik
bab Ketentuan Umum, wilayah sungai yang dimaksud tidak mencakup cekungan air
tanah. Cekungan Air Tanah memiliki definisinya sendiri.
Padahal, UU SDA lama yang sah pada 2004
mengatur perizinan penggunaan air tanah. Bahkan dengan aturan begitu,
eksploitasi air tanah masih tetap marak. Kini, celah hukum terkait penggunaan
air tanah itu bakal makin memperlebar jalan eksploitasi air tanah.
Aturan baru ini juga mengambil langkah
mundur lain. UU ini menghapuskan pasal terkait hukum pidana atas tindak
monopoli air yang sebelumnya diatur dalam 94 ayat 2 dan 95 ayat 2 UU Sumber
Daya Air 2004. Aturan yang baru sah ini juga tak mengatur jelas tentang
kontribusi pihak swasta dalam konservasi. Dalam UU ini, pemerintah mewajibkan
swasta membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA), tetapi tidak
merinci berapa biaya yang mesti dibayar swasta. Tentu ini adalah suatu langkah
mundur dari pemerintah. Bila kita melihat isi draf undang-undang, Rancangan UU
tersebut lebih jelas mengatur kewajiban swasta untuk menyisihkan 10% laba usaha
untuk konservasi Sumber Daya Air.
Potensi Privatisasi
Di seluruh dunia praktik privatisasi air
mengalami kegagalan. Itu karena pihak swasta tak berhasil memenuhi kebutuhan
air warga. Selain permasalahan mahalnya tarif air, pengelola air minum swasta
juga kurang berinvestasi untuk infrastruktur air. Itu membuat pemenuhan kebutuhan air warga
terhambat. Kita dapat melihat contoh praktek privatisasi air di Atlanta,
Amerika Serikat. Buruknya kualitas air yang didistribusikan membuat masyarakat
menolak privatisasi air.
Karena
berbagai alasan itu, remunisipalisasi atau pengembalian air menjadi barang
publik yang dikelola oleh pemerintah terjadi di banyak negara. Transnational Institute (TNI) mencatat
ada 180 kasus remunisipalisasi di 35 negara yang tersebar di Eropa, Amerika,
Asia dan Afrika12.
Di Indonesia, praktek privatisasi air
kembali diberi karpet merah lewat UU SDA 2019. Padahal praktek privatisasi air
di Jakarta juga gagal memenuhi kebutuhan warga. Karena kegagalan itu,
masyarakat menuntut MK untuk mencabut UU SDA 2004 yang memayungi praktek
privatisasi itu13.
Dalam UU SDA 2019 pemerintah memperbolehkan
swasta terlibat dalam pendanaan pembangunan infrastuktur air. Lucunya, pihak
swasta pun mengeluhkan isi aturan baru itu karena tak rinci menjelaskan
keterlibatan swasta itu dalam pembangunan infrastuktur air14.
Penutup
Bila melihat isi UU ini, kesimpulan yang
dapat kami ambil adalah: pemerintah memandang air semata-mata sebagai salah
satu instrumen untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi saja! Pemerintah memberi
jalan pada privatisasi dan eksploitasi air agar menarik minat swasta
berinvestasi.
Di sisi lain, UU ini juga memperlihatkan
lemahnya kehendak politik negara melindungi hak warga atas air dan kelestarian
lingkungan. Alih-alih sebagai komoditas untuk diperjualbelikan, air seharusnya
dilihat sebagai barang publik (public
goods) yang kepemilikan dan penggunaanya dikuasai oleh negara dan ditujukan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana yang dimuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.
*Ahmad Zuhhad merupakan kader LPPMD angkatan XXXV dan mahasiswa Jurnalistik di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran
**Ausi Syafa merupakan kader LPPMD angkatan XXXV dan mahasiswa Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran.
***Pandu Sujiwo K. merupakan Ketua Umum LPPMD periode 2019-2020 dan mahasiswa Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran
****Naufal Hilmi M. merupakan Kepala Divisi Media LPPMD periode 2019-2020 dan mahasiswa Jurnalistik di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran
*Ahmad Zuhhad merupakan kader LPPMD angkatan XXXV dan mahasiswa Jurnalistik di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran
**Ausi Syafa merupakan kader LPPMD angkatan XXXV dan mahasiswa Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran.
***Pandu Sujiwo K. merupakan Ketua Umum LPPMD periode 2019-2020 dan mahasiswa Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran
****Naufal Hilmi M. merupakan Kepala Divisi Media LPPMD periode 2019-2020 dan mahasiswa Jurnalistik di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran
Catatan Kaki
1 https://www.bps.go.id/dynamictable/2020/03/23/1784/persentase-rumah-tangga-menurut-provinsi-dan-sumber-air-minum-layak-1993-2019.html
2 https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49190635
3 https://kumparan.com/ceritamalukuutara/ternate-di-ambang-krisis-air-1553247679872676069/full
4 https://riaupos.jawapos.com/sumatera/08/12/2019/216381/batam-di-ambang-krisis-air.html
5 https://drive.google.com/open?id=1cWmBScwhc-gBrFilDmeLg-AFHGA8nR2m
6 https://tirto.id/melawan-penyedotan-mata-air-oleh-mayora-group-cl4f
7 https://www.merdeka.com/khas/air-mata-dari-mata-air-aqua-eksploitasi-air-aqua-1.html
8 https://www.merdeka.com/khas/berharap-lisan-aqua-bisa-dipercaya-eksploitasi-air-3.html
9 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160405092528-20-121722/pencurian-masif-air-tanah-di-dki-jakarta
10 https://www.liputan6.com/news/read/3798945/peneliti-ui-tanah-di-jakarta-utara-turun-11-cm-per-tahun
11 https://www.merdeka.com/peristiwa/peneliti-itb-sebut-permukaan-tanah-di-bandung-turun-sampai-10-cm-per-tahun.html
12 https://www.tni.org/en/publication/here-to-stay-water-remunicipalisation-as-a-global-trend
13 https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e4bd8e5dc0a/mk-batalkan-uu-sumber-daya-air/
14 https://www.cnbcindonesia.com/news/20190918150307-4-100402/ruu-sda-disahkan-pengusaha-masih-ganjal

Tidak ada komentar: