Oleh Roby Septiyan (Kader LPPMD Angkatan XLIV)
Pernahkah kamu membayangkan kehidupan yang aman dan nyaman bagi setiap orang? Bila hal itu terlalu luas, maka pertanyaannya dapat diperjelas menjadi “pernahkah kamu membayangkan hidup yang cukup, terhindar dari berbagai jenis kekerasan dan diskriminasi, tidak kesulitan mencari uang untuk membayar UKT, masa depan yang tidak dipenuhi ketakutan-ketakutan seperti sulit mendapat pekerjaan, gaji tidak layak, tidak dapat membeli rumah, dan kemungkinan-kemungkinan buruk lainnya?” Barangkali beberapa di antara kita pernah melakukannya, tetapi bayangan tersebut segera dipatahkannya sendiri dengan pikiran bahwa hal tersebut tidak mungkin dan angan-angan hanyalah pikiran bodoh.
Kenyataan di atas sejalan dengan apa yang dituliskan oleh Mark Fisher dalam Realisme Kapitalis: Tidak Adakah Alternatif? dengan mengutip Jameson dan Žižek yang menyatakan bahwa masyarakat sekarang ini (tentu saja kita termasuk di dalamnya) lebih mudah membayangkan kiamat dunia ini daripada berakhirnya kapitalisme. Sulit untuk membayangkan kemungkinan hidup yang lebih baik, apalagi dalam sistem yang begitu ekslpoitatif, menghisap mereka yang lemah sampai takberdaya dan meminggirkannya begitu saja sebagai sesuatu yang takpenting lagi di dunia ini. Sederhananya dapat kita pahami dengan penggalan larik lagu “Indonesia” dari Rhoma Irama, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.
Dalam hidup yang pesimis akan masa kini dan masa depan ini, nyatanya masih ada orang yang mau berpikir dan bergerak. Ada suara yang pernah kita dengar begitu lantang di persimpangan jalan, di pelataran gedung-gedung penguasa, dalam liputan berita mengenai demonstrasi, bahkan dalam baris tulisan untuk banyak orang. Beberapa suara di antaranya akrab berbunyi, “Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!” Namun, semua itu perlu dipikirkan ulang—autokritik diperlukan—bahwa gerakan-gerakan mahasiswa saat ini cenderung ke arah gerakan moral yang oleh Arif Novianto dalam tulisannya pada Indonesia Bergerak 2: Mosaik Kebijakan Publik di Indonesia 2016 dikonstuksikan sebagai Resi (dalam konteks kehidupan masyarakat Jawa) yang memainkan peran sebagai pengingat penguasa menggunakan moralitas yang kadang dibumbui aksi, pernyataan sikap, kampanye dan aksi teatrikal. Sebagaimana Resi juga, mereka hanya datang dalam waktu yang sudah genting. Tentunya memikirkan ulang hal tersebut harus dilakukan tanpa mereduksi gerakan yang telah dan akan dilakukan untuk kehidupan yang lebih baik bagi semua orang dan dengan kesadaran bahwa kondisi saat ini dibentuk oleh serangkaian proses sebelumnya.
Salah satu hal yang perlu dipikirkan adalah dalam aksi yang kadang bejilid-jilid dan marak di mana-mana, pernahkah kita memikirkan apa yang dialami orang terdekat seperti para petugas kebersihan di sekitar, supir angkutan dalam kampus, dosen yang juga sama tertindas oleh sistem yang ada, bahkan pernahkah kita memikirkan diri sendiri sebagai mahasiswa bahwa kita adalah orang-orang yang terampas haknya?
Tulisan ini mengajak kita semua untuk memikirkan ulang posisi kita sebagai mahasiswa yang mungkin saja ada dalam posisi termarginalkan. Sebelum lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu kaum marginal? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi VI Daring, kata marginal atau sering ditulis tidak baku marjinal memiliki tiga makna, yaitu (1) berhubungan dengan batas (tepi), (2) berada di pinggir, dan (3) tidak terlalu menguntungkan. Pengertian secara leksikal ini cukup untuk menyadarkan kita bahwa kaum marginal adalah mereka—bisa siapa saja dan banyak sekali, kaum kampung kota, orang-orang miskin, disabilitas, perempuan, dan lain sebagainya—yang di tepi dan tersisihkan dari pemenuhan hak-haknya yang kadang prosesnya dilegitimasi oleh wacana demi kebaikan bersama. Misalnya saja, demi kebaikan bersama, kampung kumuh harus digusur, tanpa menyamakan definisi kumuh dan bertanya pada pada orang-orang yang terancam tergusur mengenai kebutuhan-kebutuhannya.
Mungkinkah mahasiswa ada dalam posisi yang di tepian, terpinggirkan, dan tidak menguntungkan, padahal dalam wacana populer (yang sangat perlu dikritisi juga) sendiri mahasiswa itu sendiri berperan sebagai agent of change, social control, moral force, guardian of value, dan iron stock. Untuk menyadarinya, kita perlu melihat dan membaca kembali tahun-tahun ke belakang yang membawa kita pada posisi saat ini. Beberapa tahun ke belakang perguruan tinggi di Indonesia banyak yang menyatakan diri sebagai kampus inklusif bagi penyandang disabilitas, tentu saja memastikan seluruh kebutuhan mahasiswa tanpa diskriminasi adalah hal yang baik sebagai ide. Bahkan, Kemendikbudristek membuat situs untuk mendaftar perguruan tinggi mana saja yang dilabeli inklusif dengan cara menerima mahasiswa disabilitas. Namun, sebagai manusia yang hidup di alam material yang nyata, kita harus kritis melihat realitasnya.
Statistis Pendidikan 2023 menunjukkan bahwa hanya 14,10% atau sekitar 14 dari 100 orang disabilitas berusia 19 s.d. 23 tahun yang berkuliah. Tidak sampai di situ, sampai saat ini Kemendikbudristek mendata mahasiswa disabilitas hanya tersebar di 71 dari 4.522 perguruan tinggi di Indonesia. Tentu hal tersebut akan lebih terpuruk saat kita melihat data mengenai dukungan orang terdekat, infrastruktur, dan peraturan mengenai pendidikan dan disabilitas. Padahal inklusifitas satuan pendidikan bagi penyandang disabilitas sudah diamanatkan melalui Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Hal tersebut diperparah dengan tidak terfasilitasinya Satgas Disabilitas di semua perguruan tinggi. Ini menjadi catatan bagi kita semua karena pada kenyataannya kita semua akan menjadi disabilitas pada waktunya.
Beberapa waktu belakangan juga kampus didorong untuk membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini lagi-lagi merupakan sesuatu yang baik sebagai ide. Namun, pada kenyataannya tidak semua kampus dapat segera membentuk Satgas PPKS, bahkan Seluruh Anggota Satgas PPKS UI terpaksa mundur pada tahun 2024. Pada tahun 2022, setelah Satgas PPKS Unpad terbentuk, Tim Aliansi Pers Mahasiswa Unpad melakukan penyelidikan terhadap kekerasan seksual di Unpad. Hasilnya tim tersebut mendapati 15 kasus dari 14 penyintas yang berani menuturkan pengalamannya. Keadaan semacam ini melihat pengalaman Satgas PPKS UI disebabkan oleh (1) absennya sarana prasarana pendukung dan (2) ketidakpastian anggaran. Tentu masih banyak pekerjaan rumah tentang masalah ini mengingat kita semua dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Perundungan dan diskriminasi adalah isu lainnya yang erat dengan kaum marginal. Masyarakat Indonesia mempunyai trauma kolektif tersendiri baik sebagai pelaku perundungan maupun diskriminasi, mengingat banyaknya konflik sosial yang terjadi. Pada tingkat perguruan tinggi sendiri, perundungan dan diskriminasi masih terjadi. Kasus terbaru mengenai perundungan datang dari dunia kedokteran. Pada 2024, Kementerian Kesehatan mengungkapkan data bahwa 22,4% atau sekitar 22 dari 100 mahasiswa calon dokter spesialis mengalami gejala depresi. Salah satu penyebab munculnya gejala depresi tersebut adalah terjadinya perundungan oleh senior. Fenomena ini dan lainnya merupakan fenomena gunung es yang artinya lebih banyak lagi kejadian yang belum atau bahkan tidak pernah terungkap ke publik. Keadaan tersebut setali tiga uang dengan diskriminasi, penelusuran data keseluruhannya sulit mendapatkan hasil. Salah satu yang mudah diakses adalah hasil dari Litbang Kompas pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa 16,4% atau sekitar 16 dari 100 mahasiswa pernah mengalami diskriminasi dengan berbagai macam sebab.
Hal lain yang akan membentuk kesadaran kita bahwa mahasiswa mungkin menjadi yang terpinggir adalah kebijakan mengenai UKT. Hal ini juga yang memberikan peluang besar mahasiswa melakukan gerakan mahasiswa yang memperjuangkan hak-haknya sebagai mahasiswa. Dalam isu ini, peraturan tidak lagi memayungi kita dari keterancaman, tetapi sebaliknya. Melalui Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (yang sukurnya sudah dicabut), kampus diberikan keleluasaan untuk menentukan besaran UKT, kecuali untuk golongan 1 Rp500 ribu dan golongan 2 Rp1 juta. Keadaan itu semakin nyata ketika didapati adanya perguruan tinggi yang menaikan UKT golongan tertingginya hingga 500%. Tentu hal ini menimbul respon tuntutan dan aksi mahasiswa yang memperjuangkan haknya. Permendikbud tersebut dibatalkan, tetapi kenaikan UKT bukan tidak mungkin terjadi.
Melihat data-data tersebut, terkadang makin membuat pesimis mengenai masa depan. Barangkali inklusifitas hanyalah slogan. Ruang aman masih harus ditempuh dengan jalan panjang. Pendidikan pun makin tinggi makin mahal dan tidak terakses oleh orang yang dimiskinkan sistem, bahkan yang baru mengenyam pendidikan tinggi pun masih terancam dengan segala kemungkinan. Posisi mahasiswa dan calon mahasiswa saat ini begitu rentan sebagai yang termarginalkan. Mahasiswa kini hanya melihat nasibnya ditentukan penguasa, tanpa pernah ditanya apa kebutuhannya.
Baik data mengenai kasus yang berkaitan dengan penyandang disabilitas, kekerasan seksual, UKT, perundungan, dan diskriminasi di lingkungan kampus yang sudah ditunjukkan tentunya secara sadar tidak menggambarkan keseluruhan keadaan pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, kenyataan ini sudah cukup untuk menyatakan bahwa pendidikan tinggi Indonesia masih menyediakan ruang-ruang rentan bagi kaum marginal dan proses marginalisasi. Padahal tidak harus menunggu penyandang disabilitas menderita untuk menyelesaikan masalah. Tidak harus menunggu seseorang menjadi korban kekerasan seksual untuk menyelesaikan masalah. Tidak harus menunggu seseorang tidak dapat melanjutkan studinya untuk menyelesaikan masalah. Tidak harus menunggu seseorang terundung dan terdiskriminasi untuk menyelesaikan masalah. Semua orang berhak atas rasa aman dan nyaman!
Bila dipikirkan kembali, jumlah kaum marginal lebih banyak dibandingkan oleh mereka yang berkuasa penuh dengan privilesenya. Namun, kaum marginal telah dikekang melalui penindasan dan peminggiran sedari berpikir untuk bebas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama jadilah realistis, tuntutlah yang tidak mungkin! Sebuah kalimat dalam bahasa Prancis, Soyez Realistes, Demandez L’Impossible, tertulis pada sebuah tembok pada zaman pergerakan di Prancis 30 tahun sebelum 1998 dan kembali semangat itu ditularkan Evi Mariani lewat tulisannya di Project Multatuli. Kalimat semangat itu menyadarkan kita—bukan hanya orang-orang yang katanya terdidik, tetapi juga semua orang yang terpinggir, tidak bisa merasakan pendidikan formal dan hak-hak lainnya—bahwa dalam menghadapi kenyataan penindasan dan peminggiran haruslah dengan pikiran kritis yang mengutamakan rasa aman dan nyaman bagi semua orang tanpa kecuali. Tentu selalu ada celah-celah kemungkinan alternatif dari dunia yang sudah begitu rusak untuk dihidupi ini, mulailah dari membayangkan, menuliskan, menularkan, dan mendiskusikannya!