LPPMD Unpad: Hasil Diskusi
Tampilkan postingan dengan label Hasil Diskusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hasil Diskusi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Januari 2021

#UnpadKokGitu?: Problematika UKT di Tengah Pandemi COVID-19

Poster: Adinda Ghinashalsabilla, Fikri Haikal L.
 
 
    Batas akhir pembayaran UKT sudah semakin dekat, tapi hingga saat ini sikap rektorat masih saja tidak berpihak pada mahasiswa. Apakabar UKT kita?

    Memasuki bulan Januari ini, permasalahan UKT menjadi bahasan yang cukup hangat di kalangan mahasiswa. Konsolidasi antara BEM tingkat Universitas dan Kema Unpad telah berlangsung beberapa kali demi menghindari kebijakan terdahulu yang telah terbukti kurang efisien dan merata, yaitu kebijakan penyesuaian ukt berkeadilan.

    Namun sayangnya dalam konsolidasi, BEM Kema dapat dikatakan tidak tegas dalam mengambil sikap dan juga menyatukan suara Kema. Sehingga dalam audiensi terakhir bersama rektorat, tidak ada perubahan signifikan mengenai kebijakan pembayaran UKT dari rektorat. Rektorat tetap bersikukuh dengan kebijakan yang tidak tepat sasaran tersebut.

    Kebijakan penyesuaian yang diklaim rektorat sebagai adil ini justru malah melahirkan hasil penyesuaian-penyesuaian yang tidak "sesuai" dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Contohnya, sering ditemukan mahasiswa yang malah mendapatkan keputusan penyesuaian berupa cicilan dan penundaan pembayaran UKT, padahal keadaan ekonominya tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Sehingga, penyesuaian itu hanya menjadi beban baru alih-alih meringankan beban yang sudah dipikul. Hal ini terjadi karena kurangnya kejelasan mengenai syarat-syarat penentuan keputusan penyesuain dari pihak rektorat.

    Oleh karena itu, LPPMD hingga saat ini tetap berteguh pada sikap dan tuntutan kami bahwa pemotongan universal merupakan kebijakan yang paling tepat untuk memenuhi hak mahasiswa. Dalam hal ini apabila kemudian pemotongan 50% dirasa tetap memberatkan mahasiswa, mahasiswa tetap berhak untuk kemudian melakukan penyesuaian kembali. Semua ini dilakukan demi menjamin bahwa tidak ada mahasiswa yang harus meninggalkan bangku kuliah karena terbebani UKT di tengah-tengah pandemi.

    Untuk lebih lengkap mengenai elaborasi atas tuntutan diatas silahkan membaca kajian kami pada LINK berikut


Jumat, 01 Mei 2020

Menengok Ulang Undang-Undang Air: Krisis, Eksploitasi, dan Hak Warga
Ilustrasi: Naufal Hilmi M.****

Oleh Ahmad Zuhhad* dan Ausi Syafa**
Disunting oleh: Pandu Sujiwo K.***

Wabah Corona sedang mengamuk di seluruh dunia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan cuci tangan sesering mungkin sebagai satu tindakan sederhana melawan wabah tersebut. Tapi, bagaimana bisa hal itu dilakukan bila kita tak bisa menjangkau air bersih dengan mudah?

Pertanyaan tadi muncul ketika kita melihat realitas hari ini. Ada ketimpangan akses air bersih dimana-mana. Berdasarkan data BPS tahun 2018, persentase rumah tangga yang memiliki akses ke sumber air minum layak berjumlah 73,68%1. Di beberapa provinsi, akses air minum ada di kisaran 60 %. Bahkan, Bengkulu mencatat akses air minum hanya mencapai 49,37%.

Bila pun wabah ini akhirnya berlalu, kita mesti bersiap menghadapi krisis air di masa mendatang. Kajian Bappenas menyebut pulau Jawa akan mengalami “kelangkaan total” air pada 20402. Krisis air ini bukan tidak mungkin ikut menyebar pula di daerah-daerah sebagai dampak dari perubahan iklim. Di Ternate misalnya, kajian dari Kementrian PUPR dan akademisi Universitas Khairun menyebut krisis air bakal terjadi pada dekade mendatang3. Contoh lainnya adalah Batam, Kepulauan Riau yang bahkan disebut sudah menampung kebutuhan air warganya sampai batas maksimal pada tahun ini4.

Dengan ancaman di depan mata, negara mesti siap melindungi hak warga atas air.

Untuk melihat kesiapan negara, kami berusaha mengkaji Undang-Undang Sumber Daya Air yang baru disahkan September 2019 lalu. Hasil kajian kami5 menunjukkan negara setengah hati melindungi hak asasi atas air.

Eksploitasi Air dan Celah Hukum

Pada 2017 tiga warga Pandeglang, Banten ditahan polisi. Penahanan itu terkait pengrusakan gedung dan alat milik pabrik sebuah perusahaan air mineral dalam kemasan. Pengrusakan itu bermula dari rasa kesal warga atas eksploitasi air yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Menurut warga, penyedotan air yang dilakukan perusahaan menyebabkan sumur-sumur warga kering6.

Eksploitasi air oleh perusahaan air minum tak cuma terjadi di Pandeglang. Jejak eksploitasi yang menghilangkan hak warga ini terjadi pula di Sukabumi7 dan Klaten8. Lebih jauh, eksploitasi berlebihan air tanah biasa dilakukan oleh pihak swasta. Di Jakarta gedung-gedung milik swasta kucing-kucingan menggunakan air tanah9. Mereka diduga mengakali meteran sumur air tanah yang dipasang pemerintah daerah agar tak perlu membayar pajak.

Selain mengabaikan hak warga, eksploitasi air oleh pihak swasta ini mengakibatkan kerusakan lingkungan. Eksploitasi air tanah di Jakarta10 dan Bandung11 menyebabkan penurunan muka tanah.
Dengan realitas seperti itu, UU SDA baru malah menciptakan celah hukum bagi pihak swasta. UU SDA tidak mengatur izin penggunaan air tanah. Aturan itu hanya menyebut pemerintah berwenang mengeluarkan izin penggunaan sumber daya air di wilayah sungai. Bila menilik bab Ketentuan Umum, wilayah sungai yang dimaksud tidak mencakup cekungan air tanah. Cekungan Air Tanah memiliki definisinya sendiri.

Padahal, UU SDA lama yang sah pada 2004 mengatur perizinan penggunaan air tanah. Bahkan dengan aturan begitu, eksploitasi air tanah masih tetap marak. Kini, celah hukum terkait penggunaan air tanah itu bakal makin memperlebar jalan eksploitasi air tanah.

Aturan baru ini juga mengambil langkah mundur lain. UU ini menghapuskan pasal terkait hukum pidana atas tindak monopoli air yang sebelumnya diatur dalam 94 ayat 2 dan 95 ayat 2 UU Sumber Daya Air 2004. Aturan yang baru sah ini juga tak mengatur jelas tentang kontribusi pihak swasta dalam konservasi. Dalam UU ini, pemerintah mewajibkan swasta membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA), tetapi tidak merinci berapa biaya yang mesti dibayar swasta. Tentu ini adalah suatu langkah mundur dari pemerintah. Bila kita melihat isi draf undang-undang, Rancangan UU tersebut lebih jelas mengatur kewajiban swasta untuk menyisihkan 10% laba usaha untuk konservasi Sumber Daya Air.

Potensi Privatisasi

Di seluruh dunia praktik privatisasi air mengalami kegagalan. Itu karena pihak swasta tak berhasil memenuhi kebutuhan air warga. Selain permasalahan mahalnya tarif air, pengelola air minum swasta juga kurang berinvestasi untuk infrastruktur air. Itu  membuat pemenuhan kebutuhan air warga terhambat. Kita dapat melihat contoh praktek privatisasi air di Atlanta, Amerika Serikat. Buruknya kualitas air yang didistribusikan membuat masyarakat menolak privatisasi air.

Karena berbagai alasan itu, remunisipalisasi atau pengembalian air menjadi barang publik yang dikelola oleh pemerintah terjadi di banyak negara. Transnational Institute (TNI) mencatat ada 180 kasus remunisipalisasi di 35 negara yang tersebar di Eropa, Amerika, Asia dan Afrika12.

Di Indonesia, praktek privatisasi air kembali diberi karpet merah lewat UU SDA 2019. Padahal praktek privatisasi air di Jakarta juga gagal memenuhi kebutuhan warga. Karena kegagalan itu, masyarakat menuntut MK untuk mencabut UU SDA 2004 yang memayungi praktek privatisasi itu13.

Dalam UU SDA 2019 pemerintah memperbolehkan swasta terlibat dalam pendanaan pembangunan infrastuktur air. Lucunya, pihak swasta pun mengeluhkan isi aturan baru itu karena tak rinci menjelaskan keterlibatan swasta itu dalam pembangunan infrastuktur air14.

Penutup

Bila melihat isi UU ini, kesimpulan yang dapat kami ambil adalah: pemerintah memandang air semata-mata sebagai salah satu instrumen untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi saja! Pemerintah memberi jalan pada privatisasi dan eksploitasi air agar menarik minat swasta berinvestasi.
Di sisi lain, UU ini juga memperlihatkan lemahnya kehendak politik negara melindungi hak warga atas air dan kelestarian lingkungan. Alih-alih sebagai komoditas untuk diperjualbelikan, air seharusnya dilihat sebagai barang publik (public goods) yang kepemilikan dan penggunaanya dikuasai oleh negara dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.



KLIK TAUTAN BERIKUT UNTUK MEMBACA KAJIAN LENGKAP DARI UU SDA DIATAS 


*Ahmad Zuhhad merupakan kader LPPMD angkatan XXXV dan mahasiswa Jurnalistik di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran
**Ausi Syafa merupakan kader LPPMD angkatan XXXV dan mahasiswa Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran.
***Pandu Sujiwo K. merupakan Ketua Umum LPPMD periode 2019-2020 dan mahasiswa Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran
****Naufal Hilmi M. merupakan Kepala Divisi Media LPPMD periode 2019-2020 dan mahasiswa Jurnalistik di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran



Catatan Kaki


1 https://www.bps.go.id/dynamictable/2020/03/23/1784/persentase-rumah-tangga-menurut-provinsi-dan-sumber-air-minum-layak-1993-2019.html
2 https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49190635
3 https://kumparan.com/ceritamalukuutara/ternate-di-ambang-krisis-air-1553247679872676069/full
4 https://riaupos.jawapos.com/sumatera/08/12/2019/216381/batam-di-ambang-krisis-air.html
5 https://drive.google.com/open?id=1cWmBScwhc-gBrFilDmeLg-AFHGA8nR2m
6 https://tirto.id/melawan-penyedotan-mata-air-oleh-mayora-group-cl4f
7 https://www.merdeka.com/khas/air-mata-dari-mata-air-aqua-eksploitasi-air-aqua-1.html
8 https://www.merdeka.com/khas/berharap-lisan-aqua-bisa-dipercaya-eksploitasi-air-3.html
9 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160405092528-20-121722/pencurian-masif-air-tanah-di-dki-jakarta
10 https://www.liputan6.com/news/read/3798945/peneliti-ui-tanah-di-jakarta-utara-turun-11-cm-per-tahun
11 https://www.merdeka.com/peristiwa/peneliti-itb-sebut-permukaan-tanah-di-bandung-turun-sampai-10-cm-per-tahun.html
12 https://www.tni.org/en/publication/here-to-stay-water-remunicipalisation-as-a-global-trend
13 https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e4bd8e5dc0a/mk-batalkan-uu-sumber-daya-air/
14 https://www.cnbcindonesia.com/news/20190918150307-4-100402/ruu-sda-disahkan-pengusaha-masih-ganjal

Kamis, 14 April 2016

Press Release Diskusi Buku  Melawan Liberalisme Pendidikan

Senin, 4 April 2016 yang lalu LPPMD Unpad melaksanakan kegiatan diskusi buku “Melawan Liberalisme Pendidikan”. Dalam diskusi buku karangan Darmaningtyas, Fahmi Panimbang, dan Edi Subkhan tersebut, hadir sejumlah mahasiswa dari kader LPPMD maupun non-LPPMD. Adapun materi yang dibahas dalam diskusi tersebut tentu saja perihal pendidikan tinggi yang pada era dewasa ini cenderung digunakan atau dijadikan oleh sebagian pihak sebagai ladang bisnis, seperti yang dinyatakan oleh Putri—salah satu peserta diskusi—yang mengatakan bahwa pendidikan kali ini selalu menekankan pada aspek investasi dan memperoleh keuntungan dari sesuatu yang diinvestasikan.
            Pendidikan Tinggi di  Indonesia sendiri sebetulnya telah mengalami liberalisasi sejak dimulainya reformasi sesuai dengan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum, yang kemudian diperkokoh dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 53 yang mengatur soal pembentukan badan hukum pendidikan dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Hal ini jualah yang kemudian menginisiasi UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU tentang BHP sendiri sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Menurut aspek hukum, UU BHP jelas inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab menyelengggarakan dan membiayai pendidikan anak bangsa, namun kemudian malah membebankan wewenang kepada institusi pendidikan (Febriantanto, 2010). Singkatnya, semua peraturan-peraturan tersebut dianggap sebagai segenap usaha dalam meliberalisasi pendidikan dengan dalih otonomi kampus, dan lain-lain.
            Pada dasarnya, liberalisme pendidikan tinggi mempunyai dampak negatif berupa hilangnya ‘roh’ dari pendidikan itu akibat terjadinya pergeseran orientasi yang mana hal ini disebabkan oleh suatu usaha untuk menjadikan institusi pendidikan sebagai sarana bisnis. Di sisi lain, menurut salah satu peserta diskusi, pendidikan dewasa ini dirasa lebih mengutamakan daya saing ketimbang daya guna. Sehingga, tidak heran jika banyak pelajar atau mahasiswa menjadi stress karena harus selalu mampu memenuhi tuntutan-tuntutan dalam persaingan.
            Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dari berbagai pihak terkait dengan jalannya proses pendidikan di tanah air terutama pengawasan oleh kalangan mahasiswa itu sendiri agar kritis dan berani bersuara terhadap kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Hal ini tentu saja bertujuan agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat menguntungkan semua pihak. Mari lawan liberalisasi pendidikan (tinggi)!

(Annadi M.A dan Aldo F.N.)