LPPMD Unpad

Minggu, 25 Agustus 2024

Melakukan Perubahan Bersama: Mengatasi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dari Akarnya

Oleh Marsa Kamila Faiza (Kader LPPMD Angkatan XLV)

Universitas, sebuah tempat yang seharusnya menjadi ruang untuk belajar dan bertumbuh, telah berubah menjadi tempat trauma, pembungkaman, dan ketidakadilan telah terjadi. Di Indonesia, perguruan tinggi—institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat untuk mengembangkan dan memberdayakan individu di dalamnya—sedang bergulat dengan masalah besar, yaitu kekerasan seksual.


Menurut survei tahun 2023 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 1 dari 3 mahasiswa di Indonesia melaporkan bahwa mereka pernah mengalami kekerasan seksual selama masa perkuliahan. Dilakukan juga survei terhadap 661 mitra Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) perguruan tinggi di Indonesia dan ditemukan bahwa per Juli 2024, terdapat 1.133 laporan kasus kekerasan seksual.


Pelaporan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi membentuk suatu fenomena gunung es, artinya masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi  tetapi tidak semua kasus tersebut dilaporkan atau ditindaklanjuti. Tercatat laporan bahwa sebanyak 20% penyintas kekerasan seksual di perguruan tinggi memilih untuk tidak melapor dan sekitar 50% lainnya tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun.


Dampak dari permasalahan ini dapat dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali, terutama bagi perempuan dan gender minoritas yang juga merupakan kelompok marginal. Sebagai mahasiswa, ini adalah masalah yang kita hadapi bersama, sebuah masalah yang terjadi sangat dekat dengan kita dan berada di tempat kita beraktivitas dan belajar setiap harinya.


Kekerasan seksual di perguruan tinggi bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Hal tersebut merupakan gejala dari masalah sistemik yang terjadi pada tatanan masyarakat. Masalah sistemik tersebut termanifestasi dan merasuk ke dalam struktur institusi pendidikan kita. Terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi mencerminkan isu sosial yang lebih luas—ketidakseimbangan relasi kuasa, paradigma budaya patriarki, hingga rape culture yang melekat pada masyarakat turut melanggengkan terjadinya kekerasan seksual. Sangatlah penting bagi kita untuk memahami akar penyebab kekerasan seksual sehingga kita dapat mengatasinya secara efektif. Kita perlu bertanya pada diri sendiri, apa akar penyebab kekerasan seksual di universitas kita dan mengapa hal ini dibiarkan terus berlanjut?


Ketimpangan Relasi Kuasa dan Budaya Patriarki: Bagaimana Kekerasan Seksual dipengaruhi oleh Sistem Ekonomi

Untuk mengetahui akar masalah dari terjadinya kekerasan seksual, kita dapat melihat fenomena ini dengan lensa materialisme historis, yang berpendapat bahwa keadaan material suatu masyarakat—seperti basis ekonomi dan struktur kelas merupakan pendorong utama dalam perkembangan sejarah dan perubahan sosial. Dengan kata lain, sistem ekonomi di tempat kita hidup akan membentuk budaya, ideologi, norma, dan nilai-nilai dan pandangan hidup yang kita miliki. Ini termasuk bagaimana kekerasan seksual dipahami dan direspons  di kehidupan sehari-hari.


Sistem ekonomi yang tidak adil dapat menciptakan budaya yang memperkuat ketidaksetaraan, penindasan, dan ketimpangan kekuasaan. Saat ini, kita berada dalam sistem kapitalis yang membentuk ketimpangan relasi kuasa. Ketimpangan relasi kuasa dalam tatanan masyarakat kapitalis berperan sebagai akar penyebab dari banyak bentuk penindasan, termasuk kekerasan seksual.


Relasi kuasa dalam konteks kekerasan seksual merujuk pada ketimpangan kekuasaan antara individu atau kelompok yang memungkinkan satu pihak untuk mengendalikan, memanipulasi, atau mengeksploitasi pihak lain. Saat satu pihak memiliki lebih banyak kekuasaan—baik itu kekuasaan fisik, sosial, ekonomi, atau akademis—pihak tersebut mungkin merasa memiliki hak atau kendali atas pihak lain, yang bisa berujung pada tindakan kekerasan seksual.


Dalam konteks perguruan tinggi, dominasi kuasa terwujud pada mereka yang berada dalam posisi kekuasaan layaknya tenaga pendidik, atasan, atau senior yang dapat menggunakan otoritas mereka untuk menekan, memanipulasi, atau mengeksploitasi individu yang memiliki kekuasaan lebih rendah, seperti mahasiswa atau bawahan. Misalnya, mahasiswa senior mungkin merasa berhak untuk memaksa junior melakukan hal yang tidak diinginkan, termasuk akses terhadap tubuh yang berujung pada tindakan seksual.


Kekerasan seksual juga melekat erat dengan budaya patriarki yang turut mendukung dominasi laki-laki dan menempatkan derajatnya di atas perempuan atau kelompok marginal lainnya. Seringkali, ruang seperti organisasi atau perkumpulan mahasiswa pun didominasi oleh mahasiswa laki-laki yang memiliki jumlah dan otoritas berlebih. Ruang-ruang tersebut akhirnya tidak dapat memberikan kesempatan dan rasa aman bagi perempuan untuk berekspresi dan memberikan pendapatnya.


Dalam konteks lebih luas, institusi perguruan tinggi memiliki kekuasaan untuk menentukan pendidikan, keamanan, dukungan, proses pelaporan dan penanganan yang didapat oleh penyintas kekerasan seksual. Ketimpangan kekuasaan memungkinkan institusi untuk mengendalikan, mempengaruhi, atau membatasi tindakan penyintas dalam merespons kekerasan yang mereka alami. Seperti contoh, penanganan dan tindak hukuman untuk kasus kekerasan seksual sering kali digunakan bukan untuk mendukung para penyintas, tetapi untuk melindungi reputasi institusi.


Pengkhianatan institusional ini mengesampingkan keadilan dan juga proses pemulihan bagi para penyintas kekerasan seksual. Tindakan ini semakin mengukuhkan ketidakseimbangan relasi kuasa sehingga suara para penyintas dapat dengan mudah dibungkam sementara para pelaku pun tidak diadili.


Membongkar Budaya Perkosaan: Ketika Korban Menjadi Tersangka

Budaya Perkosaan adalah istilah yang menggambarkan bagaimana norma masyarakat dapat memainkan peran dalam mendorong dan membiarkan terjadinya kekerasan seksual. Hal ini menggambarkan bagaimana kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara aksi fisik, tetapi juga melalui bahasa, norma, dan perilaku yang membiarkan atau bahkan mendukung kekerasan. Budaya perkosaan menciptakan dan memperkuat narasi Victim Blaming, dimana para penyintas kekerasan seksual justru disalahkan, dipertanyakannya pakaian, perilaku, atau bahkan keberadaan mereka di tempat tertentu, alih-alih fokus pada tindakan pelaku.


Dalam konteks perguruan tinggi, budaya perkosaan ini muncul dan diperkuat oleh narasi patriarki pada kelompok pertemanan mahasiswa hingga kebijakan perguruan tinggi yang gagal untuk mengambil sikap yang mendukung dan melindungi korban dalam penanganan kekerasan seksual.  Sebagai contoh nyata, dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar cerita tentang mahasiswa yang diolok-olok atau dikucilkan setelah mereka mencoba melaporkan kasus pelecehannya. Atau, ada juga kasus penyintas dipaksa untuk "berdamai" dengan pelaku daripada mendapatkan keadilan yang seharusnya untuk menjaga nama baik institusi. Semua ini menciptakan lingkungan di mana kekerasan seksual dapat terus terjadi tanpa ada upaya serius untuk menghentikannya.


Perubahan ini Dapat Kita Mulai Bersama

Seperti yang dikatakan Angela Davis, "I am no longer accepting the things I cannot change. I am changing the things I cannot accept." Untuk menciptakan perubahan dan memberantas kekerasan seksual, kita bisa mulai dengan memahami dan menolak ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Ini termasuk menantang ketimpangan kuasa, mengubah narasi budaya yang menormalisasi kekerasan seksual, dan juga menumbuhkan perspektif korban serta kesetaraan gender dalam penanganan kekerasan seksual. Dengan mengintegrasikan pendekatan-pendekatan ini, kita dapat memutus rantai kekerasan seksual dan menciptakan masa depan yang lebih aman dan adil bagi mahasiswa.

Memikirkan Ulang Posisi Mahasiswa: Kita yang (Mungkin) Makin Terpinggir

 Oleh Roby Septiyan (Kader LPPMD Angkatan XLIV)

Pernahkah kamu membayangkan kehidupan yang aman dan nyaman bagi setiap orang? Bila hal itu terlalu luas, maka pertanyaannya dapat diperjelas menjadi “pernahkah kamu membayangkan hidup yang cukup, terhindar dari berbagai jenis kekerasan dan diskriminasi, tidak kesulitan mencari uang untuk membayar UKT, masa depan yang tidak dipenuhi ketakutan-ketakutan seperti sulit mendapat pekerjaan, gaji tidak layak, tidak dapat membeli rumah, dan kemungkinan-kemungkinan buruk lainnya?” Barangkali beberapa di antara kita pernah melakukannya, tetapi bayangan tersebut segera dipatahkannya sendiri dengan pikiran bahwa hal tersebut tidak mungkin dan angan-angan hanyalah pikiran bodoh.


Kenyataan di atas sejalan dengan apa yang dituliskan oleh Mark Fisher dalam Realisme Kapitalis: Tidak Adakah Alternatif? dengan mengutip Jameson dan Žižek yang menyatakan bahwa masyarakat sekarang ini (tentu saja kita termasuk di dalamnya) lebih mudah membayangkan kiamat dunia ini daripada berakhirnya kapitalisme. Sulit untuk membayangkan kemungkinan hidup yang lebih baik, apalagi dalam sistem yang begitu ekslpoitatif, menghisap mereka yang lemah sampai takberdaya dan meminggirkannya begitu saja sebagai sesuatu yang takpenting lagi di dunia ini. Sederhananya dapat kita pahami dengan penggalan larik lagu “Indonesia” dari Rhoma Irama, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.


Dalam hidup yang pesimis akan masa kini dan masa depan ini, nyatanya masih ada orang yang mau berpikir dan bergerak. Ada suara yang pernah kita dengar begitu lantang di persimpangan jalan, di pelataran gedung-gedung penguasa, dalam liputan berita mengenai demonstrasi, bahkan dalam baris tulisan untuk banyak orang. Beberapa suara di antaranya akrab berbunyi, “Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!” Namun, semua itu perlu dipikirkan ulang—autokritik diperlukan—bahwa gerakan-gerakan mahasiswa saat ini cenderung ke arah gerakan moral yang oleh Arif Novianto dalam tulisannya pada Indonesia Bergerak 2: Mosaik Kebijakan Publik di Indonesia 2016 dikonstuksikan sebagai Resi (dalam konteks kehidupan masyarakat Jawa) yang memainkan peran sebagai pengingat penguasa menggunakan moralitas yang kadang dibumbui aksi, pernyataan sikap, kampanye dan aksi teatrikal. Sebagaimana Resi juga, mereka hanya datang dalam waktu yang sudah genting. Tentunya memikirkan ulang hal tersebut harus dilakukan tanpa mereduksi gerakan yang telah dan akan dilakukan untuk kehidupan yang lebih baik bagi semua orang dan dengan kesadaran bahwa kondisi saat ini dibentuk oleh serangkaian proses sebelumnya.


Salah satu hal yang perlu dipikirkan adalah dalam aksi yang kadang bejilid-jilid dan marak di mana-mana, pernahkah kita memikirkan apa yang dialami orang terdekat seperti para petugas kebersihan di sekitar, supir angkutan dalam kampus, dosen yang juga sama tertindas oleh sistem yang ada, bahkan pernahkah kita memikirkan diri sendiri sebagai mahasiswa bahwa kita adalah orang-orang yang terampas haknya?


Tulisan ini mengajak kita semua untuk memikirkan ulang posisi kita sebagai mahasiswa yang mungkin saja ada dalam posisi termarginalkan. Sebelum lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu kaum marginal? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi VI Daring, kata marginal atau sering ditulis tidak baku marjinal memiliki tiga makna, yaitu (1) berhubungan dengan batas (tepi), (2) berada di pinggir, dan (3) tidak terlalu menguntungkan. Pengertian secara leksikal ini cukup untuk menyadarkan kita bahwa kaum marginal adalah mereka—bisa siapa saja dan banyak sekali, kaum kampung kota, orang-orang miskin, disabilitas, perempuan, dan lain sebagainya—yang di tepi dan tersisihkan dari pemenuhan hak-haknya yang kadang prosesnya dilegitimasi oleh wacana demi kebaikan bersama. Misalnya saja, demi kebaikan bersama, kampung kumuh harus digusur, tanpa menyamakan definisi kumuh dan bertanya pada pada orang-orang yang terancam tergusur mengenai kebutuhan-kebutuhannya.


Mungkinkah mahasiswa ada dalam posisi yang di tepian, terpinggirkan, dan tidak menguntungkan, padahal dalam wacana populer (yang sangat perlu dikritisi juga) sendiri mahasiswa itu sendiri berperan sebagai agent of change, social control, moral force, guardian of value, dan iron stock. Untuk menyadarinya, kita perlu melihat dan membaca kembali tahun-tahun ke belakang yang membawa kita pada posisi saat ini. Beberapa tahun ke belakang perguruan tinggi di Indonesia banyak yang menyatakan diri sebagai kampus inklusif bagi penyandang disabilitas, tentu saja memastikan seluruh kebutuhan mahasiswa tanpa diskriminasi adalah hal yang baik sebagai ide. Bahkan, Kemendikbudristek membuat situs untuk mendaftar perguruan tinggi mana saja yang dilabeli inklusif dengan cara menerima mahasiswa disabilitas. Namun, sebagai manusia yang hidup di alam material yang nyata, kita harus kritis melihat realitasnya.


Statistis Pendidikan 2023 menunjukkan bahwa hanya 14,10% atau sekitar 14 dari 100 orang disabilitas berusia 19 s.d. 23 tahun yang berkuliah. Tidak sampai di situ, sampai saat ini Kemendikbudristek mendata mahasiswa disabilitas hanya tersebar di 71 dari 4.522 perguruan tinggi di Indonesia. Tentu hal tersebut akan lebih terpuruk saat kita melihat data mengenai dukungan orang terdekat, infrastruktur, dan peraturan mengenai pendidikan dan disabilitas. Padahal inklusifitas satuan pendidikan bagi penyandang disabilitas sudah diamanatkan melalui Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta  Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Hal tersebut diperparah dengan tidak terfasilitasinya Satgas Disabilitas di semua perguruan tinggi. Ini menjadi catatan bagi kita semua karena pada kenyataannya kita semua akan menjadi disabilitas pada waktunya.


Beberapa waktu belakangan juga kampus didorong untuk membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini lagi-lagi merupakan sesuatu yang baik sebagai ide. Namun, pada kenyataannya tidak semua kampus dapat segera membentuk Satgas PPKS, bahkan Seluruh Anggota Satgas PPKS UI terpaksa mundur pada tahun 2024. Pada tahun 2022, setelah Satgas PPKS Unpad terbentuk, Tim Aliansi Pers Mahasiswa Unpad melakukan penyelidikan terhadap kekerasan seksual di Unpad. Hasilnya tim tersebut mendapati 15 kasus dari 14 penyintas yang berani menuturkan pengalamannya. Keadaan semacam ini melihat pengalaman Satgas PPKS UI disebabkan oleh (1) absennya sarana prasarana pendukung dan (2) ketidakpastian anggaran. Tentu masih banyak pekerjaan rumah tentang masalah ini mengingat kita semua dapat menjadi korban kekerasan seksual.


Perundungan dan diskriminasi adalah isu lainnya yang erat dengan kaum marginal. Masyarakat Indonesia mempunyai trauma kolektif tersendiri baik sebagai pelaku perundungan maupun diskriminasi, mengingat banyaknya konflik sosial yang terjadi. Pada tingkat perguruan tinggi sendiri, perundungan dan diskriminasi masih terjadi. Kasus terbaru mengenai perundungan datang dari dunia kedokteran. Pada 2024, Kementerian Kesehatan mengungkapkan data bahwa 22,4% atau sekitar 22 dari 100 mahasiswa calon dokter spesialis mengalami gejala depresi. Salah satu penyebab munculnya gejala depresi tersebut adalah terjadinya perundungan oleh senior. Fenomena ini dan lainnya merupakan fenomena gunung es yang artinya lebih banyak lagi kejadian yang belum atau bahkan tidak pernah terungkap ke publik. Keadaan tersebut setali tiga uang dengan diskriminasi, penelusuran data keseluruhannya sulit mendapatkan hasil. Salah satu yang mudah diakses adalah hasil dari Litbang Kompas pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa 16,4% atau sekitar 16 dari 100 mahasiswa pernah mengalami diskriminasi dengan berbagai macam sebab.


Hal lain yang akan membentuk kesadaran kita bahwa mahasiswa mungkin menjadi yang terpinggir adalah kebijakan mengenai UKT. Hal ini juga yang memberikan peluang besar mahasiswa melakukan gerakan mahasiswa yang memperjuangkan hak-haknya sebagai mahasiswa. Dalam isu ini, peraturan tidak lagi memayungi kita dari keterancaman, tetapi sebaliknya. Melalui Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (yang sukurnya sudah dicabut), kampus diberikan keleluasaan untuk menentukan besaran UKT, kecuali untuk golongan 1 Rp500 ribu dan golongan 2 Rp1 juta. Keadaan itu semakin nyata ketika didapati adanya perguruan tinggi yang menaikan UKT golongan tertingginya hingga 500%. Tentu hal ini menimbul respon tuntutan dan aksi mahasiswa yang memperjuangkan haknya. Permendikbud tersebut dibatalkan, tetapi kenaikan UKT bukan tidak mungkin terjadi.


Melihat data-data tersebut, terkadang makin membuat pesimis mengenai masa depan. Barangkali inklusifitas hanyalah slogan. Ruang aman masih harus ditempuh dengan jalan panjang. Pendidikan pun makin tinggi makin mahal dan tidak terakses oleh orang yang dimiskinkan sistem, bahkan yang baru mengenyam pendidikan tinggi pun masih terancam dengan segala kemungkinan. Posisi mahasiswa dan calon mahasiswa saat ini begitu rentan sebagai yang termarginalkan. Mahasiswa kini hanya melihat nasibnya ditentukan penguasa, tanpa pernah ditanya apa kebutuhannya.


Baik data mengenai kasus yang berkaitan dengan penyandang disabilitas, kekerasan seksual, UKT, perundungan, dan diskriminasi di lingkungan kampus yang sudah ditunjukkan tentunya secara  sadar tidak menggambarkan keseluruhan keadaan pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, kenyataan ini sudah cukup untuk menyatakan bahwa pendidikan tinggi Indonesia masih menyediakan ruang-ruang rentan bagi kaum marginal dan proses marginalisasi. Padahal tidak harus menunggu penyandang disabilitas menderita untuk menyelesaikan masalah. Tidak harus menunggu seseorang menjadi korban kekerasan seksual untuk menyelesaikan masalah. Tidak harus menunggu seseorang tidak dapat melanjutkan studinya untuk menyelesaikan masalah. Tidak harus menunggu seseorang terundung dan terdiskriminasi untuk menyelesaikan masalah. Semua orang berhak atas rasa aman dan nyaman!


Bila dipikirkan kembali, jumlah kaum marginal lebih banyak dibandingkan oleh mereka yang berkuasa penuh dengan privilesenya. Namun, kaum marginal telah dikekang melalui penindasan dan peminggiran sedari berpikir untuk bebas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama jadilah realistis, tuntutlah yang tidak mungkin! Sebuah kalimat dalam bahasa Prancis, Soyez Realistes, Demandez L’Impossible, tertulis pada sebuah tembok pada zaman pergerakan di Prancis 30 tahun sebelum 1998 dan kembali semangat itu ditularkan Evi Mariani lewat tulisannya di Project Multatuli. Kalimat semangat itu menyadarkan kita—bukan hanya orang-orang yang katanya terdidik, tetapi juga semua orang yang terpinggir, tidak bisa merasakan pendidikan formal dan hak-hak lainnya—bahwa dalam menghadapi kenyataan penindasan dan peminggiran haruslah dengan pikiran kritis yang mengutamakan rasa aman dan nyaman bagi semua orang tanpa kecuali. Tentu selalu ada celah-celah kemungkinan alternatif dari dunia yang sudah begitu rusak untuk dihidupi ini, mulailah dari membayangkan, menuliskan, menularkan, dan mendiskusikannya!

Pendidikan Tinggi, Kerja, dan Liberalisasi Pendidikan

Oleh Cindy Veronica Rohanauli (Kader LPPMD Angkatan XLIII)

Entah sejak kapan libur semester menjadi momen yang sangat saya nantikan. Sebagai mahasiswa semester 4, kehidupan kuliah yang sibuk adalah realitas yang harus saya hadapi setiap hari. Tugas kuliah, kerja kelompok, kegiatan organisasi, dan magang hanyalah sebagian dari banyaknya aktivitas yang menyibukkan mahasiswa masa kini. Apakah masih ada waktu untuk menonton film favorit atau bersantai ria di kafe bersama teman? Pada kenyataannya, bisa melakukan kegiatan yang disenangi di hari kerja terasa seperti sebuah privilese bagi sebagian mahasiswa saat ini.

Bukan lagi fenomena yang asing melihat banyak mahasiswa saat ini terlibat dalam lebih dari satu kepanitiaan atau menjadi anggota lebih dari satu organisasi sekaligus. Padahal, dengan kurikulum perkuliahan yang sudah begitu padat—atau lebih tepatnya 'dipadatkan'—berkonsentrasi pada akademik saja sudah cukup melelahkan. Namun, mengumpulkan pengalaman di berbagai kegiatan nonakademik kini seolah menjadi tren, bahkan norma. Hal ini seringkali memunculkan pertanyaan di benak saya: Apa yang sebenarnya ingin dicapai dari semua kesibukan ini? Mengapa mahasiswa berlomba-lomba memperluas relasi bahkan sejak masih kuliah? Apakah mereka benar-benar menikmati proses dan dunia perkuliahan yang seperti ini?

Menjawab pertanyaan terakhir, tidak, setidaknya bagi saya. Meskipun terlibat dalam organisasi, kepanitiaan, atau program magang memang membantu saya menjadi individu yang lebih terampil, keputusan untuk mengembangkan kapasitas diri tersebut juga sangat didorong oleh kekhawatiran akan apa yang menanti di akhir masa perkuliahan: dunia kerja. Bagaimanapun, harus diakui bahwa pengalaman, prestasi, dan kemampuan yang saya kembangkan selama kuliah adalah modal yang sengaja saya kumpulkan untuk digunakan agar mampu bersaing dengan banyaknya pelamar di pasar tenaga kerja kelak.

Hubungan antara pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, dan dunia kerja begitu erat, sehingga tidak jarang kita menemukan produk media yang mengasosiasikan keduanya. Contohnya adalah artikel di detikcom berjudul "11 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Gampang Cari Kerja, Catat!" (Khairally, 2024), dan artikel di SINDOnews.com berjudul "10 Jurusan yang Lulusannya Paling Sulit Dapat Kerja, Jangan Daftar Kalau Tidak Siap" (Wahyono, 2023). Artikel-artikel semacam ini memberikan kesan bahwa jurusan kuliah memiliki peran yang sangat menentukan dalam kesuksesan seseorang di dunia kerja.  Selain itu, pendidikan tinggi seakan dipandang sebagai sarana untuk masuk ke dunia kerja, sehingga calon mahasiswa diarahkan untuk memilih jurusan berdasarkan persepsi akan peluang kerja yang lebih besar alih-alih minat atau bakat mereka. Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 4, pendidikan tinggi berfungsi jauh lebih dari sekadar penyuplai sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja.

Jika ditelusuri asal-usulnya, kesalingtergantungan antara pendidikan dan pasar (industri) di Indonesia muncul akibat proses liberalisasi sektor pendidikan. Apa itu liberalisasi pendidikan, dan bagaimana implikasinya di Indonesia? Menurut Darmaningtyas dkk. (2014), liberalisasi pendidikan adalah proses di mana pelayanan pendidikan diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Dalam proses ini, tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan berkurang dan dialihkan ke entitas swasta yang beroperasi dengan tujuan meraih keuntungan. 

Di Indonesia, liberalisasi berbagai sektor publik, termasuk pendidikan, merupakan hasil dari berkembangnya neoliberalisme di tingkat global. Harvey (2005) mendeskripsikan neoliberalisme sebagai teori yang meyakini bahwa jika hak milik pribadi dilindungi dengan baik, serta pasar dan perdagangan dibiarkan bebas dari campur tangan pemerintah, hal ini akan membawa manfaat yang luas bagi masyarakat. Pada tahun 1970-an, neoliberalisme mulai menjadi paradigma dominan dalam pemikiran dan praktik ekonomi-politik di berbagai negara.

Ada tiga ciri utama dari neoliberalisme: deregulasi, privatisasi, dan penarikan peran negara dari berbagai sektor pelayanan sosial (Harvey, 2005). Tanpa kita sadari, pengaruh neoliberalisme kini telah menjadi bagian integral dari cara kita memahami, menjalani, dan menafsirkan kehidupan sehari-hari. Ideologi ini tercermin dalam kebijakan yang diterapkan oleh berbagai institusi berpengaruh dunia. 

Sebagai contoh, pada tahun 1997, Dana Moneter Internasional (IMF) memanfaatkan penjadwalan ulang utang luar negeri Indonesia untuk menerapkan Structural Adjustment Policies (SAP), yang diklaim dapat memulihkan krisis ekonomi dan menstabilkan perekonomian Indonesia (Ramahadi, 2004). Namun, kebijakan ini justru secara bertahap berusaha mengurangi campur tangan pemerintah Indonesia dalam sektor-sektor publik, karena SAP mencakup kebijakan ekonomi makro serta berbagai kebijakan sosial dan struktural seperti privatisasi, kebijakan moneter, dan regulasi usaha (Khor, 2003). Dampak jangka panjangnya sangat serius, terutama di sektor pendidikan, di mana pendidikan di Indonesia kini seolah telah menjadi komoditas yang diperdagangkan dan diatur berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi dan produktivitas ekonomi, alih-alih diperlakukan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi bagi setiap warga negara. 

Watak bisnis dalam pendidikan tinggi di Indonesia saat ini dapat dilihat melalui berbagai produk hukum, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, dan yang terbaru, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 yang baru-baru ini dibatalkan. Regulasi-regulasi ini telah menciptakan perubahan signifikan dalam organisasi, pendanaan, dan operasional pendidikan tinggi, yang secara bertahap mengarahkan peran universitas lebih kepada kinerja dan ekonomi pendidikan (Baltodano, 2012 dalam Salim dkk., 2024).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) dapat diatur sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, merinci proses transformasi PTN menjadi PTN-BH, yang memberikan otonomi dan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan kampus. Secara hukum, status badan hukum mengartikan bahwa suatu entitas beroperasi secara mandiri sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban tersendiri. Ketika sebuah PTN bertransformasi menjadi PTN-BH, tanggung jawab yang sebelumnya berada pada pemerintah beralih ke PTN-BH tersebut (Subkhan, 2024).

Tidak mengherankan jika Universitas Padjadjaran (Unpad), tempat saya menempuh pendidikan, mulai menerapkan kebijakan yang lebih menyerupai praktik bisnis, setelah statusnya berubah menjadi PTN-BH pada tahun 2014 (Kantor Komunikasi Publik, 2014). Perubahan status ini memberikan Unpad otonomi khusus dalam mengelola keuangannya, yang berarti kampus memiliki wewenang untuk menggalang dana secara mandiri karena subsidi pemerintah yang semakin berkurang. Akibatnya, salah satu langkah yang diambil adalah membebankan biaya lebih besar kepada mahasiswa. Contohnya, penerapan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pembangunan institusi (IPI) dengan nominal yang cukup tinggi (lihat Keputusan Rektor Unpad Nomor 521 Tahun 2023), serta peningkatan kuota jalur masuk mandiri sementara jalur masuk lainnya mengalami penurunan signifikan (lihat laporan Unpad dalam Angka 2019, 2020, 2021). Selain itu, Unpad juga mendirikan berbagai unit usaha seperti Rumah Sakit Unpad, Klinik Kesehatan Unpad, toko merchandise "Shop Up," kedai kopi Mahatma Coffee, Alfa X, dan Lawson. 

Pada intinya, liberalisasi pendidikan telah membuat perguruan tinggi negeri kini seakan tidak memiliki pilihan selain bekerja sama dengan entitas swasta yang berorientasi pada keuntungan maksimal, sebagai akibat dari lepasnya tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan. Hal ini menyebabkan semakin sulitnya akses ke pendidikan tinggi bagi mereka yang kurang mampu secara finansial, mengingat biaya pendidikan yang terus meningkat. Dengan demikian, praksis pendidikan nasional, yang seharusnya menjadi jembatan antara yang kaya dan yang miskin, telah gagal memenuhi tujuannya (Darmaningtyas dkk., 2014). 

Lebih lanjut, menurut saya, pendidikan yang idealnya berfungsi sebagai ruang pembebasan dan pengembangan potensi humanis melalui kegiatan belajar mengajar kini telah berubah menjadi sekadar alat untuk memproduksi tenaga kerja. Waktu belajar dan diskusi akademik di kelas semakin terpinggirkan karena ambisi untuk mengikuti kegiatan di luar akademik yang menawarkan pengembangan kemampuan teknis yang dibutuhkan di dunia kerja (seperti organisasi, kepanitiaan, dan magang) sering kali lebih diprioritaskan, sementara kampus lebih berfokus pada bisnis dan keuntungan alih-alih mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik secara optimal. Selain itu, tak sedikit mahasiswa yang kini lebih fokus untuk segera lulus dan berdaya saing di dunia kerja dengan tujuan utama mengembalikan biaya yang relatif besar yang telah mereka keluarkan selama masa kuliah. 

Maka dari itu, ketika mahasiswa terjebak dalam pola pikir mekanis dan pragmatis, memandang perkuliahan hanya sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan ketimbang sebagai ruang untuk mengeksplorasi ide, mengembangkan diri, atau merasakan kebebasan intelektual, hal ini merupakan dampak dari pengaruh neoliberalisme dan liberalisasi pendidikan. Akhir kata, selama pendidikan terus berorientasi pada pasar, sulit untuk membayangkan adanya ruang bagi imajinasi dan kreativitas yang seharusnya menjadi inti dari pengalaman akademik.


DAFTAR PUSTAKA

Darmaningtyas, Subhkan, E., & Panimbang, I. F. (2014). Melawan Liberalisme Pendidikan. Madani.

Harvey, D. (2005). A Brief History of Neoliberalism. Oxford University Press.

Kantor Komunikasi Publik. (2014, October 20). Resmi, Unpad Menjadi PTN Badan Hukum. Universitas Padjadjaran. Retrieved August 10, 2024, from https://www.unpad.ac.id/2014/10/resmi-unpad-menjadi-ptn-badan-hukum/

Khairally, E. T. (2024, June 25). 11 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Gampang Cari Kerja, Catat! detikcom. Retrieved August 8, 2024, from https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7406662/11-jurusan-kuliah-yang-lulusannya-gampang-cari-kerja-catat

Khor, M. (2003). Globalisasi Perangkap Negara-Negara Selatan (2nd ed.). Penerbit Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas (CPRC).

Ramahadi, B. T. (2004). Program penyesuaian struktural IMF dan perubahan kebijakan pembangunan kehutanan di Indonesia (1999-2000) (Tesis tidak dipublikasikan). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. https://lib.ui.ac.id/detail?id=81812&lokasi=lokal

Salim, A., Manubey, J., & Kuswandi, D. (2024, February 29). Neoliberalisme dan Komersialisasi Pendidikan di Indonesia: Sebuah Refleksi. Jurnal Pendidikan, 24(2), 97–115. http://dx.doi.org/10.52850/jpn.v24i2.12484

Subkhan, E. (2024, May 30). Uang kuliah mahal: mengapa PTN-BH jadi akar masalahnya? The Conversation. Retrieved August 10, 2024, from https://theconversation.com/uang-kuliah-mahal-mengapa-ptn-bh-jadi-akar-masalahnya-230100

Wahyono. (2023, December 30). 10 Jurusan yang Lulusannya Paling Sulit Dapat Kerja, Jangan Daftar Kalau Tidak Siap. SINDOnews.com. Retrieved August 8, 2024, from https://edukasi.sindonews.com/read/1287821/211/10-jurusan-yang-lulusannya-paling-sulit-dapat-kerja-jangan-daftar-kalau-tidak-siap-1703862773