Oleh Cindy Veronica Rohanauli (Kader LPPMD Angkatan XLIII)
Entah sejak kapan libur semester menjadi momen yang sangat saya nantikan. Sebagai mahasiswa semester 4, kehidupan kuliah yang sibuk adalah realitas yang harus saya hadapi setiap hari. Tugas kuliah, kerja kelompok, kegiatan organisasi, dan magang hanyalah sebagian dari banyaknya aktivitas yang menyibukkan mahasiswa masa kini. Apakah masih ada waktu untuk menonton film favorit atau bersantai ria di kafe bersama teman? Pada kenyataannya, bisa melakukan kegiatan yang disenangi di hari kerja terasa seperti sebuah privilese bagi sebagian mahasiswa saat ini.
Bukan lagi fenomena yang asing melihat banyak mahasiswa saat ini terlibat dalam lebih dari satu kepanitiaan atau menjadi anggota lebih dari satu organisasi sekaligus. Padahal, dengan kurikulum perkuliahan yang sudah begitu padat—atau lebih tepatnya 'dipadatkan'—berkonsentrasi pada akademik saja sudah cukup melelahkan. Namun, mengumpulkan pengalaman di berbagai kegiatan nonakademik kini seolah menjadi tren, bahkan norma. Hal ini seringkali memunculkan pertanyaan di benak saya: Apa yang sebenarnya ingin dicapai dari semua kesibukan ini? Mengapa mahasiswa berlomba-lomba memperluas relasi bahkan sejak masih kuliah? Apakah mereka benar-benar menikmati proses dan dunia perkuliahan yang seperti ini?
Menjawab pertanyaan terakhir, tidak, setidaknya bagi saya. Meskipun terlibat dalam organisasi, kepanitiaan, atau program magang memang membantu saya menjadi individu yang lebih terampil, keputusan untuk mengembangkan kapasitas diri tersebut juga sangat didorong oleh kekhawatiran akan apa yang menanti di akhir masa perkuliahan: dunia kerja. Bagaimanapun, harus diakui bahwa pengalaman, prestasi, dan kemampuan yang saya kembangkan selama kuliah adalah modal yang sengaja saya kumpulkan untuk digunakan agar mampu bersaing dengan banyaknya pelamar di pasar tenaga kerja kelak.
Hubungan antara pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, dan dunia kerja begitu erat, sehingga tidak jarang kita menemukan produk media yang mengasosiasikan keduanya. Contohnya adalah artikel di detikcom berjudul "11 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Gampang Cari Kerja, Catat!" (Khairally, 2024), dan artikel di SINDOnews.com berjudul "10 Jurusan yang Lulusannya Paling Sulit Dapat Kerja, Jangan Daftar Kalau Tidak Siap" (Wahyono, 2023). Artikel-artikel semacam ini memberikan kesan bahwa jurusan kuliah memiliki peran yang sangat menentukan dalam kesuksesan seseorang di dunia kerja. Selain itu, pendidikan tinggi seakan dipandang sebagai sarana untuk masuk ke dunia kerja, sehingga calon mahasiswa diarahkan untuk memilih jurusan berdasarkan persepsi akan peluang kerja yang lebih besar alih-alih minat atau bakat mereka. Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 4, pendidikan tinggi berfungsi jauh lebih dari sekadar penyuplai sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja.
Jika ditelusuri asal-usulnya, kesalingtergantungan antara pendidikan dan pasar (industri) di Indonesia muncul akibat proses liberalisasi sektor pendidikan. Apa itu liberalisasi pendidikan, dan bagaimana implikasinya di Indonesia? Menurut Darmaningtyas dkk. (2014), liberalisasi pendidikan adalah proses di mana pelayanan pendidikan diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Dalam proses ini, tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan berkurang dan dialihkan ke entitas swasta yang beroperasi dengan tujuan meraih keuntungan.
Di Indonesia, liberalisasi berbagai sektor publik, termasuk pendidikan, merupakan hasil dari berkembangnya neoliberalisme di tingkat global. Harvey (2005) mendeskripsikan neoliberalisme sebagai teori yang meyakini bahwa jika hak milik pribadi dilindungi dengan baik, serta pasar dan perdagangan dibiarkan bebas dari campur tangan pemerintah, hal ini akan membawa manfaat yang luas bagi masyarakat. Pada tahun 1970-an, neoliberalisme mulai menjadi paradigma dominan dalam pemikiran dan praktik ekonomi-politik di berbagai negara.
Ada tiga ciri utama dari neoliberalisme: deregulasi, privatisasi, dan penarikan peran negara dari berbagai sektor pelayanan sosial (Harvey, 2005). Tanpa kita sadari, pengaruh neoliberalisme kini telah menjadi bagian integral dari cara kita memahami, menjalani, dan menafsirkan kehidupan sehari-hari. Ideologi ini tercermin dalam kebijakan yang diterapkan oleh berbagai institusi berpengaruh dunia.
Sebagai contoh, pada tahun 1997, Dana Moneter Internasional (IMF) memanfaatkan penjadwalan ulang utang luar negeri Indonesia untuk menerapkan Structural Adjustment Policies (SAP), yang diklaim dapat memulihkan krisis ekonomi dan menstabilkan perekonomian Indonesia (Ramahadi, 2004). Namun, kebijakan ini justru secara bertahap berusaha mengurangi campur tangan pemerintah Indonesia dalam sektor-sektor publik, karena SAP mencakup kebijakan ekonomi makro serta berbagai kebijakan sosial dan struktural seperti privatisasi, kebijakan moneter, dan regulasi usaha (Khor, 2003). Dampak jangka panjangnya sangat serius, terutama di sektor pendidikan, di mana pendidikan di Indonesia kini seolah telah menjadi komoditas yang diperdagangkan dan diatur berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi dan produktivitas ekonomi, alih-alih diperlakukan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi bagi setiap warga negara.
Watak bisnis dalam pendidikan tinggi di Indonesia saat ini dapat dilihat melalui berbagai produk hukum, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, dan yang terbaru, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 yang baru-baru ini dibatalkan. Regulasi-regulasi ini telah menciptakan perubahan signifikan dalam organisasi, pendanaan, dan operasional pendidikan tinggi, yang secara bertahap mengarahkan peran universitas lebih kepada kinerja dan ekonomi pendidikan (Baltodano, 2012 dalam Salim dkk., 2024).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) dapat diatur sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, merinci proses transformasi PTN menjadi PTN-BH, yang memberikan otonomi dan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan kampus. Secara hukum, status badan hukum mengartikan bahwa suatu entitas beroperasi secara mandiri sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban tersendiri. Ketika sebuah PTN bertransformasi menjadi PTN-BH, tanggung jawab yang sebelumnya berada pada pemerintah beralih ke PTN-BH tersebut (Subkhan, 2024).
Tidak mengherankan jika Universitas Padjadjaran (Unpad), tempat saya menempuh pendidikan, mulai menerapkan kebijakan yang lebih menyerupai praktik bisnis, setelah statusnya berubah menjadi PTN-BH pada tahun 2014 (Kantor Komunikasi Publik, 2014). Perubahan status ini memberikan Unpad otonomi khusus dalam mengelola keuangannya, yang berarti kampus memiliki wewenang untuk menggalang dana secara mandiri karena subsidi pemerintah yang semakin berkurang. Akibatnya, salah satu langkah yang diambil adalah membebankan biaya lebih besar kepada mahasiswa. Contohnya, penerapan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pembangunan institusi (IPI) dengan nominal yang cukup tinggi (lihat Keputusan Rektor Unpad Nomor 521 Tahun 2023), serta peningkatan kuota jalur masuk mandiri sementara jalur masuk lainnya mengalami penurunan signifikan (lihat laporan Unpad dalam Angka 2019, 2020, 2021). Selain itu, Unpad juga mendirikan berbagai unit usaha seperti Rumah Sakit Unpad, Klinik Kesehatan Unpad, toko merchandise "Shop Up," kedai kopi Mahatma Coffee, Alfa X, dan Lawson.
Pada intinya, liberalisasi pendidikan telah membuat perguruan tinggi negeri kini seakan tidak memiliki pilihan selain bekerja sama dengan entitas swasta yang berorientasi pada keuntungan maksimal, sebagai akibat dari lepasnya tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan. Hal ini menyebabkan semakin sulitnya akses ke pendidikan tinggi bagi mereka yang kurang mampu secara finansial, mengingat biaya pendidikan yang terus meningkat. Dengan demikian, praksis pendidikan nasional, yang seharusnya menjadi jembatan antara yang kaya dan yang miskin, telah gagal memenuhi tujuannya (Darmaningtyas dkk., 2014).
Lebih lanjut, menurut saya, pendidikan yang idealnya berfungsi sebagai ruang pembebasan dan pengembangan potensi humanis melalui kegiatan belajar mengajar kini telah berubah menjadi sekadar alat untuk memproduksi tenaga kerja. Waktu belajar dan diskusi akademik di kelas semakin terpinggirkan karena ambisi untuk mengikuti kegiatan di luar akademik yang menawarkan pengembangan kemampuan teknis yang dibutuhkan di dunia kerja (seperti organisasi, kepanitiaan, dan magang) sering kali lebih diprioritaskan, sementara kampus lebih berfokus pada bisnis dan keuntungan alih-alih mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik secara optimal. Selain itu, tak sedikit mahasiswa yang kini lebih fokus untuk segera lulus dan berdaya saing di dunia kerja dengan tujuan utama mengembalikan biaya yang relatif besar yang telah mereka keluarkan selama masa kuliah.
Maka dari itu, ketika mahasiswa terjebak dalam pola pikir mekanis dan pragmatis, memandang perkuliahan hanya sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan ketimbang sebagai ruang untuk mengeksplorasi ide, mengembangkan diri, atau merasakan kebebasan intelektual, hal ini merupakan dampak dari pengaruh neoliberalisme dan liberalisasi pendidikan. Akhir kata, selama pendidikan terus berorientasi pada pasar, sulit untuk membayangkan adanya ruang bagi imajinasi dan kreativitas yang seharusnya menjadi inti dari pengalaman akademik.
DAFTAR PUSTAKA
Darmaningtyas, Subhkan, E., & Panimbang, I. F. (2014). Melawan Liberalisme Pendidikan. Madani.
Harvey, D. (2005). A Brief History of Neoliberalism. Oxford University Press.
Kantor Komunikasi Publik. (2014, October 20). Resmi, Unpad Menjadi PTN Badan Hukum. Universitas Padjadjaran. Retrieved August 10, 2024, from https://www.unpad.ac.id/2014/10/resmi-unpad-menjadi-ptn-badan-hukum/
Khairally, E. T. (2024, June 25). 11 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Gampang Cari Kerja, Catat! detikcom. Retrieved August 8, 2024, from https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7406662/11-jurusan-kuliah-yang-lulusannya-gampang-cari-kerja-catat
Khor, M. (2003). Globalisasi Perangkap Negara-Negara Selatan (2nd ed.). Penerbit Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas (CPRC).
Ramahadi, B. T. (2004). Program penyesuaian struktural IMF dan perubahan kebijakan pembangunan kehutanan di Indonesia (1999-2000) (Tesis tidak dipublikasikan). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. https://lib.ui.ac.id/detail?id=81812&lokasi=lokal
Salim, A., Manubey, J., & Kuswandi, D. (2024, February 29). Neoliberalisme dan Komersialisasi Pendidikan di Indonesia: Sebuah Refleksi. Jurnal Pendidikan, 24(2), 97–115. http://dx.doi.org/10.52850/jpn.v24i2.12484
Subkhan, E. (2024, May 30). Uang kuliah mahal: mengapa PTN-BH jadi akar masalahnya? The Conversation. Retrieved August 10, 2024, from https://theconversation.com/uang-kuliah-mahal-mengapa-ptn-bh-jadi-akar-masalahnya-230100
Wahyono. (2023, December 30). 10 Jurusan yang Lulusannya Paling Sulit Dapat Kerja, Jangan Daftar Kalau Tidak Siap. SINDOnews.com. Retrieved August 8, 2024, from https://edukasi.sindonews.com/read/1287821/211/10-jurusan-yang-lulusannya-paling-sulit-dapat-kerja-jangan-daftar-kalau-tidak-siap-1703862773
Tidak ada komentar: