LPPMD Unpad

Minggu, 19 Desember 2021

Hoedjan di Stasioen Radio Kootwijk

Keterangan foto tidak tersedia.

Gambar: Facebook.com

Ditulis oleh: Muhammad Restu Alfarisy* 

Saban hari itoe, saja moesti tinggalken saja ada indekos menoedjoe kantor telegraaf di Delft—kota di Nederland tempat saja merantau dari Fort de Kock goena mentjari ilmoe jang soepaja djadi orang bergoena bagi kaoem boemipoetra di Hindia nanti—oentoek mengirim telegram ke teman pena saja di Soerabaja. 

Di djalanan, orang koelit poetih melirik saja saat naik trem listerik seroepa melihat pertoendjoekan ronggeng monjet. Djika saja boleh mendoega-doega, lirikan mata terseboet sebab badjoe jang saja pakai—seperti ada jang aneh djika boemipoetra berpakaian lajaknja Eropah—moengkin karna iapoenja pikiran boemipoetra ada dibawah orang Eropah dalam hal peradaban.

Djika memang itoe alasannja, saja tida tahoe haroes berperilakoe apa. Perloe pembatja ketahoei, saja tida setoedjoe apalagi mendoekoeng terdjadinja kolonialisme di boemi ini, bagi saja semoea manoesia jang ada di mana poen itoe meroepaken tjiptaan Sang Hjang Widhi atau Jang Toenggal jang berarti semoeanja setara—tida pedoeli apa warna koelitnja—penindasan adalah barang jang haram oentoek dikerdjaken. 

Namoen patoet kita akoei djoega dengan hati lapang bahwasanja kedatangen kaoem koelit poetih—sedikitnja—membawa negri djadjahannja menoedjoe kemewahan moderenitas, seperti trem listerik jang ada di Hindia dan jang saban hari itoe saja naiki jang memoedahken saja pergi menoedjoe kantor telegraaf tanpa haroes djadi pajah. Pembatja jang boediman, patoet saja tegasken kembali bahwa apa-apa jang saja toeliskan ini tiadalah bertoedjoan oentoek membenarken perilakoe kaoem koelit poetih oentoek mendjadjah.  

Saja samboeng kembali sadja ini toelisan. Ketika saja mendoega-doega kenapa mereka orang lirik saja aneh betoel, tida terasa trem jang saja naiki soedah tiba di tempat toedjoean saja. Selepas keloear dan berdjalan-djalan ketjil, tibalah saja di dalam kantor telegraaf Delf dengan soeasana jang ramai, banjak orang siboek berlaloe-lalang. Waktoe itoe saja haroes menoenggoe beberapa saat, maka saja memoetoeskan oentoek doedoek rehat sedjenak. Dari dekat sini saja dapat lihat seorang mevrouw jang soedah toea siboek di hadapan petoegas, ketika saja bertanja kepada petoegas lain diketahoei bahwasanja ia hendak menghoeboengi poetranja di Hindia.

    Mevrouw toea itoe doedoek dengan gemetar. Petoegas dengan ramah bitjara padanja, “Mevrouw, Bandoeng sebentar lagi akan mendjawab,” dengan kaki jang gemetar, ia mendekat dan mengambil mikrofon. Maka didengarnja lah soeara poetranja itoe dari sebrang samoedra, “Soenggoeh keadjaiban!” oetjap sang Mevrouw saat itoe djoega dengan haroe. 

    “Hallo anakkoe jang manis, bagaimana kabarmoe di sana?” tanja sang Mevrouw kepada poetranja dengan tangan gemetar memegang mikrofon.

    Terdengar sekilas oleh saja soeara sapa anaknja terseboet bergetar seperti memendam perasaan rindoe jang lama tersimpan. Pada saat itoe poela dapat saja bajangkan begitoe haroe dan menjedihkannja masa perpisahan seorang anak dengan iboenja, dan seketika itoe poela saja takdjoeb bahwasanja moderenitas dapat menghoeboengkan kembali ikatan iboe-anak, begitoe takdjoeb dan haroe saja diboeatnja. 

    “Anakkoe jang manis, iboe menaboeng selama berboelan-boelan oentoek bisa bitjara denganmoe. Iboe rela memberikan goelden iboe jang terakhir, hanja demi dengar soeara anak iboe,” oetjap kemoedian sang Mevrouw dengan sendoe jang mendajoe-dajoe. Terdengar poetranja mendjawab “Bila eik soedah bisa kembali ke Nederland nanti, eik djandji akan gendong iboe di atas poenggoeng eik sembari berkeliling di sekitar taman,” seketika djoega tangan sang Mevrouw gemetar tak tertahankan.

    “Anakkoe bagaimana kabar estrimoe jang berkoelit sawo matang itoe?” tanja sang Mevrouw. Poetranja mendjawab dengan soeara jang sopan, “Kabar baik Boe, setiap harinja kami selaloe berbintjang bersama tentang iboe, berdoa bersama, dan anak-anak selaloe mentjioem potret opoengnja jang beloem pernah mereka temoei.”  

“O ja Boe toenggoe sebentar!” oetjap poetranja terseboet. Maka terdengarnja lah tjeloteh soeara anak ketjil dari telegram itoe, roepanja sang poetra itoe membawa anaknja di dekatnja. “Ini eik bawa anak eik paling boengsoe,” oejarnja kepada sang Mevrouw.

“Opoeng… tabee… tabee…” keloear tjeloteh anak boengsoe terseboet dari telegram. 

Disaksikannja oleh saja air mata jang soedah tak dapat dibendoeng lagi, sang Mevrouw menangis jang sedjadi-djadinja memboeat soeasana kantor telegraaf mendjadi senjap oentoek sesaat. Dengan aloenan soearanja jang rintih ia berkata, “Terima kasih Bapak akoe bisa mendengar soearanja,” kemoedian ia djatoeh bersimpoeh sembari menangis tersedoe, lajaknja roesa rindoe aliran soengai.

 “Tabee…” soeara tjeloteh itoe masih teroes terdengar, namoen—di hadapan mata saja sendiri—sang Mevrouw soedah tak berdaja lagi dan para petoegas poen bergegas membantoe memboeatnja tersadar kembali.

Pembatja jang boediman, di tempat saja menoelis ini toelisan, apa-apa jang pernah saja alamken itoe masih sangat berkesan dalam sanoebari saja, begitoe moderenitas jang meroepakan salah satoe hasil poela dari kolonialisme meroepakan lajaknja keping koin dengan doea sisi dan semoeanja diserahkan sepenoehnja kepada perorangan. Pesan saja bagi para pembatja adalah agar tetap mendjadi bidjak terhadap segala hal dan tida bertingkah sepihak. 

Pembatja jang berbahagia, ada satoe hal terakhir jang ingin saja kataken dan djoega sebagai penoetoep ini toelisan, perloe saja ingatken kembali bahwasanja toelisan dari apa jang saja alamken ini saja toelis tida dimaksoedkan oentoek hal jang boeroek dan boekan-boekan, melainkan agar dapat dipoengoet goenanja bagi siapa sadja barangkali ada didalamnja satoe doea jang bergoena.

 

*Muhammad Restu Alfarisy merupakan kader LPPMD angkatan XLI dan mahasiswa Agroteknologi angkatan 2020 di Fakultas Pertanian, Universitas Padjadjaran 

 

Rabu, 29 September 2021

PRESS RELEASE BEDAH BUKU "DEMOKRASI DAN KEDARURATAN: MEMAHAMI FILSAFAT POLITIK GIORGIO AGAMBEN"


 

Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis Universitas Padjadjaran (LPPMD Unpad), dalam rangkaian HUT LPPMD: Festival Dekorasi, menggelar diskusi bedah buku   : Demokrasi dan Kedaruratan: Memahami Filsafat Giorgio Agamben yang ditulis oleh Agus Sudibyo. Acara ini dibuka untuk umum serta untuk kader-kader LPPMD dalam tahun kepengurusan 2021/2022 pada hari Sabtu (20/3). Diskusi ini dihadiri oleh Syarif Maulana, Inisiator Kelas Isolasi, dan penulis buku tersebut, Agus Sudibyo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers.

 

Diskusi yang diadakan secara daring melalui platform Zoom Meeting tersebut dibagi menjadi tiga sesi, yaitu penyampaian dari penulis,  bedah buku, dan sesi diskusi atau tanya jawab. Sesi pertama membahas tentang “State of Exception dan Homo sacer sebagai Potensialitas Dalam Tatanan Politik Kajian Kritis Atas Pemikiran Giorgio Agamben” oleh Agus Sudibyo. Di sini, ia memaparkan pemikiran-pemikiran Agamben, seperti kedaulatan darurat, normalisasi abnormalitas, paradoks kedaulatan Giorgio Agamben dalam mengkritik kedaulatan, homo sacer, serta biopolitik. Menurut Sudibyo dalam bukunya, Agamben adalah seorang kritikus legalisme hukum dan pengkritik teori kontrak sosial. Selain itu juga, Agamben adalah pemikir radikal tentang politik karena interpretasinya terhadap state of exception, kekerasan, dan pengabaian kepada homo sacer.

 

Selanjutnya, Sudibyo mengemukakan salah satu fokus pemikiran Agamben terkait demokrasi. Agamben mengkritik demokrasi yang dianggap sebagai tatanan politik yang dapat mewujudkan kepastian hukum, pelembagaan hak-hak sipil, pemisahan lembaga kekuasaan, kesetaraan, keadilan, dan janji kebebasan dari kekerasan. Dalam praktiknya, klaim-klaim tersebut seringkali ditangguhkan dengan dalih “keadaan darurat” yang dihadapi suatu pemerintahan.

 

Selain itu, Sudbiyo menjelaskan keadaan darurat yang ditandai dengan penangguhan hukum  (suspension of law). Dalam teorinya, hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kekerasan. Garis pemisah kekuasaan dihapuskan dan kekuatan militer diperluas dari yang awalnya hanya terbatas pada pertahanan. Sudibyo menjelaskan bahwa keadaan darurat mengacu pada keadaan kekuasaan yang ditetapkan secara resmi oleh negara. Kemudian, keadaan pengecualian mengacu pada situasi di mana individu atau komunitas menjauhi aturan dan larangan atau menunda kepatuhan terhadap hukum.

 

Agamben mengkritisi kerancuan demokrasi dalam membedakan  hak pembuatan konstitusi dan hak pelaksanaan konstitusi. Dengan kata lain, kekuatan yang menghasilkan kekuasaan politik dan kekuatan yang menjalankan kekuasaan politik menjadi tidak jelas. Sudibyo menjelaskan bahwa kontribusi penting Agamben terhadap pemikiran politik tidak hanya menempatkan studi tentang kekuasaan berdaulat dalam konteks rezim totaliter, tetapi juga memandang kedaulatan sebagai fenomena rezim demokrasi. Secara umum, pemikiran politik Agamben merupakan upaya untuk menapaki jejak-jejak kekuasaan berdaulat dalam tatanan demokrasi kontemporer. Menurut Agamben, kekuasaan berdaulat menyusupi tatanan demokrasi melalui normalisasi penyelenggaraan keadaan darurat.

 

Agamben selanjutnya menegaskan bahwa penerapan keadaan darurat tidak hanya terjadi dalam konteks rezim totaliter atau revolusioner untuk menggulingkan rezim totaliter; ia juga dapat terjadi dalam konteks normal negara demokrasi. Selain itu, menurut Agamben, keadaan darurat resmi hanya dapat diumumkan oleh negara. Dalam keadaan darurat, negara demokrasi membenarkan masalah penangguhan hukum, kekerasan, dan pengabaian hak atas kebebasan menjadi hal yang lazim. Bagi Agamben, ini berarti tidak ada lagi perbedaan antara keadaan krisis dan keadaan normal, adanya hukum dan kekosongan hukum, serta tidak adanya ketertiban dan ketentraman. Agamben mengkritik bahwa atas nama kepentingan rakyat dan negara, kekuasaan eksekutif menduduki tahta melalui sistem darurat yang menangguhkan prinsip negara demokrasi.

 

Selain itu juga, Agus turut pula mempertanyakan bagaimana hubungan antara hukum dan kedaulatan hidup dalam momentum darurat kekuasaan? Logika keadaan darurat (hukum ditangguhkan, eksekutif mendominasi kekuasaan, hak sipil diabaikan, kekerasan dibenarkan) mendasari penyelenggaraan negara dalam keadaan normal. Keadaan darurat dapat menyebabkan kekosongan hukum. Ketika ini terjadi, setiap orang memiliki potensi menjadi seperti yang disebut Agamben yaitu homo sacer. Mereka yang berstatus menjadi homo sacer bisa menjadi objek kekerasan tanpa memiliki perisai perlindungan hukum serta tidak memiliki konsekuensi hukum apapun bagi pelanggar hak atau pelaku kekerasan terhadap diri homo sacer. David Luban menjelaskan bahwa keadaan darurat dapat menyebabkan ketidakberdayaan (limbo of rightlessness), yaitu wilayah yang tidak memiliki hak dan eksistensi kewarganegaraan baik dalam konteks hukum nasional maupun internasional.


Homo sacer jika dalam politik Romawi artinya orang buangan yang berhak dipukuli, inklusi dan eksklusi, hukum yang mengikat dan menelantarkan, serta manusia yang tuna hak dan tuna kewargaan yang dapat dibunuh tanpa konsekuensi hukum apapun untuk pembunuhnya (pembunuhan tanpa status kriminal). Contoh kasus dari homo sacer di Indonesia yaitu adalah anak-anak pengungsi internasional yang lahir di Indonesia, namun hak untuk mendapatkan kewarganegaraan tidak dipenuhi. Fenomena pengungsi internasional telah membuka peluang bagi manusia untuk kehilangan status kewarganegaraannya, sementara Indonesia belum menunjukkan sikap dalam upaya pemenuhan hak atas kewarganegaraan bagi anak-anak pengungsi internasional yang lahir di Indonesia.

 

Selanjutnya, diskusi berlanjut dengan pembedahan buku yang disampaikan oleh Syarif Maulana. Syarif memulai penjelasan mengenai posisi Agamben sendiri terhadap demokrasi yang dipertanyakan. Jika dilihat dari tokoh lain, seperti Habermas yang bicara tentang demokrasi secara deliberatif kemudian mencapai konsensus untuk mencapai tatanan sosial demokrasi, sedangkan di sini Agamben melihat demokrasi dari kenyataan-kenyataan secara “Empirik” kemudian mengabstraksi dengan penelantaran, pengabaian. Menurut Syarif mendefinisikan demokrasi secara positif dan juga mendefinisikan secara negatif ini sendiri ada ditulis di buku tersebut. Definisi Demokrasi secara positivisme adalah penelantaran yang dalam hal ini masuk ke dalam ranah eksistensialisme.

 

Konsep Demokrasi menurut Agamben yang negatif bukan hal yang seperti kita bayangkan. Disini Agamben ingin menciptakan tegangan dan meruntuhkan metanarasi. Agamben dengan kritiknya justru membuat ekstensi sendiri untuk demokrasi. Pertanyaan berikutnya jika Agamben benar melihat demokrasi dengan kenyataan-kenyataannya padahal jika melihat demokrasi harus dengan beyond bukan dengan kenyataan-kenyataannya. Agamben terlalu semangat untuk mereduksi demokrasi dan harus dipertanyakan kembali apakah sesuai dengan apa yang dibayangkan Agamben.

 

Selanjutnya, Syarif menjelaskan mengenai rumusan Agamben tentang demokrasi yang seharusnya bukan merenovasi, tetapi tidak membangunnya lagi. Untuk memahami fenomena politik, negara seolah-olah totalitarianisme, menyakinkan bahwa hak politik (bios) tidak melekat, tetapi harus diperjuangkan, serta menyakinkan kita bisa hidup di luar negara dalam artian seperti mempunyai orientasi untuk merubah negara, tetapi kata Agamben tidak perlu bersemangat seperti kita bisa melakukan hal tersebut dan lebih ke konteks partikular saja. Agamben nyatanya sudah melihat demokrasi (paradigma yang pessimistic) sebagai upaya untuk memenangkan pertarungan melawan kekuasaan absolut, namun untuk memenangkan pertarungan tersebut sangatlah susah.

 

Diskusi bedah buku berakhir dengan tanya jawab singkat dari peserta serta kader-kader LPPMD satu sama lain. Berbagai pertanyaan tidak hanya datang dari peserta diskusi, tetapi juga dari pembedah buku. Pertanyaan, tanggapan, dan jawaban yang berlangsung di dalam diskusi berhasil membuat jalannya diskusi yang interaktif.

 

Rabu, 28 Juli 2021

The Morals of The Market: Sebuah pengantar


 

    

Kita boleh jadi memiliki imajinasi tertentu tentang suatu masyarakat dan nilai-nilainya hingga akhirnya menginginkan adanya kode moral yang bisa diterima dan diikuti semua orang demi imajinasi akan tatanan hidup bersama. Kita memiliki nilai-nilai yang ingin dilindungi dan akhirnya, dimoralisasi melalui wacana dan institusi-institusi sosial yang diwariskan corak kebudayaan, seperti keluarga, agama, dan negara.


Sampai titik tertentu, orang-orang terpaksa harus bertarung tentang cita-cita moral masyarakat yang oleh masing-masing dianggap terbaik dan bisa disepakati untuk mengatur tindakan kolektif hingga ke tingkat individu. Semua pihak yang berkonfrontasi berebut klaim dan argumen untuk menentukan prinsip kode moral yang akan melindungi kepentingannya akan berbagai hak, termasuk hak-hak individu.


Hak asasi manusia (HAM) menjadi isu universal yang dianggap strategis terhadap segala persoalan sosial dan kemanusiaan. Orang-orang menggunakan bahasa HAM untuk menentang privatisasi sumber daya publik. Gerakan akar rumput di mana-mana mengkritisi ketimpangan ekonomi, hak-hak sosial, ekonomi dan budaya, hingga memperjuangkan keadilan sosial melalui HAM. HAM telah menjadi bahasa yang menghubungkan antaraktor politik tingkat lokal hingga internasional. Namun, apakah HAM yang dimaksud dapat kita yakini sebagai semacam atribut metafisik yang kodrati dari manusia? Secara diskursif, HAM tidak memiliki makna tunggal. Ia merupakan salah satu wacana politik yang bergantung pada siapa yang mengartikannya dan dalam konteks apa. Dalam pengamatan Jessica Whyte, politik HAM yang lazim saat ini berkembang dalam periode yang nyaris bersamaan dengan bangkitnya hegemoni neoliberal. Ini menjadi peringatan dari Whyte kepada kita untuk melihat secara bijak dan objektif adanya realitas (ekonomi) yang mendasari bentuk moral universal yang tidak bisa diperlakukan secara taken for granted.


Neoliberalisme saat ini muncul sebagai perkembangan dari prinsip ekonomi klasik yang sudah berkembang sejak abad ke-20. Menurut David Harvey dalam bukunya A Brief History Of Neoliberalism, neoliberalisme adalah paham yang menekankan jaminan atas kemerdekaan dan kebebasan individu melalui pasar bebas, perdagangan bebas, dan penghormatan atas sistem kepemilikan pribadi. Paham ini muncul dengan membatasi peran pemerintah agar mengurangi kemampuan negara dalam menggunakan otoritasnya yang bisa menekan kebebasan individu. Bagi seorang pembela paham neoliberalisme seperti Hayek, pembatasan peran pemerintah ini penting dalam hal melindungi kebebasan, di mana kebebasan adalah dia tanpa adanya kekerasan (coercion), dan kebebasan paling utama adalah kebebasan ekonomi, yang berarti kebebasan berusaha tanpa kontrol negara. Sementara itu, ancaman utama kebebasan adalah pemusatan kekuasaan, dan karena itulah ruang lingkup kekuasaan pemerintah harus dibatasi. Namun, neoliberalisme juga banyak menuai kritik di mana paham ini menyempitkan seluruh nilai menjadi sebatas urusan ekonomi saja.


Sulit untuk dipungkiri, nilai-nilai dan cita-cita moral masyarakat dari waktu ke waktu dan berbagai ruang berbeda sangat dipengaruhi oleh tatanan ekonomi politik. Kode moral yang dibentuk dan diterima (dipaksakan atau tidak) hanya bisa berjalan dengan mudah jika ia dapat sesuai dengan sistem ekonomi masyarakat. Moral juga “dibentuk” oleh realitas ekonomi yang mendasarinya, sesuatu yang fundamental bagi manusia dan kebudayaannya.


Dengan kata lain, jika menyangkut HAM, kita dapat mengikuti penjelasan dalam buku ini bahwa politik HAM tidak hanya bersesuaian dengan persyaratan imperialisme liberal dan perdagangan bebas global, tetapi lebih dari itu juga berfungsi untuk melegitimasi mereka (menurut Wendy Brown dalam kata-kata Whyte). Bahkan, Whyte berpendapat bahwa HAM tidak hanya dibentuk oleh realitas ekonomi yang mendasarinya; mereka adalah komponen utama dari upaya neoliberal untuk menanamkan moral pasar. Dengan demikian, HAM dan neoliberalisme saling mengkonstitusikan. Neoliberal membentuk wacana HAM dan HAM sebagai moralitas universal telah disesuaikan (dipolitisasi) untuk menyokong pasar kompetitif.


Di bawah wacana HAM yang dibentuk oleh neoliberal, kebebasan memiliki hubungan yang mendalam dengan kepemilikan. Privatisasi di berbagai sektor untuk melayani kepentingan publik dibenarkan sebagai jalan untuk menyelamatkan hak asasi manusia. Menyangkal hak milik pribadi berarti sama saja dengan menyangkal hak asasi manusia lainnya. Dengan hak milik yang tidak pernah setara dalam neoliberalisme, dalam kata-kata Whyte: "‘hak asasi manusia untuk mendominasi’ ada di samping hak asasi manusia yang didominasi dan hak asasi manusia seringkali terbukti lebih berguna dalam melindungi orang kaya dan melegitimasi intervensi negara yang paling kuat daripada melindungi yang tidak berdaya." Kesulitan yang ditemui berikutnya adalah soal membatasi wacana HAM yang “sejati”, termasuk dalam berjuang untuk perubahan sosial yang reformatif hingga transformatif yang menjadi perhatian kebanyakan orang.


Saat ini, sudah banyak klaim bahwa HAM sedang krisis. Banyak gerakan HAM mengalami represi. Jauh lebih krisis lagi apabila kita sepakat dengan pendapat Susan Marks bahwa "upaya" terkini dalam menelusuri akar penyebab pelanggaran hak asasi manusia sebenarnya telah melindungi konteks struktural di mana pelanggaran hak asasi manusia direproduksi secara sistematis. Prinsip Hak Asasi Manusia yang sering dijunjung oleh kelompok neoliberalis pun tidak benar-benar diimplementasikan dengan menyeluruh atau dengan kata lain hanya mengambil aspek hak asasi manusia yang sesuai dengan kepentingan ekonominya tanpa mempertimbangkan hak-hak esensial dari pihak yang lain. Lalu, apakah tepat jika mengatakan bahwa kita perlu memutus warisan paradigma neoliberal dalam HAM? Apa yang akan terjadi jika ekonomi neoliberal kehilangan landasan moralnya? Bagaimana pula sebenarnya hubungan antara moral dan nilai-nilai ekonomi?



Demikian itu merupakan sedikit kesan yang kami tangkap dari buku karya Jessica Whyte berjudul The Morals of The Market: Human Rights and The Rise of Neoliberalism.

Kamis, 28 Januari 2021

#UnpadKokGitu?: Problematika UKT di Tengah Pandemi COVID-19

Poster: Adinda Ghinashalsabilla, Fikri Haikal L.
 
 
    Batas akhir pembayaran UKT sudah semakin dekat, tapi hingga saat ini sikap rektorat masih saja tidak berpihak pada mahasiswa. Apakabar UKT kita?

    Memasuki bulan Januari ini, permasalahan UKT menjadi bahasan yang cukup hangat di kalangan mahasiswa. Konsolidasi antara BEM tingkat Universitas dan Kema Unpad telah berlangsung beberapa kali demi menghindari kebijakan terdahulu yang telah terbukti kurang efisien dan merata, yaitu kebijakan penyesuaian ukt berkeadilan.

    Namun sayangnya dalam konsolidasi, BEM Kema dapat dikatakan tidak tegas dalam mengambil sikap dan juga menyatukan suara Kema. Sehingga dalam audiensi terakhir bersama rektorat, tidak ada perubahan signifikan mengenai kebijakan pembayaran UKT dari rektorat. Rektorat tetap bersikukuh dengan kebijakan yang tidak tepat sasaran tersebut.

    Kebijakan penyesuaian yang diklaim rektorat sebagai adil ini justru malah melahirkan hasil penyesuaian-penyesuaian yang tidak "sesuai" dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Contohnya, sering ditemukan mahasiswa yang malah mendapatkan keputusan penyesuaian berupa cicilan dan penundaan pembayaran UKT, padahal keadaan ekonominya tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Sehingga, penyesuaian itu hanya menjadi beban baru alih-alih meringankan beban yang sudah dipikul. Hal ini terjadi karena kurangnya kejelasan mengenai syarat-syarat penentuan keputusan penyesuain dari pihak rektorat.

    Oleh karena itu, LPPMD hingga saat ini tetap berteguh pada sikap dan tuntutan kami bahwa pemotongan universal merupakan kebijakan yang paling tepat untuk memenuhi hak mahasiswa. Dalam hal ini apabila kemudian pemotongan 50% dirasa tetap memberatkan mahasiswa, mahasiswa tetap berhak untuk kemudian melakukan penyesuaian kembali. Semua ini dilakukan demi menjamin bahwa tidak ada mahasiswa yang harus meninggalkan bangku kuliah karena terbebani UKT di tengah-tengah pandemi.

    Untuk lebih lengkap mengenai elaborasi atas tuntutan diatas silahkan membaca kajian kami pada LINK berikut


Rabu, 16 Desember 2020

Biosentrisme Sebagai Upaya Radikal Untuk Memahami Krisis Ekologi
Ilustrasi: Liputan6

Ditulis oleh: Thomas Indra Pratama*
Disunting oleh: Pandu Sujiwo Kusumo**


Pendahuluan


Dewasa ini mulai kita sadari bahwa permasalahan lingkungan bukan hanya terbatas pada masalah lingkungan fisik atau masalah biologis manusia semata, melainkan juga masalah moral. Bencana alam yang terjadi akibat ulah manusia bukan hanya menimbulkan kecemasan bagi nasib manusia itu sendiri, tetapi juga menimbulkan keperihatinan betapa perilaku manusia telah melampaui batasannya sebagai mahluk yang seharusnya dapat mengelola alam dengan bijak.


Masalah lingkungan kini telah berkembang menjadi krisis ekologi global yang berdampak serius bagi keberlanjutan hidup manusia. Dalam bukunya, Lingkungan Hidup dan Kapitalisme (2018), Fred Magdoff dan Jhon Bellamy Foster mengatakan bahwa setidaktidaknya ada tiga dari sembilan ambang batas untuk menjaga kondisi lingkungan tetap baik yang sudah terlewati saat ini yaitu: (1) perubahan iklim; (2) hilangnya keanekaragaman hayati; dan (3) campur tangan manusia dalam siklus nitrogen. Sementara ambang batas lainnya seperti pengasaman air laut, penggunaan air tawar global, perubahan pemanfaatan lahan, dan siklus fosfor tengah berada dalam kondisi yang semakin mengkhawatirkan.


Ambang batas tersebut pada dasarnya adalah indikator-indikator yang ditetapkan oleh para ilmuan dan dirasa memiliki nilai penting untuk mempertahankan kondisi iklim yang baik agar semua organisme yang tinggal di planet bumi, termasuk manusia, dapat senantiasa terjaga keberlangsungan hidupnya. Meskipun krisis terhadap masing-masing ambang batas turut menjadi ancaman bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan di planet bumi, tetapi perubahan iklimlah yang dianggap merupakan ancaman terbesar, paling mendesak, dan menduduki posisi sentral diantara ancaman-ancaman lainnya.


Hal ini diantaranya disebabkan oleh keterjalinan antara perubahan iklim dengan ancaman-ancaman lainnya seperti penipisan ozon, hilangnya keanekaragaman hayati, kekeringan, dan sebagainya. Beberapa pertanda terjadinya perubahan iklim diantaranya adalah: terjadinya pemanasan global, kenaikan permukaan air laut, bencana kekeringan, dan kepunahan massal spesies mahluk hidup di kawasan isotermal.


Sementara itu, di Indonesia sendiri, permasalahan lingkungan terjadi dalam bentuknya yang beragam, mulai dari pencemaran akibat limbah, kelangkaan air bersih, polusi udara, rusaknya ekosistem laut, kebakaran hutan, hingga aktivitas penambangan yang tidak terkendali. Menurut data statistik Kemetrian Kehutanan 2011, deforestasi atau penebangan hutan di Indonesia terjadi sangat masif. Tercatat pada tahun 2000 - 2010 terjadi deforestasi sekitar 1,2 juta hektar hutan alam dalam setahun. Dari 74 juta hektar di Kalimantan pada 2005 hanya 71% yang tersisa, dan jumlahnya pada 2015 terus menyusut menjadi 55%. Jika hal ini dibiarkan maka pada tahun ini diperkirakan Kalimantan kehilangan hutannya sebesar 6 juta hektar atau kurang dari sepertiga luas hutan yang tersisa. Tujuan dari deforestasi yang terjadi di Indonesia sebagian besar digunakan untuk pertambangan, dan perkebunan sawit.


Selain itu, kerusakan yang terjadi akibat pertambangan merusak sungai-sungai, dari 4.000 DAS (Daerah Aliran sungai) yang ada, 108 mengalami kerusakan parah. Tidak hanya sampai situ, limbah dari penggunaan batubara untuk pembangkit listrik pun sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia, limbah yang dibuang ke atmosfer mengeluarkan zat berbahaya yang mengakibatkan 60 ribu orang di Indonesia meninggal setiap tahunnya akibat polusi udara tersebut.


Sekilas tentang Ekologi Dalam


Selain dari menuntut pemecahan masalah, krisis ekologi sebagaimana sudah disinggung diatas tentu membuat kita untuk memikirkan ulang tentang hubungan manusia dengan lingkungan tempat tinggalnya. Sebagai sebuah respons atas krisis tadi, sejak abad ke-20 telah tumbuh dan berkembang pergerakan lingkungan yang didasari dengan pendekatan ecosophy. Ekologi Dalam atau ecosophy merupakan sebuah aliran dalam filsafat lingkungan yang bertolak dari perspektif biosentrisme.


Ekologi Dalam menilai bahwa perlu ada perubahan radikal tentang bagaimana manusia melihat hubungannya dengan alam. Alih-alih melihat bahwa alam sekadar mengada/eksis demi kepentingan manusia, Ekologi Dalam justru menilai bahwa manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri. Masing-masing unsur dari alam, baik itu mahluk hidup (binatang, tetumbuhan) maupun benda mati (batu, sungai, gunung berapi) memiliki hak untuk mengada/eksis demi dirinya sendiri tanpa harus peduli apakah keberadaanya bermanfaat bagi manusia atau tidak.


Pada dasarnya cara pandang semacam ini bukanlah hal baru, pemikiran bahwa “Bumi bukan milik manusia, tetapi manusia lah yang merupakan bagian dari bumi” sudah banyak ditemukan pada masyarakat tradisional yang masih menjunjung tinggi kearifan lokalnya. Akan tetapi, frasa Ekologi Dalam sendiri baru pertama kali diperkenalkan oleh Arne Naess, seorang filsuf berkebangsaan Norwegia, bersama dengan Dave Foreman, aktivis lingkungan Amerika sekaligus pendiri gerakan lingkungan radikal Earth First! di permulaan tahun 1980an. Dalam perjalanannya, Ekologi Dalam seringkali dipertentangkan dengan gerakan ekologi arus utama yang mereka sebut sebagai “Ekologi Dangkal”.


Ekologi Dalam berargumen bahwa gerakan ekologi arus utama cenderung berfokus hanya kepada isu-isu lingkungan sejauh itu memiliki dampak negatif atau mengganggu kepentingan manusia saja. Hal ini sebetulnya merupakan konsekuensi logis dari cara pandang yang menilai bahwa manusia merupakan pusat segala-galanya (antroposentris), dan oleh karenanya, berhak untuk menguasai alam.


Arne Naess menyarankan bahwa pergerakan lingkungan tidak boleh terhenti pada upaya untuk melakukan konservasi dan penjagaan terhadap lingkungan. Menurutnya, perlu diadakan reevaluasi yang radikal tentang pemahaman hubungan manusia dan alam. Kerusakan lingkungan sebagaimana terjadi sekarang merupakan dampak dari kesalahan manusia dalam memahami dirinya sendiri. Manusia seringkali melakukan pemisahan antara dirinya dengan keberadaan di sekitarnya. Konsep kedirian (self) dilihat sebagai sesuatu yang soliter dan merupakan ego yang independen diantara kedirian-kedirian yang lain: “Aku” tentu berbeda dan terpisah dengan “Dia”, “Aku” juga berbeda dan terpisah dengan kucing itu, begitu pula bahwa “Aku” ini berbeda dan terpisah dari sungai, batu, dan pepohonan yang ada dibelakang rumahku.


Pemikiran seperti ini lazim ditemui, khususnya semenjak Rene Descartes mengemukakan dalilnya yang mahsyur itu: cogito ergo sum, “aku berpikir, maka aku ada”. Descartes berusaha membuktikan keberadaan dirinya tanpa merujuk pada hal-hal lain disekitarnya. Hal ini mesyaratkan adanya pemisahan antara diri dan alam. Menurutnya, ia bisa meragukan segala hal; ia ragu dengan keberadaan meja dipojokan sana, ia juga ragu dengan kicauan burung yang selalu didengarnya tiap pagi, tetapi ia tidak bisa meragukan keraguannya sendiri, ia ragu sebab ia berpikir tentang keraguan itu, maka jadilah pikiran tentang keraguannya itu sebagai bukti tentang keberadaan dirinya.


Sekilas tidak ada yang salah dengan filsafat Descartes tersebut, tetapi apabila kita perhatikan lebih lanjut, filsafat itu sangat bersifat egois dan berpusat pada diri sendiri. Dengan mengakui eksistensinya, Descartes sekaligus menegasikan hal-hal lain yang berada disekitarnya, termasuk alam.


Naess melihat bahwa keterpisahan ini akan menhantarkan manusia pada cara pandang antroposenstris yang pada akhirnya mengakibatkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, diperlukan sebuah pemahaman baru tentang konsep kedirian (self). Konsep kedirian (self) harus dijelaskan berdasarkan keterhubungannya dengan alam. Konsep baru ini disebut Naess sebagai “ecological self” yang merupakan representasi dari tindakan manusia yang berada dalam harmoni alam─bukannya menguasai alam.


Apabila konsep “ecological self” ini terwujud, manusia akan lebih mematuhi norma dan etika lingkungan serta akan mengakhiri eksploitasi berlebih terhadap alam sebagaimana terdapat dalam konsep kedirian (self) yang berakar dari cara pandang antroposentris. Lebih jauh lagi, konsep “ecological self” akan menghadirkan sesuatu yang disebut sebagai “biocentric egalitarianism” dimana setiap entitas diperlakukan secara sama dengan entitas lain yang berada di alam.


Sebagaimana yang sudah dipaparkan di atas, kerusakan lingkungan yang sekarang terjadi bermuara dari cara pandang antroposentris yang menganggap bahwa manusia merupakan pusat dari segala-galanya. Sementara itu, dalam tulisannya yang berjudul Ekologi Revolusioner (2019), Judi Bari berpendapat bahwa sebagai konsekuensi dari cara pandang antroposentris tersebut, kapitalisme dan patriarkisme lahir, dua hal ini lah yang ia anggap menjadi faktor utama terjadinya kerusakan lingkungan.


Kapitalisme dan Patriarki dalam Hubungan Manusia dengan Alam


Alam merupakan bagian dari bumi yang dimana menjadi sumber penghidupan semua mahluk yang berada di dalamnya. Manusia mengaktualisasikan dirinya lewat kerja agar bisa berproduksi dan terus bisa bertahan hidup. Seiring kemampuan manusia bertambah dalam proses produksinya, maka bertambah juga kemampuan manusia untuk menaklukkan dan mendominasi alam. Begitu besar pengaruh alam terhadap manusia, sehingga manusia tidak bisa terlepas dari alam. Untuk itu dibutuhkan keseimbangan agar alam bisa terus berproduksi untuk kelestariannya, dan memenuhi kebutuhan mahluk yang ada di dalamnya.


Namun, bagaimana agar alam ini tetap lestari? Sementara dalam masyarakat dewasa ini hubungan sosial ditentukan oleh kepemilikan atas alat produksi, di mana kelimpahan komoditas hasil kerja manusia tak di tujukan untuk kemakmuran mayoritas dan kelestarian alam, melainkan untuk akumulasi keuntungan belaka.


Di Indonesia kerusakan alam lainnya terjadi akibat dari sektor pertanian. Pasca revolusi hijau yang digalakkan oleh rezim Orba, petani mulai mengalami ketergantungan untuk menggunakan bahan kimia yang jelas akan sangat merusak bagi lingkungan itu sendiri. Akibat dari penggunaan bahan kimia seperti pupuk kimia, banyak tanah kehilangan unsur hara karena mikroorganisme tanah yang menyediakan unsur hara tadi mati, hal ini digalakkan tentunya untuk mempercepat proses produksi agar petani bisa bersaing di pasar. Namun, hal ini sangat kontras dengan aspek berkelanjutan dan kelestarian lingkungan, hal ini lah yang menyebabkan kapitalisme bisa sangat jelas merusak alam dengan sangat cepat.


Sebagai sebuah sistem, kapitalisme berlaku layaknya parasit yang merusak keseimbangan hubungan antara manusia dan alam. Penindasan kapitalisme terhadap alam ini merupakan konsekuensi logis dari watak dasar kapitalisme itu sendiri yang bersifat eksplotatif, akumulatif, dan ekspansif. Kapitalisme senantiasa mengeksplotasi segala hal yang bisa dijadikan sebagai komoditas. Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul "Menengok Ulang Undang-Undang Air: Krisis, Eksploitasi, dan Hak Warga", kawan Zuhhad dan Ausi sudah memaparkan watak eksploitatif kapitalisme terhadap alam ini dengan baik. Melalui Undang-Undang SDA, air yang seharusnya menjadi barang publik diubah statusnya menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan.


Tidak hanya sampai disitu, untuk menjaga keberlangsungannya, kapitalisme harus terus melakukan akumulasi dengan cara merubah keuntungan yang didapatkannya menjadi modal untuk kemudian dilipatgandakan kembali. Hal ini mengharuskan kapitalisme untuk melakukan ekspansi untuk mencari sumber eksplotasi baru ketika sumber yang lama sudah habis dan membuka pasar-pasar baru agar terhindar dari krisis overproduksi. Praktik semacam ini lazim ditemui di Negara Dunia Ketiga yang sumber daya alamnya dikeruk habis-habisan oleh perusahaan multinasional dan peremenuhan kebutuhan rakyatnya masih bergantung pada impor.


Selain berkontradiksi dengan kapitalisme, biosentrisme juga berkontradiksi dengan budaya Patriarki. Mengapa demikian? Secara historis alam dan perempuan memiliki penindasan serupa dalam masyarakat patriarki, maka dari ini alam menempati posisi yang sama dengan perempuan yakni sebagai objek. Ketidakadilan pada perempuan sama halnya dengan ketidakadilan yang dilakukan manusia terhadap alam. Hal ini tidak mengherankan karena masyarakat kita dibentuk dalam nilai, kepercayaan, dan pendidikan yang memakai cara berpikir patriarkis dimana terdapat pembenaran hubungan dominasi dan subordinasi seperti penindasan laki-laki terhadap perempuan, dan manusia terhadap alam.


Tidak hanya itu, ilmu pengetahuan modern pun dijadikan sebuah pembenaran hubungan dominasi dan subordinasi atas manusia dan alam. Metodenya dianggap sebagai langkah objektif untuk memahami segala sesuatu. Namun hal ini keliru, dan yang perlu kita ketahui ialah bahwa ilmu ini bertolak pada asumsi keterpisahan subjek antara manusia dengan alam, alih-alih untuk memahami alam, ilmu pengentahuan modern justru merusak relasi hubungan antara manusia dengan alam, ia berpikir bahwa bumi merupakan mesin dan alam ada untuk bisa dimanfaatkan oleh manusia. Asumsi keterpisahan ini menjadi titik awal eksploitasi oleh manusia terhadap alam. Hal ini juga mensyaratkan dan menerapkan dominasi kita terhadap alam. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa disiplin ilmu yang selama bertahun-tahun kita pelajari di kelas menampilkan cara berpikir yang androsentris atau maskulin.


Kontras dengan sistem pemisahan dan dominasi yang maskulin, gagasan ekofeminisme bisa menjadi alternatif solusi atas krisis lingkungan hidup yang sedang dilalui. Judi Bari dalam artikelnya yang berjudul Ekologi Revolusioner (2019), membahas tentang relevansi ekofeminisme terhadap biosentrisme. Ekofeminisme menurutnya merupakan sebuah pandangan menyeluruh mengenai bumi yang benar-benar konsisten dengan gagasan manusia tidak terpisah dari alam. Hal ini tidak ada bedanya dengan biosentrisme. Secara sederhana ekofeminisme merupakan cara lain untuk menggambarkan biosentrisme.


Istilah ekofeminisme muncul pertama kali pada tahun 1974 diperkenalkan oleh penulis asal Perancis Françoise d'Eaubonne lewat bukunya yang berjudul Le feminisme ou La Mort (1974). Françoise d'Eaubonne melihat adanya keterkaitan antara penindasan terhadap perempuan dan alam yang dapat dilihat secara kultur, ekonomi, sosial, dan politik. Ketidakberdayaan dan ketidakadilannya ini, alam dan perempuan sering diartikulasikan sebagai dua hal sama. Cara berpikir yang hierarkis dan menindas ini lahir dari pola pikir yang maskulin. Namun, bagaimanapun juga, ekofeminisme tidak mencari cara untuk mendominasi laki-laki seperti perempuan didominasi di bawah patriarki. Sebaliknya, ia mencari sebuah keseimbangan.


Biosentrisme dalam Praktis


Di era rezim Joko Widodo, program pembangunan infrastruktur kian gencar dilaksanakan, menurut pengamat lingkungan, pembangunan insfrastruktur ini dinilai sebuah langkah kemunduran karena mengabaikan aspek lingkungan dan kemanusiaan, di mana pembangunan ini tidak berorientasi pada aspek kelestarian lingkungan dan hanya sebatas melihat pertumbuhan ekonomi belaka. Permasalahan ini juga diperburuk oleh Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law yang baru saja disahkan. Di mana ada perubahan dan penghapusan pasal pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009).


Perubahan dan penghapusan tersebut secara umum memberikan dampak negatif pada UU 32/2009 dan juga dalam pelaksaannya, sedikit-dikitnya akan berpengaruh pada beberapa aspek yang akan terdampak seperti perizinan berusaha berbasis risiko, izin lingkungan dan AMDAL, serta akses informasi dan partisipasi publik. Hal ini menjadi berbahaya bagi lingkungan yang dimana nanti dalam pelaksanaannya seperti contoh penggunaan perizinan berbasis resiko terhadap pelaku usaha yang nantinya akan mendapatkan kemudahan dalam perizinan seperti pemangkasan perizinan usaha, pemangkasan biaya dan pelonggaran pengawasan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah serta membawa kita ke dalam krisis yang berikutnya.


Undang-Undang Cipta Kerja banyak ditentang oleh berbagai elemen masyarakat. Terlihat jelas Undang-Undang ini hanya berpihak kepada pelaku usaha saja dan mengabaikan kepentingan publik. Berangkat dari permasalahan terkait kebijakan dalam undang-undang tersebut maka urgensi akan Konstitusi Hijau atau Green Constitution semakin relevan. Pada dasarnya konsep Konstitusi Hijau ini melakukan konstitusionalisasi norma hukum lingkungan kedalam konstitusi, dengan demikian akan mengantarkan kita kepada prisinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup yang memiliki pijakan kuat dalam perundang-undangan.


Di Indonesia sendiri Konstitusi Hijau pertama kali diperkenalkan oleh seorang profesor yang bernama Jimly Asshiddiqie lewat bukunya yang berjudul Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2009). Menurutnya pengaturan lingkungan hidup dalam konstitusi pada Negara-negara memang berbeda cara, seperti Portugal dan Perancis kedua negara ini mengatur lingkungan hidup yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, ada Ekuador yang lebih signifikan mengatur lingkungan hidup dalam konstitusinya. Dalam konstitusi terbarunya yang disahkan pada 2008 Ekuador menegaskan bahwa hak alam sebagai subjek dalam kehidupan manusia dan dalam wadah negara konstitusional.


Lalu bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia sendiri UUD 1945 pasca amandemen sudah terlihat berpihak pada lingkungan bisa dilihat dari Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Namun, upaya tersebut belum cukup untuk menghindari krisis yang sedang terjadi saat ini, kita perlu memahami fenomena ini secara mendalam agar masyarakat selaras kembali dengan alam.


Penutup


Permasalahan lingkungan yang telah berubah menjadi krisis ekologi global merupakan sebuah masalah serius yang harus di hadapi manusia. Kerusakan ini tidak terjadi begitu saja, kerusakan lingkungan yang sekarang terjadi merupakan konsekuensi dari cara pandang antroposentris, di mana kapitalisme dan patriarkisme lahir. Usaha-usaha konyol semacam program ramah lingkungan dan jargon-jargon pembangunan modern yang tak berorientasi terhadap aspek lingkungan yang memuakkan itu, tak bisa dijadikan alternatif untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan ini dan hubungan alam dengan manusia tidak bisa diganti oleh sebatas nilai tukar semata.


Seperti apa yang sudah dipaparkan di atas, gaya reformis pada hukum dan kebijakan tidak akan membawa perubahan yang nyata. Patriarkisme dan kapitalisme merupakan suatu hal yang harus dihancurkan secara bersamaan, hal ini harus didorong dengan mengimplementasikan perspektif biosentrisme dan feminisme ke dalam isu pembangunan dan jika hal ini sudah terwujud maka kita bisa berharap kepada perubahan yang lebih nyata.



*Thomas Indra Pratama merupakan kader LPPMD angkatan XXXVIII dan mahasiswa Agroteknopreneur angkatan 2019 di Fakultas Pertanian, Universitas Padjadjaran


**Pandu Sujiwo Kusumo merupakan kader LPPMD angkatan XXXVI dan mahasiswa Sosiologi angkatan 2018 di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Padjadjaran


Referensi

Ali. (2009). Mengenal Green Constitution dan Istilah Ecocracy. Diakses melalui https://m.hukumonline.com/berita/baca/hol21908/mengenal-igreen-constitutioni-dan-istilah-iecocracyi/

Asshiddiqie, J. (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers.

Bari, J. (1998). Revolutionary ecology: Biocentrism & Deep Ecology. Trees Foundation.

Fauzi, Elfian. (2019). Membumikan Green Constitution. Diakses melalui https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/pvlptk291

Madsen, Peter. (2013). Deep Ecology. Diakses melalui https://www.britannica.com/topic/deep-ecology

Magdoff, F., & Foster, J. B. (2018). Lingkungan Hidup dan Kapitalisme. Marjin Kiri.

Maulana, R., & Supriatna, N. Ekofeminisme: Perempuan, Alam, Perlawanan atas Kuasa Patriarki dan Pembangunan Dunia (Wangari Maathai dan Green Belt Movement 1990-2004). FACTUM: Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah, 8(2), 261-276.

Messwati, Elok Dyah. (2012). 70 Persen Kerusakan Lingkungan Akibat Operasi Tambang. Diakses melalui https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/regional/read/2012/09/28/17313375/70.Persen.Kerusakan.Lingkungan.akibat.Operasi.Tambang

Nugraha, Indra. (2014). Batubara, Rusak Lingkungan, Sumber Beragam Penyakit sampai Hancurkan Pangan dan Budaya. Diakses melalui https://www.mongabay.co.id/2014/02/24/batubara-rusak-lingkungan-sumber-beragam-penyakit-sampai-hancurkan-pangan-dan-budaya/

Nurjannah, Ulfa. (2019). Gerakan Ekofeminisme dalam Memutus Mata Rantai Patriarki. Diakses melalui https://lbhyogyakarta.org/2019/11/11/gerakan-ekofeminisme-dalam-memutus-mata-rantai-patriarki/

Purbawati, Christina Yulita. (2011). Kapitalisme Merusak Alam. Diakses melalui https://www.google.com/amp/s/koranpembebasan.wordpress.com/2011/10/13/kapitalisme-merusak-alam/amp/

Putri, Perdana. (2017). Bagaimana Patriarki Menghancurkan Hubungan Kita dengan Alam?. Diakses melalui https://medium.com/merah-muda-memudar/bagaimana-patriarki-menghancurkan-hubungan-kita-dengan-alam-b6363e7a9495

S, Raynaldo., dkk. Pelemahan Instrumen Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam RUU Cipta Kerja. Diakses melalui https://icel.or.id/wp-content/uploads/Catatan-Ringkas-RUU-Cipta-Kerja-18.04.20-FINAL.CE-YF-2cv1.pdf

Talutama, M. (2019). Kapitalisme Merusak Bumi dan Solusi Sosialis. Diakses melalui https://www.arahjuang.com/2019/04/22/kapitalisme-merusak-bumi-dan-solusi-sosialis/

Wulandari, Maharani. (2020). Penindasan Perempuan dan Alam dalam Perspektif Ekofeminisme. Diakses melalui https://www.kompasiana.com/maharaniwulandari7116/5e69284cd541df090c11e63a/penindasan-perempuan-dan-alam-dalam-perspektif-ekofeminisme?page=all