LPPMD Unpad

Rabu, 16 Desember 2020

Biosentrisme Sebagai Upaya Radikal Untuk Memahami Krisis Ekologi
Ilustrasi: Liputan6

Ditulis oleh: Thomas Indra Pratama*
Disunting oleh: Pandu Sujiwo Kusumo**


Pendahuluan


Dewasa ini mulai kita sadari bahwa permasalahan lingkungan bukan hanya terbatas pada masalah lingkungan fisik atau masalah biologis manusia semata, melainkan juga masalah moral. Bencana alam yang terjadi akibat ulah manusia bukan hanya menimbulkan kecemasan bagi nasib manusia itu sendiri, tetapi juga menimbulkan keperihatinan betapa perilaku manusia telah melampaui batasannya sebagai mahluk yang seharusnya dapat mengelola alam dengan bijak.


Masalah lingkungan kini telah berkembang menjadi krisis ekologi global yang berdampak serius bagi keberlanjutan hidup manusia. Dalam bukunya, Lingkungan Hidup dan Kapitalisme (2018), Fred Magdoff dan Jhon Bellamy Foster mengatakan bahwa setidaktidaknya ada tiga dari sembilan ambang batas untuk menjaga kondisi lingkungan tetap baik yang sudah terlewati saat ini yaitu: (1) perubahan iklim; (2) hilangnya keanekaragaman hayati; dan (3) campur tangan manusia dalam siklus nitrogen. Sementara ambang batas lainnya seperti pengasaman air laut, penggunaan air tawar global, perubahan pemanfaatan lahan, dan siklus fosfor tengah berada dalam kondisi yang semakin mengkhawatirkan.


Ambang batas tersebut pada dasarnya adalah indikator-indikator yang ditetapkan oleh para ilmuan dan dirasa memiliki nilai penting untuk mempertahankan kondisi iklim yang baik agar semua organisme yang tinggal di planet bumi, termasuk manusia, dapat senantiasa terjaga keberlangsungan hidupnya. Meskipun krisis terhadap masing-masing ambang batas turut menjadi ancaman bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan di planet bumi, tetapi perubahan iklimlah yang dianggap merupakan ancaman terbesar, paling mendesak, dan menduduki posisi sentral diantara ancaman-ancaman lainnya.


Hal ini diantaranya disebabkan oleh keterjalinan antara perubahan iklim dengan ancaman-ancaman lainnya seperti penipisan ozon, hilangnya keanekaragaman hayati, kekeringan, dan sebagainya. Beberapa pertanda terjadinya perubahan iklim diantaranya adalah: terjadinya pemanasan global, kenaikan permukaan air laut, bencana kekeringan, dan kepunahan massal spesies mahluk hidup di kawasan isotermal.


Sementara itu, di Indonesia sendiri, permasalahan lingkungan terjadi dalam bentuknya yang beragam, mulai dari pencemaran akibat limbah, kelangkaan air bersih, polusi udara, rusaknya ekosistem laut, kebakaran hutan, hingga aktivitas penambangan yang tidak terkendali. Menurut data statistik Kemetrian Kehutanan 2011, deforestasi atau penebangan hutan di Indonesia terjadi sangat masif. Tercatat pada tahun 2000 - 2010 terjadi deforestasi sekitar 1,2 juta hektar hutan alam dalam setahun. Dari 74 juta hektar di Kalimantan pada 2005 hanya 71% yang tersisa, dan jumlahnya pada 2015 terus menyusut menjadi 55%. Jika hal ini dibiarkan maka pada tahun ini diperkirakan Kalimantan kehilangan hutannya sebesar 6 juta hektar atau kurang dari sepertiga luas hutan yang tersisa. Tujuan dari deforestasi yang terjadi di Indonesia sebagian besar digunakan untuk pertambangan, dan perkebunan sawit.


Selain itu, kerusakan yang terjadi akibat pertambangan merusak sungai-sungai, dari 4.000 DAS (Daerah Aliran sungai) yang ada, 108 mengalami kerusakan parah. Tidak hanya sampai situ, limbah dari penggunaan batubara untuk pembangkit listrik pun sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia, limbah yang dibuang ke atmosfer mengeluarkan zat berbahaya yang mengakibatkan 60 ribu orang di Indonesia meninggal setiap tahunnya akibat polusi udara tersebut.


Sekilas tentang Ekologi Dalam


Selain dari menuntut pemecahan masalah, krisis ekologi sebagaimana sudah disinggung diatas tentu membuat kita untuk memikirkan ulang tentang hubungan manusia dengan lingkungan tempat tinggalnya. Sebagai sebuah respons atas krisis tadi, sejak abad ke-20 telah tumbuh dan berkembang pergerakan lingkungan yang didasari dengan pendekatan ecosophy. Ekologi Dalam atau ecosophy merupakan sebuah aliran dalam filsafat lingkungan yang bertolak dari perspektif biosentrisme.


Ekologi Dalam menilai bahwa perlu ada perubahan radikal tentang bagaimana manusia melihat hubungannya dengan alam. Alih-alih melihat bahwa alam sekadar mengada/eksis demi kepentingan manusia, Ekologi Dalam justru menilai bahwa manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri. Masing-masing unsur dari alam, baik itu mahluk hidup (binatang, tetumbuhan) maupun benda mati (batu, sungai, gunung berapi) memiliki hak untuk mengada/eksis demi dirinya sendiri tanpa harus peduli apakah keberadaanya bermanfaat bagi manusia atau tidak.


Pada dasarnya cara pandang semacam ini bukanlah hal baru, pemikiran bahwa “Bumi bukan milik manusia, tetapi manusia lah yang merupakan bagian dari bumi” sudah banyak ditemukan pada masyarakat tradisional yang masih menjunjung tinggi kearifan lokalnya. Akan tetapi, frasa Ekologi Dalam sendiri baru pertama kali diperkenalkan oleh Arne Naess, seorang filsuf berkebangsaan Norwegia, bersama dengan Dave Foreman, aktivis lingkungan Amerika sekaligus pendiri gerakan lingkungan radikal Earth First! di permulaan tahun 1980an. Dalam perjalanannya, Ekologi Dalam seringkali dipertentangkan dengan gerakan ekologi arus utama yang mereka sebut sebagai “Ekologi Dangkal”.


Ekologi Dalam berargumen bahwa gerakan ekologi arus utama cenderung berfokus hanya kepada isu-isu lingkungan sejauh itu memiliki dampak negatif atau mengganggu kepentingan manusia saja. Hal ini sebetulnya merupakan konsekuensi logis dari cara pandang yang menilai bahwa manusia merupakan pusat segala-galanya (antroposentris), dan oleh karenanya, berhak untuk menguasai alam.


Arne Naess menyarankan bahwa pergerakan lingkungan tidak boleh terhenti pada upaya untuk melakukan konservasi dan penjagaan terhadap lingkungan. Menurutnya, perlu diadakan reevaluasi yang radikal tentang pemahaman hubungan manusia dan alam. Kerusakan lingkungan sebagaimana terjadi sekarang merupakan dampak dari kesalahan manusia dalam memahami dirinya sendiri. Manusia seringkali melakukan pemisahan antara dirinya dengan keberadaan di sekitarnya. Konsep kedirian (self) dilihat sebagai sesuatu yang soliter dan merupakan ego yang independen diantara kedirian-kedirian yang lain: “Aku” tentu berbeda dan terpisah dengan “Dia”, “Aku” juga berbeda dan terpisah dengan kucing itu, begitu pula bahwa “Aku” ini berbeda dan terpisah dari sungai, batu, dan pepohonan yang ada dibelakang rumahku.


Pemikiran seperti ini lazim ditemui, khususnya semenjak Rene Descartes mengemukakan dalilnya yang mahsyur itu: cogito ergo sum, “aku berpikir, maka aku ada”. Descartes berusaha membuktikan keberadaan dirinya tanpa merujuk pada hal-hal lain disekitarnya. Hal ini mesyaratkan adanya pemisahan antara diri dan alam. Menurutnya, ia bisa meragukan segala hal; ia ragu dengan keberadaan meja dipojokan sana, ia juga ragu dengan kicauan burung yang selalu didengarnya tiap pagi, tetapi ia tidak bisa meragukan keraguannya sendiri, ia ragu sebab ia berpikir tentang keraguan itu, maka jadilah pikiran tentang keraguannya itu sebagai bukti tentang keberadaan dirinya.


Sekilas tidak ada yang salah dengan filsafat Descartes tersebut, tetapi apabila kita perhatikan lebih lanjut, filsafat itu sangat bersifat egois dan berpusat pada diri sendiri. Dengan mengakui eksistensinya, Descartes sekaligus menegasikan hal-hal lain yang berada disekitarnya, termasuk alam.


Naess melihat bahwa keterpisahan ini akan menhantarkan manusia pada cara pandang antroposenstris yang pada akhirnya mengakibatkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, diperlukan sebuah pemahaman baru tentang konsep kedirian (self). Konsep kedirian (self) harus dijelaskan berdasarkan keterhubungannya dengan alam. Konsep baru ini disebut Naess sebagai “ecological self” yang merupakan representasi dari tindakan manusia yang berada dalam harmoni alam─bukannya menguasai alam.


Apabila konsep “ecological self” ini terwujud, manusia akan lebih mematuhi norma dan etika lingkungan serta akan mengakhiri eksploitasi berlebih terhadap alam sebagaimana terdapat dalam konsep kedirian (self) yang berakar dari cara pandang antroposentris. Lebih jauh lagi, konsep “ecological self” akan menghadirkan sesuatu yang disebut sebagai “biocentric egalitarianism” dimana setiap entitas diperlakukan secara sama dengan entitas lain yang berada di alam.


Sebagaimana yang sudah dipaparkan di atas, kerusakan lingkungan yang sekarang terjadi bermuara dari cara pandang antroposentris yang menganggap bahwa manusia merupakan pusat dari segala-galanya. Sementara itu, dalam tulisannya yang berjudul Ekologi Revolusioner (2019), Judi Bari berpendapat bahwa sebagai konsekuensi dari cara pandang antroposentris tersebut, kapitalisme dan patriarkisme lahir, dua hal ini lah yang ia anggap menjadi faktor utama terjadinya kerusakan lingkungan.


Kapitalisme dan Patriarki dalam Hubungan Manusia dengan Alam


Alam merupakan bagian dari bumi yang dimana menjadi sumber penghidupan semua mahluk yang berada di dalamnya. Manusia mengaktualisasikan dirinya lewat kerja agar bisa berproduksi dan terus bisa bertahan hidup. Seiring kemampuan manusia bertambah dalam proses produksinya, maka bertambah juga kemampuan manusia untuk menaklukkan dan mendominasi alam. Begitu besar pengaruh alam terhadap manusia, sehingga manusia tidak bisa terlepas dari alam. Untuk itu dibutuhkan keseimbangan agar alam bisa terus berproduksi untuk kelestariannya, dan memenuhi kebutuhan mahluk yang ada di dalamnya.


Namun, bagaimana agar alam ini tetap lestari? Sementara dalam masyarakat dewasa ini hubungan sosial ditentukan oleh kepemilikan atas alat produksi, di mana kelimpahan komoditas hasil kerja manusia tak di tujukan untuk kemakmuran mayoritas dan kelestarian alam, melainkan untuk akumulasi keuntungan belaka.


Di Indonesia kerusakan alam lainnya terjadi akibat dari sektor pertanian. Pasca revolusi hijau yang digalakkan oleh rezim Orba, petani mulai mengalami ketergantungan untuk menggunakan bahan kimia yang jelas akan sangat merusak bagi lingkungan itu sendiri. Akibat dari penggunaan bahan kimia seperti pupuk kimia, banyak tanah kehilangan unsur hara karena mikroorganisme tanah yang menyediakan unsur hara tadi mati, hal ini digalakkan tentunya untuk mempercepat proses produksi agar petani bisa bersaing di pasar. Namun, hal ini sangat kontras dengan aspek berkelanjutan dan kelestarian lingkungan, hal ini lah yang menyebabkan kapitalisme bisa sangat jelas merusak alam dengan sangat cepat.


Sebagai sebuah sistem, kapitalisme berlaku layaknya parasit yang merusak keseimbangan hubungan antara manusia dan alam. Penindasan kapitalisme terhadap alam ini merupakan konsekuensi logis dari watak dasar kapitalisme itu sendiri yang bersifat eksplotatif, akumulatif, dan ekspansif. Kapitalisme senantiasa mengeksplotasi segala hal yang bisa dijadikan sebagai komoditas. Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul "Menengok Ulang Undang-Undang Air: Krisis, Eksploitasi, dan Hak Warga", kawan Zuhhad dan Ausi sudah memaparkan watak eksploitatif kapitalisme terhadap alam ini dengan baik. Melalui Undang-Undang SDA, air yang seharusnya menjadi barang publik diubah statusnya menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan.


Tidak hanya sampai disitu, untuk menjaga keberlangsungannya, kapitalisme harus terus melakukan akumulasi dengan cara merubah keuntungan yang didapatkannya menjadi modal untuk kemudian dilipatgandakan kembali. Hal ini mengharuskan kapitalisme untuk melakukan ekspansi untuk mencari sumber eksplotasi baru ketika sumber yang lama sudah habis dan membuka pasar-pasar baru agar terhindar dari krisis overproduksi. Praktik semacam ini lazim ditemui di Negara Dunia Ketiga yang sumber daya alamnya dikeruk habis-habisan oleh perusahaan multinasional dan peremenuhan kebutuhan rakyatnya masih bergantung pada impor.


Selain berkontradiksi dengan kapitalisme, biosentrisme juga berkontradiksi dengan budaya Patriarki. Mengapa demikian? Secara historis alam dan perempuan memiliki penindasan serupa dalam masyarakat patriarki, maka dari ini alam menempati posisi yang sama dengan perempuan yakni sebagai objek. Ketidakadilan pada perempuan sama halnya dengan ketidakadilan yang dilakukan manusia terhadap alam. Hal ini tidak mengherankan karena masyarakat kita dibentuk dalam nilai, kepercayaan, dan pendidikan yang memakai cara berpikir patriarkis dimana terdapat pembenaran hubungan dominasi dan subordinasi seperti penindasan laki-laki terhadap perempuan, dan manusia terhadap alam.


Tidak hanya itu, ilmu pengetahuan modern pun dijadikan sebuah pembenaran hubungan dominasi dan subordinasi atas manusia dan alam. Metodenya dianggap sebagai langkah objektif untuk memahami segala sesuatu. Namun hal ini keliru, dan yang perlu kita ketahui ialah bahwa ilmu ini bertolak pada asumsi keterpisahan subjek antara manusia dengan alam, alih-alih untuk memahami alam, ilmu pengentahuan modern justru merusak relasi hubungan antara manusia dengan alam, ia berpikir bahwa bumi merupakan mesin dan alam ada untuk bisa dimanfaatkan oleh manusia. Asumsi keterpisahan ini menjadi titik awal eksploitasi oleh manusia terhadap alam. Hal ini juga mensyaratkan dan menerapkan dominasi kita terhadap alam. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa disiplin ilmu yang selama bertahun-tahun kita pelajari di kelas menampilkan cara berpikir yang androsentris atau maskulin.


Kontras dengan sistem pemisahan dan dominasi yang maskulin, gagasan ekofeminisme bisa menjadi alternatif solusi atas krisis lingkungan hidup yang sedang dilalui. Judi Bari dalam artikelnya yang berjudul Ekologi Revolusioner (2019), membahas tentang relevansi ekofeminisme terhadap biosentrisme. Ekofeminisme menurutnya merupakan sebuah pandangan menyeluruh mengenai bumi yang benar-benar konsisten dengan gagasan manusia tidak terpisah dari alam. Hal ini tidak ada bedanya dengan biosentrisme. Secara sederhana ekofeminisme merupakan cara lain untuk menggambarkan biosentrisme.


Istilah ekofeminisme muncul pertama kali pada tahun 1974 diperkenalkan oleh penulis asal Perancis Françoise d'Eaubonne lewat bukunya yang berjudul Le feminisme ou La Mort (1974). Françoise d'Eaubonne melihat adanya keterkaitan antara penindasan terhadap perempuan dan alam yang dapat dilihat secara kultur, ekonomi, sosial, dan politik. Ketidakberdayaan dan ketidakadilannya ini, alam dan perempuan sering diartikulasikan sebagai dua hal sama. Cara berpikir yang hierarkis dan menindas ini lahir dari pola pikir yang maskulin. Namun, bagaimanapun juga, ekofeminisme tidak mencari cara untuk mendominasi laki-laki seperti perempuan didominasi di bawah patriarki. Sebaliknya, ia mencari sebuah keseimbangan.


Biosentrisme dalam Praktis


Di era rezim Joko Widodo, program pembangunan infrastruktur kian gencar dilaksanakan, menurut pengamat lingkungan, pembangunan insfrastruktur ini dinilai sebuah langkah kemunduran karena mengabaikan aspek lingkungan dan kemanusiaan, di mana pembangunan ini tidak berorientasi pada aspek kelestarian lingkungan dan hanya sebatas melihat pertumbuhan ekonomi belaka. Permasalahan ini juga diperburuk oleh Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law yang baru saja disahkan. Di mana ada perubahan dan penghapusan pasal pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009).


Perubahan dan penghapusan tersebut secara umum memberikan dampak negatif pada UU 32/2009 dan juga dalam pelaksaannya, sedikit-dikitnya akan berpengaruh pada beberapa aspek yang akan terdampak seperti perizinan berusaha berbasis risiko, izin lingkungan dan AMDAL, serta akses informasi dan partisipasi publik. Hal ini menjadi berbahaya bagi lingkungan yang dimana nanti dalam pelaksanaannya seperti contoh penggunaan perizinan berbasis resiko terhadap pelaku usaha yang nantinya akan mendapatkan kemudahan dalam perizinan seperti pemangkasan perizinan usaha, pemangkasan biaya dan pelonggaran pengawasan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah serta membawa kita ke dalam krisis yang berikutnya.


Undang-Undang Cipta Kerja banyak ditentang oleh berbagai elemen masyarakat. Terlihat jelas Undang-Undang ini hanya berpihak kepada pelaku usaha saja dan mengabaikan kepentingan publik. Berangkat dari permasalahan terkait kebijakan dalam undang-undang tersebut maka urgensi akan Konstitusi Hijau atau Green Constitution semakin relevan. Pada dasarnya konsep Konstitusi Hijau ini melakukan konstitusionalisasi norma hukum lingkungan kedalam konstitusi, dengan demikian akan mengantarkan kita kepada prisinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup yang memiliki pijakan kuat dalam perundang-undangan.


Di Indonesia sendiri Konstitusi Hijau pertama kali diperkenalkan oleh seorang profesor yang bernama Jimly Asshiddiqie lewat bukunya yang berjudul Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2009). Menurutnya pengaturan lingkungan hidup dalam konstitusi pada Negara-negara memang berbeda cara, seperti Portugal dan Perancis kedua negara ini mengatur lingkungan hidup yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, ada Ekuador yang lebih signifikan mengatur lingkungan hidup dalam konstitusinya. Dalam konstitusi terbarunya yang disahkan pada 2008 Ekuador menegaskan bahwa hak alam sebagai subjek dalam kehidupan manusia dan dalam wadah negara konstitusional.


Lalu bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia sendiri UUD 1945 pasca amandemen sudah terlihat berpihak pada lingkungan bisa dilihat dari Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Namun, upaya tersebut belum cukup untuk menghindari krisis yang sedang terjadi saat ini, kita perlu memahami fenomena ini secara mendalam agar masyarakat selaras kembali dengan alam.


Penutup


Permasalahan lingkungan yang telah berubah menjadi krisis ekologi global merupakan sebuah masalah serius yang harus di hadapi manusia. Kerusakan ini tidak terjadi begitu saja, kerusakan lingkungan yang sekarang terjadi merupakan konsekuensi dari cara pandang antroposentris, di mana kapitalisme dan patriarkisme lahir. Usaha-usaha konyol semacam program ramah lingkungan dan jargon-jargon pembangunan modern yang tak berorientasi terhadap aspek lingkungan yang memuakkan itu, tak bisa dijadikan alternatif untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan ini dan hubungan alam dengan manusia tidak bisa diganti oleh sebatas nilai tukar semata.


Seperti apa yang sudah dipaparkan di atas, gaya reformis pada hukum dan kebijakan tidak akan membawa perubahan yang nyata. Patriarkisme dan kapitalisme merupakan suatu hal yang harus dihancurkan secara bersamaan, hal ini harus didorong dengan mengimplementasikan perspektif biosentrisme dan feminisme ke dalam isu pembangunan dan jika hal ini sudah terwujud maka kita bisa berharap kepada perubahan yang lebih nyata.



*Thomas Indra Pratama merupakan kader LPPMD angkatan XXXVIII dan mahasiswa Agroteknopreneur angkatan 2019 di Fakultas Pertanian, Universitas Padjadjaran


**Pandu Sujiwo Kusumo merupakan kader LPPMD angkatan XXXVI dan mahasiswa Sosiologi angkatan 2018 di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Padjadjaran


Referensi

Ali. (2009). Mengenal Green Constitution dan Istilah Ecocracy. Diakses melalui https://m.hukumonline.com/berita/baca/hol21908/mengenal-igreen-constitutioni-dan-istilah-iecocracyi/

Asshiddiqie, J. (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers.

Bari, J. (1998). Revolutionary ecology: Biocentrism & Deep Ecology. Trees Foundation.

Fauzi, Elfian. (2019). Membumikan Green Constitution. Diakses melalui https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/pvlptk291

Madsen, Peter. (2013). Deep Ecology. Diakses melalui https://www.britannica.com/topic/deep-ecology

Magdoff, F., & Foster, J. B. (2018). Lingkungan Hidup dan Kapitalisme. Marjin Kiri.

Maulana, R., & Supriatna, N. Ekofeminisme: Perempuan, Alam, Perlawanan atas Kuasa Patriarki dan Pembangunan Dunia (Wangari Maathai dan Green Belt Movement 1990-2004). FACTUM: Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah, 8(2), 261-276.

Messwati, Elok Dyah. (2012). 70 Persen Kerusakan Lingkungan Akibat Operasi Tambang. Diakses melalui https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/regional/read/2012/09/28/17313375/70.Persen.Kerusakan.Lingkungan.akibat.Operasi.Tambang

Nugraha, Indra. (2014). Batubara, Rusak Lingkungan, Sumber Beragam Penyakit sampai Hancurkan Pangan dan Budaya. Diakses melalui https://www.mongabay.co.id/2014/02/24/batubara-rusak-lingkungan-sumber-beragam-penyakit-sampai-hancurkan-pangan-dan-budaya/

Nurjannah, Ulfa. (2019). Gerakan Ekofeminisme dalam Memutus Mata Rantai Patriarki. Diakses melalui https://lbhyogyakarta.org/2019/11/11/gerakan-ekofeminisme-dalam-memutus-mata-rantai-patriarki/

Purbawati, Christina Yulita. (2011). Kapitalisme Merusak Alam. Diakses melalui https://www.google.com/amp/s/koranpembebasan.wordpress.com/2011/10/13/kapitalisme-merusak-alam/amp/

Putri, Perdana. (2017). Bagaimana Patriarki Menghancurkan Hubungan Kita dengan Alam?. Diakses melalui https://medium.com/merah-muda-memudar/bagaimana-patriarki-menghancurkan-hubungan-kita-dengan-alam-b6363e7a9495

S, Raynaldo., dkk. Pelemahan Instrumen Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam RUU Cipta Kerja. Diakses melalui https://icel.or.id/wp-content/uploads/Catatan-Ringkas-RUU-Cipta-Kerja-18.04.20-FINAL.CE-YF-2cv1.pdf

Talutama, M. (2019). Kapitalisme Merusak Bumi dan Solusi Sosialis. Diakses melalui https://www.arahjuang.com/2019/04/22/kapitalisme-merusak-bumi-dan-solusi-sosialis/

Wulandari, Maharani. (2020). Penindasan Perempuan dan Alam dalam Perspektif Ekofeminisme. Diakses melalui https://www.kompasiana.com/maharaniwulandari7116/5e69284cd541df090c11e63a/penindasan-perempuan-dan-alam-dalam-perspektif-ekofeminisme?page=all

Sabtu, 28 November 2020

Seputar Kekerasan Seksual, Pentingnya #SahkanRUUPKS, Serta Cara Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual

Foto: Media Indonesia

Ditulis oleh: Arby Ramadhan* dan Silvi Wilanda**

 

 

***Isu kekerasan seksual saban tahun mengalami peningkatan kasus. Dikutip dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat sebesar 6% dari yang semula berjumlah 406.178 kasus pada tahun 2018 meningkat menjadi 431.471 pada tahun 2019. Kasus kekerasan terhadap perempuan ini terbagi menjadi 75% (11.105 kasus) terjadi di ranah personal, 24% (3.602 kasus) terjadi di ranah publik, sedangkan 0,1% terjadi di ranah negara. 25% (2807 kasus) dari kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal dan 58% dari kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik adalah kekerasan seksual.

Mirisnya lagi, kasus kekerasan seksual juga menjadi sulit dan kompleks untuk ditangani. Pertama, adanya konsep dalam masyarakat yang menganggap perempuan sebagai objek seksual sehingga perempuan (korban utama dari kekerasan seksual)  dianggap bertanggung jawab atas kejadian kekerasan seksual yang dialaminya. Kedua, kasus kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja termasuk di lingkungan kampus, bahkan terjadi pula pada organisasi yang mengaku diri sebagai organisasi progresif sekalipun.

Namun, sebelum lebih jauh membedah kekerasan seksual, alangkah baiknya jika kita membekali pikiran dengan pengetahuan yang komprehensif mengenai kekerasan seksual itu sendiri. Kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan, baik ucapan atau perbuatan, yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengintimidasi, menguasai, memaksa, dan/atau memanipulasi orang lain untuk melakukan aktifitas seksual yang tidak dikehendaki atau diinginkan.

 

Berdasarkan temuan dari Komnas Perempuan, setidaknya ada 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu :

1.    1. Pemerkosaan

2.    2. Pencabulan

3.    3. Intimidasi seksual

4.    4. Pelecehan seksual

5.    5. Eksploitasi seksual

6.    6. Perdagangan perempuan tujuan seksual

7.    7. Perbudakan seksual

8.    8. Pemaksaan perkawinan

9.    9. Pemaksaan kehamilan

10.  10. Pemaksaan aborsi

11.  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi

12.  12. Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual

13.  13. Tradisi bernuansa seksual yang mendiskriminasi perempuan

14.  14. Penyiksaan seksual

15.  15. Kontrol seksual

Sedangkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya ada dua bentuk kekerasan seksual, yakni pemerkosaan dan pencabulan. Pendefinisian mengenai pemerkosaan di dalam perundang-undangan pun masih sangat sempit. Dalam KUHP, pemerkosaan hanya terjadi apabila terjadi penetrasi penis kedalam vagina. Nyatanya, banyak pula terjadi tindakan pemerkosaan yang menggunakan benda lain atau bukan penis. Di Indonesia, salah satu contoh kasus pemerkosaan yang sempat ramai di media adalah kasus pelaku memasukan gagang cangkul kedalam vagina korban hingga korban meninggal[1]. Lantas jika mengacu pada definisi didalam KUHP tersebut, kasus ini berpotensi tidak termasuk kedalam kasus pemerkosaan. Pelaku dikenai pasal pencabulan. Selain itu, sempitnya pendefinisian ini juga membuat korban pemerkosaan hanya terbatas pada perempuan saja. Padahal, korban pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat menyasar kepada siapapun, tanpa memandang jenis kelamin, usia, suku, ataupun ras. Usia termuda dari korban kekerasan seksual yang pernah terjadi di Indonesia adalah bayi berusia dua minggu. Lalu banyak pula korban kekerasan seksual yang sudah lanjut usia.

Hal yang harus diperhatikan dalam mencermati kekerasan seksual adalah relasi kuasanya[2]. Tindakan kekerasan seksual seringkali terjadi pada kondisi relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku. Seperti misalnya kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik kepada siswinya, oleh atasan di tempat kerja, atau pimpinan dalam organisasi. Pelaku adalah pihak yang memiliki kuasa dalam suatu hubungan/relasi dan korban menjadi pihak yang terdominasi.

 Tindakan kekerasan seksual juga terjadi karena adanya rape culture di dalam masyarakat itu sendiri. Rape culture adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu masyarakat yang terkesan menyepelekan tindak pelecehan seksual. Rape culture meliputi berbagai perilaku, keyakinan, dan norma yang lebih luas dari pemerkosaan itu sendiri. Ada tiga komponen yang membentuk rape culture di dalam masyarakat;

1.     Hyper-maskulinitas, yakni terminologi psikologis untuk menggambarkan perilaku stereotype terhadap laki-laki yang dilebih-lebihkan, seperti kekuatan fisik, kejantanan, kepemimpinan. Ini membentuk pemikiran bahwa laki-laki memiliki superioritas terhadap perempuan yang pada akhirnya menempatkan wanita ke dalam relasi kuasa yang lemah.

2.     Objektifikasi tubuh perempuan, yaitu adanya anggapan bahwa tubuh perempuan merupakan objek seksual semata. Dengan anggapan ini, perempuan kerap kali disalahkan dalam terjadinya kasus kekerasan seksual karena dianggap sebagai pemicu, seperti cara berpakaian, cara berbicara, atau cara berjalan.

3.     Dukungan sistem dan lembaga, yaitu sistem nilai didalam masyarakat yang terintegrasi kedalam nilai-nilai dalam lembaga atau institusi.

Respon dari korban kekerasan seksual pun sering kali disalahartikan oleh masyarakat akibat adanya rape culture tersebut. Diamnya korban pada saat terjadi pelecehan seksual atau pemerkosaan sering diartikan sebagai respon korban yang menikmati tindak kekerasan seksual tersebut. Pada akhirnya, korban kembali disalahkan. Padahal, ada gejala kelumpuhan sementara yang dialami sebagian korban pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual lain. Gejala kelumpuhan ini disebut dengan tonic immobility. Menurut Dr. Anna Moller, ini merupakan reaksi defensif dari tubuh yang bersifat alami. Biasanya, reaksi yang tidak disengaja ini terjadi saat seseorang merasakan ketakutan luar biasa[3].

Dampak Korban Kekerasan Seksual

            Sekurang-kurangnya, ada tiga dampak aspek yang akan dialami oleh korban kekerasan seksual, yakni aspek psikologis, aspek sosial, dan aspek hukum.

1.    Aspek Psikologis

Ada tiga gangguan psikologis yang dialami oleh korban kekerasan seksual, yaitu gangguan perilaku, gangguan kognisi, dan gangguan emosional. Gangguan perilaku ditandai dengan malas melakukan aktifitas sehari-hari. Gangguan kognisi ditandai dengan sulitnya berkonsentrasi, tidak fokus, dan sering melamun atau termenung sendiri. Sedangkan gangguan emosional ditandai dengan adanya gangguan suasana hati dan rasa menyalahkan diri sendiri (Fuadi, 2011). Korban kekerasan seksual akan diliputi perasaan dendam, marah, penuh kebencian yang tadinya ditujukan kepada orang yang melecehkannya dan kemudian menyebar kepada obyek-obyek atau orang-orang lain disekitarnya. Setelah mengalami kekeraan seksual, berbagai macam penilaian terhadap masalah yang dialami oleh korban bermacam-macam, muncul perasaan sedih, tidak nyaman, lelah, kesal dan bingung hingga rasa tidak berdaya muncul.

2.    Aspek Sosial

Situasi didalam masyarakat dapat juga memberikan dampak buruk kepada korban kekerasan seksual. Stigma ddalam masyarakat yang memandang bahwa perempuan korban pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual adalah perempuan yang hina dapat berujung pada pengucilan korban dalam lingkungan masyarakat. Ada pula pandangan yang mengatakan bahwa dalam sebuah kasus, yang salah adalah pihak perempuan. Perempuan korban pemerkosaan seringkali dipojokkan dan disalahkan dengan pandangan masyarakat ataupun mitos-mitos yang salah mengenai kekerasan seksual atau victim blaming (Taslim, 1995).

3.    Aspek Hukum

Diskriminasi hukum masih sering didapatkan oleh para korban kekerasan seksual di Indonesia. Victimisasi atau dipersalahkan oleh aparat penegak hukum ketika mencoba membawa kasus itu ke ranah hukum, tidak adanya perlindungan korban dalan perundang-perundangan seperti pemulihan psikologis dan hak-hak korban, serta proses hukum yang tidak berspektif korban adalah wajah hukum di Indonesia kepada para korban kekerasan seksual. Pertanyaan diskriminatif dari aparat kepada para korban seperti, “apakah kemaluan kamu basah saat melakukannya” dan “apa kamu berontak saat kejadian” masih sering ditanyakan kepada korban.

 

Selain minimnya pengetahuan aparat penegak hukum terkait kekerasan seksual, KUHP yang ada pun tidak mampu memayungi para korban kekerasan seksual dengan baik. Untuk itu, sebenarnya diperlukan payung hukum baru yang memihak kepada korban dan mampu memutus rantai kekerasan seksual di Indonesia.

 

Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Penting?

            Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, masalah kekerasan seksual di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, secara garis besar, didalam KUHP kekerasan seksual hanya terbatas pada pemerkosaan dan pencabulan. Padahal Komnas Perempuan menemukan setidaknya ada 15 jenis kekerasan seksual. Selain itu, KUHP belum sepenuhnya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban. KUHP juga menempatkan kasus kekerasan seksual pada tindak pidana kesusilaan.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berusaha mengisi ketiadaan rumusan spesifik tentang pendefinisian kekerasan seksual dalam KUHP. Ada banyak jenis kekerasan seksual yang tidak diatur dalam KUHP, seperti pelecehan seksual, pemaksaan pelacuran, dan penyiksaan seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan mengatur definisi, unsur dan pemidanaan terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan korban. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya membicarakan mengenai urusan pidana, tapi juga mengenai pencegahan dan pemutusan rantai kekerasan seksual serta pemulihan dan pemenuhan kebutuhan korban.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap kekerasan seksual. Selama ini kekerasan seksual dianggap selalu menggunakan alat kelamin, dan dorongan birahi, padahal tidak selalu demikian. Kekerasan seksual dalam KUHP juga hanya mengatur mengenai tindakan diluar pernikahan. Padahal, kekerasan seksual juga dapat terjadi didalam pernikahan antara suami-istri.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual membawa sudut pandang sexual consent kedalam hukum. Sesuatu dapat disebut sebagai kekerasan seksual ketika seseorang dalam melakukan hal tersebut merasa terancam, terpaksa, atau tidak berdaya. Jika kegiatan seksual dilakukan secara sadar dan sukarela, itu disebut sebagai consent seksual. Pernikahan tidak dapat diartikan sebagai pemberian consent seumur hidup. Kegiatan seksual harus dilakukan dengan consent kedua belah pihak meskipun dalam status pernikahan. Hal ini yang luput dari pandangan hukum kita hari ini dan mengabaikan fakta bahwa kekerasan seksual juga terjadi didalam rumah tangga.

Rancangan Undang-Undang tersebut juga dianggap mampu menjamin penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual dengan jauh lebih baik, yakni tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi memperhatikan pemulihan dan pemenuhan kebutuhan korban. Sehingga kekerasan seksual di Indonesia tidak menjadi fenomeona bola salju, dimana para korbannya seringkali bungkam dan memilih jalan “damai” yang sebenarnya tidak memberikan kedamaian sama sekali.

Bagaimana melakukan upaya pendampingan bagi korban kekerasan seksual?

Pertama, untuk melakukan pendampingan, penting sekali bagi pendamping untuk mengetahui teori dan konsep dasar dari kekerasan seksual itu sendiri. Dalam ranah teknis, pendamping juga perlu menegtahui identitas korban (nama, gender, umur, domisili, dll), serta kronologis lengkap kasus kejadian. Semua hal ini diperlukan pendamping dalam melakukan dasar proses pendampingan, seperti memetakan strategi, memetakan kebutuhan korban, dan lain sebagainya. Kendati demikian, data-data yang diperoleh oleh pendamping tidak boleh disebarkan secara sembarang. Data-data tersebut ketika ingin digunakan harus berdasarkan izin dari korban dan pertimbangan matang akan dampak yang nantinya akan diterima.

Kedua, setelah memperoleh data identitas dan kronologis, pendamping bersama-sama dengan korban melakukan diskusi bersama untuk memetakan kebutuhan korban. Terdapat 5 jenis kebutuhan korban yang mendasar, yaitu kebutuhan penerimaan, kebutuhan akan harga diri, kebutuhan aktualisasi diri, kebutuhan akan rasa aman, serta kebutuhan akan keadilan. Selain 5 kebutuhan mendasar ini, terdapat kebutuhan tambahan lain yang dibutuhkan korban, yaitu pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma, pendampingan hukum bagi korban yang membutuhkan upaya dan proses hukum, rumah yang aman, kebutuhan ekonomi, atau lain sebagainya.

Ketiga, pendamping perlu sekali memperhatikan prinsip pendampingan. Jenis pendampingan yang digunakan (litigasi ataupun non-litigasi) serta strategi pendampingan yang dipilih harus disesuaikan dengan kebutuhan korban, kasus yang dihadapi oleh korban, serta kapasitas dari pendamping itu sendiri. Semua aktivitas dan pengambilan keputusan juga harus disesuaikan dengan persetujuan korban. Barangkali, dari keseluruhan proses pendampingan, bagian ini adalah hal yang paling penting mengingat penananganan kasus kekerasan seksual yang terjadi biasanya kurang memahami perspektif korban dan justru malah menyalahkan korban. 

Selain ketiga hal di atas, pendamping juga perlu melakukan koordinasi dengan berbagai mitra organisasi pendampingan lain agar memperkuat upaya pendampingan yang dilakukan. Pendamping juga diharapkan dapat memberikan penguatan pada korban sehingga kesiapan mental dan fisik korban juga perlu diperhatikan oleh pendamping.

Terakhir, perlu diketahui juga baik oleh pendamping ataupun korban bahwa proses pendampingan  juga dapat berhenti. Hal-hal yang menyebabkan suatu proses pendampingan dihentikan antara lain adalah kebutuhan korban sudah terakomodasi, korban tidak dapat dihubungi, dan korban tidak mengikuti kesepakatan yang telah dibuat bersama pendamping.

 

 

  *Arby Ramadhan merupakan kader LPPMD angkatan XXXVIII dan mahasiswa Administrasi Publik angkatan 2019 di FISIP, Universitas Padjadjaran.

        **Silvi Wilanda merupakan Kepala Divisi Pengabdian LPPMD 2020 dari angkatan XXXVIII dan mahasiswa Antropologi angkatan 2017 di FISIP, Universitas Padjadjaran.

***Tulisan ini adalah hasil notulensi dari Kelas Advokasi dengan tema kekerasan seksual yang diadakan LPPMD bersama Samahita Bandung pada 31 Oktober dan 1 November 2020 lalu. Kelas advokasi merupakan agenda rutin tahunan yang diadakan divisi Pengabdian LPPMD guna mengembangkan kapasitas organisasi terkait isu-isu sosial, politik, dan ekonomi melalui jalur advokasi, baik dalam kerangka pemahaman teori serta pengalaman mengenai langkah dan tahapan advokasi.  
 



[2] Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks ini bisa relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

[3] Lihat Møller et al. Microb Cell Fact  (2017) 16:11, Human β-defensin-2 production from S. cerevisiae using the repressible MET17 promoter, BioMed Central.