Pendidikan Tinggi Menjelang MEA - LPPMD Unpad

Senin, 07 Desember 2015

Pendidikan Tinggi Menjelang MEA



Oleh: Abdul Basith Bardan, Ketua Umum LPPMD Unpad


Pendidikan, menurut undang–undang no. 12 tahun 2012, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pasal 5 pendidikan tinggi bertujuan:
a.                        Berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
b.                       Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
c.                        Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan
d.                       Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan undang–undang tersebut terlihat bahwa tujuan pendidikan bukanlah untuk menciptakan tenaga kerja profesional. Bahwa pendidikan berkaitan dengan kemajuan bangsa dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat. Mengingat terdapat Tridharma yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Pasal 46, penelitian bermanfaat untuk:
a.                        Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran;
b.                       Peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
c.                        Peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
d.                       Pemenuhan strategispembangunan nasional; dan perubahan  masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
Arahan penelitian pada pendidikan tinggi juga bermaksud agar dapat diaplikasikan kepada masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya di perguruan tinggi bukanlah merupakan penelitian yang hanya sebagai syarat kelulusan. Tetapi ada tanggung jawab bagaimana hasil penelitian tersebut dapat dipalikasikan di masyarakat.
Lantas apa kaitan pendidikan dengan MEA? MEA merupakan bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya sistem perdagangan bebas antar negara–negara ASEAN. Dalam kerjasama tersebut selain pembukaan negara terhadap masuknya produksi negara lain itu terdapat juga persaingan tenaga kerja. Tenaga kerja tersebutlah yang menjadikan pengaruh pendidikan tinggi terhadap MEA. Menjelang MEA akan terlihat bagaimana orientasi dari pendidikan tinggi dalam menciptakan lulusannya. Menurut Joseph E. Stiglitz, liberalisasi perdagangan hanyalah satu cara baru bagi yang kaya dan kuat untuk bisa mengeksploitasi yang miskin dan lemah.
Saat ini, menurut saya, pendidikan tinggi hanya sebagai pabrik buruh atau dengan penghalusan menjadi pabrik tenaga kerja. Terlihat dari orientasi pendidikan saat ini hanya berusaha menciptakan tenaga kerja yang nantinya diserap oleh lapangan–lapangan kerja yang menyerap tenaganya untuk kebutuhan produksi perusahaan tersebut. Universitas yang telah memiliki status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki kewenangan untuk membuat program studi baru di Universitasnya dan yang kebanyakan dibuat berada dalam tataran praktis padahal untuk program sarjana.  Menurut pasal 18 UU no. 12 tahun 2012 ayat 1, dikatakan program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Sedangkan untuk menjadi seorang praktisi berada pada program diploma sebagaimana terdapat pada pasal 21 UU no. 12 tahun 2012 ayat 2 yang berbunyi program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
Tidak hanya pada jenjang pendidikan tinggi, pada setiap jenjang pendidikan dari dasar hingga tinggi selalu berorientasi pada keahlian untuk bekerja. Satu hal yang dicari dalam mengikuti pendidikan adalah ijazah yang diakui oleh perusahaan untuk menerima seseorang bekerja. Berdasarkan hal tersebut pendidikan telah tercerabut dari akarnya yang membebaskan pikiran orang yang dididik dengan proses dialektis tidak satu arah dan membentuk.
Hakikat pendidikan, menurut Paulo Freire, adalah untuk memanusiakan manusia. Menurut Paulo Freire, salah satu kondisi ketika manusia kehilangan kemanusiaannya adalah terjadinya penindasan. Tidak hanya individu yang ditindas yang terdehumanisasi, tetapi juga individu yang menindas. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut perlulah hadir pendidikan yang berfungsi untuk menciptakan proses dialektis sehingga ada keberanian menentang bagi yang tertindas kepada penindas dengan demikian pendidikan membebaskan manusia dengan menjadi subjek.
Konsep Stiglitz juga dapat diterapkan pada pendidikan dimana pendidikan tinggi dengan pengetahuan yang luas membuat seseorang dapat menjadi kuat dan dapat mengeksploitasi yang lemah dengan pengetahuan rendah. Selain itu dalam konsep kapitalisme dikenal dengan efisien dan efektivitas sehingga mengkualifikasikan pekerjaan agar diisi oleh orang yang tepat. Hal tersebut terlihat dimana perusahaan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja kasar ketimbang tenaga kerja profesional sehingga bentuk lulusan sekolah di Indonesia membentuk segitiga dimana lulusan sekolah dasar paling banyak kemudian mengerucut semakin tinggi pendidikan.
Menjelang MEA ini terlihat bagaimana kualitas pendidikan menjadi tolok ukur bagi lulusannya menjadi ahli dalam pekerjaan. Keberhasilan universitas atau pabrik yang mencetak tenaga kerja itulah yang akhirnya diakui menjadi pabrik dengan produksi yang berkualitas. Bila dianalogikan dengan konsep ekonomi, semakin tinggi kualitas suatu barang maka harga jualnya juga semakin tinggi. Namun yang menarik dalam konteks pendidikan tinggi adalah bagaimana kualitas yang diciptakan tinggi membuat harga masuk ke universitas tersebut menjadi tinggi dan harga masuk tersebut itu harus dibayarkan oleh seorang calon produksi dari universitas.
Persaingan perguruan tinggi yang berpengaruh pada harga yang dibayar itu membuat perguruan tinggi semakin memperbaiki kualitasnya seperti menjadi berkualitas internasional. Standar internasional inilah yang salah satu pertimbangannya adalah berapa banyak mahasiswa asing yang berkuliah di perguruan tinggi tersebut. Kehadiran mahasiswa asing itu akan mengikis jumlah mahasiswa nasional bahkan regional. Hal tersebut bertentang dengan cita–cita Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 mencerdaskan bangsa. Selain itu menjadi pertanyaan berapa jumlah mahasiswa regional dalam kampus tersebut mengingat salah satu peraturan sebuah wilayah menjadi provinsi dengan terdapat universitas negeri di daerah tersebut yang artinya provinsi harus mencerdaskan masyarakatnya. Proses seleksi masuk universitas ini seakan mendiskualifikasi masyarakat yang bodoh untuk dicerdaskan sehingga kemungkinan untuk tetap dapat dieksploitasi menjadi besar.
Di balik itu sebagai bakal produk keluaran dari universitas, saya mahasiswa mempertanyakan apakah yang akan dilakukan oleh universitas dalam memproduksi saya? Apakah menjelang MEA ini saya akan menjadi produk yang laku di pasaran dibeli oleh perusahaan–perusahaan? Apakah saya akan menjadi produk yang berstandar nasional atau sudah berstandar ASEAN?

Tidak ada komentar: