Prama Unpad 2015 dan Para Pemberi Suara - LPPMD Unpad

Sabtu, 19 Desember 2015

Prama Unpad 2015 dan Para Pemberi Suara




Oleh: Aldo Fernando, kader LPPMD UNPAD

Mari kita memulai tulisan ini dengan memahami definisi Prama Unpad. Prama Unpad adalah “pemilihan raya mahasiswa untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota BPM di lingkungan kemahasiswaan di Universitas Padjadjaran.[1] Per definisi, kita dapat memahami bahwa Prama Unpad menandai sebuah momen yang sakral dalam aktivitas politik kampus (jika istilah ini memadai). Namun, kita tidak bisa semata-mata berhenti pada lingkup definisi untuk mengambil sejenis penjarakan kritis atas situasi yang telah dan sedang (mungkin juga: akan) terjadi di lingkungan kampus kita.

Prama yang telah berlangsung beberapa waktu lalu ternyata menyisakan sekumpulan getir yang meresahkan. Prama Unpad tahun ini berjalan rumit: penuh peristiwa yang terkesan dramatis dan menimbulkan bisikan-bisikan dan teriakan-teriakan nyinyir disana-sini.

Berangkat dari kenyataan tersebut, penulis, yang kehendak dan hasratnya terusik, mencoba menelisik momen-momen penting yang berlangsung dalam Prama Unpad 2015: terutama perihal kekisruhan yang terjadi. Namun, oleh karena satu dan lain hal, penulis agak kesulitan menemukan tulisan—yang dipublikasikan di suatu media daring (online) atau media pers mahasiswa tertentu—yang membahas secara kritis perihal kasus tersebut. Penulis hanya berhasil mendapatkan tautan yang berisi tulisan Bung Peter Lamandau, yang dimuat di blog Dipan Pers, Mencari Perspektif Baru dalam Keorganisasian Mahasiswa.[2]

Lalu, penulis secara tidak sengaja menemukan blog Prama Unpad 2015 (Lih. http://pramaunpad.weebly.com/berita.html) di suatu kala. Namun, ternyata tidak banyak informasi aktual yang penulis dapatkan dari blog tersebut. Penulis juga mencoba mencari (dengan usaha yang barangkali tidak optimal) data perihal DPT (daftar pemilih tetap) dan data perihal surat suara yang sah dan surat suara yang rusak dalam rentang waktu, setidaknya, empat tahun terakhir—yang selanjutnya akan dapat penulis manfaatkan untuk melihat tingkat antusiasme mahasiswa-pada-umumnya perihal prama dalam kerangka kuantitas (bukan dalam artian menanggap mahasiswa sebagai semata-mata voters)—namun, penulis tidak bisa mendapatkan data-data tersebut.

Mungkin semua hal di atas adalah kesalahan penulis yang kurang berusaha menggali informasi sebanyak-banyaknya perihal Prama Unpad. Sehingga, dalam hal ini, penulis tidak akan menaruh curiga kepada panitia Prama Unpad (berikut elemen-elemen yang tercakup di dalamnya) perihal masalah transparansi data-data (dalam hal ini, DPT, peraturan-peraturan Prama tertentu, dlsb.) Prama Unpad—yang seharusnya dipublikasikan secara luas sehingga mahasiswa-pada-umumnya (atau penulis menyebutnya dengan istilah, yang-umum)  dapat memahami, melibatkan diri dan sekaligus mengawasi jalannya Prama. Oleh karena itu, penulis tidak akan membahas secara mendalam isu perihal transparansi data dan dokumen Prama Unpad di dalam tulisan singkat ini.

Perlu dipahami bahwa dalam tulisan ini penulis tidak akan memasuki perdebatan sengit yang melibatkan ranah hukum perihal perkara kisruh Prama tahun ini. Penulis tidak memiliki akses ke dan merasa tidak kompeten dalam hal tersebut. Karenanya, penulis mencoba menelisik Prama dengan menelusuri sebuah jalan yang lain, yang mungkin problematik dan jenaka.

Demos atau Voters?
Sebagaimana kita pahami bersama, Prama Unpad dan, tentu saja, KEMA (yang di dalamnya terdapat BEM KEMA dan BPM KEMA)—atau secara umum, sivitas akademi Unpad—menjunjung tinggi demokrasi. Per definisi, demokrasi berarti pemerintahan (kratos) oleh rakyat (demos) (Hardiman, 2013: 3). Dalam bentuk penalaran sederhana, demokrasi berarti sebuah pemerintahan yang dikonstitusikan oleh rakyat sedemikian rupa sehingga rakyat menjadi raison  d'être (alasan bagi ada-nya sesuatu hal) sekaligus tujuan (karenanya, bukan menjadi alat, sarana[means]) dalam sistem pemerintahan tersebut—untuk menciptakan kondisi sejenis good-life (kehidupan yang baik), seperti dalam kerangka pemikiran yang berbau Aristotelian.

Dari batasan tersebut, sebuah pertanyaan pun muncul: apakah sesuatu yang disebut dengan demos (dalam hal ini, seluruh mahasiswa Unpad, terutama yang dianggap sebagai DPT dalam Prama) itu dalam kerangka demokrasi á la keluarga mahasiswa (Kema) Unpad? Apakah demos adalah semata-mata kumpulan orang yang dianggap harus berperan sebagai penyumbang suara dalam Prama—karena, atas dasar bahwa demos tersebut bersifat konstitutif bagi Prama? Atau, apakah demos dianggap sebagai yang tidak hanya semata-mata sekumpulan orang yang harus nyoblos sewaktu Prama—dengan lain perkataan, demos sebagai subjek-subjek demokrasi yang melibatkan diri secara aktif dalam aktivitas Prama Unpad (membuka dan terlibat dalam ruang diskusi kritis, menciptakan “atmosfer kritis” dalam Prama, misalnya)?

Sistem demokrasi pemungutan suara atau secara teknis dapat disebut, demokrasi elektoral, yang diterapkan di dalam Prama, menunjukkan bahwa, sayang sekali, demos direduksi hanya menjadi sekadar voters (para pemberi suara) (Hardiman, 2013: 9). Hal ini problematis. Bagaimana mungkin demos yang menjadi basis bagi adanya sistem demokrasi malah hanya dijadikan alat untuk kepentingan segelintir orang yang sedikit (minoritas yang berkuasa)?
Apabila sistem demokrasi yang diterapkan di dalam politik kampus (Unpad) merupakan varian atau sejenis derivat dari demokrasi elektoral, maka pengertian demos, yang secara abstrak dapat disebut, sebagai subjek-subjek demokrasi yang melibatkan diri secara aktif tidak akan tercapai. Karenanya, yang ada hanyalah sejenis representasi dari subjek-subjek demokrasi yang melibatkan diri secara aktif, yang belum tentu kritis dan memiliki sejenis sikap ugahari (BEM, BPM, berikut elemen-elemennya), bukan presentasi dari subjek-subjek demokrasi yang melibatkan diri secara aktif  itu sendiri. Dan juga, sebagai konsekuensinya, demokrasi elektoral sulit mendekati definisi teleologis dari demokrasi itu sendiri, karena demos hanya direduksi semata-mata sebagai kumpulan pemberi suara, yang kuasa-suaranya dapat dibajak, dengan satu atau lain cara, oleh segelintir orang yang ingin menduduki kekuasaan.
Lefort, sebagaimana dikutip F. Budi Hardiman (2013: 9), mengatakan bahwa masyarakat demokratis dapat diibaratkan dengan “masyarakat tanpa tubuh”—dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan otokrasi (otoriter) khas Orba (yang, menurut Hardiman, merupakan suatu totalitas organis,  yang menubuh dalam sosok sang otokrat, Jenderal Besar Suharto). Dalam hal ini, maka, “dalam demokrasi locus kekuasaan menjadi sebuah ruang hampa” (loc. cit.) dan menciptakan masyarakat yang kompleks. Hal ini, berlaku pula dalam suasana politik kampus (Unpad), yang menerapkan  derivat dari demokrasi, yakni, demokrasi elektoral.
Yang-umum (mahasiswa Unpad yang dianggap sebagai DPT dalam Prama) dalam demokrasi elektoral merupakan sebuah jejaring relasi, bukan substansi, yang menyebar dan nampak memilik keragaman yang besar. Karenanya, dalam demokrasi elektoral á la Prama Unpad “kita tidak pernah dapat memastikan apa yang menjadi kehendak demos itu dari relasi-relasi kekuasaan yang mengendalikan voters (para pemberi suara)” (loc. cit).
Masyarakat Demokratis adalah Masyarakat yang Kompleks
Kita pahami bahwa lingkungan selalu lebih kompleks ketimbang sistem. Hal ini senada dalam kerangka teori sistem Niklas Luhmann (ibid., 78). Menurut Luhmann, sistem terbentuk melalui upaya negentropi (reduksi) atas kompleksitas yang menandai kenyataan yang ada. Dengan kata lain, sistem dapat dianggap sebagai “strategi untuk mengatasi chaos (kekacauan) atau—apa yang dalam termodinamika disebut—entropi.” (loc. cit, 78). Berangkat dari asumsi tersebut, maka demokrasi (dan demokrasi elektoral) dapat disebut sebuah sistem (di antara kumpulan sistem-sistem lainnya yang menghiasi kenyataan) yang mencoba mengatasi lingkungan, mereduksi kenyataan untuk mencapai tingkatan “formasi tatanan”.
Hal ini dapat dikaitkan dengan sistem demokrasi elektoral dalam perpolitikan kemahasiswaan Unpad. Menurut penulis, untuk membuat demokrasi (bahkan, dalam derajat tertentu, demokrasi elektoral) sebagai sistem dikatakan berhasil, maka diperlukan sejumlah “fairness dan transparansi” tertentu yang melandasi dan menjadi gerak bagi jalannya sistem tersebut (ibid., 79).
Masalahnya, fairness dan transparansi (maaf, jika akhirnya saya menyebut kata ini lagi) adalah sesuatu yang sulit ditemukan dalam situasi kisruh Prama Unpad 2015 akhir-akhir ini. Demokrasi elektoral sudah tidak bisa memenuhi salah satu dari dua tuntutan tersebut: demokrasi elektoral kekurangan fairness (kejujuran). Alasannya, karena telah membuat demos menjadi semata-mata makhluk-makhluk pencoblos di bilik suara—yang hanya dihitung kuantitas suaranya sebagai dasar legitimasi kekuasaan. Padahal, sekali lagi, demos adalah alasan sekaligus tujuan bagi diterapkannya sistem demokrasi, yang pada tujuan adiluhungnya untuk menata kenyataan dalam tatanan-tatanan tertentu demi keberlangsungan hidup-bersama (atau dalam kasus ini, kehidupan bersama di kampus).
Perihal transparansi dan penyebaran informasi perihal Prama Unpad dan politik kampus juga terlihat bermasalah. Transparansi atas informasi dan segala hal yang terjadi terkait kisruh akhir-akhir ini dibutuhkan agar kompleksitas lingkungan dapat direduksi sehingga tidak terjadi “destruksi tatanan”, yang akan membahayakan kehidupan-bersama kita di kampus. Ujaran imperatif para demos perihal hal tersebut mungkin dapat dibunyikan begini: “mari diskusikan bersama dengan kami apa sebenarnya yang terjadi di balik kisruh Prama! Janganlah menyajikan kepada kami hanya penampakan (appearance) dari inti fenomena yang terhampar di hadapan kesadaran kami! Kami, demos, butuh pula transparansi terkait kisruh akhir-akhir ini!”
Penulis melihat bahwa kita, demos (mahasiswa Unpad pada umumnya) hanya dianggap sebagai awam yang cukup menerima dan mendasarkan diri pada yang-ahli (jika isitilah ini memang memadai; dan jika saya tidak salah menduga). Hal tersebut merupakan gejala sebuah, meminjam Habermas, pola komunikasi demos yang terdistorsi oleh kuasa-kuasa minoritas tertentu. Ini berbahaya bagi kelangsungan hidup-bersama kita di dalam kampus.
Lalu, apakah  sistem demokrasi elektoral dalam perpolitikan mahasiswa Unpad dapat dianggap sebagai sejenis demokrasi (elektoral) yang tidak komunikatif dan kekurangan fairness dan transparansi? Sayangnya, untuk saat ini jawabannya adalah YA.[]






[1] Lih. Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Raya Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran, Bab I, Pasal 1, Poin 7)

Tidak ada komentar: