Oleh: Aldo Fernando, kader LPPMD UNPAD
Mari kita memulai tulisan ini dengan memahami
definisi Prama Unpad. Prama Unpad adalah “pemilihan
raya mahasiswa untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota
BPM di lingkungan kemahasiswaan di Universitas Padjadjaran.”[1]
Per definisi, kita dapat memahami
bahwa Prama Unpad menandai sebuah momen yang sakral dalam aktivitas politik kampus (jika istilah ini memadai). Namun, kita tidak bisa semata-mata berhenti
pada lingkup definisi untuk mengambil sejenis penjarakan kritis atas
situasi yang telah dan sedang (mungkin juga: akan) terjadi di lingkungan kampus
kita.
Prama yang telah berlangsung beberapa waktu
lalu ternyata menyisakan sekumpulan getir
yang meresahkan. Prama Unpad tahun ini berjalan rumit: penuh peristiwa yang
terkesan dramatis dan menimbulkan bisikan-bisikan dan teriakan-teriakan nyinyir disana-sini.
Berangkat dari kenyataan tersebut, penulis,
yang kehendak dan hasratnya terusik, mencoba menelisik momen-momen penting yang
berlangsung dalam Prama Unpad 2015: terutama perihal kekisruhan yang terjadi.
Namun, oleh karena satu dan lain hal, penulis agak kesulitan menemukan tulisan—yang
dipublikasikan di suatu media daring (online)
atau media pers mahasiswa tertentu—yang membahas secara kritis perihal kasus
tersebut. Penulis hanya berhasil mendapatkan tautan yang berisi tulisan Bung
Peter Lamandau, yang dimuat di blog Dipan
Pers, Mencari
Perspektif Baru dalam Keorganisasian Mahasiswa.[2]
Lalu, penulis secara tidak sengaja menemukan
blog Prama Unpad 2015 (Lih. http://pramaunpad.weebly.com/berita.html) di suatu kala. Namun, ternyata tidak banyak
informasi aktual yang penulis dapatkan dari blog
tersebut. Penulis juga mencoba mencari (dengan usaha yang barangkali tidak
optimal) data perihal DPT (daftar pemilih tetap) dan data perihal surat suara
yang sah dan surat suara yang rusak dalam rentang waktu, setidaknya, empat tahun terakhir—yang selanjutnya akan dapat
penulis manfaatkan untuk melihat tingkat antusiasme mahasiswa-pada-umumnya perihal prama dalam kerangka kuantitas
(bukan dalam artian menanggap mahasiswa sebagai semata-mata voters)—namun, penulis tidak bisa
mendapatkan data-data tersebut.
Mungkin semua hal di atas adalah kesalahan
penulis yang kurang berusaha menggali informasi sebanyak-banyaknya perihal Prama
Unpad. Sehingga, dalam hal ini, penulis
tidak akan menaruh curiga kepada panitia Prama Unpad (berikut elemen-elemen
yang tercakup di dalamnya) perihal masalah transparansi data-data (dalam hal
ini, DPT, peraturan-peraturan Prama tertentu, dlsb.) Prama Unpad—yang
seharusnya dipublikasikan secara luas sehingga mahasiswa-pada-umumnya (atau penulis menyebutnya dengan istilah, yang-umum) dapat memahami, melibatkan diri dan sekaligus
mengawasi jalannya Prama. Oleh karena itu, penulis tidak akan membahas secara mendalam isu perihal transparansi
data dan dokumen Prama Unpad di dalam tulisan singkat ini.
Perlu dipahami bahwa dalam tulisan ini penulis
tidak akan memasuki perdebatan sengit yang melibatkan ranah hukum perihal perkara kisruh Prama tahun ini. Penulis tidak
memiliki akses ke dan merasa tidak kompeten dalam hal tersebut. Karenanya,
penulis mencoba menelisik Prama dengan menelusuri sebuah jalan yang lain, yang
mungkin problematik dan jenaka.
Demos atau Voters?
Sebagaimana kita pahami bersama, Prama Unpad
dan, tentu saja, KEMA (yang di dalamnya terdapat BEM KEMA dan BPM KEMA)—atau secara
umum, sivitas akademi Unpad—menjunjung tinggi demokrasi. Per definisi, demokrasi berarti pemerintahan (kratos) oleh rakyat (demos)
(Hardiman, 2013: 3). Dalam bentuk penalaran sederhana, demokrasi berarti sebuah
pemerintahan yang dikonstitusikan oleh rakyat sedemikian rupa sehingga rakyat menjadi
raison d'être (alasan bagi ada-nya sesuatu hal)
sekaligus tujuan (karenanya, bukan menjadi alat, sarana[means]) dalam sistem pemerintahan
tersebut—untuk menciptakan kondisi sejenis good-life
(kehidupan yang baik), seperti dalam kerangka pemikiran yang berbau
Aristotelian.
Dari batasan
tersebut, sebuah pertanyaan pun muncul: apakah sesuatu yang disebut dengan demos (dalam hal ini, seluruh mahasiswa
Unpad, terutama yang dianggap sebagai DPT dalam Prama) itu dalam kerangka
demokrasi á la keluarga mahasiswa
(Kema) Unpad? Apakah demos adalah semata-mata
kumpulan orang yang dianggap harus berperan sebagai penyumbang suara dalam
Prama—karena, atas dasar bahwa demos
tersebut bersifat konstitutif bagi
Prama? Atau, apakah demos dianggap
sebagai yang tidak hanya semata-mata
sekumpulan orang yang harus nyoblos
sewaktu Prama—dengan lain perkataan, demos
sebagai subjek-subjek demokrasi yang
melibatkan diri secara aktif dalam aktivitas Prama Unpad (membuka dan
terlibat dalam ruang diskusi kritis, menciptakan “atmosfer kritis” dalam Prama,
misalnya)?
Sistem demokrasi pemungutan suara
atau secara teknis dapat disebut, demokrasi elektoral, yang diterapkan di dalam
Prama, menunjukkan bahwa, sayang sekali,
demos direduksi hanya menjadi sekadar
voters (para pemberi suara)
(Hardiman, 2013: 9). Hal ini problematis. Bagaimana mungkin demos yang menjadi basis bagi adanya
sistem demokrasi malah hanya dijadikan alat
untuk kepentingan segelintir orang yang sedikit (minoritas yang berkuasa)?
Apabila sistem demokrasi yang diterapkan di dalam politik kampus (Unpad)
merupakan varian atau sejenis derivat dari demokrasi elektoral, maka pengertian
demos, yang secara abstrak dapat
disebut, sebagai subjek-subjek demokrasi
yang melibatkan diri secara aktif tidak akan tercapai. Karenanya, yang ada
hanyalah sejenis representasi dari subjek-subjek demokrasi yang melibatkan diri
secara aktif, yang belum tentu kritis dan memiliki sejenis sikap ugahari
(BEM, BPM, berikut elemen-elemennya), bukan presentasi
dari subjek-subjek demokrasi yang
melibatkan diri secara aktif itu
sendiri. Dan juga, sebagai konsekuensinya, demokrasi elektoral sulit mendekati
definisi teleologis dari demokrasi
itu sendiri, karena demos hanya
direduksi semata-mata sebagai kumpulan pemberi suara, yang kuasa-suaranya dapat dibajak, dengan satu atau lain cara, oleh
segelintir orang yang ingin menduduki kekuasaan.
Lefort, sebagaimana dikutip F. Budi Hardiman (2013: 9), mengatakan bahwa
masyarakat demokratis dapat diibaratkan dengan “masyarakat tanpa tubuh”—dalam
kaitannya dengan sistem pemerintahan otokrasi (otoriter) khas Orba (yang,
menurut Hardiman, merupakan suatu totalitas organis, yang menubuh dalam sosok sang otokrat,
Jenderal Besar Suharto). Dalam hal ini, maka, “dalam demokrasi locus kekuasaan menjadi sebuah ruang hampa” (loc. cit.) dan menciptakan masyarakat
yang kompleks. Hal ini, berlaku pula dalam suasana politik kampus (Unpad), yang
menerapkan derivat dari demokrasi, yakni, demokrasi elektoral.
Yang-umum (mahasiswa Unpad yang dianggap sebagai DPT dalam Prama)
dalam demokrasi elektoral merupakan sebuah jejaring relasi, bukan substansi,
yang menyebar dan nampak memilik keragaman yang besar. Karenanya, dalam
demokrasi elektoral á la Prama Unpad
“kita tidak pernah dapat memastikan apa yang menjadi kehendak demos itu dari relasi-relasi kekuasaan
yang mengendalikan voters (para pemberi
suara)” (loc. cit).
Masyarakat Demokratis adalah Masyarakat yang
Kompleks
Kita pahami bahwa lingkungan selalu lebih kompleks ketimbang sistem. Hal ini senada dalam kerangka teori
sistem Niklas Luhmann (ibid., 78).
Menurut Luhmann, sistem terbentuk melalui upaya negentropi (reduksi) atas
kompleksitas yang menandai kenyataan yang ada. Dengan kata lain, sistem dapat
dianggap sebagai “strategi untuk mengatasi chaos
(kekacauan) atau—apa yang dalam termodinamika disebut—entropi.” (loc. cit, 78). Berangkat dari asumsi tersebut, maka
demokrasi (dan demokrasi elektoral) dapat disebut sebuah sistem (di antara
kumpulan sistem-sistem lainnya yang menghiasi kenyataan) yang mencoba mengatasi
lingkungan, mereduksi kenyataan untuk mencapai tingkatan “formasi tatanan”.
Hal ini dapat dikaitkan dengan sistem demokrasi elektoral dalam
perpolitikan kemahasiswaan Unpad. Menurut penulis, untuk membuat demokrasi
(bahkan, dalam derajat tertentu, demokrasi elektoral) sebagai sistem dikatakan
berhasil, maka diperlukan sejumlah “fairness
dan transparansi” tertentu yang melandasi dan menjadi gerak bagi jalannya sistem
tersebut (ibid., 79).
Masalahnya, fairness dan
transparansi (maaf, jika akhirnya saya menyebut kata ini lagi) adalah sesuatu
yang sulit ditemukan dalam situasi kisruh Prama Unpad 2015 akhir-akhir ini. Demokrasi
elektoral sudah tidak bisa memenuhi salah satu dari dua tuntutan tersebut:
demokrasi elektoral kekurangan fairness
(kejujuran). Alasannya, karena telah membuat demos menjadi semata-mata makhluk-makhluk
pencoblos di bilik suara—yang hanya dihitung kuantitas suaranya sebagai
dasar legitimasi kekuasaan. Padahal, sekali lagi, demos adalah alasan
sekaligus tujuan bagi diterapkannya sistem demokrasi, yang pada tujuan
adiluhungnya untuk menata kenyataan dalam tatanan-tatanan tertentu demi
keberlangsungan hidup-bersama (atau dalam kasus ini, kehidupan bersama di
kampus).
Perihal transparansi dan penyebaran informasi perihal Prama Unpad dan
politik kampus juga terlihat bermasalah. Transparansi atas informasi dan segala
hal yang terjadi terkait kisruh akhir-akhir ini dibutuhkan agar kompleksitas lingkungan
dapat direduksi sehingga tidak terjadi “destruksi
tatanan”, yang akan membahayakan kehidupan-bersama kita di kampus. Ujaran
imperatif para demos perihal hal tersebut
mungkin dapat dibunyikan begini: “mari diskusikan bersama dengan kami apa
sebenarnya yang terjadi di balik kisruh Prama! Janganlah menyajikan kepada kami
hanya penampakan (appearance) dari
inti fenomena yang terhampar di hadapan kesadaran kami! Kami, demos, butuh pula transparansi terkait
kisruh akhir-akhir ini!”
Penulis melihat bahwa kita, demos
(mahasiswa Unpad pada umumnya) hanya dianggap sebagai awam yang cukup menerima
dan mendasarkan diri pada yang-ahli (jika isitilah ini memang memadai; dan jika
saya tidak salah menduga). Hal tersebut merupakan gejala sebuah, meminjam
Habermas, pola komunikasi demos yang
terdistorsi oleh kuasa-kuasa minoritas tertentu. Ini berbahaya bagi
kelangsungan hidup-bersama kita di dalam kampus.
Lalu, apakah sistem demokrasi elektoral
dalam perpolitikan mahasiswa Unpad dapat dianggap sebagai sejenis demokrasi (elektoral) yang tidak komunikatif
dan kekurangan fairness dan transparansi? Sayangnya, untuk saat ini jawabannya adalah YA.[]
[1]
Lih. Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Universitas
Padjadjaran Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Raya Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Universitas Padjadjaran, Bab I, Pasal 1, Poin 7)
[2] Lih. http://dipanpers.blogspot.co.id/2015/11/mencari-perspektif-baru-dalam.html
(diakses pada 19/12/2015 pukul 1:50 WIB)
Tidak ada komentar: