Penerbitan MoU: Keengganan Mencapai Perbaikan - LPPMD Unpad

Rabu, 22 Maret 2017

Penerbitan MoU: Keengganan Mencapai Perbaikan

sumber foto:  http://ushistoryscene.com/article/westsocialmovements/

                                                         Oleh: Muli A R.F.*


Usaha represif-defensif dilancarkan pengelola fakultas Psikologi(Fapsi) Unpad baru-baru ini. Beredar Memorandum of Understanding(MoU) yang dicap dan ditandatangani pimpinan organisasi mahasiswa fakultas tersebut dan pengelola Fapsi. Dalam ‘perjanjian’ tersebut, tercantum beberapa poin yang harus dipatuhi mahasiswa Fapsi. Pertama, mahasiswa Fapsi dilarang mengikuti demonstrasi terkait uang kegiatan mahasiswa. Kedua, apabila mereka mengikuti demonstrasi sebagai wakil dari lembaga kemahasiswaan di Fapsi maka BEM dan BPM fakultas itu dibekukan selama satu bulan sejak demonstrasi terjadi. Terakhir, setiap mahasiswa Fapsi yang mengikuti demonstrasi sebagai wakil dari organisasi di luar fakultas tersebut akan didenda Rp. 500.000. MoU itu tentu wujud ketakutan pihak pengelola Fapsi. Padahal, perlu diketahui bahwa belum ada kesepakatan untuk berdemonstrasi terkait hal tersebut di Keluarga Mahasiswa(Kema) Unpad.
Kali ini hadirnya media sosial patut disyukuri, potret dari surat tersebut kemudian beredar di dunia maya dengan begitu cepat dan menghasilkan tanggapan yang ramai bukan main. Pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi itu kemudian dikritisi banyak orang yang melihatnya, terutama mahasiswa Unpad, bahwa hal ini menunjukkan Unpad sedang tidak ‘baik-baik saja’. Padahal, jika diamati polemik yang sedang dikritisi dan dikawal mahasiswa dan pengelola Unpad, adalah sistem pendanaan kegiatan kemahasiswaan yang mengecewakan banyak Lembaga Kemahasiswaan(LK). Namun,  kejadian itu kemudian menjadi pemicu terjadinya pengebirian hak berpendapat. Suatu isu memicu isu lainnya. Judulnya, pengelola membuka boroknya sendiri. 
Menilik dari isu pemicu kasus pengekangan kebebasan berpendapat yang disinggung di atas, permasalahan yang terjadi(isu pemicu) sebenarnya tidak memiliki tensi setinggi kasus pengekangan kebebasan berpendapat itu sendiri. Problem itu bermula sejak November 2016. Ketika itu, Dir. Kemahasiswaan mengundang LK se-Unpad untuk sosialiasi sistem baru penganggaran dana kegiatan kemahasiswaan. Saat itu, LK diberitahukan bahwa sistem itu diberlakukan mulai semester genap tahun ajaran 2016/2017 saat Unpad sudah berstatus PTN-BH. Pada sistem tersebut ada dua poin inti yang berbeda dari sistem penganggaran dana kegiatan kemahasiswaan Unpad pra-PTN-BH. Pertama, pengajuan proposal dana dan izin kegiatan berbasis daring. Kedua, keperluan dari kegiatan tersebut akan difasilitasi Unpad dalam bentuk barang. Dalam pelaksanaanya, hingga Maret 2017, banyak laporan LK mengenai payahnya sistem baru ini, dimulai dari dana yang tak kunjung cair, ketidakjelasan Standard Operating Procedure(SOP), hingga ketidaksesuaian barang yang diajukan.  Dalam upaya mengkritisi sistem tersebut, perwakilan puluhan LK mendatangi gedung rektorat Unpad untuk menghadiri audiensi dengan pengelola keuangan kemahasiswaan Unpad. Dalam kesempatan tersebut, LK menuntut percepatan verifikasi proposal dan dana yang dicairkan seratus persen berupa uang tunai. Tuntutan pencairan dana seratus persen uang tunai ditolak pihak rektorat. Apakah penolakan ini yang membuat takut pengelola salah satu fakultas di Unpad di atas akan adanya demonstrasi mahasiswa sebagai tuntutan lanjutan?

Kritik atas Kondisi Sosial Kampus Unpad

Seringkali kondisi sosial yang berlaku di suatu tempat diterima apa adanya, ada pemakluman masyarakat di dalamnya. Keadaan seperti itulah yang diarahkan oleh daya kritis yang lemah. Untuk memberikan perbaikan kepadanya, diperlukan upaya penyadaran untuk menjangkau apa yang salah kemudian memperbaikinya dan pengujian kondisi sosial untuk menyingkap nilai-nilai yang terhalang oleh realita kehidupan manusia. Selain itu, unsur komunikasi harus terdapat dalam upaya penyadaran itu. Itulah perjuangan kritis yang diusung Jurgen Habermas lewat teori kritisnya.
            Secara programatis, teori kritis Habermas dikembangkan melalui segala deformasi dan ekspansi tak bertanggungjawab atas rasionalitas instrumental dan strategis, dan sekaligus menyusun basis bagi kritik ini dari titik yang tepat untuk membebaskan cakrawala modernitas utopian itu sendiri di dalam perspektif-perspektif moral-praktis yang terdapat dalam dunia kehidupan. Yang dibawa teori ini adalah misi emansipatoris untuk mengarahkan masyarakat menuju masyarakat yang lebih rasional melalui refleksi-diri. refleksi-diri ini bertujuan membebaskan pengetahuan manusia bila pengetahuan itu diyakani secara mutlak pada kutub transedental atau empiris. Masyarakat yang lebih rasional yang dituju bukan diperjuangkan melalui jalan revolusioner atau kekerasan dan tidak dapat dipastikan datangnya kemudian pasrah menunggu. Menurut Habermas transformasi sosial justru diperjuangkan melalui dialog emansipatoris. Hanya melalui komunikasi itulah masyarakat yang berinteraksi dalam suasana “komunikasi bebas dari penguasaan” akan terwujud. Usaha pengarahan ini sepertinya sangat tepat jika dikerahkan dalam menyikapi kondisi ekonomi dan politik di Unpad.
Melalui refleksi-diri, masyarakat Unpad(stakeholder) seharusnya bersama-sama mengevaluasi kinerja Unpad secara sistemik. Sebut saja permasalahan TPB(Tahap Pembelajaran Bersama) yang perencanaannya tidak matang, pembangunan dan perawatan infrastruktur yang tidak jelas kelanjutannya, dan pembukaan PSDKU(Program Studi Di luar Kampus Utama) Pangandaran yang tergesa-gesa. Yang terbaru, kacaunya sistem penganggaran dana  kegiatan kemahasiswaan berbasis daring atau SIAT dan upaya represif salah satu pihak pengelola kampus terhadap mahasiswa yang sudah dibahas di atas. Permasalahan utama dalam kasus ini yang sekaligus permasalahan mendasar, yaitu tertutupnya perbaikan pada kehidupan di Unpad berwujud tindakan represif pelarangan demonstrasi. Kunci dari transformasi sosial yang merupakan dialog emansipatoris dikubur oleh si perepresi. Ungkapan kekecewaan beserta tuntutan ia bungkam.Terlepas dari apakah rencana demonstrasi yang dimaksud pengelola fakultas memang benar adanya atau tidak, mereka sebagai pihak “penguasa” tidak ingin posisinya setara dengan yang dikuasai. Tidak ingin terjadinya pola hubungan yang egaliter. Tidak ingin terjadinya pola hubungan yang berlandaskan kemitraan. Mereka ingin mempertegas relasi bapak-anak khas feodalisme.
Pengekangan ini sekaligus merupakan wujud usaha si perepresi dalam mempertahankan nilai utopis modernitas yang dibawa teknologi. Yang ingin dipertahankan di sini adalah dogma bahwa SIAT efisien dalam pelaksanaannya. Tidak akan ada cacat padanya jika berjalan sesuai rencana. Segala yang berbau teknologi disini adalah terbaik. “Sudahlah, kalian tidak usah demonstrasi. Sistem ini sudah ideal”, itu mungkin nilai-nilai yang ingin ditanamkan si perepresi. Pengagungan terhadap teknokrat yang terus dijaga di sini. Tidak ada proses evaluasi sebagai sebuah refleksi-diri bersama di dalamnya, sementara demonstrasi juga merupakan evaluasi bagi keadaan sosial bersama.
Yang diusahakan pada perbaikan ini bukanlah sebuah jalur kekerasan. Jika yang ditakutkan si perepresi tersebut demonstrasi akan membawa kerusakan, itu sudah diatur dalam hukum mengenai sanksi demonstrasi pada UU No 9 tahun 1998 pasal 6,9,10, dan 11. Selain itu, sudah barang tentu perubahan yang didasari kekerasan akan menimbulkan cacat di masa mendatang. Di sini tujuan untuk mencapai masyarakat Unpad yang rasional hanya akan terjadi dengan keterbukaan antara mahasiswa-pengelola Unpad. Kritik disini bertujuan untuk menyibak—kemudian melampaui benturan kepentingan dengan mencari resolusi yang dimaksud. Tidaklah mungkin menghendaki perubahan sekaligus pengekangan tersebut terus berlanjut.

Mungkinkah pembungkaman itu berhasil?

Apa pun bentuk upaya pembungkaman bersuara dan berpendapat orang—dalam kasus ini MoU berisi tiga poin kesepakatan tidaklah memadai untuk mencapai tujuannya. Ada dua alasan tidak akan tercapainya tujuan tersebut. Pertama, mereka yang terancam terkena sanksi tersebut, maupun yang tidak, memiliki daya kritis yang tinggi, tidak seperti kuda delman yang bersedia ditutup matanya sampai akhir hayat. Mereka punya landasan yang kuat untuk menyudahi usaha represif pengelola fakultas tersebut. Kedua, peristiwa perampasan hak freedom of speech  ini akan menjadi isu yang ramai diperdebatkan pada zaman kebebasan berekspresi ini. Apakah pihak dekanat tidak mempertimbangkan tanggapan orang banyak akan terbitnya MoU itu? Apakah dia/mereka meyakini bahwa respon-respon yang muncul akan mendukung nota kesepahaman tersebut?
Permasalahan ini bukan sekedar hajatnya LK, mahasiswa Unpad, dan pengelola Unpad. Ini tentu permalasahan masyarakat Indonesia secara menyeluruh--bahkan manusia sekaligus. Kebebasan berpendapat dan berekspresi sudah dijamin dalam undang-undang(UU RI no.9 tahun 1998). Demonstrasi yang dilarang dalam “nota kesepahaman” itu sudah dijamin legalitasnya oleh UU tersebut selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada awal pelaksanaan penganggaran berbasis SIAT, Wakil Rektor II Unpad, Arief Sjamsulaksana, menjamin bahwa pihak pengelola bersedia dikawal. Jika ada kesalahan dalam pelaksanaannya, mahasiswa-pengelola Unpad akan saling mengevaluasi. Perlu diketahui, jikalau pun tidak terjadi, demonstrasi tetaplah salah satu bentuk evaluasi bagi pihak pengelola Unpad.
Kasus ini sudah ramai diperbincangkan di sosial media. Opini yang berkembang kemudian mengarah kepada pro-kontra di banyak platform sosial media.Tentunya orang-orang yang sudah mengakses kabar tersebut dan mencernanya dengan jernih bisa menentukan bahwa pembungkaman adalah penindasan. Penindasan haruslah dilampaui. Mereka yang setuju dengan MoU tersebut layak diragukan daya kritisnya jika memang mendukung perubahan kehidupan Unpad menjadi lebih baik. Pengecualian jika mereka memang menghendaki keadaan sosial Unpad yang adem-ayem, seakan tidak ada masalah sama sekali di kampus Unpad. Jika memang MoU itu merupakan otoritas pengelola Fapsi, mengapa pengelola pusat Unpad diam saja? Apakah mereka setuju dengan penawanan hak berpendapat?Apakah mereka tidak menghendaki transformasi sosial kearah yang lebih baik? Jika memang demikian, posisi mereka nantinya ada pada ‘’kekalahan’’ oleh mereka yang mengusahakan perbaikan di kampus Unpad. Bagi kawan-kawan mahasiswa yang menghendakinya syarat yang mesti dipenuhi adalah menjaga dan kemudian meningkatkan eskalasi pergerakan gerakan mahasiswa Unpad yang saat ini sedang solid.
Kasus satu ini akan terus teringat oleh mahasiswa Unpad yang menyaksikan, masuk akal jika caci-maki terhadap si pelaku represi tetap ada walaupun pengekangan itu dicabut. Namun, upaya pembungkaman tersebut tentu tetap harus dicabut. Ini preseden super-buruk untuk kedepannya. Jikalau pun tak kunjung dicabut, berbagai tanggapan berupa artikel, opini di sosial media, demonstrasi, hingga menggugat pihak fakultas ke pengadilan pun sangat memungkinkan. Seharusnya pemenang di pengadilan, jika terjadi persidangan, sudah bisa ditentukan, yaitu pihak yang tertindas sebelum dipersilahkan memenuhi persyaratan tertentu.

Menyikapi permasalahan ini, kami menyatakan:


1. Menentang MoU dan mendesak pencabutannya oleh pihak yang menandatanganinya.

2.   Pihak pengelola Unpad pusat mesti menghormati ruang publik sebagai suatu sarana yang demokratis untuk berpendapat dan berekspresi.

3.  Pihak Pengelola Unpad pusat mesti menjamin pola hubungan kemitraan antara pengelola dan mahasiswa Unpad.

4.   Pihak Pengelola Unpad pusat mesti menjamin pola komunikasi yang dialogis antara pengelola dan mahasiswa Unpad.

5. Pihak Pengelola Unpad pusat mesti melibatkan mahasiswa dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan seluruh kegiatan di Universitas Padjadjaran.


6.   Pengelola Fapsi mesti Meminta maaf kepada mahasiswa Unpad terkhusus mahasiswa Fapsi Unpad atas upaya represif tersebut di atas.


*Penulis saat ini menjabat sebagai Ketua Umum LPPMD Unpad periode 2016-2017. Ia sedang dalam masa studi di Jurnalistik Fakultas KomunikasiUnpad. Bisa dihubungi melalui twitter @ramdhanmulia












            

Tidak ada komentar: