LPPMD Unpad

Minggu, 19 Februari 2017

Ulasan Singkat Novel Narcissus dan Goldmund


*Oleh Viona Mahardika Harjuni


Sumber: bukusosial.com


Judul Novel: Narcissus dan Goldmund
Penulis: Hermann Hesse
Penerbit: Pustaka BACA
Tahun: 2012
ISBN: 9789792462364


Narcissus dan Goldmund merupakan novel karya Hermann Hesse, sang peraih penghargaan Nobel sastra yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1930. Narcissus dan Goldmund termasuk salah satu karya besar diantara karya-karya besar lainnya, seperti Demian, Siddharta, Steppenwolf, Perjalanan ke Timur dan Magister Ludi. Novel ini menceritakan dua tokoh spiritual, yakni Narcissus dan Goldmund, dimana keduanya memiliki karakter yang sangat berbeda, namun keduanya merasa sangat terhubung satu sama lain dan menjalin persahabatan. Narcissus, sosok yang berdiri pada kehidupaan keagamaan serta hidup dalam tatanan dan ketertiban dipertemukan dengan Goldmund, sosok yang memiliki jiwa bebas, seorang pengembara yang menempuh jalan indrawi dan menampilkan pengalaman dan penglihatannya melalui gambar dan pahatan. Buku dengan setting pada abad pertengahan ini merupakan karya berjenis fiksi filosofis.
Goldmund yang dikirimkan ayahnya untuk belajar di biara Mariabronn dan mengawali hidupnya untuk menjadi seorang cendekiawan, bertemu dengan seorang guru muda Narcissus yang tanpa disadari telah memberikan gambaran kepada Goldmund tentang jalan hidupnya yang sangat berbeda dengan diri Narcissus. Karakter yang berlawanan antara Narcissus dan Goldmund ini dipengaruhi juga oleh teori Friedrich Nietzsche tentang karakter Apollonian dan Dionysian dalam karyanya The Birth of Tragedy. Narcissus yang individualis dan memiliki hidup yang terstruktur dalam tatanan merupakan pendekatan karakter Apollonian, sementara itu Goldmund yang berjiwa pengembara, bebas, lebih suka memuaskan nafsu akan dunia sensualnya merujuk pada karakter Dionysian. Dalam buku ini, Hesse menghadirkan tema utama yang tidak jauh berbeda seperti karya-karya lainnya, yakni pencarian makna kehidupan, baik secara keseluruhan maupun makna kehidupannya sendiri. Seperti novel Hesse sebelumnya, "Demian", yang dipengaruhi teori alam bawah sadar kolektif dari C.G Jung, karyanya yang berjudul "Narcissus dan Goldmund" pun dipengaruhi teori C.G Jung, perpaduan kutub Jungian yang berlawanan (Mysterium Coniunctionis). Hal ini terletak pada polarisasi karakter utamanya, Goldmund mewakili seni dan alam serta "pemikiran feminin", sedangkan Narcissus mewakili ilmu pengetahuan dan logika serta Tuhan dan "Pemikiran Maskulin". Kualitas "feminin" dan "maskulin diambil dari struktur archetypal Jungian. Narcissus tampak sebagai pria untuk pikiran dan Goldmund sebagai pria untuk cinta.
Dalam biara Mariabronn terdapat seorang abbas yang begitu dihormati, biasa dipanggil sebagai abbas Daniel. Ia merupakan sosok yang sederhana dan bijaksana, begitu dihormati di biara tersebut meskipun ia bukan seorang cendekiawan. Abbas Daniel sering memikirkan sosok Narcissus yang masih begitu muda, namun pemikirannya tidak seperti anak laki-laki seusianya. Sering terdapat perselisihan antara cendekiawan yang lebih tua dan Narcissus. Narcissus sering dianggap tidak mematuhi para petinggi biara yang lebih tua darinya karena pemikiran-pemikirannya. Narcissus merasa dirinya akan tinggal dan mengabdikan diri di biara selamanya, karena ia tahu bahwa ia memiliki suatu kemampuan, yaitu perasaan terhadap karakter dan tujuan hidup manusia, tak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi untuk setiap orang lainnya. Hal ini tepat seperti apa yang ia lakukan kepada Goldmund, ia mengetahui bahwa ada sesuatu yang besar pada diri Goldmund, dan ia juga lah yang menunjukkan jalan itu kepada Goldmund.
Narcissus yang merupakan guru muda berbakat, berdedikasi pada pikiran dan memiliki kemampuan dalam membaca wajah manusia, merupakan sosok yang dikagumi Goldmund setibanya ia di biara. Sosok guru muda ini, yang bahkan usianya tak jauh dari Goldmund tidak sama sekali tampak seperti laki-laki di usianya, wajahnya tegas dan bicaranya tenang, membuat Goldmund begitu kagum pada sosok Narcissus. Goldmund mengagumi dedikasi Narcissus pada kehidupan spiritualnya, dan berharap suatu saat bisa menjadi seorang cendekiawan. Di sisi lain, Goldmund anak muda yang tampan, disenangi banyak orang di biara, ternyata sangat menjadi perhatian Narcissus yang diam-diam memikirkan Goldmund kecil.
Persahabatan antara Narcissus dan Goldmund dimulai. Persahabatan ini memang tampak sulit, dimana Narcissus merupakan seorang guru dan Goldmund adalah murid di biara itu. Narcissus melihat sesuatu yang hilang dari Goldmund dan menyadari bahwa Goldmund tidak akan menjadi seorang cendekiawan ataupun biarawan. Sering mereka menghabiskan waktu untuk bicara, Narcissus menyadari sesuatu yang hilang dari Goldmund, yakni sosok ibunya. Narcissus memberitahu Goldmund bahwa ia tidak akan pernah menjadi seorang cendekiawan, dan membangunkan Goldmund dengan mengembalikan ingatan tentang ibunya. Ayah Goldmund yang selama ini mencoba menekan Goldmund atas ingatan ibunya, hanya menjadikan Goldmund dihantui oleh imaji dari sosok ibu. Goldmund seolah-olah bangun dari mimpinya dan menyadari bahwa ia dilahirkan mewarisi jiwa ibunya. Goldmund hanya memikirkan ibunya saat itu, ia selalu bertanya tentang sosok dan imaji dari sang ibu, serta berusaha mendengarkan panggilan sang ibu. Narcissus merasa perannya dalam hal ini sudah selesai, jalan mereka berdua terpisah. Narcissus memutuskan untuk menarik diri dari kehidupan biara untuk meditasi dan berpuasa. Suatu hari Pater Anselmus, dokter biara, meminta tolong Goldmund untuk membawakannya beberapa tanaman obat dari ladang, Goldmund menikmati perjalanannya dan disaat itu ia bertemu wanita, Lise si gipsi, yang memperkenalkan Goldmund pada rasa cinta dan kenikmatan sensualitas, dan di saat itulah Goldmund menyadari bahwa ia tidak akan pernah menjadi seorang biarawan. Goldmund memilih untuk meninggalkan biara dan mengembara, ia menerima undangan wanita gipsi cantik tersebut untuk bermalam bersama.
Dalam pengembaraannya ia bertemu wanita ke wanita, desa ke desa, sampai ia menemukan dirinya sebagai seorang seniman, diawali sebuah patung Madonna yang ia temui di sebuah biara, ia melihat kenyerian sekaligus kebahagiaan dalam wajahnya, dengan mudah Goldmund melihat emosi yang terdapat dalam diri patung tersebut, dan hal ini memanggil jiwanya untuk mencari sang pemahat, yakni Master Niklaus. Ia mencari tempat tinggal Master Niklaus dan berharap bisa mendapatkan ajaran dari sang pemahat tersebut. Ia diterima oleh Master Niklaus, dan mulai membuat patung Santo Yohanes. Ia sangat mendedikasikan dirinya untuk pengerjaan patung tersebut. Dalam pengerjaannya, ia merasa, "Bukan dia yang berdiri disana, menciptakan gambar kehendaknya sendiri. Itu adalah orang lain; adalah Narcissus yang memanfaatkan tangan seniman untuk melangkah keluar dari transisi sekilas kehidupan, untuk mengekspresikan citra murni dari dirinya.". Begitulah cara seni sejati muncul, dengan cara inilah patung Madonna yang agung itu dibuat oleh master Niklaus. Goldmund berharap suatu hari nanti ia mampu membuat sebuah patung dari sosok ibu, kali ini sosok tersebut bukanlah murni sosok ibunya, melainkan sosok ibu bumi, sosok ibu Hawa yang merupakan ibu dari semua manusia.
Dalam hal ini, Goldmund terus membiarkan dirinya dibimbing oleh sosok ibunya, ia tidak mengikuti cara seni, melainkan ia mengikuti panggilan ibunya. Goldmund merasa bahwa kesempurnaan dalam seni (seperti representasi master Niklaus) justru mengarah ke ketenaran dan reputasi, ke uang dan kehidupan mapan, dan ke pengeringan dan pengerdilan indra batin seseorang, hanya kepada misteri yang bisa diakses. Bagi Goldmund, warna keemasan di mata ikan mas, keperakan tipis manis di tepi sayap kupu-kupu, jauh lebih indah, lebih hidup, dan lebih berharga daripada satu ruangan penuh berisi karya seni.
Goldmund berhasil menyelesaikan patung Santo Yohanes nya dan master Niklaus sangat menyukainya. Master Niklaus meminta agar Goldmund menerima tawaran menjadi anggota serikat seniman dan menikahi putri cantiknya, Lisbeth. Goldmund menolak dan memutuskan untuk melanjutkan pengembaraannya.
Pada pengembaraan selanjutnya ia dihadapkan oleh wabah Blackdeath yang menyerang setiap desa yang ia tuju. Ia menyaksikan kegilaan sekaligus penderitaan yang terjadi pada penduduk desa, Mayat yang tak dikubur tergeletak di tiap rumah petani, penduduk desa yang terkena wabah dibakar hidup-hidup karena hanya akan menyusahkan penduduk warga lainnya, orang Yahudi yang dibakar, serta penduduk yang menyalahkan satu sama lain atas munculya wabah mematikan ini. Di sisi lain, penduduk yang dihadapkan bersama nafsu kengerian untuk hidup, menghabiskan waktunya untuk minum minuman keras, berdansa, berpesta pora, serta berzina saat malaikat maut memainkan biola. 
Setelah kengerian yang ia lihat selama perjalanannya kali ini, dalam hati Goldmund berkata, "Yang terburuk adalah justru mereka yang masih selamat, yang tampaknya telah kehilangan mata di jiwa mereka akibat kengerian dan ketakutan atas kematian.".
Goldmund yang dalam perjalanannya berjalan bersama malaikat maut yang diam-diam selalu mengikuti di balik perjalanannya, dan melihat kematian dimana-mana. Atas naluri akan bimbingan sosok ibunya, ia beranggapan bahwa malaikat maut yang mungkin bagi beberapa orang seperti seorang pejuang, atau algojo, seorang ayah yang tegas, bagi dirinya malaikat maut adalah juga seorang ibu dan seorang gundik; seruannya adalah panggilan untuk kawin, sentuhannya adalah getaran cinta.
Goldmund kembali ke kota, berniat mencari master Niklaus, namun yang ia dapati adalah kematian master Niklaus. Di kota, ia bertemu seorang wanita, ia adalah selir dari Count Heinrich, diam-diam mereka berhubungan, dan sampai dimana Goldmund tertangkap di dalam kastil karena disangka pencuri dan dijatuhi hukuman mati oleh Heinrich yang kejam. Tak disangka di saat yang sudah dekat dengan kematian Goldmund, datang Narcissus dan mengajaknya untuk kembali ke biara Mariabronn. Narcissus yang sekarang menjadi abbas di biara Mariabronn telah dikenal sebagai abbas Yohanes. Setibanya di biara Mariabronn, Goldmund mendapati bengkel untuk bekerja, dan memulai memahat karya-karya barunya.
Muncul dialog yang panjang antara Narcissus dan Goldmund, Goldmund tidak menyukai abstraksi melainkan ia hidup dalam imajinasi, Narcissus menceritakan kembali perbedaan yang terdapat diantara keduanya, ia mengatakan, "Berpikir dan berimajinasi tidak punya persamaan apapun. Berpikir dilakukan tidak dalam imaji, tetapi dengan konsep dan formula. Pada saat tertentu saat imaji berhenti, giliran filsafat dimulai. " . Narcissus selalu mengatakan bahwa Goldmund tidak terlahir untuk menjadi seorang pemikir, akan tetapi hal ini bukanlah sebuah kekurangan, karena sebagai gantinya, Goldmund adalah master dalam imaji. Jika Goldmund menjadi seorang pemikir maka ia hanya akan menjadi seorang mystic, seorang dengan jiwa yang memiliki kualitas seni namun jatuh ke dalam dunia pikiran.
Goldmund menyelesaikan karya agung lainnya, setelah patung Santo Yohanes, yakni patung Maria yang menyerupai sosok Lidya, wanita yang ia cintai saat ia bekerja menjadi penerjemah Latin di kastil seorang ksatria. Saat melihat patung Maria tersebut, Narcissus mengetahui siapa sosok Goldmund sebenarnya. Narcissus tidak mengetahui sosok dibalik patung Maria yang dibuat oleh temannya itu, akan tetapi ia melihat bahwa sosok gadis tersebut sudah tinggal dalam hati Goldmund. "Akan tetapi, lebih benar daripada suami yang setia, Goldmund membawa figur perempuan itu bersama jiwanya. Goldmund menjaga citranya sampai akhirnya, mungkin setelah bertahun-tahun dia belum pernah melihat lagi, Goldmund bisa membuat patung indah dan menyentuh berupa gadis dan menangkap di wajahnya, bantalannya, di tangannya, semua kelembutan, kekaguman, dan kerinduan tentang cinta mereka."
Goldmund pergi meninggalkan biara dan memutuskan untuk melanjutkan pengembaraannya. Kepergian Goldmund meninggalkan keresahan terhadap diri Narcissus dan muncul keraguan dalam hatinya. Narcissus berkata dalam hatinya, keidupan di biara, keimaman resminya, kehidupan ilmiahnya, area pemikirannya yang telah dibangun dengan baik, kehidupan berupa ketertiban dan pelayanan ketat, suatu pengorbanan tanpa akhir, suatu perjuangan yang harus diperbarui demi kejelasan dan keadilan, hal tersebut,dalam sudut pandang biara, dalam sudut pandang nalar dan moralitas tentu dinilai lebih benar, lebih teratur, jauh lebih murni dari  kehidupan seniman, gelandangan, dan seorang perayu perempuan. Tersisa pertanyaan dalam diri Narcissus, "Namun demikian, dilihat dari atas, dengan mata Tuhan, apakah kehidupan teladan berupa ketertiban dan disiplin, berupa penolakan atas dunia dan sukacita indrawi ini, berupa keterpencilan dari kotoran dan darah ini, berupa penarikan diri ke dalam filsafat dan meditasi ini, lebih baik dari kehidupan Goldmund? Apakah manusia benar-benar telah diciptakan untuk menjalani kehidupan yang diatur, dengan jam-jam dan tugas-tugas yang diindikasikan oleh lonceng doa? Apakah manusia benar-benar diciptakan untuk mempelajari Aristoteles dan Santo Thomas, untuk mempelajari bahasa Yunani, untuk memadamkan indranya, untuk melarikan diri dari dunia? Apakah Tuhan tidak menciptakannya dengan indra dan naluri, dengan kegelapan berwarna darah, dengan kapasitas untuk melakukan dosa, melampiaskan nafsu,dan putus asa?". Tampak Goldmund telah sangat mempengaruhi temannya, melalui kehidupannya yang serba terbalik dari kehidupan Narcissus.
Tiba saat Goldmund kembali ke biara, ia kembali dalam keadaan yang sangat lemah dan menyedihkan. Ia mengalami sakit keras, sering ia dapati dadanya terasa sakit. Di hari mendekati kematiannya Goldmund menceritakan Narcissus tentang ibunya, bagaimana ia terus menggenggamkan jari-jarinya di jantungnya. Dalam keadaan yang begitu menyedihkan Goldmund meneruskan pembicaraannya dan Narcissus setia mendengarkan. "Selama bertahun-tahun, sesuatu yang paling aku hargai, impian rahasiaku, adalah membuat patung ibu. Dia, bagi aku, adalah yang paling suci dari semua gambar-gambar; aku selalu membawanya dalam diriku, yakni sosok yang penu cinta dan misteri. Hanya beberapa saat lalu, tak tertahankan bagi aku untuk berpikir bahwa aku untuk berpikir bahwa aku akan mati tanpa mengukir patungnya; hidup akan tampak tak berguna lagi bagi aku. Sekarang, lihat betapa anehnya hal-hal telah berubah. Bukan tanganku yang akan membentuk tubuhnya, melainkan tangan dialah yang membentuk aku. Dia sedang mengatupkan jari-jarinya di jantungku, dia melonggarkannya, dia mengosongkan aku; dia merayuku untuk mati. Bersama aku, mati pula mimpi-mimpiku, patung indah itu, gambar besar ibu-Hawa. Aku masih bisa melihatnya;dan jika memiliki kekuatan di tangan, aku bisa mengukirnya. Akan tetapi dia tidak menginginkannya;dia tidak ingin aku membuka rahasianya. Dia lebih ingin aku untuk mati. Aku senang mati;dia membuatnya mudah bagiku." Goldmund menganggap jiwanya tidak akan diambil oleh kematian, melainkan oleh ibunya. Goldmund senang untuk mati, ia menganggap bahwa kematian merupakan panggilan ibunya yang akan membawanya kembali bersama ibunya menuju ketakberadaan dan ketidakbersalahan. Sosok ibu baginya adalah alasan bagi dirinya untuk menjalani kehidupan dan mencintai, dan kematian merupakan panggilan dari sang ibu, merupakan kerinduan untuk mencintai dan kembali bersama sang ibu.
Mendekati kematiannya, Goldmund yang hanya terbaring diatas tempat tidurnya ditemani sahabatnya yang begitu mencintainya, ia begitu menyesal pada Narcissus sambil berusaha mengatakan, "Akan tetapi, bagaimana kau akan mati bila waktumu sudah datang, Narcissus, karena kau tidak memiliki ibu? Tanpa ibu, seseorang tidak dapat mencintai. Tanpa ibu, orang tidak bisa mati".Goldmund yang merekam sosok ibu begitu dalam, kini memilih untuk mengikuti panggilan sang ibu, ibu-Hawa, ibu seluruh manusia. 


***
Novel ini memberikan pembaca pandangan yang luas, melalui karakter Narcissus dan Goldmund yang berlawanan, bukan berarti bahwa kedua karakter tersebut tidak bisa disandingkan bersama. Dalam hal ini, perbedaan karakter tidaklah untuk digabungkan, adanya perbedaan karakter disini lebih menunjukan keduanya untuk memahami satu sama lain, mengenal dan menghargai kontradiksi yang ada sehingga keduanya melengkapi satu sama lain.  Polarisasi karakter yang ada merupakan gambaran suatu harmoni, keseimbangan,dimana semua eksistensi yang ada tampak didasarkan pada dualitas dan kontras.

Keduanya memiliki tujuannya yang sama, yakni pada perjalanan spiritualnya. Dalam novel ini jelas menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan memiliki jalannya sendiri, tidak nampak superioritas pada perbedaan jalan yang ada. Semuanya memiliki tujuannya masing-masing, Goldmund yang menuangkan jiwanya melalui seni ataupun Narcissus yang berada dalam jalan pikiran. 


*Penulis saat ini menjabat sebagai anggota divisi media LPPMD Unpad periode 2016-2017. Ia sedang berusaha menjalankan studi di Sastra Jerman Fakultas Ilmu Budaya Unpad. Bisa dihubungi melalui akun instagram: vionamahardika

Sabtu, 24 September 2016

Jokowi dan Sejumlah Hal yang Penting untuk Dicatat



Oleh: Aldo Fernando*



       Judul Buku: Jokowi, Sangkuni, Machiavelli
Penulis: Seno Gumira Ajidarma
Penerbit: Mizan
Tahun Terbit: September, 2016
Tebal: 216 halaman



Jokowi adalah sebuah fenomena: bermula dari menaklukkan Solo, lalu menuju Jakarta untuk menantang sejumlah pendekar politik—kemudian memenangkan pertarungan—hingga akhirnya mencapai kursi RI 1—dan, tentu saja, memainkan peranan pentingnya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Wajah Jokowi yang dianggap merakyat dan merepresentasikan rakyat kecil  menjadi salah satu daya tariknya dalam panggung politik—selain, tentu saja, gaya blusukannya. Jokowi dianggap sebagai media darling atau orang yang dicintai media massa (hlm. 19). Dalam kerangka tersebut, Jokowi bukanlah Joko Widodo, sebagai manusia riil. Ia adalah Jokowi sebagai konstruksi media (hlm. 20). Ia dikemas oleh media massa sedemikian rupa (encoding: pemberian kode) sehingga menjadi karakter yang dicintai pembaca dan pemirsa. Tentu, untuk mampu menelaah Jokowi secara kritis baik sebagai figur yang dipoles oleh media massa sekaligus sebagai sosok riil diperlukan upaya pemecahan kode (decoding).
Demikianlah, sekelumit pandangan Seno Gumira Ajidarma mengenai Jokowi dan politik Indonesia akhir-akhir ini dalam kumpulan kolom-kolom politiknya yang ditulis dalam rentang waktu 2013-2016, yang kemudian dibukukan dan diberi judul Jokowi, Sangkuni, Machiavelli (2016).
Buku yang berisi empat puluh tujuh tulisan pendek SGA (demikian sang penulis akrab disebut) tersebut merupakan kumpulan pandangan, obrolan, dan komentar sang penulis “atas peristiwa-peristiwa politik secara kronologis, dalam batas rata-rata 5.000 karakter (with space)” (hlm. 13). Tulisan-tulisan tersebut berawal dari tawaran Koran Tempo kepada SGA untuk bersedia menulis “kolom politik” dalam kurun waktu 2014-2016. Mulanya, SGA tidak langsung menyanggupinya. Namun, karena (1) mempertimbangkan pandangannya bahwa politik dapat dilihat dari segi manapun yang ia ketahui dan karena (2) Kelik M. Nugroho, sebagai pengasuh rubrik “Pendapat” mampu meyakinkan SGA, akhirnya SGA mau menulis kolom-kolom politik untuk Koran Tempo (ibid.).
Menurut Seno, yang “bukan murid Mirriam” (lih. Catatan Penulis, hlm. 11), berbicara mengenai politik berarti berusaha “mencari kejelasan persoalan” dengan jalan “menarik kesimpulan umum dari peristiwa-peristiwa konkret” yang tidak perlu disebutkan secara langsung. Namun, dengan ini bukan berarti SGA berjarak dingin atas persoalan yang ia selami. Sesuai pengakuannya sendiri, ia merasa sesekali tenggelam dalam perkara yang ia telaah dan kemudian, secara tak terelakkan, menunjukkan keberpihakannya (ibid.).
Di dalam buku terbarunya ini SGA mencoba mengambil sudut pandang yang beragam dan kaya untuk membedah kondisi politik di negeri ini: (dengan menyebut beberapa poin) mulai dari (1) membicarakan sekaligus menyangkal argumen yang mendukung nepotisme dan kroniisme dengan jalan mendasarkan diri pada konsep praduga kejatuhan (presumption of fallibility); (2) membahas kecerdikan politik Sangkuni, yang berkaitan dengan oposisi Politik Manusiawi vs Politik Ilahi; (3) menyejajarkan popularitas antara Jokowi dan Prabowo dengan Cristiano Ronaldo dan Messi; (4) mendiskusikan militer yang menjadi subplot di panggung politik; (5) mengaitkan Jokowi sebagai presiden (baru) dengan lakon wayang Petruk Dadi Ratu (Petruk Jadi Raja); (6) Kesan SGA atas keteguhan hati Suciwati (istri Munir) dan pembunuhan Munir setelah mengunjungi Omah Munir; (7) perihal radikalisme sektarian, totaliterisme, taktik catur dalam politik, kaitan Machiavelli dan korupsi politis, hingga realisme politik dan fenomena Ahok.
Selain itu, SGA dalam bukunya tersebut, juga menulis beberapa kolom politik yang menyiratkan sejumlah makna yang samar-samar (artinya, perlu dibedah dan dianalisis lebih  jauh): misalnya, ketika ia merujuk Ghandari, istri dari Drestharastra (yang buta), sebagai determinan dalam tatanan politik Hastina yang diceritakan dalam kisah Mahabharata (hlm. 113-116). Ghandari yang, boleh dikatakan, berada di luar puncak kekuasaan namun mampu memainkan alur “Mahabharata menuju pertumpahan darah”.  Entah siapa yang SGA maksud dengan Ghandari di dalam tulisannya yang terbit pada 26 Januari 2015 (yang berarti, parcapelantikan Jokowi sebagai presiden) tersebut. Nampaknya, SGA menggunakan jalan memutar dengan jernih sekaligus subtil dalam hal ini. Ia tidak ingin mengatakan pendapatnya secara langsung. Mengenai hal itu, SGA menulis dalam pengantar singkat untuk kolom mengenai Ghandari tersebut: “Enam belas tahun setelah Reformasi, saya masih berbicara secara tak langsung. Namun kiranya wayang cukup jelas, bagi yang menjadi sasaran.” Dalam hal ini, pembaca yang budiman boleh menafsirkan siapapun yang mungkin berkaitan dengan Gandhari dalam tatanan politik hari ini—tentu saja, dengan syarat: harus mampu mempertanggungjawabkan klaim!
***
Walaupun ditulis dengan gaya populer, kolom-kolom politik SGA dalam buku ini tidak kehilangan kedalaman dan kekayaan analisisnya. Malahan, itu menunjukkan penguasaan SGA dalam menggunakan dan mendialogkan berbagai teori dan alat analisis  di setiap catatan-catatan (kolom politik) dalam buku Jokowi, Sangkuni Machiavelli tersebut. Selain itu, penulis merasa bahwa upaya SGA untuk mengajak pembaca mendialogkan politik hari ini dengan khasanah dunia wayang menjadi salah satu nilai lebih—dan salah satu ciri khasnya—buku terbarunya ini.
Akhir kata, selamat menikmati karya terbaru SGA ini. Semoga dapat menambah daya kritis sekaligus melebarkan horizon pemahaman kita akan realitas politik dalam negeri. Salam Pembebasan!


*Penulis saat ini menjabat sebagai Ketua Umum LPPMD Unpad periode 2015-2016. Ia sedang berusaha menyelesaikan studi di Agroteknologi Fakultas Pertanian Unpad. Bisa dihubungi melalui twitter @aldofernandons

Rabu, 24 Agustus 2016

Modernisasi Kota dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sumber foto: www.skyscrapercity.com



Oleh: Annadi M. Alkaf*


Menurut Max Weber, Kota adalah suatu tempat yang penduduknya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Ciri kota adalah adanya pasar sebagai benteng serta mempunyai sistem hukum tersendiri dan bersifat kosmopolitan.

Berbicara mengenai kota tentu tidak terlepas dari manusia yang ada didalamnya atau dengan kata lain dapat disebut sebagai warga kota. Yang berarti juga bahwa persoalan kota berkaitan erat dengan populasi penduduknya. Pontoh & Kustiwan (2009), menyatakan bahwa antara tahun 1950-1990 populasi penduduk perkotaan meningkat lebih dari 200%, dari 730 juta jiwa menjadi 2,3 miliar jiwa. Kemudian, antara tahun 1990-2020 diperkirakan meningkat menjadi 4,6 miliar jiwa.

Peningkatan populasi penduduk perkotaan inilah yang  kemudian memunculkan berbagai macam persoalan yang semakin beragam di kawasan perkotaan. Hal ini dikarenakan populasi yang besar dengan tingkat heterogenitas individu yang tinggi memicu munculnya lebih banyak kebutuhan yang harus dapat dipenuhi oleh kota. Misalnya seperti layanan kesehatan yang baik dan memadai, jaringan jalan yang nyaman dan bebas macet, layanan pendidikan (sekolah) yang terjangkau/dekat dengan permukiman warga, dan lain-lain.

Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut maka kemudian muncullah istilah smart city yang erat kaitannya dengan modernisasi, yang diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada. Disatu sisi, modernisasi tentu membawa dampak positif yang nyata dalam kehidupan masyarakat kota. Seperti pelayanan perizinan yang cepat dan tidak susah, dan lain-lain. Namun, disisi lain istilah modernisasi juga dapat menimbulkan masalah baru. Contoh yang seringkali terjadi adalah pembangunan infrastuktur yang justru cenderung lebih menguntungkan sebagian golongan saja. Melihat kawasan perkotaan dewasa ini selalu penuh dengan mall-mall besar atau toko-toko waralaba (Indomaret, Alfamart, dan sebagainya) di sepanjang jalan maupun di sudut-sudut perkotaan yang sekilas ditilik tampak indah dan glamor namun disisi lain justru berdampak pada terpinggirkannya pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar tradisional atau di kios-kios. Padahal, sebagaimana yang tercantum dalam Piagam Dunia tentang Hak Atas Kota (Right to the City) pasal II tentang Prinsip dan Landasan Strategis dari Hak atas Kota, kota seharusnya melakukan realisasi proyek dan investasi untuk  kepentingan masyarakat perkotaan secara keseluruhan, dalam kriteria yang secara distributif merata, komplementaritas ekonomi, menghargai budaya, dan keberlanjutan ekologi untuk menjamin kesejahteraan semua penduduknya.

Akan tetapi, barangkali banyak pula yang berpikiran bahwa tidak dapat dikatakan bahwa pembangunan mall-mall besar dan toko-toko waralaba-lah yang membuat pedagang-pedagang kecil semakin ditinggalkan. Namun, justru karena para pedagang inilah yang tidak siap menghadapi arus jaman dan cenderung stagnan atau tidak berkreasi dalam memasarkan produk-produk ataupun barang dagangannya yang lambat laun menyebabkan mereka kalah bersaing dan semakin tersisih dari dunia usaha yang semakin kompleks.

Disatu sisi, pernyataan semacam itu memang ada benarnya, tapi tentu saja pernyataan semacam itu tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah. Sejatinya, pemegang kebijakan dapat membuat kebijakan yang dapat menguntungkan semua pihak mengenai permasalahan ini. Daripada membangun mall-mall besar dan memberikan banyak  izin usaha kepada toko-toko waralaba, barangkali akan lebih baik jika kebijakan yang diambil adalah dengan memodernisasi pasar-pasar tradisional, baik secara fisik dengan membangun bangunan pasar yang lebih bagus dan nyaman, maupun secara non-fisik dengan memberikan sosialiasi/pelatihan kepada para pedagang mengenai pentingnya melayani pelanggan dengan baik ataupun menjaga kebersihan lapak. Dengan begitu, kiranya kota akan lebih inklusif bagi semua golongan karena warga-warga atau para pedagang kecil lebih terberdayakan dan bukannya tersisihkan dari kehidupan perkotaan.

Memang, hal ini sudah dilakukan di beberapa kota di Indonesia. Akan tetapi, pertumbuhannya kalah cepat dengan menjamurnya mall-mall besar atau toko-toko waralaba. Oleh karena itu, mestinya harus ada guidance/peraturan yang jelas dengan pengimplementasian yang konsisten untuk menjaga kota agar menjadi rumah yang nyaman dan adil bagi seluruh warganya, sesuai dengan dasar negara: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


*Penulis adalah Kepala Divisi Pendidikan LPPMD Unpad Periode 2015-2016, ia sedang menjalani studi di Sosiologi Unpad

Jumat, 20 Mei 2016

Heroisme Kebangkitan Nasional vs Kekhawatiran Kebangkitan Kiri


Akhir-akhir ini media memfokuskan perhatian kita pada kasus pemberangusan buku-buku beraliran "kiri". Lantas, sebuah media pers mewawancarai saya mengenai fenomena kebangkitan nasional dan kasus pemberangusan buku tersebut. Ini sebuah hal yang menarik, terlebih pemusnahan buku-buku kiri tersebut dilakukan menjelang peringatan momentum Kebangkitan Nasional yang selalu diperingati per 20 Mei. Indikasi apakah yang melatarbelakangi hal ini? Apakah pemerintah ingin menunjukkan bahwa buku-buku beraliran kiri merupakan sebuah ancaman terhadap integrasi bangsa, yang mana terbentuk dari perjuangan menanamkan kesadaran akan persatuan nasional di masa lampau. 

Berbicara golongan kiri, bangsa ini memang diingatkan untuk selalu waspada terhadap berbagai macam makar yang dahulunya dilakukan oleh salah satu partai dari golongan kiri. Trauma ini selalu ditanamkan melalui berbagai medium, baik edukasi (melalui pelajaran sejarah), literasi (salah satunya yaitu film), dan berbagai informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai referensi atas peristiwa terkait. Memahami akar permasalahan ini mestilah melihat peristiwa secara universal, serta menggunakan perspektif historis akan mempermudah menelisik kembali pangkal permasalahan ini.

Berbicara mengenai kebangkitan nasional di Indonesia, berdirinya Budi Utomo sebagai organisasi kepemudaan nasional  dijadikan tonggak lahirnya kebangkitan nasional. Inilah mengapa tanggal 20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Peringatan Kebangkitan Nasional dengan menggunakan Budi Utomo sebagai simbol kebangkitan merupakan salah satu upaya politik di tengah krisis yang dialami Indonesia paska kemerdekaan. Tahun 1948, republik diguncang konflik usai agresi militer kedua yang dilakukan oleh Belanda. Kondisi sosial, politik, ekonomi menjadi tidak stabil akibat serangan tersebut. Melihat hal ini, para petinggi negara semacam Sukarno dan jajarannya yang lain mencari jalan untuk menguatkan ikatan bangsa di tengah huru-hara dan indikasi perpecahan yang ada. Langkah politis yang diambil sebagai penyikapan konflik yaitu menjadikan Budi Utomo sebagai simbol kebangkitan bangsa dan diperingati hari berdirinya sebagai Hari Kebangkitan Nasional ke-40. 

Ide ini sebetulnya merupakan hasil pemikiran Sukarno karena secara personal menaruh penghormatan terhadap berdirinya Budi Utomo yang memperlihatkan bersatunya seluruh elemen bangsa dengan tujuan yang sama: melawan penjajahan. Namun karena latar belakang momentum Hari Kebangkitan Nasional bersifat politis, hari ini peringatan tersebut hanya sebatas momentum. Penginsafan akan nilai-nilai seputar kebangkitan nasional menjadi melemah. Poin penting tentang kebangkitan nasional tak dapat hanya sebatas dimaknai dengan berdirinya organisasi berbasis nasional. Ada hal yang lebih mengakar yang perlu dipahami mengenai upaya kebangkitan nasional, yaitu terorganisirnya berbagai komponen dari elemen yang berbeda untuk bergerak melawan pihak penjajah. Salah satu elemen yang terlibat yaitu golongan kiri.

Kiri adalah simbol oposisi. Pada masa pergerakan nasional, golongan kiri dianggap sebagai pemberontak. Terhadap siapa? Terhadap kaum penjajah. Golongan kiri juga diasosiasikan sebagai kelompok yang nonkooperatif terhadap pemerintahan saat itu. Sehingga semua pejuang yang bertentangan dengan pemerintah kolonial dikategorikan sebagai golongan kiri, termasuk Sukarno salah satunya. Akibatnya Sukarno mengalami penangkapan dan pembuangan. Bila dilihat dari perspektif ini, komponen pendukung kebangkitan nasional memang diposisikan sebagai golongan kiri; golongan yang mengupayakan kemerdekaan dan menentang penjajahan atau intervensi dari pihak Belanda, terlepas dari unsur apa saja yang terdapat di dalamnya.

Selepas dari belenggu intervensi Belanda, unsur-unsur yang dulu bersatu dan dipandang kiri oleh Belanda, mulai berpisah dengan menegaskan identitas antar golongan dari peespektif bangsa Indonesia sendiri. Kiri bukan lagi kesatuan golongan pelawan penjajah. Paska hengkangnya Belanda melalui Perjanjian KMB, golongan kiri tinggalah kelompok sosialis, terpisah dari kelompok lainnya. Setelah tidak adanya musuh bersama, golongan kiri kemudian diwaspadai berdasarkan ingatan atas tragedi Madiun yang diinisiasi oleh PKI kala itu. Padahal kiri tidak selalu PKI, namun ingatan tersebut tak dapat dikompromi, terlebih ketika terjadi kembali konflik di 1965.

Gerakan 1965 direkonstruksikan sebagai ancaman terhadap kesatuan bangsa. Keyakinan ini menimbulkan kekhawatiran dan trauma akan segala macam gerakan kiri. Padahal ada permasalahan yang lebih krusial, yaitu paska gerakan PKI 1965, ketika terjadi pembantaian besar-besaran terhadap siapapun yang dituduh terlibat PKI. Hingga hari ini negara belum bisa mempertanggungjawabkan tragedi kemanusiaan tersebut.

Akibat trauma yang ditanamkan, sebagian besar masayarakat Indonesia menyimpan ketakutan tersendiri akan eksistensi golongan kiri. Di sisi lain, pemerintah yang bersifat neoliberal ini memperkeruh persoalan gerakan kiri di Indonesia. Pemerintah entah masih khawatir akan ancaman yang mungkin diberikan oleh gerakan kiri atau hanya berusaha menegaskan pelarangan peredaran paham kiri yang termaktub dalam Tap MPRS No. XXV tahun 1966. Melihat posisi gerakan kiri di tengah masa reformasi memang menarik, karena kebebasan reformasi terbentur oleh ketetapan MPRS tadi.

Ada satu hal yang harus kita cermati betul mengenai pergerakan golongan kiri hari ini. Adanya pelarangan penyebaran paham Marxisme-Leninisme tidak lantas membuat pergerakan kaum kiri padam. Penyebaran paham tetap terjadi melalui literasi-literasi yang telihat melonjak jumlahnya beberapa tahun terakhir, utamanya di sekitar kampus. Akan tetapi pemerintah tidak melakukan tindakan apapun walaupun pihak intelijen pasti tahu mengenai hal ini. Kasus pembakaran buku dan penangkapan mahasiswa beratribut PKI lantas menimbulkan tanya, kenapa baru hari ini. Padahal aktivitas kaum kiri tidak mulai digalakan kembali hari ini. Saya jadi berpikir, respon pemerintah seperti ini dikarenakan banyak upaya penafsiran ulang dari perspektif lain mengenai sejarah gerakan kiri dan berbagai polemik di dalamnya.

Pertentangan ideologi di Indonesia selalu menarik untuk disoroti. Menegasnya batas antar ideologi ataupun golongan memicu gesekan yang sekecil apapun dapat menyebabkan konflik. Situasi ini diperkeruh oleh pihak pemerintah yang menunjukkan tendensi terhadap golongan kiri. Tendensi pemerintah yang belakangan menjadi bahan perbincangan adalah pemberangusan buku kiri. Hal ini menunjukkan adanya upaya represi terhadap akses ilmu pengetahuan. Bila menurut kawan saya itu merupakan penghinaan intelektual, saya lebih senang menyebutnya sebagai cermin demokrasi yang semu. Bangsa ini masih dirundung ketakutan dan kekhawatiran hasil indoktrinasi rezim lama. Menjelang 108 tahun peringatan Kebangkitan Nasional, dibutuhkan refleksi dan kesadaran sejarah. Dibutuhkan perluasan perspektif dalam melihat satu peristiwa karena sejarah tak dapat dilihat dalam bentuk hitam putih saja.

Oleh: Ucu Feni (Sekretaris Umum LPPMD Unpad 2015-2016)

Senin, 02 Mei 2016

Wajah Pendidikan Tinggi Indonesia: Pendidikan sebagai Alat Pembebasan atau Penindasan?

Pendidikan merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, begitu pesan yang tersirat dalam UUD 1945. Mengapa kecerdasan menjadi sebuah kebutuhan yang harus difasilitasi? Karena pada hakikatnya kecerdasan adalah salah satu upaya menghapuskan penjajahan dan penindasan. Begitulah para pendiri bangsa ini merasa bangsa Indonesia mesti mendapatkan pendidikan agar pedihnya kebodohan yang berujung penindasan serta penjajahan tak lagi dirasakan generasi berikutnya. Oleh karena itu, pendidikan yang nantinya akan didapatkan, diharapkan tidak untuk membodohi yang lain. Berangkat dari kebutuhan akan hak pengajaran, UUD 1945 kemudian mengatur hak warga Negara untuk mendapatkan pendidikan melalui Pasal 31 UUD 1945. Di dalam pasal tersebut, terdapat pula aturan yang menyebutkan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menyadari kebutuhan akses pendidikan bagi bangsanya, setiap pimpinan Negara ini lantas membuat berbagai kebijakan yang mengatur teraksesnya pendidikan di semua lapisan dan tingkatan. Dibentuklah Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan keseluruhan unsur komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan nasional juga merupakan pendidikan yang didasarkan pada Pancasila & UUD 1945 yang bersumber pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia & tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Melihat pengertian Sistem Pendidikan Nasional, setidaknya ada dua dasar yang dijadikan sandaran, yaitu UUD 1945 dan Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat dan cita-cita Negara Indonesia itu sendiri. Setiap amanat tentunya harus dijalankan dengan baik, namun kita melihat ada masalah dalam praktik pendidikan di Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis akan membatasi permasalahan pendidikan di lingkup pendidikan tinggi saja.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan terakhir di Indonesia yang aksesnya masih terbatas meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai macam beasiswa. Rendahnya partisipasi dalam pendidikan tinggi membuat akses pendidikan di Indonesia berbentuk piramida, yang menunjukkan semakin tinggi level pendidikan, semakin rendah akses yang dimiliki. Hal ini menjadi sebuah ironi, mengingat pendidikan adalah tanggung jawab Negara namun pada pelaksanaannya masih banyak warga Negara yang tidak terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan. Rendahnya angka partisipasi di dalam pendidikan tinggi kini semakin bertambah besar seiring dengan kebijakan mengenai pendidikan tinggi yang disesuaikan dengan kondisi sosial-politik hari ini.
Dunia pendidikan tinggi kini makin jauh dari apa yang dicita-citakan pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa telah terjadi praktik liberalisasi dalam pendidikan di Indonesia, khususnya dunia pendidikan tinggi. Frasa praktik liberalisasi banyak dipakai pengamat pendidikan sebagai upaya menyebut praktik-praktik pemberian otonomi terhadap kampus yang pada tahapan selanjutnya memberikan kebebasan sepenuhnya atas pengelolaan kampus. Isu ini berkembang seiring berubahnya status perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum. Pemberian kebebasan sepenuhnya ini mengindikasikan lepasnya tanggung jawab Negara dalam hal memberikan akses pendidikan, karena pada praktiknya universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi dibebankan pengelolaan keuangan secara mandiri. Penyimpangan praktik pendidikan ini termaktub dalam UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Poin-poin di dalamnya menunjukkan ada upaya liberalisasi dan komersialisasi sehingga pada 2010 UU ini digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam hal penyelenggaraan pendidikan.
Menyikapi pengguguran UU BHP, pemerintah lalu mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berbeda dengan BHP yang secara implisit mengindikasikan lepasnya tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi setiap warga Negara, dalam UU ini disebutkan bahwa negara harus memastikan anak bangsa mendapat pendidikan tinggi secara tidak diskriminatif dan berkeadilan melalui ketersediaan layanan pendidikan, keterjangkauan layanan pendidikan, dan jaminan kepastian bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi tanpa diberatkan masalah ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menunjukkan sikap tanggung jawabnya untuk tidak melepas kewajiban dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga Negara. Akan tetapi, pada praktiknya, imbas dari kebijakan ini justru memperlihatkan praktik komersialisasi, alih-alih menghapuskan praktik liberalisasi. Bukti dari praktik komersialisasi dalam dunia pendidikan tinggi melalui kebijakan ini yaitu dikeluarkannya kebijakan kenaikan uang kuliah yang pada akhirnya menjadi tanggung jawab yang dibebankan pada mahasiswa. Sebagai akibat dari naiknya biaya kuliah, bukankah akses pendidikan tinggi semakin dipersempit secara tidak langsung? Bukankah hal ini kian menegaskan bahwa pendidikan tinggi seperti halnya barang mewah yang hanya bisa diakses oleh golongan menengah ke atas? Realita seperti ini menggiring pada keyakinan bahwa telah terjadi pula praktik privatisasi pendidikan.
Berbicara mengenai tata kelola dan mekanisme pendanaan pendidikan tinggi, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.4/2014 tentang Penyelenggaraan PendidikanTinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, serta PP No.58/2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH sebagai peraturan pelaksana ketentuan pasal 89 ayat (3) UU DIKTI. Di dalam kedua peraturan tersebut, kembali dibuat aturan yang pada hakikatnya tidak mendorong penyelenggaraan pendidikan tinggi ke arah komersialisasi. Akan tetapi, pada praktiknya justru terjadi praktik komersialisasi ketika sebuah kampus beralih status menjadi badan hukum. Praktik komersialisasi yang paling terlihat adalah kebijakan menaikkan kembali uang kuliah melalui sistem bernama UKT (Uang Kuliah Tunggal). Di Universitas Indonesia (sebagai kampus PTN BH gelombang pertama), terlihat jelas peningkatan uang kuliah setiap tahunnya sebagai imbas dari beralihnya status menjadi badan hukum. Misalnya saja, sebelum tahun 2008, uang kuliah di UI ditetapkan sebesar 1,75 juta tiap semesternya. Setelah muncul kebijakan UKT, terjadi penggolongan biaya kuliah yang disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh mahasiswa. Kebijakan yang terakhir adalah biaya kuliah naik menjadi 7,5juta rupiah untuk progam eksakta dan 5 juta rupiah untuk rumpun humaniora.
Beralihnya status perguruan tinggi negeri di Indonesia ke suatu badan hukum yang kini dinamakan PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) telah mendorong penyelenggaraan pendidikan ke dalam praktik liberalisasi, privatisasi, komersialisasi, hingga swastanisasi. Keseluruhan praktik tersebut kian menjauhkan filosofi pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan telah dijadikan barang komersial dengan mahasiswa yang ditempatkan sebagai produk yang dipersiapkan untuk bersaing di pasar global. Dengan fenomena yang ada, kampus tak lagi menjalankan fungsi sebagai wadah mencari citra dan sarana berdiskusi. Kini kampus telah mengganti wajahnya menjadi pabrik buruh dan wadah pencitraan itu sendiri. Betapa ironinya kenyataan ini, mengingat pendidikan semestinya dijadikan salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kini dengan segala praktik yang menjauhkan dari hakikat pendidikan itu sendiri, masih bisakah bangsa ini menjadi cerdas?
Kesadaran akan pentingnya pendidikan sebagai hak bagi seluruh warga Negara tentunya membuat kita terfokus untuk memperjuangkan akses pendidikan. Sehingga ketika terjadi praktik komersialisasi pendidikan yang membuat kaum miskin sulit menjangkau pendidikan tinggi, mahasiswa lantang menyuarakan aspirasinya. Namun kita juga tidak boleh lupa, bahwa persoalan dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, bukanlah soal duit semata. Ada hal-hal yang lebih fundamentalis yang perlu kita perjuangkan juga seiring beralihnya status beberapa universitas negeri menjadi PTN-BH, yaitu hakikat pendidikan tinggi. Apa yang membedakan jenjang pendidikan tinggi dengan pendidikan dasar dan menengah? Spesifikasi keilmuan. Hal tersebut menjadi sebuah ciri yang membedakan kesemua jenjang pendidikan di Indonesia. Seiring dengan berubahnya status perguruan tinggi, kurikulum yang dipakai pun turut berubah. Setelah menjadi PTN-BH, kurikulum di setiap keilmuan menjadi diperluas ke muatan-muatan keilmuan yang sebetulnya tidak menjadi konsentrasi keilmuan bidang tersebut. Sebagai contoh, penulis sebagai mahasiswa Sejarah, dikenalkan pada mata kuliah Kewirausahaan yang sebetulnya menjadi ruang lingkup bidang ekonomi dan bisnis. Hal ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk membekali para mahasiswa kesiapan untuk persaingan di dunia global, karena saat ini setiap ilmu menjadi multi disiplin. Memperluas wawasan boleh saja, akan tetapi sayangnya hal ini justru berimbas pada kurangnya konsentrasi pada keilmuan sehingga kemampuan mahasiswa justru hanya berada di tataran permukaan, tidak menjadi spesialis atau ahli di suatu bidang.
Contoh yang dikemukakan di atas hanyalah sebagian kecil dari fenomena yang terjadi seiring berubahnya status perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum. Pudarnya nilai-nilai filosofi pendidikan dan hakikat pendidikan telah melahirkan komersialisasi di berbagai ranah, termasuk ranah penelitian. Penelitian dan pengembangan sebagai poin kedua dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tak lagi ditujukan guna kemajuan teknologi yang bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak. Kini penelitian dilakukan semata-mata untuk bersaing di pasar dan bertujuan untuk meraih keuntungan personal semata. Inilah mengapa berbagai penelitian diasosiasikan sebagai proyek, sehingga hasil penelitian pun akan sangat politis.
Berbagai fenomena di lapangan terkait praktik liberalisasi mengingatkan penulis pada sepenggal sajak yang ditulis oleh W. S. Rendra: “kita ini dididik untuk memihak yang mana? Ilmu-ilmu yg diajarkan di sini akan menjadi alat pembebasan ataukah alat penindasan? Penggalan sajak tersebut selalu menarik untuk dibicarakan terlebih bila melihat praktik pendidikan hari ini yang kian jauh dari apa yang diamanatkan oleh UUD 1945. 
Pada hakikatnya pendidikan diajarkan sebagai alat pembebasan dari kebodohan agar terbebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan. Akan tetapi orientasi pendidikan hari ini sudah tak lagi mencerminkan hal yang sama. Melalui berbagai praktik yang kian menjauhkan cita-cita dan amanat yang termaktub dalam UUD 1945, pendidikan bisa jadi menciptakan orang-orang yang akan memanfaatkan pengetahuannya untuk kepentingannya semata. Penanaman kesadaran akan kebutuhan untuk mampu bersaing di pasar global akan membuat mahasiswa lupa apa yang menjadi tujuan dan hakikat pendidikan tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Peran dan Fungsi Mahasiswa yang dikenalkan ketika awal memasuki dunia perkuliahan akan menjadi cerita usang saja. Kesadaran bahwa subsidi dana pendidikan diambil dari keringat setiap rakyat tak akan  lebih diingat dari keharusan untuk mampu bersaing di pasar ketika lulus nanti.
Akankah semua mahasiswa yang menyaksikan praktik liberalisasi pendidikan tinggal diam dan menunggu momentum penindasan terjadi? Sudikah kiranya kita membayar mahal uang pendidikan hanya untuk melanggengkan praktik liberalisasi, komersialisasi, privatisasi, serta swastanisasi yang berimplikasi pada terbatasnya akses pendidikan tinggi bagi seluruh warga Negara? Hati nurani dibutuhkan di sini, untuk menajamkan kepekaan sosial terhadap neo-kolonialisme dan neoliberalisme yang telanjur merangsek ke dalam kehidupan sosial kita. Sudah saatnya mahasiswa merenungi kembali hakikat pendidikan dan bergerak bersama melawan seluruh upaya komersialisasi di bidang pendidikan. Kita semua tinggal memilih: mau menggunakan pendidikan sebagai alat pembebasan atau alat penindasan?

Kamis, 14 April 2016

Press Release Diskusi Buku  Melawan Liberalisme Pendidikan

Senin, 4 April 2016 yang lalu LPPMD Unpad melaksanakan kegiatan diskusi buku “Melawan Liberalisme Pendidikan”. Dalam diskusi buku karangan Darmaningtyas, Fahmi Panimbang, dan Edi Subkhan tersebut, hadir sejumlah mahasiswa dari kader LPPMD maupun non-LPPMD. Adapun materi yang dibahas dalam diskusi tersebut tentu saja perihal pendidikan tinggi yang pada era dewasa ini cenderung digunakan atau dijadikan oleh sebagian pihak sebagai ladang bisnis, seperti yang dinyatakan oleh Putri—salah satu peserta diskusi—yang mengatakan bahwa pendidikan kali ini selalu menekankan pada aspek investasi dan memperoleh keuntungan dari sesuatu yang diinvestasikan.
            Pendidikan Tinggi di  Indonesia sendiri sebetulnya telah mengalami liberalisasi sejak dimulainya reformasi sesuai dengan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum, yang kemudian diperkokoh dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 53 yang mengatur soal pembentukan badan hukum pendidikan dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Hal ini jualah yang kemudian menginisiasi UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU tentang BHP sendiri sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Menurut aspek hukum, UU BHP jelas inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab menyelengggarakan dan membiayai pendidikan anak bangsa, namun kemudian malah membebankan wewenang kepada institusi pendidikan (Febriantanto, 2010). Singkatnya, semua peraturan-peraturan tersebut dianggap sebagai segenap usaha dalam meliberalisasi pendidikan dengan dalih otonomi kampus, dan lain-lain.
            Pada dasarnya, liberalisme pendidikan tinggi mempunyai dampak negatif berupa hilangnya ‘roh’ dari pendidikan itu akibat terjadinya pergeseran orientasi yang mana hal ini disebabkan oleh suatu usaha untuk menjadikan institusi pendidikan sebagai sarana bisnis. Di sisi lain, menurut salah satu peserta diskusi, pendidikan dewasa ini dirasa lebih mengutamakan daya saing ketimbang daya guna. Sehingga, tidak heran jika banyak pelajar atau mahasiswa menjadi stress karena harus selalu mampu memenuhi tuntutan-tuntutan dalam persaingan.
            Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dari berbagai pihak terkait dengan jalannya proses pendidikan di tanah air terutama pengawasan oleh kalangan mahasiswa itu sendiri agar kritis dan berani bersuara terhadap kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Hal ini tentu saja bertujuan agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat menguntungkan semua pihak. Mari lawan liberalisasi pendidikan (tinggi)!

(Annadi M.A dan Aldo F.N.)