LPPMD Unpad

Sabtu, 28 November 2020

Seputar Kekerasan Seksual, Pentingnya #SahkanRUUPKS, Serta Cara Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual

Foto: Media Indonesia

Ditulis oleh: Arby Ramadhan* dan Silvi Wilanda**

 

 

***Isu kekerasan seksual saban tahun mengalami peningkatan kasus. Dikutip dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat sebesar 6% dari yang semula berjumlah 406.178 kasus pada tahun 2018 meningkat menjadi 431.471 pada tahun 2019. Kasus kekerasan terhadap perempuan ini terbagi menjadi 75% (11.105 kasus) terjadi di ranah personal, 24% (3.602 kasus) terjadi di ranah publik, sedangkan 0,1% terjadi di ranah negara. 25% (2807 kasus) dari kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal dan 58% dari kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik adalah kekerasan seksual.

Mirisnya lagi, kasus kekerasan seksual juga menjadi sulit dan kompleks untuk ditangani. Pertama, adanya konsep dalam masyarakat yang menganggap perempuan sebagai objek seksual sehingga perempuan (korban utama dari kekerasan seksual)  dianggap bertanggung jawab atas kejadian kekerasan seksual yang dialaminya. Kedua, kasus kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja termasuk di lingkungan kampus, bahkan terjadi pula pada organisasi yang mengaku diri sebagai organisasi progresif sekalipun.

Namun, sebelum lebih jauh membedah kekerasan seksual, alangkah baiknya jika kita membekali pikiran dengan pengetahuan yang komprehensif mengenai kekerasan seksual itu sendiri. Kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan, baik ucapan atau perbuatan, yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengintimidasi, menguasai, memaksa, dan/atau memanipulasi orang lain untuk melakukan aktifitas seksual yang tidak dikehendaki atau diinginkan.

 

Berdasarkan temuan dari Komnas Perempuan, setidaknya ada 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu :

1.    1. Pemerkosaan

2.    2. Pencabulan

3.    3. Intimidasi seksual

4.    4. Pelecehan seksual

5.    5. Eksploitasi seksual

6.    6. Perdagangan perempuan tujuan seksual

7.    7. Perbudakan seksual

8.    8. Pemaksaan perkawinan

9.    9. Pemaksaan kehamilan

10.  10. Pemaksaan aborsi

11.  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi

12.  12. Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual

13.  13. Tradisi bernuansa seksual yang mendiskriminasi perempuan

14.  14. Penyiksaan seksual

15.  15. Kontrol seksual

Sedangkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya ada dua bentuk kekerasan seksual, yakni pemerkosaan dan pencabulan. Pendefinisian mengenai pemerkosaan di dalam perundang-undangan pun masih sangat sempit. Dalam KUHP, pemerkosaan hanya terjadi apabila terjadi penetrasi penis kedalam vagina. Nyatanya, banyak pula terjadi tindakan pemerkosaan yang menggunakan benda lain atau bukan penis. Di Indonesia, salah satu contoh kasus pemerkosaan yang sempat ramai di media adalah kasus pelaku memasukan gagang cangkul kedalam vagina korban hingga korban meninggal[1]. Lantas jika mengacu pada definisi didalam KUHP tersebut, kasus ini berpotensi tidak termasuk kedalam kasus pemerkosaan. Pelaku dikenai pasal pencabulan. Selain itu, sempitnya pendefinisian ini juga membuat korban pemerkosaan hanya terbatas pada perempuan saja. Padahal, korban pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat menyasar kepada siapapun, tanpa memandang jenis kelamin, usia, suku, ataupun ras. Usia termuda dari korban kekerasan seksual yang pernah terjadi di Indonesia adalah bayi berusia dua minggu. Lalu banyak pula korban kekerasan seksual yang sudah lanjut usia.

Hal yang harus diperhatikan dalam mencermati kekerasan seksual adalah relasi kuasanya[2]. Tindakan kekerasan seksual seringkali terjadi pada kondisi relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku. Seperti misalnya kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik kepada siswinya, oleh atasan di tempat kerja, atau pimpinan dalam organisasi. Pelaku adalah pihak yang memiliki kuasa dalam suatu hubungan/relasi dan korban menjadi pihak yang terdominasi.

 Tindakan kekerasan seksual juga terjadi karena adanya rape culture di dalam masyarakat itu sendiri. Rape culture adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu masyarakat yang terkesan menyepelekan tindak pelecehan seksual. Rape culture meliputi berbagai perilaku, keyakinan, dan norma yang lebih luas dari pemerkosaan itu sendiri. Ada tiga komponen yang membentuk rape culture di dalam masyarakat;

1.     Hyper-maskulinitas, yakni terminologi psikologis untuk menggambarkan perilaku stereotype terhadap laki-laki yang dilebih-lebihkan, seperti kekuatan fisik, kejantanan, kepemimpinan. Ini membentuk pemikiran bahwa laki-laki memiliki superioritas terhadap perempuan yang pada akhirnya menempatkan wanita ke dalam relasi kuasa yang lemah.

2.     Objektifikasi tubuh perempuan, yaitu adanya anggapan bahwa tubuh perempuan merupakan objek seksual semata. Dengan anggapan ini, perempuan kerap kali disalahkan dalam terjadinya kasus kekerasan seksual karena dianggap sebagai pemicu, seperti cara berpakaian, cara berbicara, atau cara berjalan.

3.     Dukungan sistem dan lembaga, yaitu sistem nilai didalam masyarakat yang terintegrasi kedalam nilai-nilai dalam lembaga atau institusi.

Respon dari korban kekerasan seksual pun sering kali disalahartikan oleh masyarakat akibat adanya rape culture tersebut. Diamnya korban pada saat terjadi pelecehan seksual atau pemerkosaan sering diartikan sebagai respon korban yang menikmati tindak kekerasan seksual tersebut. Pada akhirnya, korban kembali disalahkan. Padahal, ada gejala kelumpuhan sementara yang dialami sebagian korban pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual lain. Gejala kelumpuhan ini disebut dengan tonic immobility. Menurut Dr. Anna Moller, ini merupakan reaksi defensif dari tubuh yang bersifat alami. Biasanya, reaksi yang tidak disengaja ini terjadi saat seseorang merasakan ketakutan luar biasa[3].

Dampak Korban Kekerasan Seksual

            Sekurang-kurangnya, ada tiga dampak aspek yang akan dialami oleh korban kekerasan seksual, yakni aspek psikologis, aspek sosial, dan aspek hukum.

1.    Aspek Psikologis

Ada tiga gangguan psikologis yang dialami oleh korban kekerasan seksual, yaitu gangguan perilaku, gangguan kognisi, dan gangguan emosional. Gangguan perilaku ditandai dengan malas melakukan aktifitas sehari-hari. Gangguan kognisi ditandai dengan sulitnya berkonsentrasi, tidak fokus, dan sering melamun atau termenung sendiri. Sedangkan gangguan emosional ditandai dengan adanya gangguan suasana hati dan rasa menyalahkan diri sendiri (Fuadi, 2011). Korban kekerasan seksual akan diliputi perasaan dendam, marah, penuh kebencian yang tadinya ditujukan kepada orang yang melecehkannya dan kemudian menyebar kepada obyek-obyek atau orang-orang lain disekitarnya. Setelah mengalami kekeraan seksual, berbagai macam penilaian terhadap masalah yang dialami oleh korban bermacam-macam, muncul perasaan sedih, tidak nyaman, lelah, kesal dan bingung hingga rasa tidak berdaya muncul.

2.    Aspek Sosial

Situasi didalam masyarakat dapat juga memberikan dampak buruk kepada korban kekerasan seksual. Stigma ddalam masyarakat yang memandang bahwa perempuan korban pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual adalah perempuan yang hina dapat berujung pada pengucilan korban dalam lingkungan masyarakat. Ada pula pandangan yang mengatakan bahwa dalam sebuah kasus, yang salah adalah pihak perempuan. Perempuan korban pemerkosaan seringkali dipojokkan dan disalahkan dengan pandangan masyarakat ataupun mitos-mitos yang salah mengenai kekerasan seksual atau victim blaming (Taslim, 1995).

3.    Aspek Hukum

Diskriminasi hukum masih sering didapatkan oleh para korban kekerasan seksual di Indonesia. Victimisasi atau dipersalahkan oleh aparat penegak hukum ketika mencoba membawa kasus itu ke ranah hukum, tidak adanya perlindungan korban dalan perundang-perundangan seperti pemulihan psikologis dan hak-hak korban, serta proses hukum yang tidak berspektif korban adalah wajah hukum di Indonesia kepada para korban kekerasan seksual. Pertanyaan diskriminatif dari aparat kepada para korban seperti, “apakah kemaluan kamu basah saat melakukannya” dan “apa kamu berontak saat kejadian” masih sering ditanyakan kepada korban.

 

Selain minimnya pengetahuan aparat penegak hukum terkait kekerasan seksual, KUHP yang ada pun tidak mampu memayungi para korban kekerasan seksual dengan baik. Untuk itu, sebenarnya diperlukan payung hukum baru yang memihak kepada korban dan mampu memutus rantai kekerasan seksual di Indonesia.

 

Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Penting?

            Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, masalah kekerasan seksual di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, secara garis besar, didalam KUHP kekerasan seksual hanya terbatas pada pemerkosaan dan pencabulan. Padahal Komnas Perempuan menemukan setidaknya ada 15 jenis kekerasan seksual. Selain itu, KUHP belum sepenuhnya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban. KUHP juga menempatkan kasus kekerasan seksual pada tindak pidana kesusilaan.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berusaha mengisi ketiadaan rumusan spesifik tentang pendefinisian kekerasan seksual dalam KUHP. Ada banyak jenis kekerasan seksual yang tidak diatur dalam KUHP, seperti pelecehan seksual, pemaksaan pelacuran, dan penyiksaan seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan mengatur definisi, unsur dan pemidanaan terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan korban. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya membicarakan mengenai urusan pidana, tapi juga mengenai pencegahan dan pemutusan rantai kekerasan seksual serta pemulihan dan pemenuhan kebutuhan korban.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap kekerasan seksual. Selama ini kekerasan seksual dianggap selalu menggunakan alat kelamin, dan dorongan birahi, padahal tidak selalu demikian. Kekerasan seksual dalam KUHP juga hanya mengatur mengenai tindakan diluar pernikahan. Padahal, kekerasan seksual juga dapat terjadi didalam pernikahan antara suami-istri.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual membawa sudut pandang sexual consent kedalam hukum. Sesuatu dapat disebut sebagai kekerasan seksual ketika seseorang dalam melakukan hal tersebut merasa terancam, terpaksa, atau tidak berdaya. Jika kegiatan seksual dilakukan secara sadar dan sukarela, itu disebut sebagai consent seksual. Pernikahan tidak dapat diartikan sebagai pemberian consent seumur hidup. Kegiatan seksual harus dilakukan dengan consent kedua belah pihak meskipun dalam status pernikahan. Hal ini yang luput dari pandangan hukum kita hari ini dan mengabaikan fakta bahwa kekerasan seksual juga terjadi didalam rumah tangga.

Rancangan Undang-Undang tersebut juga dianggap mampu menjamin penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual dengan jauh lebih baik, yakni tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi memperhatikan pemulihan dan pemenuhan kebutuhan korban. Sehingga kekerasan seksual di Indonesia tidak menjadi fenomeona bola salju, dimana para korbannya seringkali bungkam dan memilih jalan “damai” yang sebenarnya tidak memberikan kedamaian sama sekali.

Bagaimana melakukan upaya pendampingan bagi korban kekerasan seksual?

Pertama, untuk melakukan pendampingan, penting sekali bagi pendamping untuk mengetahui teori dan konsep dasar dari kekerasan seksual itu sendiri. Dalam ranah teknis, pendamping juga perlu menegtahui identitas korban (nama, gender, umur, domisili, dll), serta kronologis lengkap kasus kejadian. Semua hal ini diperlukan pendamping dalam melakukan dasar proses pendampingan, seperti memetakan strategi, memetakan kebutuhan korban, dan lain sebagainya. Kendati demikian, data-data yang diperoleh oleh pendamping tidak boleh disebarkan secara sembarang. Data-data tersebut ketika ingin digunakan harus berdasarkan izin dari korban dan pertimbangan matang akan dampak yang nantinya akan diterima.

Kedua, setelah memperoleh data identitas dan kronologis, pendamping bersama-sama dengan korban melakukan diskusi bersama untuk memetakan kebutuhan korban. Terdapat 5 jenis kebutuhan korban yang mendasar, yaitu kebutuhan penerimaan, kebutuhan akan harga diri, kebutuhan aktualisasi diri, kebutuhan akan rasa aman, serta kebutuhan akan keadilan. Selain 5 kebutuhan mendasar ini, terdapat kebutuhan tambahan lain yang dibutuhkan korban, yaitu pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma, pendampingan hukum bagi korban yang membutuhkan upaya dan proses hukum, rumah yang aman, kebutuhan ekonomi, atau lain sebagainya.

Ketiga, pendamping perlu sekali memperhatikan prinsip pendampingan. Jenis pendampingan yang digunakan (litigasi ataupun non-litigasi) serta strategi pendampingan yang dipilih harus disesuaikan dengan kebutuhan korban, kasus yang dihadapi oleh korban, serta kapasitas dari pendamping itu sendiri. Semua aktivitas dan pengambilan keputusan juga harus disesuaikan dengan persetujuan korban. Barangkali, dari keseluruhan proses pendampingan, bagian ini adalah hal yang paling penting mengingat penananganan kasus kekerasan seksual yang terjadi biasanya kurang memahami perspektif korban dan justru malah menyalahkan korban. 

Selain ketiga hal di atas, pendamping juga perlu melakukan koordinasi dengan berbagai mitra organisasi pendampingan lain agar memperkuat upaya pendampingan yang dilakukan. Pendamping juga diharapkan dapat memberikan penguatan pada korban sehingga kesiapan mental dan fisik korban juga perlu diperhatikan oleh pendamping.

Terakhir, perlu diketahui juga baik oleh pendamping ataupun korban bahwa proses pendampingan  juga dapat berhenti. Hal-hal yang menyebabkan suatu proses pendampingan dihentikan antara lain adalah kebutuhan korban sudah terakomodasi, korban tidak dapat dihubungi, dan korban tidak mengikuti kesepakatan yang telah dibuat bersama pendamping.

 

 

  *Arby Ramadhan merupakan kader LPPMD angkatan XXXVIII dan mahasiswa Administrasi Publik angkatan 2019 di FISIP, Universitas Padjadjaran.

        **Silvi Wilanda merupakan Kepala Divisi Pengabdian LPPMD 2020 dari angkatan XXXVIII dan mahasiswa Antropologi angkatan 2017 di FISIP, Universitas Padjadjaran.

***Tulisan ini adalah hasil notulensi dari Kelas Advokasi dengan tema kekerasan seksual yang diadakan LPPMD bersama Samahita Bandung pada 31 Oktober dan 1 November 2020 lalu. Kelas advokasi merupakan agenda rutin tahunan yang diadakan divisi Pengabdian LPPMD guna mengembangkan kapasitas organisasi terkait isu-isu sosial, politik, dan ekonomi melalui jalur advokasi, baik dalam kerangka pemahaman teori serta pengalaman mengenai langkah dan tahapan advokasi.  
 



[2] Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks ini bisa relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

[3] Lihat Møller et al. Microb Cell Fact  (2017) 16:11, Human β-defensin-2 production from S. cerevisiae using the repressible MET17 promoter, BioMed Central.

Senin, 06 Juli 2020

Kajian dan Pernyataan Sikap UKT Universitas Padjadjaran

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan besaran biaya studi yang dibebankan kepada mahasiswa untuk dibayar per semester. Landasan daripada adanya UKT sendiri adalah UU No. 12 Tahun 2020, SE Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012, dan SE Dikti No. 274/E/T/2012. Barulah pertama kali UKT akhirnya ditetapkan sebagai satu-satunya biaya masuk kuliah nasional tertuang dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2012.

Sebagaimana PTN-BH, besaran UKT Unpad ditentukan berdasarkan dari BKT yang dikurangi dengan BPPTNBH (Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum). Dalam pelaksanaannya, UKT dibagi menjadi beberapa golongan dan nantinya Mahasiswa akan membayar UKT sesuai dengan kemampuannya untuk membayar berdasarkan golongannya tersebut.

Tujuan UKT sejak pertama kali diberlakukan adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan Mahasiswa, menggantikan sistem Uang Pangkal yang sebelumnya dianggap memberatkan dan tidak mencerminkan keadilan. Namun dalam penerapannya, sistem UKT juga kerap menimbulkan persoalan.

Pada 22 Juni 2020, di tengah ketidakjelasan pelaksanaan kuliah untuk semester ganjil tahun 2020, Universitas Padjadjaran (Unpad) mengeluarkan kebijakan barunya terkait penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak ekonominya selama berlangsungnya wabah COVID-19. Aturan tersebut mengharuskan mahasiswa yang mengajukan pengurangan terhadap UKT-nya memberikan berbagai macam persyaratan dalam pengajuannya.

Tulisan LPPMD terkait kebijakan UKT semester ganjil TA 2020/2021 mencoba mengkaji terkait alasan mengapa tatalaksana penurunan UKT di Unpad saat ini menjadi problematis dan mengapa tuntutan harus dilakukan bagi keseluruhan mahasiswa Unpad.

Pernyataan sikap LPPMD terhadap kebijakan UKT semester ganjil 2020/2021:

  1. Bahwa Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 560/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Penyesuaian Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Padjadjaran pada Semester Ganjil 2020/2021 dilakukan dengan tidak adil tanpa mengindahkan keadaan mahasiswa di lapangan;
  2. Menuntut adanya penurunan UKT di setiap golongan sebesar minimal 50%; dan
  3. Menuntut adanya transparansi penggunaan dana UKT serta pengalihan anggaran yang tidak digunakan untuk penurunan UKT.
  4. Menuntut adanya penurunan UKT di setiap golongan sebesar 50% selama tidak adanya transparansi sebagaimana tersebut dalam poin kedua yang menjelaskan perlunya UKT di nilai tetap.

Baca selengkapnya di tautan ini.

Jumat, 22 Mei 2020

Mati Sekarang atau Nanti?

Ilustrasi: Naufal Hilmi M.***

Mati Sekarang atau Nanti?
Sebuah kilas balik penanganan COVID-19
Oleh Kevin Aprilio* dan Agraprana Pahlawan**


Sebagaimana yang sudah diprediksi sejak awal oleh para epidemiologis dan orang lain yang setidaknya masih memiliki sedikit nalar, wabah COVID-19 yang sedang merebak di dunia masih belum selesai hingga saat ini dan tidak akan selesai dalam waktu dekat dengan pemerintahan yang ada saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa pada akhirnya, sepandai-pandainya politisi berdalih pasti akan terbukti juga. Oleh karenanya juga, tidak dapat dipungkiri bahwa pengaruh wabah COVID-19 ini memiliki pengaruh yang sangat besar terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah[1].

Tentunya tidak terasa lengkap jika kita berbicara mengenai kelas menengah ke bawah, yang tentunya kebanyakan diisi oleh buruh dan pekerja sektor informal lainnya, tanpa berbicara mengenai Hari Buruh Sedunia; sebuah tonggak kemajuan hak-hak buruh yang semula ditindas dalam ketimpangan relasi kuasa antara buruh dan pemegang modal. Pada tahun 2020 ini, perayaan Hari Buruh Sedunia, yang biasanya dilakukan dengan demo terhadap tuntutan-tuntutan hak pekerja yang belum terpenuhi, terpaksa ditunda karena keberadaan wabah yang memaksa semua orang untuk menjaga jarak satu sama lain. Sebuah hal yang dapat dikatakan tidak mungkin tercapai, tentunya, dalam sebuah demo yang biasanya tergambar sebagai konfrontasi antara buruh, polisi, dan segala komponen lautan manusia di dalamnya. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi pada hari Hari Buruh Sedunia pada tahun ini? Apakah ketiadaan demo, setidaknya yang secara gamblang terdengar, dapat dikatakan sebagai bentuk terpenuhinya tuntutan-tuntutan buruh?

Tulisan ini berusaha untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada masa wabah COVID-19 ini, terutama keterkaitannya dalam pemenuhan hak buruh. Tulisan ini dapat dikatakan juga merupakan kelanjutan dari tulisan saya* mengenai wabah SARS-CoV-2 atau COVID-19[2], namun akan lebih spesifik melihat pengaruh wabah ini dalam kehidupan sosial.


Tuntutan Buruh

Tuntutan para buruh dalam demo Hari Buruh Sedunia sebenarnya tidak pernah berubah secara signifikan. Pada tahun 2020 ini, tuntutan buruh berpusat pada tiga poin utama: pertama, penolakan terhadap omnibus law; kedua, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak, tanpa prosedur yang jelas, dan bahkan berlawanan dengan hukum yang mengatur ketenagakerjaan; ketiga, peliburan buruh selama pandemi dengan upah serta tunjangan hari raya (THR) penuh[3]. Dikatakan bawa tuntutan ini tidak berubah secara signifikan karena beberapa pihak menyatakan bahwa Revisi UU Ketenagakerjaan yang termasuk dalam omnibus law yang berusaha dilanggengkan pemerintah merupakan bentuk dari Revisi UU Ketenagakerjaan lama yang sebenarnya sudah ditolak oleh buruh.

Di tengah tuntutan tersebut, buruh Indonesia berhasil menghentikan demo yang biasanya dilakukan pada Hari Buruh Sedunia atas hasil kesepakatan antara pemerintah dengan serikat-serikat buruh[4] setelah sebelumnya menyatakan bahwa demo buruh dalam rangka Hari Buruh Sedunia akan dimajukan dari tanggal 1 Mei 2020 menjadi 30 April 2020[5]. Sebagai gantinya, demo buruh digantikan dengan pembagian sumbangan makanan serta alat pelindung diri (APD), serta pernyataan sikap secara daring melalui tagar #TolakOmnibusLaw dan #AtasiVirusCabutOmnibusLaw[6].

Meskipun begitu, hal serupa tidak terjadi di beberapa wilayah lain. Sebagai dampak dari karantina wilayah dan krisis ekonomi yang terjadi, harga properti di Tiongkok mengalami stagnasi dan bahkan penurunan. Pemilik usaha tidak mampu membayar sewa dan kelas pekerja tidak mendapatkan gaji yang layak[7]. Oleh karenanya, buruh di berbagai kota di Tiongkok melakukan demonstrasi dengan pernyataan “Bulan Februari Tutup Maret Turunkan Harga”[8][9] dan “Kembalikan Jerih Payah Kami”[10].

Ada pula di New York, Amerika Serikat, di mana berbagai usaha diberhentikan dan karantina wilayah diterapkan. Namun begitu, Gubernur New York Andrew Cuomo masih belum masih belum mau menangguhkan biaya sewa dan hanya sekadar melarang pengursiran sampai tanggal 20 Agustus, sehingga para buruh dan kelas pekerja menyuarakan tagar #CancelRent di media sosial[11]. Hal ini berujung pada demo yang dilakukan dalam mobil masing-masing demonstran dalam rangka solidaritas Hari Buruh Sedunia[12].

Karyawan Amazon juga memanfaatkan momen pandemi COVID-19 untuk menuntut haknya yang selama ini terabaikan, khususnya gaji dan jaminan mereka, semenjak bulan Maret 2019. Mereka juga menuntut agar diberikan alat pelindung diri dan transparansi mengenai riwayat kesehatan para pekerja. Alih-alih menuruti permintaan para buruh, para karyawan Amazon malah mendapat intimidasi dari perusahaan kontraktornya[13]. Sebuah kenyataan yang sangat memuakkan di mana para pekerja yang diandalkan banyak orang selama pandemi ini harus mogok kerja untuk menyatakan opini mereka karena terlalu lelah menjadi korban eksploitasi korporasi-korporasi besar[14]. Terlebih menyakitkan jika disandingkan dengan prediksi bahwa Jeff Bezos, CEO dan pendiri perusahaan Amazon, diprediksi akan menjadi triliuner pertama di dunia pada tahun 2026[15].

Di India, pemerintahan Narendra Modi dikritik oleh berbagai serikat buruh dari berbagai pihak akibat kebijakan program paket pemulihan karantina wilayahnya yang terkesan neoliberal. Hal tersebut termasuk pemotongan pajak perusahaan, privatisasi berbagai sektor, pembukaan investasi asing besar-besaran, dan perubahan perundang-undangan perburuhan yang dianggap memberi karpet merah bagi eksploitasi buruh. Kebijakan stimulus dan penyelamatan ekonomi oleh Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharam, dilakukan tanpa konsultasi dengan serikat pekerja[16]. Beberapa negara bagian India bahkan mengesahkan peraturan baru yang mengizinkan pekerja untuk bekerja hingga 12 jam[17]. Hal ini memicu solidaritas di antara kelas pekerja, dengan asosisasi buruh India yang mencoba untuk memberikan bantuan sembako kepada pekerja yang sangat rentan. Banyak dari kelas menengah yang mencoba menyantuni kelas pekerja dengan bantuan tunai[18].


Mati Sekarang atau Nanti?

Dalam menulis artikel ini, penulis* sebenarnya sudah dihadapkan oleh sebuah pertanyaan etis oleh kawan-kawan penulis* di LPPMD: jika demo buruh benar-benar dilakukan, bukankah ini merupakan genosida kaum buruh? Dalam hal ini, penulis berargumen bahwa genosida buruh bukan terjadi karena penularan COVID-19 selama demo, melainkan selama berada dalam lingkungan pekerjaan. Hal ini didasari oleh kejadian di berbagai tempat sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk Indonesia[19], bahwa masih banyak buruh yang tetap bekerja bahkan dalam kondisi yang tidak aman.

Di bawah pemerintahan neoliberal yang hanya berpihak pada pemegang modal, buruh dipaksa untuk hanya memiliki dua pilihan: pertama, mati sekarang karena kelaparan, dan kedua, mati nanti karena COVID-19. Hal ini didasari pada argumen penulis* pada tulisan sebelumnya[2] bahwa pendekatan yang selama ini dilakukan banyak pemerintah, termasuk Indonesia, dalam penanganan COVID-19 hanya berorientasi pada kepentingan pemegang modal. Hal ini tergambar sangat jelas pada narasi “Bail people, not corporations” yang sedang marak di Amerika Serikat[20]. Masyarakat akhirnya sadar bahwa paket-paket stimulus dan bail-out yang diberikan untuk perusahaan tidak semerta-merta sampai pada tangan mereka. Pemerintah perlu membuat tindakan yang bertindak langsung bagi masyarakat.

Jika kita berusaha melihat kedua pilihan di atas dalam pemikiran sederhana pribadi seseorang, dapat dikatakan bahwa kematian karena COVID-19 merupakan sebuah kemungkinan; sementara kematian karena kelaparan merupakan sebuah keniscayaan. Ada kemungkinan terinfeksi COVID-19 dan meninggal karenanya selama perjuangan, tapi mati tanpa perjuangan merupakan sebuah hal yang pasti. Oleh karenanya, demo-demo yang tidak mengindahkan kaidah penjagaan jarak fisik pun kadang tidak terhindarkan dalam beberapa kesempatan. Tanpa bermaksud mendukung Jepang selama Perang Dunia kedua, pernyataan serupa digunakan pihak Jepang dalam Pengadilan Internasional Tokyo sebagai justifikasi mereka dalam berperang di Perang Dunia kedua.

Pandangan tersebut tentunya tidak selalu berlaku bagi semua orang; beberapa orang memiliki keberuntungan untuk dapat tetap tinggal di rumahnya tanpa harus bersusah payah untuk mempertimbangkan apa yang akan terjadi jika mereka harus, misalnya, pergi ke luar rumah dan memaparkan diri pada risiko penularan COVID-19. Sebagai contoh, orang yang mampu bekerja dari rumah dengan penghasilan tetap atau mereka yang memiliki cukup tabungan untuk paling tidak saat ini untuk tidak harus bekerja. Namun begitu, di sisi lain, ada kelompok-kelompok masyarakat yang harus menggantungkan nasibnya di kondisi yang memaksa mereka untuk memaparkan diri terhadap risiko tersebut, seperti buruh pabrik yang tetap dipaksa untuk bekerja sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, pekerja lain di sektor informal, dan sebagainya.

Tulisan serupa yang dibuat oleh Kokom Komalawati[21] menunjukkan pandangan serupa yang dimiliki para buruh dalam pekerjaannya. Kecenderungan untuk para buruh menghadapi risiko COVID-19 daripada risiko perumahan selama pandemi ini menjadi sebuah hal yang lumrah terjadi di Indonesia. Dalam hal ini, ia pun menunjukan realita bahwa seiring wabah ini menyebar, kebutuhan masyarakat pun meningkat terutama untuk produk-produk yang dianggap sebagai kebutuhan tersier seperti kuota dan ponsel pintar. Suatu hal yang menambah insentif para buruh untuk tetap bekerja demi bisa bertahan hidup dan tetap relevan dengan keadaan sosial di sekitarnya.


Penakaran Efektivitas

Di sisi lain, keberadaan Internet sebagai ruang sosial baru[22] memberikan ruang gerak baru dalam demonstrasi dan penyampaian pendapat, sehingga dalam banyak hal jarak fisik dapat tetap dijaga. Di negara-negara yang cenderung demokratis, media alternatif sendiri menawarkan pilihan untuk mengetahui pandangan alternatif, mengingat pandangan media arus utama yang memiliki ilusi kebebasan, namun terbatas. Selain penggunaan tagar di media sosial, salah satu contoh penggunaan Internet sebagai media baru untuk berdemonstrasi adalah penggunaan fitur live streaming Instagram Live oleh Aksi Kamisan Jakarta untuk melakukan Aksi Kamisan secara daring. Di Tiongkok sendiri, masyarakatnya memanfaatkan celah-celah media daring, seperti Weibo dan WeChat, untuk mengunggah tuntutan haknya di tengah-tengah penyensoran media arus utama. Tapi, apakah demonstrasi dalam bentuk daring dapat dikatakan sama dampaknya dengan demonstrasi biasa sebelum wabah ini?

Singkat cerita, penulis berargumen bahwa demonstrasi konvensional dan demonstrasi daring berada dalam dimensi berbeda dengan target berbeda. Keduanya memiliki tujuan berbeda, sehingga tidak adil rasanya menilai keduanya dalam parameter yang sama. Namun begitu, pada akhirnya, demonstrasi haruslah memenuhi satu kriteria untuk dapat dikatakan efektif: melakukan perubahan status quo.

Jika kita berbicara mengenai pengaruh demonstrasi terhadap penguasa, demonstrasi konvensional tentunya memiliki dampak yang lebih besar dikarenakan sifatnya yang tangible dan berdampak langsung pada masyarakat atau pemerintahan. Sebagai contoh, blokade jalan tentunya memiliki dampak langsung dalam perekonomian yang tidak dapat ditepis. Satu-satunya cara untuk menyelesaikannya adalah secara diplomatis atau secara frontal; layaknya sebuah perang: metode konflik yang sudah teruji zaman. Namun begitu, implikasi sosial dari demonstrasi konvensional ini tidak dapat terhindarkan. Sebagai contoh, selama narasi bahwa buruh dan karyawan adalah dua kelompok orang yang berbeda[23] masih santer terdengar, demo buruh hanyalah suatu hal yang mengganggu bagi borjuis atau mereka yang berada dalam ilusi seakan mereka adalah borjuis bagi dirinya sendiri.

Kebalikannya untuk demonstrasi daring yang bersifat lebih terbuka dan memungkinkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Demonstrasi daring dapat dengan mudah ditapis oleh pemerintah dalam hal dampak, tapi tidak dengan narasi yang ditinggalkan pada orang lain yang melihat demonstrasi tersebut secara langsung. Dalam hal ini, terjadi penguatan wacana bagi masyarakat awam.

Dalam dunia yang ideal, tentunya keduanya diharapkan dapat berjalan bersamaan agar dapat mengubah status quo secara efektif. Namun begitu, tentunya kita tidak hidup dalam dunia yang ideal. Buruh saja masih diklasifikasikan menjadi dua—antara buruh sebenarnya dengan “karyawan”, belum lagi berbagai perpecahan yang terdapat di dalamnya. Hal inilah yang sulit dicapai oleh demonstrasi daring, atau paling tidak demonstrasi daring dalam masyarakat saat ini. Persatuan kolektif buruh sulit untuk dicapai.


Menilik Masa Depan

Dengan meningkatnya pengangguran di Amerika Serikat dikarenakan wabah COVID-19, pemerintah arus konservatif malah menyalahkan keberadaan imigran di Amerika Serikat[24]. Polemik etis pun muncul ketika kelas pekerja dan buruh imigran yang tidak memiliki dokumen lengkap kurang diperhatikan dan tidak mendapatkan insentif pemerintah[25].

Indonesia sendiri mengalami perdebatan moral dan etis mengenai kedatangan TKA Tiongkok dan meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia[26]. Penulis** sendiri mendapati keterangan yang berbeda-beda dari warganet Quora; ada yang menyebut bahwa hanya tenaga ahli yang dipekerjakan, tetapi ada yang menyebutkan sebaliknya. Ada yang menyebut bahwa teknologi Indonesia belum mumpuni, tetapi ada yang menyebut bahwa anggapan itu keliru.

Warga Hubei yang hendak pergi bekerja pun mengalami diskriminasi ketika menuju ke kota Jiangxi karena anggapan yang beredar di masyarakat Tiongkok bahwa warga Hubei merupakan pembawa virus[27].

India sendiri mengalami peningkatan krisis imigran setelah dilonggarkannya karantina wilayah pasca fase keempat. Di satu sisi, media arus utama dan media sayap kanan India memberitakan bahwa Muslim menolak untuk dikarantina karena alasan dogmatis, dan media sayap kiri cenderung melakukan pembenaran politis[28]. Di sisi lain, media arus utama India, khususnya stasiun televisi, tidak memberitakan bahwa Muslim mayoritas bekerja di sektor informal mandiri dan memiliki jumlah persentase buruh terendah. Mereka malah memberitakan konspirasi Jamaah Tabligh[29][30].

Pandemi COVID-19, sebagaimana yang dikatakan oleh Slavoj Žižek, merupakan hukuman dari Tuhan atas hiperkapitalisme yang hedonistik dan membunuh. Tular dunia maya tak kalah mengerikannya dibandingkan penularan virus. Para kapitalis tampak kebingungan dalam menghadapi kemerosotan ekonomi[31]. Namun, Žižek sendiri mengakui bahwa tidak ada solusi yang instan; solusinya bukan antara kapitalisme dan komunisme murni, melainkan eksperimen secara berkala dan bertahap. Belajar dari The Great Depression pada 1928 dan krisis hipotek pada tahun 2008, Walden Bello berpendapat bahwasanya setiap krisis mempunyai dimensinya masing-masing, dan saat ini sudah masuk ke dalam tahap sangat kritis, tetapi tentu saja akan ada hal-hal yang tak terduga[32]. Studi The Fed juga beranggapan bahwa Flu Spanyol merupakan preseden bagi kemenangan Nazi karena wabah tersebut mengubah demografis dan meningkatkan kecurigaan satu sama lain[33]. Lain halnya dengan Žižek, ia yakin bahwasanya solidaritas global suatu saat akan terwujud secara berkala[34]. Tentu saja, The New Deal pada tahun 1930an yang merupakan kebijakan penyetaraan bagi masyarakat Amerika Serikat pun berasal dari solidaritas buruh.


Penutup

Kita sebagai buruh sudah sering dihadapkan dalam dikotomi keadaan yang pada akhirnya memaksa kita untuk bekerja demi kapitalisme. COVID-19 dalam hal ini menjadi alat uji yang sudah berhasil menunjukkan betapa ringkihnya sistem neokapitalisme yang kita miliki saat ini.

Jika penulis berhasil dalam menyampaikan argumennya melalui tulisan ini, seharusnya kita sudah mengerti bahwa kemajuan tidak dapat diraih tanpa solidaritas buruh. Penulis berharap dalam hal ini kita semua sadar bahwa suku, agama, atau ras bukanlah hal yang perlu kita lawan; tapi tiran-tiran yang berdiri di atas peluh kita dan berbangga diri atas apa yang mereka “miliki”. Kita dipersatukan oleh identitas kita sebagai korban kapitalisme; sebagai buruh.

Panjang umur perjuangan!



*Kevin Aprilio merupakan kader LPPMD angkatan XXXVI dan mahasiswa Farmasi angkatan 2018 di Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran.

**Agraprana Pahlawan merupakan mahasiswa Hubungan Internasional angkatan 2017 di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Padjadjaran.

***Naufal Hilmi M. merupakan kader LPPMD angkatan XXXVIII, kepala Divisi Media LPPMD periode 2019-2020, dan mahasiswa Jurnalistik angkatan 2019 di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran



Referensi

[1] University College London. 2020, (01 Mei). Low income workers disproportionately affected by COVID-19. Diambil dari ScienceDaily di https://www.sciencedaily.com/releases/2020/04/200430191258.htm pada 19 Mei 2020

[2] Aprilio, K. 2020, (10 April). Politik di balik Wabah SARS-CoV-2. Diambil dari LPPMD Unpad di https://www.lppmdunpad.com/2020/04/politik-di-balik-wabah-sars-cov-2.html pada 19 Mei 2020

[3] Novika, S. 2020, (01 Mei). May Day Tanpa Demo, Ini Tuntutan Buruh. Diambil dari Detik Finance di https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4999019/may-day-tanpa-demo-ini-tuntutan-buruh pada 19 Mei 2020.

[4] --. 2020, (25 April). Buruh Batal Demo pada 30 April 2020. Diambil dari Kompas Money di https://money.kompas.com/read/2020/04/25/040000826/buruh-batal-demo-pada-30-april-2020 pada 19 Mei 2020.

[5] Rahayu, L. S. 2020, (22 April). Ini Alasan Demo Buruh Tak Digelar 1 Mei, Tapi 30 April. Diambil dari Detik di https://news.detik.com/berita/d-4986946/ini-alasan-demo-buruh-tak-digelar-1-mei-tapi-30-april pada 19 Mei 2020.

[6] Ghaliya, G. 2020, (01 Mei). May Day rallies go online amid COVID-19 restrictions as workers continue to oppose job creation bill. Diambil dari The Jakarta Post di https://www.thejakartapost.com/news/2020/04/30/may-day-rallies-go-online-amid-covid-19-restrictions-as-workers-continue-to-oppose-job-creation-bill.html pada 19 Mei 2020.

[7] Su, A. 2020, (23 April). ‘It’s too hard to live this year’: China’s workers struggle with coronavirus unemployment. Diambil dari Los Angeles Times di https://www.latimes.com/world-nation/story/2020-04-23/china-workers-coronavirus-unemployment pada 19 Mei 2020.

[8] malau. 2020, (05 Maret). --. Diambil dari Twitter di https://twitter.com/malau94428928/status/1235557638378631168 pada 19 Mei 2020.

[9] malau. 2020, (05 Maret). --. Diambil dari Twitter di https://twitter.com/malau94428928/status/1235919834984009729 pada 19 Mei 2020.

[10] 今日中国. 2020, (27 Maret). --. Diambil dari Twitter di https://twitter.com/Today__China/status/1243526109234204675 pada 19 Mei 2020.

[11] Sommerfeldt, C. 2020, (07 Mei). Cuomo extends moratorium on rental evictions in N.Y. through August amid coronavirus crisis. Diambil dari New York Daily News di https://www.nydailynews.com/coronavirus/ny-coronavirus-cuomo-moratorium-evictions-rent-20200507-ysjsdrq2vvh6horbllmuiq2mee-story.html pada 19 Mei 2020.

[12] Craft, D. 2020, (02 Mei). 'No $, no rent' - protesters call for economic help at New York May Day demonstrations. Diambil dari Reuters di https://www.reuters.com/article/us-health-coronavirus-usa-mayday-protest/no-no-rent-protesters-call-for-economic-help-at-new-york-may-day-demonstrations-idUSKBN22D6FA pada 19 Mei 2020.

[13] Smith, M. 2020, (07 April). Amazon Retaliation: Workers Striking Back. Diabil dari counterpunch di https://www.counterpunch.org/2020/04/07/amazon-retaliation-workers-striking-back/ pada 19 Mei 2020.

[14] Medina, D. A. 2020, (28 April). As Amazon, Walmart, and Others Profit amid Coronavirus Crisis, Their Essential Workers Plan Unprecedented Strike. Diambil dari The Intercept di https://theintercept.com/2020/04/28/coronavirus-may-1-strike-sickout-amazon-target-whole-foods/ pada 19 Mei 2020

[15] Sonnemaker, T. 2020, (14 Mei). Jeff Bezos is on track to become a trillionaire by 2026 — despite an economy-killing pandemic and losing $38 billion in his recent divorce. Diambil dari Business Insider di https://www.businessinsider.sg/jeff-bezos-on-track-to-become-trillionaire-by-2026-2020-5?r=US&IR=T pada 19 Mei 2020.

[16] --. 2020, (17 Mei). Govt moving in wrong direction: RSS-affiliate BMS slams latest economic package. Diambil dari The Print India di https://theprint.in/india/govt-moving-in-wrong-direction-rss-affiliate-bms-slams-latest-economic-package/423386/ pada 19 Mei 2020.

[17] Cox, J. 2020, (01 Mei). May Day: 12-hour Working Day Notifications. Diambil dari News Click di https://www.newsclick.in/May-Day-International-Workers-Day-12-Hour-Shift-Modi-Government pada 19 Mei 2020.

[18] Varma, S. 2020, (01 Mei). May Day 2020: Working Class Fights Virus, And a Ruthless Capitalist System. Diambil dari News Click di https://www.newsclick.in/May-Day-2020-Working-Class-Fights-Virus-Ruthless-Capitalist-System pada 19 Mei 2020.

[19] Yahya, A. N. 2020, (22 April). FBLP: 67,81 Persen Buruh Tetap Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19. Diambil dari Kompas.com di https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/20083951/fblp-6781-persen-buruh-tetap-bekerja-di-tengah-pandemi-covid-19 pada 19 Mei 2020.

[20] --. 2020, (28 April). Take Action Now: Bail Out People, Not Corporations. Diambil dari The Nation di https://www.thenation.com/article/activism/take-action-now-bail-out-people-not-corporations/ pada 19 Mei 2020.

[21] Komalawati, K. 2020, (20 Mei). Dibunuh Corona atau Mati Kelaparan. Diambil dari Majalah Sedane di http://majalahsedane.org/dibunuh-corona-atau-mati-kelaparan/ pada 22 Mei 2020.

[22] Resnyansky, L. 2007, (29 Oktober). The Internet as a communication medium and a social space: a social constructivist approach to the use of open data. Dalam The Second Workshop on the Social Implications of National Security (p. 147).

[23] Kumala, A. 2018, (03 Mei). Apakah Buruh dan Karyawan Itu Berbeda?. Diambil dari Mojok.co di https://mojok.co/apk/komen/versus/buruh-dan-karyawan/ pada 19 Mei 2020.

[24] Dewan, A. dan Mukherjee, A. 2020 (19 Mei). The US Immigration Ban: The right solution during Covid-19 and beyond?. Diambil dari Financial Express di https://www.financialexpress.com/world-news/the-us-immigration-ban-the-right-solution-during-covid-19-and-beyond/1963655/ pada 19 Mei 2020.

[25] Long-García, J. D. 2020, (05 Mei). Immigrant workers face economic uncertainty during Covid-19 shutdown. Diambil dari America Magazine di https://www.americamagazine.org/politics-society/2020/05/05/immigrant-workers-face-economic-uncertainty-during-covid-19-shutdown pada 19 Mei 2020.

[26] Wahidin, K. P. 2020, (08 Mei). Polemik 500 TKA Tiongkok. Diambil dari alinea.id di https://www.alinea.id/infografis/polemik-500-tka-tiongkok-b1ZMS9uih pada 19 Mei 2020.

[27] 今日中国. 2020, (27 Maret). --. Diambil dari Twitter di https://twitter.com/Today__China/status/1243460080663584768 pada 19 Mei 2020.

[28] --. 2020, (14 Mei). Hooghly Violence: Why The ‘Taunt Theory’ Floated By Bengal Police To Justify Attack On Hindus Does Not Hold Water. Diambil dari Swarajya Magazine di https://swarajyamag.com/politics/hooghly-clash-why-the-taunt-theory-floated-by-bengal-police-to-justify-attack-on-hindus-does-not-hold-water pada 19 Mei 2020.

[29] Mohanty, P. 2020, (22 April). Coronavirus Lockdown VIII: Why India's Muslims need assistance, not isolation. Diambil dari Business Today di https://www.businesstoday.in/current/economy-politics/coronavirus-lockdown-indian-muslims-informal-economy-poor-middle-class-migrant-workers-labourers/story/401636.html pada 19 Mei 2020.

[30] Bajpai, S. 2020, (16 April). How not to report: A lesson from Republic TV, Times Now, ABP covering Bandra migrants. Diambil dari The Print India di https://theprint.in/opinion/telescope/a-lesson-from-republic-tv-news-times-now-abp-bandra-migrants/402641/ pada 19 Mei 2020.

[31] Žižek, S. 2020, (27 Februari). Slavoj Zizek: Coronavirus is ‘Kill Bill’-esque blow to capitalism and could lead to reinvention of communism. Diambil dari Russia Today di https://www.rt.com/op-ed/481831-coronavirus-kill-bill-capitalism-communism/ pada 19 Mei 2020.

[32] Bello, W. 2020, (19 Mei). The Race to Replace a Dying Neoliberalism. Diambil dari counterpunch di https://www.counterpunch.org/2020/05/19/the-race-to-replace-a-dying-neoliberalism/ pada 19 Mei 2020.

[33] Taylor, C. 2020, (06 Mei). 1918 flu pandemic boosted support for the Nazis, Fed study claims. Diambil dari CNBC di https://www.cnbc.com/2020/05/06/1918-flu-pandemic-boosted-support-for-the-nazis-fed-study-claims.html pada 19 Mei 2020.

[34] DiEM25. 2020, (31 Maret). Slavoj Žižek in conversation with Renata Ávila: Communism or Barbarism, it's that simple | DiEM25 TV [Video]. Diambil dari Youtube di https://www.youtube.com/watch?v=gXC1n8OexRU pada 19 Mei 2020.

Jumat, 01 Mei 2020

Menengok Ulang Undang-Undang Air: Krisis, Eksploitasi, dan Hak Warga
Ilustrasi: Naufal Hilmi M.****

Oleh Ahmad Zuhhad* dan Ausi Syafa**
Disunting oleh: Pandu Sujiwo K.***

Wabah Corona sedang mengamuk di seluruh dunia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan cuci tangan sesering mungkin sebagai satu tindakan sederhana melawan wabah tersebut. Tapi, bagaimana bisa hal itu dilakukan bila kita tak bisa menjangkau air bersih dengan mudah?

Pertanyaan tadi muncul ketika kita melihat realitas hari ini. Ada ketimpangan akses air bersih dimana-mana. Berdasarkan data BPS tahun 2018, persentase rumah tangga yang memiliki akses ke sumber air minum layak berjumlah 73,68%1. Di beberapa provinsi, akses air minum ada di kisaran 60 %. Bahkan, Bengkulu mencatat akses air minum hanya mencapai 49,37%.

Bila pun wabah ini akhirnya berlalu, kita mesti bersiap menghadapi krisis air di masa mendatang. Kajian Bappenas menyebut pulau Jawa akan mengalami “kelangkaan total” air pada 20402. Krisis air ini bukan tidak mungkin ikut menyebar pula di daerah-daerah sebagai dampak dari perubahan iklim. Di Ternate misalnya, kajian dari Kementrian PUPR dan akademisi Universitas Khairun menyebut krisis air bakal terjadi pada dekade mendatang3. Contoh lainnya adalah Batam, Kepulauan Riau yang bahkan disebut sudah menampung kebutuhan air warganya sampai batas maksimal pada tahun ini4.

Dengan ancaman di depan mata, negara mesti siap melindungi hak warga atas air.

Untuk melihat kesiapan negara, kami berusaha mengkaji Undang-Undang Sumber Daya Air yang baru disahkan September 2019 lalu. Hasil kajian kami5 menunjukkan negara setengah hati melindungi hak asasi atas air.

Eksploitasi Air dan Celah Hukum

Pada 2017 tiga warga Pandeglang, Banten ditahan polisi. Penahanan itu terkait pengrusakan gedung dan alat milik pabrik sebuah perusahaan air mineral dalam kemasan. Pengrusakan itu bermula dari rasa kesal warga atas eksploitasi air yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Menurut warga, penyedotan air yang dilakukan perusahaan menyebabkan sumur-sumur warga kering6.

Eksploitasi air oleh perusahaan air minum tak cuma terjadi di Pandeglang. Jejak eksploitasi yang menghilangkan hak warga ini terjadi pula di Sukabumi7 dan Klaten8. Lebih jauh, eksploitasi berlebihan air tanah biasa dilakukan oleh pihak swasta. Di Jakarta gedung-gedung milik swasta kucing-kucingan menggunakan air tanah9. Mereka diduga mengakali meteran sumur air tanah yang dipasang pemerintah daerah agar tak perlu membayar pajak.

Selain mengabaikan hak warga, eksploitasi air oleh pihak swasta ini mengakibatkan kerusakan lingkungan. Eksploitasi air tanah di Jakarta10 dan Bandung11 menyebabkan penurunan muka tanah.
Dengan realitas seperti itu, UU SDA baru malah menciptakan celah hukum bagi pihak swasta. UU SDA tidak mengatur izin penggunaan air tanah. Aturan itu hanya menyebut pemerintah berwenang mengeluarkan izin penggunaan sumber daya air di wilayah sungai. Bila menilik bab Ketentuan Umum, wilayah sungai yang dimaksud tidak mencakup cekungan air tanah. Cekungan Air Tanah memiliki definisinya sendiri.

Padahal, UU SDA lama yang sah pada 2004 mengatur perizinan penggunaan air tanah. Bahkan dengan aturan begitu, eksploitasi air tanah masih tetap marak. Kini, celah hukum terkait penggunaan air tanah itu bakal makin memperlebar jalan eksploitasi air tanah.

Aturan baru ini juga mengambil langkah mundur lain. UU ini menghapuskan pasal terkait hukum pidana atas tindak monopoli air yang sebelumnya diatur dalam 94 ayat 2 dan 95 ayat 2 UU Sumber Daya Air 2004. Aturan yang baru sah ini juga tak mengatur jelas tentang kontribusi pihak swasta dalam konservasi. Dalam UU ini, pemerintah mewajibkan swasta membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA), tetapi tidak merinci berapa biaya yang mesti dibayar swasta. Tentu ini adalah suatu langkah mundur dari pemerintah. Bila kita melihat isi draf undang-undang, Rancangan UU tersebut lebih jelas mengatur kewajiban swasta untuk menyisihkan 10% laba usaha untuk konservasi Sumber Daya Air.

Potensi Privatisasi

Di seluruh dunia praktik privatisasi air mengalami kegagalan. Itu karena pihak swasta tak berhasil memenuhi kebutuhan air warga. Selain permasalahan mahalnya tarif air, pengelola air minum swasta juga kurang berinvestasi untuk infrastruktur air. Itu  membuat pemenuhan kebutuhan air warga terhambat. Kita dapat melihat contoh praktek privatisasi air di Atlanta, Amerika Serikat. Buruknya kualitas air yang didistribusikan membuat masyarakat menolak privatisasi air.

Karena berbagai alasan itu, remunisipalisasi atau pengembalian air menjadi barang publik yang dikelola oleh pemerintah terjadi di banyak negara. Transnational Institute (TNI) mencatat ada 180 kasus remunisipalisasi di 35 negara yang tersebar di Eropa, Amerika, Asia dan Afrika12.

Di Indonesia, praktek privatisasi air kembali diberi karpet merah lewat UU SDA 2019. Padahal praktek privatisasi air di Jakarta juga gagal memenuhi kebutuhan warga. Karena kegagalan itu, masyarakat menuntut MK untuk mencabut UU SDA 2004 yang memayungi praktek privatisasi itu13.

Dalam UU SDA 2019 pemerintah memperbolehkan swasta terlibat dalam pendanaan pembangunan infrastuktur air. Lucunya, pihak swasta pun mengeluhkan isi aturan baru itu karena tak rinci menjelaskan keterlibatan swasta itu dalam pembangunan infrastuktur air14.

Penutup

Bila melihat isi UU ini, kesimpulan yang dapat kami ambil adalah: pemerintah memandang air semata-mata sebagai salah satu instrumen untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi saja! Pemerintah memberi jalan pada privatisasi dan eksploitasi air agar menarik minat swasta berinvestasi.
Di sisi lain, UU ini juga memperlihatkan lemahnya kehendak politik negara melindungi hak warga atas air dan kelestarian lingkungan. Alih-alih sebagai komoditas untuk diperjualbelikan, air seharusnya dilihat sebagai barang publik (public goods) yang kepemilikan dan penggunaanya dikuasai oleh negara dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.



KLIK TAUTAN BERIKUT UNTUK MEMBACA KAJIAN LENGKAP DARI UU SDA DIATAS 


*Ahmad Zuhhad merupakan kader LPPMD angkatan XXXV dan mahasiswa Jurnalistik di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran
**Ausi Syafa merupakan kader LPPMD angkatan XXXV dan mahasiswa Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran.
***Pandu Sujiwo K. merupakan Ketua Umum LPPMD periode 2019-2020 dan mahasiswa Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran
****Naufal Hilmi M. merupakan Kepala Divisi Media LPPMD periode 2019-2020 dan mahasiswa Jurnalistik di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran



Catatan Kaki


1 https://www.bps.go.id/dynamictable/2020/03/23/1784/persentase-rumah-tangga-menurut-provinsi-dan-sumber-air-minum-layak-1993-2019.html
2 https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49190635
3 https://kumparan.com/ceritamalukuutara/ternate-di-ambang-krisis-air-1553247679872676069/full
4 https://riaupos.jawapos.com/sumatera/08/12/2019/216381/batam-di-ambang-krisis-air.html
5 https://drive.google.com/open?id=1cWmBScwhc-gBrFilDmeLg-AFHGA8nR2m
6 https://tirto.id/melawan-penyedotan-mata-air-oleh-mayora-group-cl4f
7 https://www.merdeka.com/khas/air-mata-dari-mata-air-aqua-eksploitasi-air-aqua-1.html
8 https://www.merdeka.com/khas/berharap-lisan-aqua-bisa-dipercaya-eksploitasi-air-3.html
9 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160405092528-20-121722/pencurian-masif-air-tanah-di-dki-jakarta
10 https://www.liputan6.com/news/read/3798945/peneliti-ui-tanah-di-jakarta-utara-turun-11-cm-per-tahun
11 https://www.merdeka.com/peristiwa/peneliti-itb-sebut-permukaan-tanah-di-bandung-turun-sampai-10-cm-per-tahun.html
12 https://www.tni.org/en/publication/here-to-stay-water-remunicipalisation-as-a-global-trend
13 https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e4bd8e5dc0a/mk-batalkan-uu-sumber-daya-air/
14 https://www.cnbcindonesia.com/news/20190918150307-4-100402/ruu-sda-disahkan-pengusaha-masih-ganjal