Oleh: Abdul Basith Bardan, Ketua Umum LPPMD Unpad
Pendidikan,
menurut undang–undang no. 12 tahun 2012, adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pasal 5
pendidikan tinggi bertujuan:
a.
Berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan
berbudaya untuk kepentingan bangsa;
b.
Dihasilkannya lulusan yang menguasai
cabang ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional
dan peningkatan daya saing bangsa;
c.
Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora
agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan
kesejahteraan umat manusia; dan
d.
Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat
berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan
undang–undang tersebut terlihat bahwa tujuan pendidikan bukanlah untuk
menciptakan tenaga kerja profesional. Bahwa pendidikan berkaitan dengan
kemajuan bangsa dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat. Mengingat terdapat
Tridharma yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Pasal
46, penelitian bermanfaat untuk:
a.
Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta pembelajaran;
b.
Peningkatan mutu perguruan tinggi dan
kemajuan peradaban bangsa;
c.
Peningkatan kemandirian, kemajuan, dan
daya saing bangsa;
d.
Pemenuhan strategispembangunan nasional;
dan perubahan masyarakat Indonesia
menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
Arahan penelitian pada
pendidikan tinggi juga bermaksud agar dapat diaplikasikan kepada masyarakat dan
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh setiap
mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya di perguruan tinggi bukanlah
merupakan penelitian yang hanya sebagai syarat kelulusan. Tetapi ada tanggung
jawab bagaimana hasil penelitian tersebut dapat dipalikasikan di masyarakat.
Lantas apa kaitan pendidikan
dengan MEA? MEA merupakan bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya
sistem perdagangan bebas antar negara–negara ASEAN. Dalam kerjasama tersebut selain
pembukaan negara terhadap masuknya produksi negara lain itu terdapat juga
persaingan tenaga kerja. Tenaga kerja tersebutlah yang menjadikan pengaruh
pendidikan tinggi terhadap MEA. Menjelang MEA akan terlihat bagaimana orientasi
dari pendidikan tinggi dalam menciptakan lulusannya. Menurut Joseph E. Stiglitz,
liberalisasi perdagangan hanyalah satu cara baru bagi yang kaya dan kuat untuk
bisa mengeksploitasi yang miskin dan lemah.
Saat ini, menurut saya,
pendidikan tinggi hanya sebagai pabrik buruh atau dengan penghalusan menjadi
pabrik tenaga kerja. Terlihat dari orientasi pendidikan saat ini hanya berusaha
menciptakan tenaga kerja yang nantinya diserap oleh lapangan–lapangan kerja
yang menyerap tenaganya untuk kebutuhan produksi perusahaan tersebut.
Universitas yang telah memiliki status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
(PTNBH) memiliki kewenangan untuk membuat program studi baru di Universitasnya
dan yang kebanyakan dibuat berada dalam tataran praktis padahal untuk program
sarjana. Menurut pasal 18 UU no. 12
tahun 2012 ayat 1, dikatakan program sarjana merupakan pendidikan akademik yang
diperuntukan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu
mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Sedangkan
untuk menjadi seorang praktisi berada pada program diploma sebagaimana terdapat
pada pasal 21 UU no. 12 tahun 2012 ayat 2 yang berbunyi program diploma
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang
terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
Tidak hanya pada
jenjang pendidikan tinggi, pada setiap jenjang pendidikan dari dasar hingga
tinggi selalu berorientasi pada keahlian untuk bekerja. Satu hal yang dicari
dalam mengikuti pendidikan adalah ijazah yang diakui oleh perusahaan untuk
menerima seseorang bekerja. Berdasarkan hal tersebut pendidikan telah
tercerabut dari akarnya yang membebaskan pikiran orang yang dididik dengan
proses dialektis tidak satu arah dan membentuk.
Hakikat pendidikan,
menurut Paulo Freire, adalah untuk memanusiakan manusia. Menurut Paulo Freire,
salah satu kondisi ketika manusia kehilangan kemanusiaannya adalah terjadinya
penindasan. Tidak hanya individu yang ditindas yang terdehumanisasi, tetapi
juga individu yang menindas. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut perlulah
hadir pendidikan yang berfungsi untuk menciptakan proses dialektis sehingga ada
keberanian menentang bagi yang tertindas kepada penindas dengan demikian
pendidikan membebaskan manusia dengan menjadi subjek.
Konsep Stiglitz juga
dapat diterapkan pada pendidikan dimana pendidikan tinggi dengan pengetahuan
yang luas membuat seseorang dapat menjadi kuat dan dapat mengeksploitasi yang
lemah dengan pengetahuan rendah. Selain itu dalam konsep kapitalisme dikenal
dengan efisien dan efektivitas sehingga mengkualifikasikan pekerjaan agar diisi
oleh orang yang tepat. Hal tersebut terlihat dimana perusahaan membutuhkan
lebih banyak tenaga kerja kasar ketimbang tenaga kerja profesional sehingga
bentuk lulusan sekolah di Indonesia membentuk segitiga dimana lulusan sekolah
dasar paling banyak kemudian mengerucut semakin tinggi pendidikan.
Menjelang MEA ini
terlihat bagaimana kualitas pendidikan menjadi tolok ukur bagi lulusannya
menjadi ahli dalam pekerjaan. Keberhasilan universitas atau pabrik yang
mencetak tenaga kerja itulah yang akhirnya diakui menjadi pabrik dengan produksi
yang berkualitas. Bila dianalogikan dengan konsep ekonomi, semakin tinggi
kualitas suatu barang maka harga jualnya juga semakin tinggi. Namun yang
menarik dalam konteks pendidikan tinggi adalah bagaimana kualitas yang
diciptakan tinggi membuat harga masuk ke universitas tersebut menjadi tinggi
dan harga masuk tersebut itu harus dibayarkan oleh seorang calon produksi dari
universitas.
Persaingan perguruan
tinggi yang berpengaruh pada harga yang dibayar itu membuat perguruan tinggi
semakin memperbaiki kualitasnya seperti menjadi berkualitas internasional.
Standar internasional inilah yang salah satu pertimbangannya adalah berapa
banyak mahasiswa asing yang berkuliah di perguruan tinggi tersebut. Kehadiran
mahasiswa asing itu akan mengikis jumlah mahasiswa nasional bahkan regional.
Hal tersebut bertentang dengan cita–cita Indonesia yang tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 mencerdaskan bangsa. Selain itu menjadi pertanyaan berapa
jumlah mahasiswa regional dalam kampus tersebut mengingat salah satu peraturan
sebuah wilayah menjadi provinsi dengan terdapat universitas negeri di daerah
tersebut yang artinya provinsi harus mencerdaskan masyarakatnya. Proses seleksi
masuk universitas ini seakan mendiskualifikasi masyarakat yang bodoh untuk
dicerdaskan sehingga kemungkinan untuk tetap dapat dieksploitasi menjadi besar.
Di balik itu sebagai
bakal produk keluaran dari universitas, saya mahasiswa mempertanyakan apakah
yang akan dilakukan oleh universitas dalam memproduksi saya? Apakah menjelang
MEA ini saya akan menjadi produk yang laku di pasaran dibeli oleh perusahaan–perusahaan?
Apakah saya akan menjadi produk yang berstandar nasional atau sudah berstandar
ASEAN?