Mempertanyakan Kembali Radikalisme di Indonesia - LPPMD Unpad

Selasa, 26 November 2019

Mempertanyakan Kembali Radikalisme di Indonesia


Hasil gambar untuk radicalism
Sumber: https://images.app.goo.gl/HTTiSnMBF1iL9GMi8


Oleh: Salsabila Amjad R. J.*



    Pada Rabu (6/11), Lembaga Pengkajian & Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) mengadakan diskusi reguler yang bertempat di sekretariat LPPMD, kompleks UKM Barat. Diskusi reguler tersebut mengangkat topik ‘Mempertanyakan Kembali Radikalisme di Indonesia’ dengan Andini P. A., mahasiswi jurusan Ilmu Politik, dan Arby Ramadhan, mahasiswa jurusan Administrasi Publik, sebagai pemantik.

Diskusi dimulai dengan membahas terlebih dahulu apa itu radikalisme. Pertama-tama, Arby menjelaskan bahwa radikalisme berasal dari bahasa Latin radix yang berarti “akar”, merupakan kegiatan untuk memahami sesuatu secara mengakar. Dalam konteks Indonesia, radikalisme dipandang sebagai paham yang menggunakan kekerasan (KBBI, 2019). Menurut Fikri, mahasiswa Ilmu Politik, radikalisme adalah usaha untuk menanamkan paham tertentu kepada orang lain Pernyataan tersebut membawa pada pertanyaan apakah sebenarnya radikalisme adalah paham, kondisi, atau tindakan.

Andini mengatakan bahwa radikalisme adalah sebuah metode epistemis yang digunakan untuk menguji asumsi dasar yang sudah ada, dengan menjawab fenomena bukan secara normatif melainkan melalui akarnya. Misalnya Darwin yang mencetuskan teori evolusi manusia yang bertentangan dengan pengetahuan masyarakat di sekitarnya pada saat itu. Pemikiran yang radikal adalah yang menelaah atau menelusuri suatu fenomena dengan mencari akar masalah dan benang merahnya. Ia juga menambahkan bahwa radikalisme hadir untuk menyuarakan kesimpulan atau solusi dari suatu fenomena, dengan menginginkan perubahan secara menyeluruh dan kerap mengarah pada perlawanan terhadap status quo. Status quo yaitu kondisi saat ini yang mapan, dimana ada hal-hal yang terus menyokong kondisi tersebut untuk terus berlangsung. Lalu, ia dapat juga bersifat politis dan berhubungan dengan kekuasaan. Artinya, status quo adalah kondisi kekuasaan yang relatif stabil. Radikalisme sebagai gerakan/tindakan, seperti yang dikatakan Arby, adalah gerakan yang mendasarkan dirinya bergantung kepada metode yang ditawarkan.

Fabian, mahasiswa Hubungan Internasional, menambahkan bahwa radikalisme tidak melekat pada paham apapun, melainkan pada asumsi dasar yang hendak diuji. Pandu menggunakan istilah ‘soft ideology’ untuk hal tersebut dimana radikalisme bukanlah ‘ideologi’, tetapi dapat menempel pada ideologi apapun.

Berkaitan dengan itu, Fikri mencoba menggambarkan radikalisme dalam spektrum ideologi politik. Fikri menganalogikan radikalisme dalam spektrum politik dengan sebatang pohon. Semakin pohon tersebut mendekati matahari (moderat) maka keyakinannya (pucuk daun) akan lebih mudah tergoyahkan. Namun apabila semakin mendekati akar (radikal) maka keyakinan seseorang semakin sulit dipengaruhi. Ia juga mengatakan bahwa semakin radikal pemikiran seseorang, maka semakin tinggi kecenderungannya untuk melakukan kekerasan. Hal tersebut dikarenakan adanya kecenderungan yang tinggi untuk mengupayakan pahamnya kepada orang lain. Analogi ini berhasil menjelaskan bahwa radikalisme memiliki tingkatan tertentu dan berbanding lurus dengan potensi kekerasannya. Tetapi, apakah benar radikalisme selalu disandikan dengan kekerasan?

Lalu, Fakhri berusaha menjawab bahwa setidaknya radikalisme terdiri dari dua tipe. Tipe radikal ideologis dan tipe radikal ilmiah, dan gabungan keduanya. Penjelasan Fikri di atas hanya relevan pada konteks radikal ideologi, namun tidak berlaku pada radikal ilmiah. Radikal ideologis adalah tipe radikal yang terdapat kepentingan ideologis di dalamnya. Kepentingan ideologis disini dimaksudkan sebagai kepetingan untuk menyebarkan suatu ideologi, dan keinginan agar orang lain menganut ideologi tersebut. Dalam usaha untuk menyebarkan pahamnya inilah biasanya kekerasan terjadi. Sementara itu, Radikal ilmiah adalah tipe radikal yang terdapat kepentingan ilmiah, yang di dalamnya terdapat tujuan untuk memenuhi keingintahuan manusia atas realitas empiris. Contohnya, teori Darwin, Copernicus. Sedangkan, radikal ilmiah-ideologis adalah tipe radikal yang menggabungkan kedua tipe di atas, misalnya Marxisme, Liberalisme, Darwinisme Sosial, dll.

Selanjutnya, radikalisme juga dianggap berbahaya khususnya dalam konteks politik karena dapat mengganggu stabilitas pemerintahan. Dapat pula dikatakan bahwa radikalisme tidak berbahaya bagi orang-orang yang mendukung tindakan yang bersangkutan. Misalnya terorisme radikal dianggap berbahaya bagi masyarakat dan pemerintah, sedangkan nasionalisme radikal berbahaya bagi masyarakat tertentu yang dianggap tidak nasionalis.

Selanjutnya muncul pertanyaan, kita menempatkan radikalisme di Indonesia ini dalam konteks apa? Ada yang mengatakan dalam konteks sosial dan politik. Fikri mengatakan jika radikalisme dalam konteks politik, maka akan otomatis bersifat politis. Sedangkan, segala sesuatu yang bersifat politis selalu ada unsur kepentingan di dalamnya. Maka apakah sebenarnya orang yang radikal memilki kepentingan tertentu dalam menguji asumsi dasar atau mengubah keadaan mapan secara menyeluruh?

Setelah terjadi perdebatan dan diskusi, forum menyepakati bahwa radikalisme adalah metode yang digunakan dalam konteks paham/pemikiran dan tindakan. Radikalisme sebagai metode epistemis digunakan untuk menguji asumsi dasar yang sudah ada, dengan menjawab fenomena bukan secara normatif melainkan melalui akarnya. Dalam paham/pemikiran, radikal digunakan sebagai metode berpikir secara mengakar. Sedangkan radikalisme sebagai tindakan yaitu usaha untuk menanamkan paham tertentu kepada orang lain.

Menurut Arby, jika melihat kondisi di Indonesia baru-baru ini, radikalisme diletakkan dalam konteks pertahanan dan keamanan negara. Lalu, apa sebenarnya makna radikalisme bagi aparat dan pemerintah? Radikalisme memiliki konotasi yang negatif dan kerap diidentikkan dengan kekerasan. Fariz, mahasiswa Sosiologi, mengatakan bahwa pada titik itu istilah radikalisme digunakan pemerintah sebagai senjata politik yang dapat digunakan untuk melawan pihak yang berseberangan.

Peserta diskusi kemudian mencoba menelisik kembali sejarah penggunaan istilah ‘radikal’ di Indonesia. Jika ditarik pada era kepemimpinan Soeharto, term “anti pembangunan” dan “anti pancasila” adalah substitusi dari istilah radikal yang pada masa Orde Baru belum digunakan. Pada dasarnya istilah radikalisme ini hadir dalam term yang berbeda tergantung rezim. Istilah radikalisme sendiri baru mulai digunakan setelah kejadian 9/11 di New York, kemudian menyusul Bom Bali pada tahun 2002, tepatnya pada pidato Gus Dur di Jerman mengenai bangkitnya radikalisme Islam di Indonesia pasca kejadian tersebut[1]. Istilah radikalisme langsung dicapkan pada kelompok-kelompok Islam tertentu. Maknanya pun mengalami distorsi berdasarkan pernyataan Gus Dur bahwa radikalisme Islam di Indonesia disebabkan oleh pemahaman Islam yang tidak mendalam.

Fariz, mahasiswa sosiologi, kemudian ikut mempertanyakan tujuan BNPT yang kerap melabeli suatu kelompok atau institusi dengan istilah radikal. Cara bagaimana BNPT mengukur suatu kelompok itu radikal, juga perlu dipertanyakan. Misalnya survei yang dilakukan BNPT di beberapa sekolah menengah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan makna radikalisme menurut pemerintah. Dari survei tersebut, seringnya label radikal sembarang dilekatkan pada sekolah-sekolah yang menurut pemerintah terpapar radikalisme. Padahal metodologi, indikator, dan tujuan penelitian masih belum jelas.

Selanjutnya, kembali mucul pertanyaan dari Fariz apakah isu radikalisme dijadikan alat oleh pemerintah sebagai pengalihan isu HAM, agraria, maupun isu sosial lain, seakan-akan isu radikalisme memiliki tingkat urgensi yang lebih tinggi? Dan apakah media oligarki terlibat aktif dalam pengalihan isu tersebut?

Fakhri berpendapat, asumsi bahwa radikalisme dijadikan alat untuk pengalihan isu, harus dicari landasannya dan hal tersebut membutuhkan validitas data yang jelas. Fabian menambahkan bahwa istilah radikalisme kerap digunakan media untuk menarik minat pembaca dari aspek psikologis. Sehingga, isu radikalisme yang digencarkan oleh pemerintah belum bisa dikatakan sebagai bentuk pengalihan isu.

Pada akhir diskusi, peserta diskusi mengulas kembali apa yang sudah dibahas dengan tanggapan dan beberapa poin yang sudah bisa disimpulkan. Diskusi berlangsung dengan interaktif hingga berakhirnya waktu kegiatan.


*Salsabila adalah kader LPPMD angkatan XXXVII dan mahasiswi Manajemen Komunikasi 2018, Fakultas Ilmu Komunikasi











Tidak ada komentar: