LPPMD Unpad

Senin, 21 Desember 2015

 Intelektual vs Libidinal: Eksistensi “Ayam Kampus” sebagai Wajah Distorsi Budaya


Oleh: Ucu Feni, kader LPPMD UNPAD


Kampus memiliki citra sebagai medium penyampaian pesan. Hal ini melahirkan realita budaya kampus, yaitu sebagai tempat pertukaran ide (diskusi) serta didominasi oleh kekuatan intelektual. Realitas kampus tersebut melahirkan perspektif bahwa akademisi yang berada di kampus memiliki intelektualitas yang baik. Dengan kata lain, intelektual merupakan salah satu citra yang dimiliki oleh kampus. Namun, telah terjadi pergeseran dalam realitas budaya kampus ke arah ekstesi dan histeria. Realitas budaya kampus digantikan oleh kekuatan gaya dan pertukaran citra.  Kampus yang semula berfungsi sebagai medium citra, perlahan bertransformasi menjadi citra itu sendiri.
Ekstesi (mabuk), histeria (berlebih-lebihan), libidinal (gairah), seduction (rayuan) muncul menjadi gaya hidup mahasiswa sekaligus menjadi atmosfir budaya kampus. Dominasi intelektual yang mulai luntur dan tergantikan oleh budaya tersebut mencerminkan adanya fenomena ‘absurditas budaya’. Jean Baudrillard dalam In The Shadow of the Silent Majorities menggunakan istilah ‘patafisika budaya’ untuk menyebut kondisi dunia kampus yang kini mulai didonimasi oleh kekuatan citra. Patafisika budaya, absurditas budaya, serta realita kampus yang baru menunjukkan gejala adanya distorsi budaya di dalam kampus. Distorsi budaya yang paling disoroti adalah aspek libidinal yang menjadi bagian dari kehidupan mahasiswa kini. Seksualitas menjadi hal yang menarik untuk diperhatikan, terlebih ketika seksualitas menjadi salah satu bagian dari atmosfir budaya kampus.
Persoalan seksualitas yang terjadi di dalam kampus sangat beragam, sehingga penelitian akan kehidupan seksual di dalam kampus menjadi salah satu hal yang menarik. Belakangan telah dilakukan penelitian terhadap praktik seksual mahasiswa, dan hasilnya cukup mencengangkan.[1] Praktik seksual yang bersifat sakral seolah luntur kesakralannya bila melihat kehidupan seksualitas mahasiswa. Salah satu fenomena yang sudah menjadi rahasia umum adalah eksistensi “ayam kampus”. Fenomena ayam kampus menunjukkan telah terjadi degradasi moral di dalam kampus, melahirkan kontradiksi akan citra kampus yang memiliki dominasi intelektual. Eksistensi ayam kampus ini sangat disayangkan terjadi di dunia yang semestinya menjadi tempat bertukar ide dengan iklim akademis. Ayam kampus menjadi salah satu  catatan hitam di dalam dunia kampus, di samping catatan-catatan hitam lainnya yang terjadi di dalam kampus terkait persoalan seksualitas.[2]
Eksistensi ayam kampus lahir bersamaan dengan masuknya budaya ekstesi dan histeria di dalam kehidupan mahasiswa masa kini. Penelitian terhadap gaya clubbing di kalangan mahasiswa menunjukkan adanya ruang dan kesempatan untuk melakukan praktik seksual.[3] Aspek libidinal yang menjadi salah satu atmosfir budaya kampus telah mendukung eksistensi ayam kampus. Mengapa ayam kampus ada dan menjadi salah satu cerita yang mewarnai kehidupan kampus? Eksistensi ayam kampus menunjukkan ada yang salah dengan kehidupan kampus, telah terjadi pergeseran besar-besaran di dalam budaya kampus. Sebuah hal yang sangat kontradiktif dengan peran dan citra yang dimiliki kampus pada awalnya. Eksistensi ayam kampus bukan hanya menodai citra kampus yang sesungguhnya, lebih dari itu, eksistensi ayam kampus telah menodai kesakralan seksualitas serta derajat para pelakunya.
Fenomena ayam kampus sebagai salah satu wajah distorsi budaya di kampus tentunya memiliki latar belakang. Seperti halnya pergeseran makna kampus, kehadiran ayam kampus dan budaya kampus yang lainnya merupakan fenomena yang sengaja dilahirkan; budaya yang sengaja diciptakan. Siapa yang sengaja melahirkan dan membudayakan fenomena tersebut? Berbicara mengenai kajian budaya, praktik kebudayaan selalu terkait dengan praktik kekuasaan. Budaya kampus yang eksis hari ini menunjukkan adanya pergeseran nilai yang biasa dianut karena masuknya gaya kehidupan baru seiring terbukanya jendela globalisasi. Arus globalisasi membawa gaya hidup Barat ke dalam tatanan budaya kita, melahirkan banyak akulturasi—dan tak jarang adopsi kultur tanpa filtrisasi sedikitpun, sebagai imbas dari keterbukaan informasi.
Globalisasi bukan hanya soal ekonomi, namun juga terkait dengan masalah makna kultural. Kendati nilai dan makna yang melekat pada suatu  tempat tetap berarti, kita semakin terjerat dalam jaringan yang meluas jauh ke luar lokasi fisik kita. Kita tentu saja bukan bagian dari negara dunia atau kebudayaan dunia yang satu, namun kita dapat mengidentifikasikan proses kultural global, integrasi dan disintegrasi  kultural, yang terlepas dari hubungan antarnegara.[4]
Peran globalisasi dalam mengubah makna kultural turut melahirkan banyak kultur baru yang diadopsi dari gaya hidup Barat, salah satunya aspek libidinal yang kini menjadi bagian dari kehidupan dunia kampus. Di samping pengaruh globalisasi, kekuatan penguasa pun menjadi pendorong lahirnya budaya kampus tersebut. Kampus memiliki peran dalam melahirkan budaya tersebut, karena kekuatan yang dimiliki oleh para birokrat kampus yang telah melakukan persekongkolan dengan kapitalis. Arah pendidikan tinggi telah berubah seiring munculnya kebijakan yang meyiratkan bahwa dunia pendidikan tak ubahnya sebuah pasar yang akan melahirkan komoditas. Pada perkembangannya, hal tersebut dipertegas dengan kebijakan PTN BH yang dirancang mulai tahun 2007. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kampus memiliki wewenang sendiri yang terlepas dari kebijakan pemerintah. Tak mengherankan bila kini orientasi nilai dalam dunia pendidikan bergerak ke arah nilai pasar, bukan nilai kehidupan atau nilai moral.
Pergeseran orientasi ini turut mendukung lahirnya iklim libidinal sebagai pengganti iklim akademis di dalam kampus. Hal ini merupakan salah satu sisi gelap modernitas yang dibawa oleh arus globalisasi. Ayam kampus hadir menjadi salah satu bentuk distorsi budaya seiring pergeseran nilai budaya sebagai imbas hadirnya modernitas di era globalisasi. Modernisme menolak ide tentang kemungkinan mempresentasikan ‘keadaan sebenarnya’ secara lugas.[5] Hal tersebut menggiring pada ‘kesadaran palsu’ karena representasi yang ditampilkan bukanlah tentang ‘keadaan yang sebenarnya’. Arus globalisasi yang begitu deras ditambah kuasa penguasa dalam menetapkan budaya mana yang mesti dipertahankan atau dihapuskan membuat berbagai nilai atau budaya tergerus digantikan kepentingan untuk dapat bersaing dalam era globalisasi.


SUMBER REFERENSI:




Barker, Chris. 2009 (cet V). Cultural Studies. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Darmaningtyas, dkk.. 2009. Tirani Kapital dalam Pendidikan: Menolak UU BHP. Damar Press.
Dienaputra, Reiza D. 2007. Sejarah Lisan: Metode dan Penelitian. Bandung: Balatin Pratama.
Lessig, Lawrence. 2004. Budaya Bebas: Bagaimana Media Besar Memakai Teknologi dan Hukum untuk Membatasi Budaya dan Mengontrol Kreativitas. KUNCI Cultural Studies Center.






[1] Penelitian ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari beberapa orang dosen Fikom Unpad, mereka menemukan banyak sampah kondom yang tersebar di sekitar kampus yang terbawa arus hujan. Frekuensi sampah kondom ini meningkat di hari libur (weekend).
[2] Persoalan seksualitas di dalam kampus sangat beragam; fenomena ayam kampus merupakan salah satu hal yang paling populer di antara fenomena seksualitas lainnya. Ayam kampus merupakan istilah untuk menyebut mahasiswi yang memperjualbelikan tubuhnya demi kepentingan yang dimiliki. Bentuk transaksi ini beragam  jenisnya, tak hanya terkait persoalan uang. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa praktik seksual di dalam kampus bisa juga berkaitan dengan persoalan nilai akademis. Di samping itu, praktik seksual di dalam kampus bukan hanya menyangkut hubungan seksualitas antar lawan jenis. Telah ditemukan beberapa kasus yang menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual sesama lawan jenis yang dilakukan baik oleh sesama mahasiswa, maupun yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa. Adapula kasus pelecehan seksual saat kegiatan ospek.
[3] Penelitian dilakukan oleh mahasiswa Sejarah Unpad.
[4][4] Chris Barker, Cultural Studies, 2000. h. 120
[5] Op.cit, h. 144

Sabtu, 19 Desember 2015

Prama Unpad 2015 dan Para Pemberi Suara



Oleh: Aldo Fernando, kader LPPMD UNPAD

Mari kita memulai tulisan ini dengan memahami definisi Prama Unpad. Prama Unpad adalah “pemilihan raya mahasiswa untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota BPM di lingkungan kemahasiswaan di Universitas Padjadjaran.[1] Per definisi, kita dapat memahami bahwa Prama Unpad menandai sebuah momen yang sakral dalam aktivitas politik kampus (jika istilah ini memadai). Namun, kita tidak bisa semata-mata berhenti pada lingkup definisi untuk mengambil sejenis penjarakan kritis atas situasi yang telah dan sedang (mungkin juga: akan) terjadi di lingkungan kampus kita.

Prama yang telah berlangsung beberapa waktu lalu ternyata menyisakan sekumpulan getir yang meresahkan. Prama Unpad tahun ini berjalan rumit: penuh peristiwa yang terkesan dramatis dan menimbulkan bisikan-bisikan dan teriakan-teriakan nyinyir disana-sini.

Berangkat dari kenyataan tersebut, penulis, yang kehendak dan hasratnya terusik, mencoba menelisik momen-momen penting yang berlangsung dalam Prama Unpad 2015: terutama perihal kekisruhan yang terjadi. Namun, oleh karena satu dan lain hal, penulis agak kesulitan menemukan tulisan—yang dipublikasikan di suatu media daring (online) atau media pers mahasiswa tertentu—yang membahas secara kritis perihal kasus tersebut. Penulis hanya berhasil mendapatkan tautan yang berisi tulisan Bung Peter Lamandau, yang dimuat di blog Dipan Pers, Mencari Perspektif Baru dalam Keorganisasian Mahasiswa.[2]

Lalu, penulis secara tidak sengaja menemukan blog Prama Unpad 2015 (Lih. http://pramaunpad.weebly.com/berita.html) di suatu kala. Namun, ternyata tidak banyak informasi aktual yang penulis dapatkan dari blog tersebut. Penulis juga mencoba mencari (dengan usaha yang barangkali tidak optimal) data perihal DPT (daftar pemilih tetap) dan data perihal surat suara yang sah dan surat suara yang rusak dalam rentang waktu, setidaknya, empat tahun terakhir—yang selanjutnya akan dapat penulis manfaatkan untuk melihat tingkat antusiasme mahasiswa-pada-umumnya perihal prama dalam kerangka kuantitas (bukan dalam artian menanggap mahasiswa sebagai semata-mata voters)—namun, penulis tidak bisa mendapatkan data-data tersebut.

Mungkin semua hal di atas adalah kesalahan penulis yang kurang berusaha menggali informasi sebanyak-banyaknya perihal Prama Unpad. Sehingga, dalam hal ini, penulis tidak akan menaruh curiga kepada panitia Prama Unpad (berikut elemen-elemen yang tercakup di dalamnya) perihal masalah transparansi data-data (dalam hal ini, DPT, peraturan-peraturan Prama tertentu, dlsb.) Prama Unpad—yang seharusnya dipublikasikan secara luas sehingga mahasiswa-pada-umumnya (atau penulis menyebutnya dengan istilah, yang-umum)  dapat memahami, melibatkan diri dan sekaligus mengawasi jalannya Prama. Oleh karena itu, penulis tidak akan membahas secara mendalam isu perihal transparansi data dan dokumen Prama Unpad di dalam tulisan singkat ini.

Perlu dipahami bahwa dalam tulisan ini penulis tidak akan memasuki perdebatan sengit yang melibatkan ranah hukum perihal perkara kisruh Prama tahun ini. Penulis tidak memiliki akses ke dan merasa tidak kompeten dalam hal tersebut. Karenanya, penulis mencoba menelisik Prama dengan menelusuri sebuah jalan yang lain, yang mungkin problematik dan jenaka.

Demos atau Voters?
Sebagaimana kita pahami bersama, Prama Unpad dan, tentu saja, KEMA (yang di dalamnya terdapat BEM KEMA dan BPM KEMA)—atau secara umum, sivitas akademi Unpad—menjunjung tinggi demokrasi. Per definisi, demokrasi berarti pemerintahan (kratos) oleh rakyat (demos) (Hardiman, 2013: 3). Dalam bentuk penalaran sederhana, demokrasi berarti sebuah pemerintahan yang dikonstitusikan oleh rakyat sedemikian rupa sehingga rakyat menjadi raison  d'être (alasan bagi ada-nya sesuatu hal) sekaligus tujuan (karenanya, bukan menjadi alat, sarana[means]) dalam sistem pemerintahan tersebut—untuk menciptakan kondisi sejenis good-life (kehidupan yang baik), seperti dalam kerangka pemikiran yang berbau Aristotelian.

Dari batasan tersebut, sebuah pertanyaan pun muncul: apakah sesuatu yang disebut dengan demos (dalam hal ini, seluruh mahasiswa Unpad, terutama yang dianggap sebagai DPT dalam Prama) itu dalam kerangka demokrasi á la keluarga mahasiswa (Kema) Unpad? Apakah demos adalah semata-mata kumpulan orang yang dianggap harus berperan sebagai penyumbang suara dalam Prama—karena, atas dasar bahwa demos tersebut bersifat konstitutif bagi Prama? Atau, apakah demos dianggap sebagai yang tidak hanya semata-mata sekumpulan orang yang harus nyoblos sewaktu Prama—dengan lain perkataan, demos sebagai subjek-subjek demokrasi yang melibatkan diri secara aktif dalam aktivitas Prama Unpad (membuka dan terlibat dalam ruang diskusi kritis, menciptakan “atmosfer kritis” dalam Prama, misalnya)?

Sistem demokrasi pemungutan suara atau secara teknis dapat disebut, demokrasi elektoral, yang diterapkan di dalam Prama, menunjukkan bahwa, sayang sekali, demos direduksi hanya menjadi sekadar voters (para pemberi suara) (Hardiman, 2013: 9). Hal ini problematis. Bagaimana mungkin demos yang menjadi basis bagi adanya sistem demokrasi malah hanya dijadikan alat untuk kepentingan segelintir orang yang sedikit (minoritas yang berkuasa)?
Apabila sistem demokrasi yang diterapkan di dalam politik kampus (Unpad) merupakan varian atau sejenis derivat dari demokrasi elektoral, maka pengertian demos, yang secara abstrak dapat disebut, sebagai subjek-subjek demokrasi yang melibatkan diri secara aktif tidak akan tercapai. Karenanya, yang ada hanyalah sejenis representasi dari subjek-subjek demokrasi yang melibatkan diri secara aktif, yang belum tentu kritis dan memiliki sejenis sikap ugahari (BEM, BPM, berikut elemen-elemennya), bukan presentasi dari subjek-subjek demokrasi yang melibatkan diri secara aktif  itu sendiri. Dan juga, sebagai konsekuensinya, demokrasi elektoral sulit mendekati definisi teleologis dari demokrasi itu sendiri, karena demos hanya direduksi semata-mata sebagai kumpulan pemberi suara, yang kuasa-suaranya dapat dibajak, dengan satu atau lain cara, oleh segelintir orang yang ingin menduduki kekuasaan.
Lefort, sebagaimana dikutip F. Budi Hardiman (2013: 9), mengatakan bahwa masyarakat demokratis dapat diibaratkan dengan “masyarakat tanpa tubuh”—dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan otokrasi (otoriter) khas Orba (yang, menurut Hardiman, merupakan suatu totalitas organis,  yang menubuh dalam sosok sang otokrat, Jenderal Besar Suharto). Dalam hal ini, maka, “dalam demokrasi locus kekuasaan menjadi sebuah ruang hampa” (loc. cit.) dan menciptakan masyarakat yang kompleks. Hal ini, berlaku pula dalam suasana politik kampus (Unpad), yang menerapkan  derivat dari demokrasi, yakni, demokrasi elektoral.
Yang-umum (mahasiswa Unpad yang dianggap sebagai DPT dalam Prama) dalam demokrasi elektoral merupakan sebuah jejaring relasi, bukan substansi, yang menyebar dan nampak memilik keragaman yang besar. Karenanya, dalam demokrasi elektoral á la Prama Unpad “kita tidak pernah dapat memastikan apa yang menjadi kehendak demos itu dari relasi-relasi kekuasaan yang mengendalikan voters (para pemberi suara)” (loc. cit).
Masyarakat Demokratis adalah Masyarakat yang Kompleks
Kita pahami bahwa lingkungan selalu lebih kompleks ketimbang sistem. Hal ini senada dalam kerangka teori sistem Niklas Luhmann (ibid., 78). Menurut Luhmann, sistem terbentuk melalui upaya negentropi (reduksi) atas kompleksitas yang menandai kenyataan yang ada. Dengan kata lain, sistem dapat dianggap sebagai “strategi untuk mengatasi chaos (kekacauan) atau—apa yang dalam termodinamika disebut—entropi.” (loc. cit, 78). Berangkat dari asumsi tersebut, maka demokrasi (dan demokrasi elektoral) dapat disebut sebuah sistem (di antara kumpulan sistem-sistem lainnya yang menghiasi kenyataan) yang mencoba mengatasi lingkungan, mereduksi kenyataan untuk mencapai tingkatan “formasi tatanan”.
Hal ini dapat dikaitkan dengan sistem demokrasi elektoral dalam perpolitikan kemahasiswaan Unpad. Menurut penulis, untuk membuat demokrasi (bahkan, dalam derajat tertentu, demokrasi elektoral) sebagai sistem dikatakan berhasil, maka diperlukan sejumlah “fairness dan transparansi” tertentu yang melandasi dan menjadi gerak bagi jalannya sistem tersebut (ibid., 79).
Masalahnya, fairness dan transparansi (maaf, jika akhirnya saya menyebut kata ini lagi) adalah sesuatu yang sulit ditemukan dalam situasi kisruh Prama Unpad 2015 akhir-akhir ini. Demokrasi elektoral sudah tidak bisa memenuhi salah satu dari dua tuntutan tersebut: demokrasi elektoral kekurangan fairness (kejujuran). Alasannya, karena telah membuat demos menjadi semata-mata makhluk-makhluk pencoblos di bilik suara—yang hanya dihitung kuantitas suaranya sebagai dasar legitimasi kekuasaan. Padahal, sekali lagi, demos adalah alasan sekaligus tujuan bagi diterapkannya sistem demokrasi, yang pada tujuan adiluhungnya untuk menata kenyataan dalam tatanan-tatanan tertentu demi keberlangsungan hidup-bersama (atau dalam kasus ini, kehidupan bersama di kampus).
Perihal transparansi dan penyebaran informasi perihal Prama Unpad dan politik kampus juga terlihat bermasalah. Transparansi atas informasi dan segala hal yang terjadi terkait kisruh akhir-akhir ini dibutuhkan agar kompleksitas lingkungan dapat direduksi sehingga tidak terjadi “destruksi tatanan”, yang akan membahayakan kehidupan-bersama kita di kampus. Ujaran imperatif para demos perihal hal tersebut mungkin dapat dibunyikan begini: “mari diskusikan bersama dengan kami apa sebenarnya yang terjadi di balik kisruh Prama! Janganlah menyajikan kepada kami hanya penampakan (appearance) dari inti fenomena yang terhampar di hadapan kesadaran kami! Kami, demos, butuh pula transparansi terkait kisruh akhir-akhir ini!”
Penulis melihat bahwa kita, demos (mahasiswa Unpad pada umumnya) hanya dianggap sebagai awam yang cukup menerima dan mendasarkan diri pada yang-ahli (jika isitilah ini memang memadai; dan jika saya tidak salah menduga). Hal tersebut merupakan gejala sebuah, meminjam Habermas, pola komunikasi demos yang terdistorsi oleh kuasa-kuasa minoritas tertentu. Ini berbahaya bagi kelangsungan hidup-bersama kita di dalam kampus.
Lalu, apakah  sistem demokrasi elektoral dalam perpolitikan mahasiswa Unpad dapat dianggap sebagai sejenis demokrasi (elektoral) yang tidak komunikatif dan kekurangan fairness dan transparansi? Sayangnya, untuk saat ini jawabannya adalah YA.[]






[1] Lih. Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Raya Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran, Bab I, Pasal 1, Poin 7)

Senin, 07 Desember 2015

Pendidikan Tinggi Menjelang MEA


Oleh: Abdul Basith Bardan, Ketua Umum LPPMD Unpad


Pendidikan, menurut undang–undang no. 12 tahun 2012, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pasal 5 pendidikan tinggi bertujuan:
a.                        Berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
b.                       Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
c.                        Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan
d.                       Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan undang–undang tersebut terlihat bahwa tujuan pendidikan bukanlah untuk menciptakan tenaga kerja profesional. Bahwa pendidikan berkaitan dengan kemajuan bangsa dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat. Mengingat terdapat Tridharma yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Pasal 46, penelitian bermanfaat untuk:
a.                        Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran;
b.                       Peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
c.                        Peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
d.                       Pemenuhan strategispembangunan nasional; dan perubahan  masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
Arahan penelitian pada pendidikan tinggi juga bermaksud agar dapat diaplikasikan kepada masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya di perguruan tinggi bukanlah merupakan penelitian yang hanya sebagai syarat kelulusan. Tetapi ada tanggung jawab bagaimana hasil penelitian tersebut dapat dipalikasikan di masyarakat.
Lantas apa kaitan pendidikan dengan MEA? MEA merupakan bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya sistem perdagangan bebas antar negara–negara ASEAN. Dalam kerjasama tersebut selain pembukaan negara terhadap masuknya produksi negara lain itu terdapat juga persaingan tenaga kerja. Tenaga kerja tersebutlah yang menjadikan pengaruh pendidikan tinggi terhadap MEA. Menjelang MEA akan terlihat bagaimana orientasi dari pendidikan tinggi dalam menciptakan lulusannya. Menurut Joseph E. Stiglitz, liberalisasi perdagangan hanyalah satu cara baru bagi yang kaya dan kuat untuk bisa mengeksploitasi yang miskin dan lemah.
Saat ini, menurut saya, pendidikan tinggi hanya sebagai pabrik buruh atau dengan penghalusan menjadi pabrik tenaga kerja. Terlihat dari orientasi pendidikan saat ini hanya berusaha menciptakan tenaga kerja yang nantinya diserap oleh lapangan–lapangan kerja yang menyerap tenaganya untuk kebutuhan produksi perusahaan tersebut. Universitas yang telah memiliki status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki kewenangan untuk membuat program studi baru di Universitasnya dan yang kebanyakan dibuat berada dalam tataran praktis padahal untuk program sarjana.  Menurut pasal 18 UU no. 12 tahun 2012 ayat 1, dikatakan program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Sedangkan untuk menjadi seorang praktisi berada pada program diploma sebagaimana terdapat pada pasal 21 UU no. 12 tahun 2012 ayat 2 yang berbunyi program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
Tidak hanya pada jenjang pendidikan tinggi, pada setiap jenjang pendidikan dari dasar hingga tinggi selalu berorientasi pada keahlian untuk bekerja. Satu hal yang dicari dalam mengikuti pendidikan adalah ijazah yang diakui oleh perusahaan untuk menerima seseorang bekerja. Berdasarkan hal tersebut pendidikan telah tercerabut dari akarnya yang membebaskan pikiran orang yang dididik dengan proses dialektis tidak satu arah dan membentuk.
Hakikat pendidikan, menurut Paulo Freire, adalah untuk memanusiakan manusia. Menurut Paulo Freire, salah satu kondisi ketika manusia kehilangan kemanusiaannya adalah terjadinya penindasan. Tidak hanya individu yang ditindas yang terdehumanisasi, tetapi juga individu yang menindas. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut perlulah hadir pendidikan yang berfungsi untuk menciptakan proses dialektis sehingga ada keberanian menentang bagi yang tertindas kepada penindas dengan demikian pendidikan membebaskan manusia dengan menjadi subjek.
Konsep Stiglitz juga dapat diterapkan pada pendidikan dimana pendidikan tinggi dengan pengetahuan yang luas membuat seseorang dapat menjadi kuat dan dapat mengeksploitasi yang lemah dengan pengetahuan rendah. Selain itu dalam konsep kapitalisme dikenal dengan efisien dan efektivitas sehingga mengkualifikasikan pekerjaan agar diisi oleh orang yang tepat. Hal tersebut terlihat dimana perusahaan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja kasar ketimbang tenaga kerja profesional sehingga bentuk lulusan sekolah di Indonesia membentuk segitiga dimana lulusan sekolah dasar paling banyak kemudian mengerucut semakin tinggi pendidikan.
Menjelang MEA ini terlihat bagaimana kualitas pendidikan menjadi tolok ukur bagi lulusannya menjadi ahli dalam pekerjaan. Keberhasilan universitas atau pabrik yang mencetak tenaga kerja itulah yang akhirnya diakui menjadi pabrik dengan produksi yang berkualitas. Bila dianalogikan dengan konsep ekonomi, semakin tinggi kualitas suatu barang maka harga jualnya juga semakin tinggi. Namun yang menarik dalam konteks pendidikan tinggi adalah bagaimana kualitas yang diciptakan tinggi membuat harga masuk ke universitas tersebut menjadi tinggi dan harga masuk tersebut itu harus dibayarkan oleh seorang calon produksi dari universitas.
Persaingan perguruan tinggi yang berpengaruh pada harga yang dibayar itu membuat perguruan tinggi semakin memperbaiki kualitasnya seperti menjadi berkualitas internasional. Standar internasional inilah yang salah satu pertimbangannya adalah berapa banyak mahasiswa asing yang berkuliah di perguruan tinggi tersebut. Kehadiran mahasiswa asing itu akan mengikis jumlah mahasiswa nasional bahkan regional. Hal tersebut bertentang dengan cita–cita Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 mencerdaskan bangsa. Selain itu menjadi pertanyaan berapa jumlah mahasiswa regional dalam kampus tersebut mengingat salah satu peraturan sebuah wilayah menjadi provinsi dengan terdapat universitas negeri di daerah tersebut yang artinya provinsi harus mencerdaskan masyarakatnya. Proses seleksi masuk universitas ini seakan mendiskualifikasi masyarakat yang bodoh untuk dicerdaskan sehingga kemungkinan untuk tetap dapat dieksploitasi menjadi besar.
Di balik itu sebagai bakal produk keluaran dari universitas, saya mahasiswa mempertanyakan apakah yang akan dilakukan oleh universitas dalam memproduksi saya? Apakah menjelang MEA ini saya akan menjadi produk yang laku di pasaran dibeli oleh perusahaan–perusahaan? Apakah saya akan menjadi produk yang berstandar nasional atau sudah berstandar ASEAN?