LPPMD Unpad

Senin, 02 Mei 2016

Wajah Pendidikan Tinggi Indonesia: Pendidikan sebagai Alat Pembebasan atau Penindasan?

Pendidikan merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, begitu pesan yang tersirat dalam UUD 1945. Mengapa kecerdasan menjadi sebuah kebutuhan yang harus difasilitasi? Karena pada hakikatnya kecerdasan adalah salah satu upaya menghapuskan penjajahan dan penindasan. Begitulah para pendiri bangsa ini merasa bangsa Indonesia mesti mendapatkan pendidikan agar pedihnya kebodohan yang berujung penindasan serta penjajahan tak lagi dirasakan generasi berikutnya. Oleh karena itu, pendidikan yang nantinya akan didapatkan, diharapkan tidak untuk membodohi yang lain. Berangkat dari kebutuhan akan hak pengajaran, UUD 1945 kemudian mengatur hak warga Negara untuk mendapatkan pendidikan melalui Pasal 31 UUD 1945. Di dalam pasal tersebut, terdapat pula aturan yang menyebutkan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menyadari kebutuhan akses pendidikan bagi bangsanya, setiap pimpinan Negara ini lantas membuat berbagai kebijakan yang mengatur teraksesnya pendidikan di semua lapisan dan tingkatan. Dibentuklah Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan keseluruhan unsur komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan nasional juga merupakan pendidikan yang didasarkan pada Pancasila & UUD 1945 yang bersumber pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia & tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Melihat pengertian Sistem Pendidikan Nasional, setidaknya ada dua dasar yang dijadikan sandaran, yaitu UUD 1945 dan Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat dan cita-cita Negara Indonesia itu sendiri. Setiap amanat tentunya harus dijalankan dengan baik, namun kita melihat ada masalah dalam praktik pendidikan di Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis akan membatasi permasalahan pendidikan di lingkup pendidikan tinggi saja.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan terakhir di Indonesia yang aksesnya masih terbatas meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai macam beasiswa. Rendahnya partisipasi dalam pendidikan tinggi membuat akses pendidikan di Indonesia berbentuk piramida, yang menunjukkan semakin tinggi level pendidikan, semakin rendah akses yang dimiliki. Hal ini menjadi sebuah ironi, mengingat pendidikan adalah tanggung jawab Negara namun pada pelaksanaannya masih banyak warga Negara yang tidak terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan. Rendahnya angka partisipasi di dalam pendidikan tinggi kini semakin bertambah besar seiring dengan kebijakan mengenai pendidikan tinggi yang disesuaikan dengan kondisi sosial-politik hari ini.
Dunia pendidikan tinggi kini makin jauh dari apa yang dicita-citakan pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa telah terjadi praktik liberalisasi dalam pendidikan di Indonesia, khususnya dunia pendidikan tinggi. Frasa praktik liberalisasi banyak dipakai pengamat pendidikan sebagai upaya menyebut praktik-praktik pemberian otonomi terhadap kampus yang pada tahapan selanjutnya memberikan kebebasan sepenuhnya atas pengelolaan kampus. Isu ini berkembang seiring berubahnya status perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum. Pemberian kebebasan sepenuhnya ini mengindikasikan lepasnya tanggung jawab Negara dalam hal memberikan akses pendidikan, karena pada praktiknya universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi dibebankan pengelolaan keuangan secara mandiri. Penyimpangan praktik pendidikan ini termaktub dalam UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Poin-poin di dalamnya menunjukkan ada upaya liberalisasi dan komersialisasi sehingga pada 2010 UU ini digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam hal penyelenggaraan pendidikan.
Menyikapi pengguguran UU BHP, pemerintah lalu mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berbeda dengan BHP yang secara implisit mengindikasikan lepasnya tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi setiap warga Negara, dalam UU ini disebutkan bahwa negara harus memastikan anak bangsa mendapat pendidikan tinggi secara tidak diskriminatif dan berkeadilan melalui ketersediaan layanan pendidikan, keterjangkauan layanan pendidikan, dan jaminan kepastian bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi tanpa diberatkan masalah ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menunjukkan sikap tanggung jawabnya untuk tidak melepas kewajiban dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga Negara. Akan tetapi, pada praktiknya, imbas dari kebijakan ini justru memperlihatkan praktik komersialisasi, alih-alih menghapuskan praktik liberalisasi. Bukti dari praktik komersialisasi dalam dunia pendidikan tinggi melalui kebijakan ini yaitu dikeluarkannya kebijakan kenaikan uang kuliah yang pada akhirnya menjadi tanggung jawab yang dibebankan pada mahasiswa. Sebagai akibat dari naiknya biaya kuliah, bukankah akses pendidikan tinggi semakin dipersempit secara tidak langsung? Bukankah hal ini kian menegaskan bahwa pendidikan tinggi seperti halnya barang mewah yang hanya bisa diakses oleh golongan menengah ke atas? Realita seperti ini menggiring pada keyakinan bahwa telah terjadi pula praktik privatisasi pendidikan.
Berbicara mengenai tata kelola dan mekanisme pendanaan pendidikan tinggi, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.4/2014 tentang Penyelenggaraan PendidikanTinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, serta PP No.58/2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH sebagai peraturan pelaksana ketentuan pasal 89 ayat (3) UU DIKTI. Di dalam kedua peraturan tersebut, kembali dibuat aturan yang pada hakikatnya tidak mendorong penyelenggaraan pendidikan tinggi ke arah komersialisasi. Akan tetapi, pada praktiknya justru terjadi praktik komersialisasi ketika sebuah kampus beralih status menjadi badan hukum. Praktik komersialisasi yang paling terlihat adalah kebijakan menaikkan kembali uang kuliah melalui sistem bernama UKT (Uang Kuliah Tunggal). Di Universitas Indonesia (sebagai kampus PTN BH gelombang pertama), terlihat jelas peningkatan uang kuliah setiap tahunnya sebagai imbas dari beralihnya status menjadi badan hukum. Misalnya saja, sebelum tahun 2008, uang kuliah di UI ditetapkan sebesar 1,75 juta tiap semesternya. Setelah muncul kebijakan UKT, terjadi penggolongan biaya kuliah yang disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh mahasiswa. Kebijakan yang terakhir adalah biaya kuliah naik menjadi 7,5juta rupiah untuk progam eksakta dan 5 juta rupiah untuk rumpun humaniora.
Beralihnya status perguruan tinggi negeri di Indonesia ke suatu badan hukum yang kini dinamakan PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) telah mendorong penyelenggaraan pendidikan ke dalam praktik liberalisasi, privatisasi, komersialisasi, hingga swastanisasi. Keseluruhan praktik tersebut kian menjauhkan filosofi pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan telah dijadikan barang komersial dengan mahasiswa yang ditempatkan sebagai produk yang dipersiapkan untuk bersaing di pasar global. Dengan fenomena yang ada, kampus tak lagi menjalankan fungsi sebagai wadah mencari citra dan sarana berdiskusi. Kini kampus telah mengganti wajahnya menjadi pabrik buruh dan wadah pencitraan itu sendiri. Betapa ironinya kenyataan ini, mengingat pendidikan semestinya dijadikan salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kini dengan segala praktik yang menjauhkan dari hakikat pendidikan itu sendiri, masih bisakah bangsa ini menjadi cerdas?
Kesadaran akan pentingnya pendidikan sebagai hak bagi seluruh warga Negara tentunya membuat kita terfokus untuk memperjuangkan akses pendidikan. Sehingga ketika terjadi praktik komersialisasi pendidikan yang membuat kaum miskin sulit menjangkau pendidikan tinggi, mahasiswa lantang menyuarakan aspirasinya. Namun kita juga tidak boleh lupa, bahwa persoalan dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, bukanlah soal duit semata. Ada hal-hal yang lebih fundamentalis yang perlu kita perjuangkan juga seiring beralihnya status beberapa universitas negeri menjadi PTN-BH, yaitu hakikat pendidikan tinggi. Apa yang membedakan jenjang pendidikan tinggi dengan pendidikan dasar dan menengah? Spesifikasi keilmuan. Hal tersebut menjadi sebuah ciri yang membedakan kesemua jenjang pendidikan di Indonesia. Seiring dengan berubahnya status perguruan tinggi, kurikulum yang dipakai pun turut berubah. Setelah menjadi PTN-BH, kurikulum di setiap keilmuan menjadi diperluas ke muatan-muatan keilmuan yang sebetulnya tidak menjadi konsentrasi keilmuan bidang tersebut. Sebagai contoh, penulis sebagai mahasiswa Sejarah, dikenalkan pada mata kuliah Kewirausahaan yang sebetulnya menjadi ruang lingkup bidang ekonomi dan bisnis. Hal ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk membekali para mahasiswa kesiapan untuk persaingan di dunia global, karena saat ini setiap ilmu menjadi multi disiplin. Memperluas wawasan boleh saja, akan tetapi sayangnya hal ini justru berimbas pada kurangnya konsentrasi pada keilmuan sehingga kemampuan mahasiswa justru hanya berada di tataran permukaan, tidak menjadi spesialis atau ahli di suatu bidang.
Contoh yang dikemukakan di atas hanyalah sebagian kecil dari fenomena yang terjadi seiring berubahnya status perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum. Pudarnya nilai-nilai filosofi pendidikan dan hakikat pendidikan telah melahirkan komersialisasi di berbagai ranah, termasuk ranah penelitian. Penelitian dan pengembangan sebagai poin kedua dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tak lagi ditujukan guna kemajuan teknologi yang bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak. Kini penelitian dilakukan semata-mata untuk bersaing di pasar dan bertujuan untuk meraih keuntungan personal semata. Inilah mengapa berbagai penelitian diasosiasikan sebagai proyek, sehingga hasil penelitian pun akan sangat politis.
Berbagai fenomena di lapangan terkait praktik liberalisasi mengingatkan penulis pada sepenggal sajak yang ditulis oleh W. S. Rendra: “kita ini dididik untuk memihak yang mana? Ilmu-ilmu yg diajarkan di sini akan menjadi alat pembebasan ataukah alat penindasan? Penggalan sajak tersebut selalu menarik untuk dibicarakan terlebih bila melihat praktik pendidikan hari ini yang kian jauh dari apa yang diamanatkan oleh UUD 1945. 
Pada hakikatnya pendidikan diajarkan sebagai alat pembebasan dari kebodohan agar terbebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan. Akan tetapi orientasi pendidikan hari ini sudah tak lagi mencerminkan hal yang sama. Melalui berbagai praktik yang kian menjauhkan cita-cita dan amanat yang termaktub dalam UUD 1945, pendidikan bisa jadi menciptakan orang-orang yang akan memanfaatkan pengetahuannya untuk kepentingannya semata. Penanaman kesadaran akan kebutuhan untuk mampu bersaing di pasar global akan membuat mahasiswa lupa apa yang menjadi tujuan dan hakikat pendidikan tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Peran dan Fungsi Mahasiswa yang dikenalkan ketika awal memasuki dunia perkuliahan akan menjadi cerita usang saja. Kesadaran bahwa subsidi dana pendidikan diambil dari keringat setiap rakyat tak akan  lebih diingat dari keharusan untuk mampu bersaing di pasar ketika lulus nanti.
Akankah semua mahasiswa yang menyaksikan praktik liberalisasi pendidikan tinggal diam dan menunggu momentum penindasan terjadi? Sudikah kiranya kita membayar mahal uang pendidikan hanya untuk melanggengkan praktik liberalisasi, komersialisasi, privatisasi, serta swastanisasi yang berimplikasi pada terbatasnya akses pendidikan tinggi bagi seluruh warga Negara? Hati nurani dibutuhkan di sini, untuk menajamkan kepekaan sosial terhadap neo-kolonialisme dan neoliberalisme yang telanjur merangsek ke dalam kehidupan sosial kita. Sudah saatnya mahasiswa merenungi kembali hakikat pendidikan dan bergerak bersama melawan seluruh upaya komersialisasi di bidang pendidikan. Kita semua tinggal memilih: mau menggunakan pendidikan sebagai alat pembebasan atau alat penindasan?

Kamis, 14 April 2016

Press Release Diskusi Buku  Melawan Liberalisme Pendidikan

Senin, 4 April 2016 yang lalu LPPMD Unpad melaksanakan kegiatan diskusi buku “Melawan Liberalisme Pendidikan”. Dalam diskusi buku karangan Darmaningtyas, Fahmi Panimbang, dan Edi Subkhan tersebut, hadir sejumlah mahasiswa dari kader LPPMD maupun non-LPPMD. Adapun materi yang dibahas dalam diskusi tersebut tentu saja perihal pendidikan tinggi yang pada era dewasa ini cenderung digunakan atau dijadikan oleh sebagian pihak sebagai ladang bisnis, seperti yang dinyatakan oleh Putri—salah satu peserta diskusi—yang mengatakan bahwa pendidikan kali ini selalu menekankan pada aspek investasi dan memperoleh keuntungan dari sesuatu yang diinvestasikan.
            Pendidikan Tinggi di  Indonesia sendiri sebetulnya telah mengalami liberalisasi sejak dimulainya reformasi sesuai dengan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum, yang kemudian diperkokoh dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 53 yang mengatur soal pembentukan badan hukum pendidikan dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Hal ini jualah yang kemudian menginisiasi UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU tentang BHP sendiri sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Menurut aspek hukum, UU BHP jelas inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab menyelengggarakan dan membiayai pendidikan anak bangsa, namun kemudian malah membebankan wewenang kepada institusi pendidikan (Febriantanto, 2010). Singkatnya, semua peraturan-peraturan tersebut dianggap sebagai segenap usaha dalam meliberalisasi pendidikan dengan dalih otonomi kampus, dan lain-lain.
            Pada dasarnya, liberalisme pendidikan tinggi mempunyai dampak negatif berupa hilangnya ‘roh’ dari pendidikan itu akibat terjadinya pergeseran orientasi yang mana hal ini disebabkan oleh suatu usaha untuk menjadikan institusi pendidikan sebagai sarana bisnis. Di sisi lain, menurut salah satu peserta diskusi, pendidikan dewasa ini dirasa lebih mengutamakan daya saing ketimbang daya guna. Sehingga, tidak heran jika banyak pelajar atau mahasiswa menjadi stress karena harus selalu mampu memenuhi tuntutan-tuntutan dalam persaingan.
            Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dari berbagai pihak terkait dengan jalannya proses pendidikan di tanah air terutama pengawasan oleh kalangan mahasiswa itu sendiri agar kritis dan berani bersuara terhadap kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Hal ini tentu saja bertujuan agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat menguntungkan semua pihak. Mari lawan liberalisasi pendidikan (tinggi)!

(Annadi M.A dan Aldo F.N.)

Sabtu, 09 April 2016

Nietzsche, Rekan Sejaman Kita


Friedrich Nietzsche, yang lahir pada 1844, terjatuh sakit dalam keheningan pada 1889, dan meninggal sebelas tahun kemudian, adalah filsuf besar pertama di abad 20. Apa yang membuat, dan terus membuatnya begitu penting adalah bahwa dia mengakui dengan kejernihan yang megah dan tinjauan pada masa depan yang mengesankan mengenai masalah yang paling mengganggu dan paling berkanjang dalam modernitas, yakni masalah nilai-nilai. Percobaan-percobaannya dalam memecahkan masalah ini memang tidak berhasil, namun hal tersebut sungguh telah membongkar kedalaman dari pokok-pokok permasalahan yang mana usaha Nietzsche tersebut masih mengalahkan usaha-usaha terbaik kita dewasa ini.

Mari memulai dengan pernyataan Nietzsche yang terkenal (dengan nama buruk, pen.) bahwa “Tuhan telah mati” (pertama kali muncul dalam The Gay Science, Pengetahuan yang Mengasyikkan, 1872). Pemikiran sekuler merupakan hal yang lumrah dewasa ini, namun pada masa Nietzsche pernyataan ini—dengan cara yang mencolok—bersifat profetik. Inti dari klaim tersebut sungguh tidak untuk menekankan ateisme: kendatipun Nietzsche tentu saja merupakan seorang ateis, dia bukan pelopor ateisme Eropa. Sebaliknya, observasinya bersifat sosiologis, dalam hal: ia bermaksud bahwa kebudayaan Barat tidak lagi menempatkan Tuhan sebagai pusat dari segala hal. Dengan cara yang lain, istilah ‘sosiologis’ sungguh menyesatkan, karena tidak ada yang ‘bebas-nilai’ dalam penekanan Nietzsche tersebut. Kematian Tuhan telah mencerabut keluar tiang-penopang dari bawah sistem nilai Barat, dan menyingkapkan jurang-ngarai yang ada di bawahnya. Nilai-nilai yang masih terus kita hidupi tersebut telah kehilangan maknanya, dan kita terombang-ambing, baik kita sadari atau tidak. Lalu pertanyaannya adalah, apa yang kita lakukan sekarang? 

Kita awalnya mungkin berpikir bahwa ‘kematian Tuhan’ merupakan persoalan yang terlalu familiar. Umat Kristiani konservatif berpendapat bahwa jika Tuhan tidak eksis (ada, pen.), maka nilai-nilai moral objektif tidak eksis pula, dan lalu para humanis sekuler membalas dengan marah bahwa eksistensi Tuhan sungguh tidak berhubungan dengan keabsahan putusan-putusan moral yang kita buat. Nietzsche setuju dengan pendapat para kaum beriman tersebut bahwa kematian Tuhan menandakan akhir dari objektivitas sebagai ciri-ciri nilai moral, namun berbeda dengan mereka Nietzsche tidak mengusung pendapat ini sebagai alasan untuk mempercayai Tuhan. Akan tetapi, dia tidak berpikir bahwa nilai-nilai bersifat subjektif dalam makna pada umumnya, bahwa keyakinan setiap orang sama absahnya dengan keyakinan orang lain. Sebaliknya, bagi Nietzsche, nilai memiliki kuasa, dan bersumber dari kuasa: seperti halnya karya-karya seni, keagungannya berada dalam kuasanya untuk menggerakkan kita. Tetapi manipulasi media atas sentimen umum bukanlah indikator dari kuasa yang menciptakan nilai, karena hampir setiap orang hanyalah anggota kawanan bagi Nietzsche. Setiap hal yang berhubungan dengan nilai bagi preferensi umum (bahkan preferensi atas aristokrasi) adalah percobaan untuk menyokong objektivitas nilai-nilai. Namun apabila objektivitas nilai berada pada sebuah akhir, maka sebuah sumber nilai individualistik yang sungguh baru dan radikal harus dicari. Konsepsi Nietzsche mengenai kuasa sungguh elitis: hanya orang yang agung yang dapat menciptakan nilai-nilai.

Nietzsche berpendapat bahwa pada masa kuno, nilai-nilai dimiliki oleh orang-orang yang menciptakannya:
“Sebuah lembaran nilai-nilai yang baik  tergantung di atas setiap orang. Lihatlah, itu merupakan lembaran mengenai penaklukan mereka; lihatlah, itu merupakan suara dari kehendak akan kuasanya... ‘Kau harus senantiasa menjadi yang pertama dan mengungguli yang lainnya: jiwamu yang cemburu tidak akan mencintai siapapun, kecuali sahabatmu’—Hal itu membuat jiwa Yunani gemetar: demikianlah ia menyusuri jalan keagungannya... ‘Menjalankan kesetiaan dan, demi kesetiaan tersebut, mempertaruhkan kehormatan dan nyawa bahkan demi hal-hal yang jahat dan berbahaya’—dengan ajaran inilah orang lain menaklukan diri mereka sendiri, dan melalui penaklukan-diri ini mereka mengandung dan berat dengan harapan-harapan agung...”
Thus Spake Zarathustra, I, 1883

Demikianlah dalam era antik, adalah kuasa melalui mana orang mendefinisikan dirinya sebagai yang menciptakan nilai-nilai bagi dirinya sendiri. Lalu datanglah apa yang Nietzsche anggap sebagai kompleksitas Kristiani yang merosot, dalam mana kelemahan alih-alih kuasa yang dipakai untuk mendefinisikan nilai: “Orang yang lemah lembut akan memiliki bumi.” (Matius 5:5) Kenyataannya, kelas pendeta Kristiani benar-benar melakukan kehendak akan kuasanya sendiri, dalam kemenangannya atas orang-orang pagan, namun dalam prosesnya kebanggaan instingtual hewani milik manusia direndahkan melalui upaya disiplin untuk hidup dalam kemiskinan, menahan nafsu, rasa berdosa; sebuah moralitas yang menggemakan pesan Tuhan yang menderita di kayu salib. Pesan eksplisitnya adalah bahwa nilai tidaklah terwujud dalam manusia yang suci secara duniawi, melainkan melampaui hal tersebut. Akan tetapi kebenarannya bertentangan dengan hal tersebut: bahwa kuasa para pendeta telah diwujudkan dalam kemenangan mereka atas jenis kepatuhan pesaingnya yang lain. Namun kemenangan ini diraih melalui wabah penyangkalan-diri Kristiani—apa yang Nietzsche sebut sebuah “ungkapan-tidak” untuk kehidupan.

Tetapi dengan kematian Tuhan, modus penciptaan-nilai yang anti-kekuatan milik Kristen runtuh, dan manusia modern tidak memiliki keyakinan yang kokoh untuk menggantikannya. ‘Nilai’ kita merupakan campuran inkoheren atas potongan-potongan dari ratusan sumber. Nietzsche menyebutnya “lembu warna-warni.” Hamparan keyakinan yang ditawarkan di Barat dewasa ini secara menakjubkan menggambarkan apa yang Nietzsche ramalkan: nilai-nilai sebagai barang baur-cocok (mix-and-match) milik konsumen. Hal ini menggelikan, dan hasilnya adalah sejenis pucat yang menyedihkan; tapi bagaimana dan dimana kehendak akan kuasa (the will to power) manusia  keluar dengan tiba-tiba bersama kumpulan nilai-nilai yang baru? Hal tersebutlah yang menjadi dilema Nietzsche, dan itu telah menjadi dilema eksplisit dari kemanusiaan modern, sebagaimana telah Nietzsche prediksi sebelumnya.

Seperti halnya semua filsuf besar lainnya, Nietzsche membuat percobaan heroik untuk memberikan solusi atas masalah ini. Ia memberikan solusinya dengan nama Übermensch, yang secara harfiah dialihbahasakan menjadi ‘overman’[1], walaupun lebih sering dialihbahasakan (dengan agak menyakitkan bagi kita) sebagai ‘superman’. Manusia belaka bukanlah seorang pencipta nilai; individualitasnya ternyata tidak cukup untuk meraih nilai tersebut. Martabat satu-satunya miliknya adalah bahwa ia (manusia, pen.) bisa menjadi jembatan untuk sesuatu yang lebih tinggi. “Kera adalah hal yang memalukan bagi manusia; dan demikian pula manusia menjadi hal yang memalukan bagi Manusia-yang-Melampaui.” (‘overman’; penerjemah mengikuti alihbahasa A.Setyo Wibowo, 2004). Manusia-yang-Melampaui (the overman) adalah jenis individu yang lebih tinggi yang memiliki kepercayaan-diri absolut dalam kuasanya, dan melalui tuntutan yang sangat kuat atas individualitasnya, nilai-nilai mungkin sekali lagi diciptakan: bukan oleh orang-orang, bukan dengan berpakaian otoritas lancung dari sesuatu yang lain ( a beyond), melainkan untuk pertama kali secara khusus dalam tuntutan atas nilai-nilai individual melalui aksi yang terjustifikasi-secara individual. Dan nilai-nilai ini harus diciptakan, bukan diapropriasi dari sesuatu yang sudah ada (already existent).

Nietzsche tidak mengklaim tahu secara rinci akan seperti apa kehadiran sang Manusia-yang-Melampaui tersebut. Nietzsche berpikir bahwa  sang Manusia-yang-Melampaui akan memiliki kawan, saudara (laki-laki) metaforis, namun dia harus terus menerus menjadi individu: jenius masa depan adalah seorang yang tidak memiliki genus[2]. Hal tersebut telah menjadi alasan mengapa apropriasi Nazi atas konsep Übermensch untuk ras unggul merupakan hal yang keterlaluan menurut semua sarjana ahli pemikiran Nietzsche. Nietzsche mengungkapkan rasa jijik untuk semua anti-Semit dan untuk semua ahli propaganda keunggulan ras Jerman. Manusia modern, manusia masa, apapun hubungan ras yang ia sombongkan, merupakan hal laknat bagi Nietzsche. Anehlah mimpi kebudayaan kontemporer bahwa kita—kita semua—hanya dengan ‘menjadi diri kita sendiri’ dapat melampaui kreativitas semua orang di era kuno. Kebanyakan individu terlalu kecil untuk tugas tersebut (Orang banyak menyanyikan ‘Kita semua individual!’—Monty Python, Life of Brian). Siapapun bisa mencoba menjalani hidup berdasarkan apa yang ia sebut ‘nilai-nilai milikku,’ tetapi mereka biasanya tidaklah memiliki nilai-nilai milik sendiri: nilai-nilai mereka hanyalah serpihan potongan yang dipunguti dari bazaar modernitas, dan orang tersebut tidak memiliki ide dari mana nilai-nilai tersebut berasal. Tidak ada yang lebih jelas bagi Nietzsche ketimbang fakta bahwa orang-orang pada galibnya tidak tahu cara menciptakan nilai-nilai.

Saya pikir Nietzsche memberikan dakwaan yang sangat kuat terhadap modernitas. Tentu saja, Nietzsche mungkin sama sekali keliru bahwa satu-satunya nilai bersama nilai apapun lainnya (katakanlah demikian) adalah nilai-nilai yang diciptakan oleh individu yang sangat kuat. Secara pribadi, saya yakin bahwa Nietzsche keliru. Maksudnya, Saya menerima klaim Nietzsche bahwa nilai-nilai harus diciptakan oleh para individu, tetapi saya menyangkal bahwa individu yang menciptakan nilai harus menjadi Manusia-yang-Melampaui khas Nietzschean (Nietzschean overman). Lebih jauh, saya berpikir bahwa ada nilai-nilai yang berhubungan dengan menjadi manusia yang keabsahannya merentang melampaui konteks penciptaan-diri manusia itu sendiri, untuk menjadi makhluk rasional pada umumnya. Dalam hal tersebut, saya adalah seorang Kantian. Tentu, seorang individu sebagai individu modern yang sensitif secara multikultural tidak bisa menciptakan nilai; tetapi saya pikir mungkinlah untuk mempertahankan makna bagi nilai-nilai yang mengatur para individu sementara tetap menumpahkan makna keterpisahan absolut dari para individu raisonal lain a la Manusia-yang-Melampaui.

Mengapa manusia modern masih begitu menderita batin? Saya tidak tahu. Namun saya tidak akan sepenuhnya heran jika Nietzsche juga berhasil menjadi filsuf besar pertama di abad kedua puluh satu.
***
Eric Walther
(Penerjemah: Aldo Fernando Nasir)



Sumber Terjemahan: Walther, Eric. 2012. Nietzsche, Our Contemporary.  Diakses dari https://philosophynow.org/issues/93/Nietzsche_Our_Contemporary[Online/Daring] (Pada 09/04/2016 pukul 11: 54 WIB)
Penulis: Dr. Eric Walther pernah mengajar filsafat sejak 1967 dan ilmu komputer sejak 1983 di C.W. Post Campus of Long Island University. Lalu ia pensiun pada 2003. Walther meraih PhD di bidang Filsafat dari Yale University, dan sebagai MS di ilmu komputer dari Polytechnic University.
Penerjemah: Aldo Fernando Nasir adalah Ketua Umum LPPMD Unpad periode 2015-2016. Ia adalah seorang mahasiswa agroteknologi semester enam di Fakultas Pertanian Unpad. Bisa dihubungi lewat twitter (@aldofernandons) dan di surel (aldo.path@gmail.com).




[1] di Indonesia sendiri, terdapat beberapa versi terjemahan: manusia unggul, manusia atas, manusia super, manusia yang melampaui, atau tetap menggunakan bahasa Jerman asli ‘Übermensch’, atau ada pula yang mengikuti terjemahan bahasa Inggris ‘superman’ atau ‘overman’, dlsb. [Catatan Penerjemah]
[2] Penerjemah tidak dapat menangkap permainan bahasa dalam kalimat ini: the future genius is a non-genus.

Jumat, 11 Maret 2016

Misteri Supersemar dan Kebangkitan Gerakan Kiri


Sejak kemunculannya di tahun 1966, Supersemar masih menjadi perbincangan yang memicu perdebatan panjang hingga hari ini. Sebagian masyarakat menilai Supersemar sebagai salah satu tonggak peristiwa bersejarah di Indonesia. Mungkin saja tafsiran semacam ini muncul ketika melihat pengaruh Supersemar bagi tatanan sosial dan politik di Indonesiamasyarakat menilai Supersemar membuka jalan bagi era pemerintahan yang baru.
Saat itu kondisi ekonomi politik di Indonesia dalam keadaan tidak stabil, Demokrasi Terpimpin yang digaungkan oleh Sukarno menyeret Indonesia ke berbagai macam permasalahan. Rakyat seperti begitu tak sabarnya menanti perbaikan sistem pemerintahan yang berorientasi kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, berbagai gejala politik-sosial yang mewarnai era Demokrasi Terpimpin membuat perhatian terhadap sektor ekonomi kian terkikis. Berbicara Supersemar dan masa transisi pemerintahan  adalah berbicara mengenai pertarungan ideologi politik di Indonesia.
Informasi terkait Supersemar yang muncul dalam berbagai versi menimbulkan distorsi sejarah tersendiri. Bahkan ketika Supersemar akan melewati peringatannya yang ke-50, distorsi Sejarah ini belum mampu juga menemukan penyelesaiannya. Kalau boleh dibilang, Supersemar sifatnya sangat politis di dalam sejarah dinamika Republik Indonesia. Unsur politis ini memiliki hubung-kait dengan distorsi sejarah yang ada, ketika penulisan sejarah diarahkan kepada kepentingan pemimpin kala itu. Celakanya, Sejarah yang dikisahkan kemudian menjadi cerita yang diterima di tengah masyarakat. Pun pada kenyataannya berbeda dengan peristiwa sejarah itu sendiri. Inilah yang terjadi dengan Supersemar dan pengkisahan di balik peristiwanya. Betapa hegemoni Orde Baru mampu menyajikan kisah sejarah yang bersifat tendensius terhadap suatu paham dan menafikan paham lain di satu sisi. Kita sedang berbicara pertarungan ideologi kiri dan ideologi Pancasila.
Supersemar, dalam beberapa versi, diyakini sebagai surat mandat yang diberikan oleh Presiden Sukarno kepada Suharto untuk memulihkan ketertiban dan keamanan Negara pascagejolak 30 September 1965. Dan perintah ini ditafsirkan oleh Suharto sebagai perintah pembubaran PKI dan organisasi yang berlandaskan ideologi komunis lainnya. Suharto rupanya menafsirkan seperti itu karena menilai keamanan akan tercapai hanya jika PKI dibubarkan. Suharto pun hanya terfokus pada poin pemulihan keamanan ini sajapoin kedua di dalam Supersemar, yang berisi perintah untuk melindungi keluarga Presiden beserta seluruh harta dan karyanya, tidak dipenuhi oleh Suharto. Selepas menafsir mandat Supersemar, ia kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Presiden No. 1/3/1966 yang ditandatanganinya pukul 04.00 Sabtu, 12 Maret 1966. Ini adalah sebuah tindakan yang sangat berani, sekaligus tidak menghormati posisi Sukarno sebagai presiden kala itu.
Suharto pun menginisiasi aksi massa terkait Supersemar yang menjaring simpati dari rakyat, mahasiswa, dan para pemuda. Aksi yang digelar ini semakin memupuk keberanian Suharto untuk melakukan penyelesaian terhadap eksekusi golongan kiri di Indonesia. Selesai pembubaran, Presiden Sukarno yang dinilai dekat dengan (golongan) kiri pun disalip posisinya sehingga melalui rangkaian Sidang Umum MPRS tahun 1966, Suharto berhasil naik dan menggeser kekuasaan Sukarno. Dinamika politik yang terjadi kala itu menjadi catatan besar dalam sejarah perpolitikan Indonesia, mengingat Suharto merupakan orang biasa, namun pada akhirnya mampu menjatuhkan Sukarno yang telah memiliki nilai integritas di tengah kehidupan rakyatnya.
Hegemoni Suharto di masa Orde Baru membuat banyak penulisan sejarah tak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya, terutama peristiwa sejarah menjelang lengsernya Sukarno. Banyak terjadi perombakan alur pengkisahan yang disandarkan pada kepentingan Orde Baru dalam menjaga stabilitas dan pertahanan Negara, kalau tidak bisa dibilang sebagai upaya pembungkaman terhadap kebenaran.
Rakyat Indonesia menikmati cerita-cerita rekaan terutama dalam kisah pemberontakan 30 September, peristiwa yang menghantarkan Supersemar. Ketika rezim Suharto akhirnya tumbang—meski masih tersisa kelompok Orde Baru di masa Reformasi ini—sejarah yang dulu diyakini sebagai kebenaran mutlak perlahan mulai diragukan karena munculnya tulisan-tulisan yang mengungkapkan kisah dari perspektif yang berbeda. Golongan kiri mulai dapat bernapas lega ketika akhirnya Suharto lengser, karena pembungkaman akhirnya berakhir. Banyak aktivitas upaya pelurusan sejarah yang digalakan oleh aktivis kiri. Berakhirnya rezim Suharto seperti memberikan semangat bagi golongan kiri untuk melanjutkan pembangunan ideologi kiri di Indonesia. Dan, sebagian orang beranggapan, aktivis kiri dapat membantu pelurusan sejarah yang selama ini dibelokkan oleh kepentingan Orde Baru.
Permasalahan dalam hal ini saya pikir adalah mengenai historiografi atau penulisan sejarah. Memang betul, adagium yang menyatakan “Sejarah adalah milik pemenang”, hal ini terbukti dari kendali Suharto atas setiap penulisan sejarah yang diterbitkan. Akan tetapi, hari ini banyak upaya untuk meluruskan sejarah yang digalakkan berbagai pihak, terutama golongan kiri, yang memiliki banyak singgungan dengan pembelokan sejarah yang dilakukan semasa Orde Baru. Ini dapat menjadi momentum kebangkitan gerakan kiri—mengingat pertarungan politik di Indonesia adalah tentang pertentangan golongan kiri melawan golongan di luarnya.

Ucu Feni (Sekretaris Umum LPPMD Unpad 2015-2016, mahasiswi Ilmu Sejarah 2014)

Rabu, 09 Maret 2016

Krisis Ekologi dan Tragedi Komoditas

Dewasa ini kita hidup dalam era krisis ekologi, yang merupakan akibat langsung dari tindakan manusia. Para ilmuwan alam masih berdebat apakah masa historis dewasa ini seharusnya disebut Antroposen[1], untuk menandai sebuah periode dimana aktivitas manusia menjadi pendorong utama dalam perubahan ekologi global.[i]

Pada mulanya, diusulkan bahwa  zaman (epoch) baru ini, berhubungan dengan kemunculan kapitalis modern dan perkembangan industri, dimulai sejak abad kedelapan belas. Imperatif perkembangan dari kapitalisme, sebagaimana perubahan sosio-kultural lainnya, merupakan faktor utama yang menghasilkan masalah-masalah lingkungan yang utama, yang memuncak dalam bentuk krisis ekologi.[ii]

Telah menjadi semakin jelaslah bahwa manusia sedang menghadapi sebuah krisis eksistensial. Penulis dan aktivis lingkungan Bill McKibben menjelaskan:
Bumi sudah berubah dengan cara-cara yang begitu mendalam, lewat cara-cara yang telah membawa kita keluar dari tempat nyaman yang di dalamnya manusia sejak lama tumbuh-baik.... Dunia belum berakhir, kecuali dunia yang sebagaimana kita ketahui—sekalipun kita belum sungguh-sungguh mengetahuinya. Kita membayangkan bahwa kita masih hidup di atas planet tua itu, bahwa guncangan-guncangan yang kita lihat di sekeliling kita adalah macam-macam hal lama yang ganjil dan acak. Tetapi tidak demikian. Ia merupakan tempat yang berbeda. Sebuah planet yang berbeda.... Ini merupakan salah satu momen langka, awal dari sebuah perubahan yang jauh lebih besar dan sempurna ketimbang apapun yang dapat kita baca dalam catatan sejarah manusia, sejajar dengan bahaya-bahaya terbesar yang dapat kita baca dalam catatan sejarah perihal batu dan es.[iii]

Banyak masalah ekologi modern dirujuk sebagai sebuah tragedi kepemilikan bersama[2] (tragedy of the commons), sebuah konsep yang dikembangkan oleh Garrett Hardin pada tahun 1960-an untuk menggambarkan eksploitasi-berlebihan atau perampasan (despoliation[3]) sumber daya alam.[iv] Kami berpendapat bahwa masalah ekologi modern tersebut berhubungan dengan tragedi komoditas. Ketika kami menggunakan dengan seksama konsep Hardin, pendekatan ini menawarkan, menurut kami, sebuah analisis mengenai poros-penggerak degradasi ekologi yang terapropriasi secara historis dan jauh lebih komprehensif.

Ilustrasi klasik mengenai tragedi kepemilikan bersama yang digunakan oleh Hardin melibatkan dinamika penggembala dan ternaknya. Ia menegaskan bahwa masing-masing penggembala akan bertindak terutama menurut kepentingannya sendiri dengan menambahkan ternak tambahan ke lahan penggembalaan umum (common grazing land), ketika lahan tersebut mampu meningkatkan keuntungan individual. Karenanya, Hardin berpendapat, masing-masing penggembala mencoba untuk mendapatkan manfaat-manfaat yang ditawarkan oleh yang-umum (the commons), sementara memasyarakatkan ongkos untuk semuanya. Sebagai contoh, dengan menambahkan hewan tambahan ke padang rumput penggembala memperoleh semua manfaat, tetapi hanya membayar sebagian kecil biaya lingkungan, seperti penipisan lahan penggembalaan. Masing-masing aktor, didorong oleh maksimalisasi keuntungan individual, yang memasukkan, dengan kecenderungan peningkatan di dalamnya, ternak-ternak ke dalam sebuah sistem sumberdaya terbatas, akan menyebabkan destruksi lahan yang tragis. Dalam hal ini Hardin berkesimpulan bahwa “kebebasan dalam yang-umum (kepemilikan bersama, pen.) membawa kehancuran bagi semua.”[v] Bagi Hardin, dan juga bagi orang-orang yang mengambil perspektif ini, memperluas milik-pribadi ditawarkan sebagai sebuah solusi kebijakan yang terdepan untuk menghindari tragedi-tragedi ekologi.[vi]

Teori tragedi kepemilikan bersama menjelaskan perilaku aktor individu di dalam keadaan sosial yang terberi (given). Meskipun demikian, teori tersebut tidak membahas bagaimana kondisi-kondisi historis dan sistem sosio-ekonomi memengaruhi para aktor individu. Dengan perkataan lain, konteks sosial yang ada diterima begitu saja (taken for granted). Kondisi dan relasi sosial yang ada dianggap sebagai yang selalu-kekinian, universal dan permanen. Model ini lalai untuk mengakui bahwa interaksi dan pertukaran manusia dengan sistem-sistem ekologi berubah melalui waktu dan diatur oleh kondisi-kondisi institusional khusus. Ketika diperiksa dari perspektif sosiologis, teori tragedi kepemilikan bersama bersifat simplistik dan berat sebelah dalam upaya menjelaskan perilaku sosial manusia, atau agensi manusia, tanpa sebuah pemahaman yang seksama atas organisasi sosial-historis.[vii] Simplifikasi ini menghasilkan sebuah mistifikasi atas sistem produksi dan konsumsi modern dan atas efek ekosistem tertentu yang historis.

Berlawanan dengan itu, pendekatan tragedi komoditas (the tragedy of the commodity approach) menekankan peran dari imperatif perkembangan kapitalisme dan komodifikasi dalam menghasilkan aturan-aturan institusional yang olehnya alam dan, misalnya, yang-umum (kepemilikan bersama, the commons, pen.) diatur dan secara historis ditransformasikan. Sistem-sistem ekologi tidak pernah sama sekali bebas dari pengaruh-pengaruh sosial. Sebaliknya, sistem-sistem ekologi tersebut dibentuk oleh kondisi-kondisi sosial termasuk di dalamnya norma, tradisi, aturan ekonomi, organisasi kerja, tatanan politico-legal, dll.[viii] Aksi-aksi sosial yang telah muncul bersamaan dengan perkembangan kapitalis didominasi oleh apa yang Adam Smith sebut “kecenderungan untuk mengangkut, membarter, dan menukar,” sesuai dengan utilitarianisme-bersahaja, dimana individu-individu mengikuti kepentingan-diri murni tanpa pembatas sosial. Sungguh sial, secara tidak tepat aksi-aksi tersebut seringkali dianggap berasal dari perilaku bawaan manusia (innate).[ix] 

Dengan demikian, apa yang mungkin menampak kepada pengamat sambil-lalu menjadi sebuah sistem yang diatur oleh ketamakan dasariah dan insting manusia, pada kenyataaannya, diatur oleh dorongan atas akumulasi kapital (modal, pen.) dan apa yang Immanuel Wallerstein sebut “komodifikasi progresif atas segala sesuatu” (“commodification of everyting”).[x] Di antara hasil-hasil yang lain, proses komodifikasi menghasilkan sebuah tatanan metabolis sosial—simpangan dan hubungan timbal balik sosio-ekologis—yang menciptakan konsekuensi-konsekuensi sosial dan ekologi yang berkelanjutan.

Di dalam sebuah masyarakat yang diatur dalam lingkaran logika kapital, aktivitas-aktivitas manusia cenderung diarahkan menuju produksi komoditas. Dalam hal ini, kapitalisme dapat dipahami, dalam artian yang luas, sebagai sebuah sistem produksi komoditas yang umum. Susunan institusional menghasilkan susunan sosial khusus dan menimbulkan tipe-tipe aksi sosial manusia yang berbeda-beda. Komoditas berfungsi sebagai unit dasar untuk memahami relasi kultur-natur (kebudayaan-alam, pen.) yang lebih besar dan juga untuk memahami kapitalisme itu sendiri. Komoditas merupakan elemen dasar dari proses pasar kapitalis.

Alam merupakan sumber esensial dari nilai-pakai, atau kegunaan kualitatif dari barang. Sebagai contoh, sistem biogeokimiawi bumi menyediakan syarat-syarat dan cara-cara yang mumungkinkankan adanya produksi makanan. Karl Marx menekankan bahwa di bawah relasi kapitalis, alam dilihat sebagai hadiah cuma-cuma; alam tidak dianggap sebagai bagian dari kekayaan.[xi] Ia dengan amat baik menjelaskan hal ini berdasarkan sebuah “formula umum kapital”—dengan mana kapital dipahami sebagai “transformasi kapital-sebagai-uang ke dalam kapital-sebagai-komoditas secara terus-menerus, yang diikuti oleh sebuah transformasi-ulang kapital-sebagai-komoditas ke dalam kapital-sebagai-uang (lagi).”[xii] Sekalipun nilai-pakai menyatakan sifat yang berguna dari sebuah barang atau jasa, adalah nilai-tukar, atau nilai-pasarlah yang hanya mengetahui peningkatan kuantitatif dan menggerakkan aktivitas ekonomi kapitalis.

Uang yang dimasukkan ke dalam sirkulasi agar kembali menjadi uang (keuntungan, pen.), kuantitas untuk kuantitas, “daya penggerak dan pendorongnya, karenanya, adalah nilai-tukar.”[xiii] Dengan demikian, kapital meluas secara konstan ke dalam kapital yang lebih banyak, yang didorong oleh nilai-lebih atau laba, yang merupakan “hukum absolut dari modus produksi ini.”[xiv] Di bawah logika ini, uang mendominasi organisasi sosial dan hubungan alamiah. Menunjukkan kemeresapan (pervasiveness) dari logika ini, Karl Polanyi mengatakan, “Semua transaksi diubah ke dalam transaksi uang.”[xv] Munculnya pasar yang mencakup-semua (all-encompassing) dan swatata (self-regulating) mencerabut aktivitas praktis manusia dari fondasinya di dalam kondisi-kondisi sosiokultural dan lingkungan yang lebih luas. Aktivitas pasar yang diatur oleh produksi komoditas demi akumulasi kapital tak berujung memperoleh daya-dorong tak tertahankan dari “proses alam.”[xvi] Karena itu, organisasi aktivitas produksi dan konsumsi secara fundamental ditransformasikan dari pertukaran kualitas ke dalam pertukaran kuantitas. Alienasi dari satu sama lain dan alam meningkat, sebagaimana relasi kualitatif dari produksi dan metabolisme alam universal dimasukkan ke dalam imperatif perkembangan kuantitatif dari kapitalisme dan kultur kuantitas.[xvii] Tegangan fundamental antara keniscayaan ekspansi kuantitatif untuk menopang relasi ekonomi dan konsekuensi-konsekuensi ekologi yang berkelanjutan secara kualitatif ini menandai ciri khas krisis ekologi modern dan tragedi komoditas.

Kapital cenderung menyederhanakan proses-proses alam dan ekosistem-ekosistem yang ada, menekankan sebuah pembagian atas alam untuk meningkatkan efisiensi ekonomi. Kapital mengarahkan siklus hidup tanaman dan hewan ke dalam siklus pertukaran ekonomis. Relasi sosial kualitatif—seperti penggunaan subsisten (sekadar menyambung hidup, pen.) dalam sebuah ekosistem—bukanlah bagian dari sistem perhitungan kapitalis dan dapat mengidap bermacam bentuk destruksi sebagai akibatnya. Nilai-pakai, seperti cara-cara kualitatif untuk memenuhi kebutuhan hidup, dibatasi oleh sifat-sifat biofisik yang  terberi. Berlawanan dengan itu, tidak ada batas bagi ukuran kekayaan kuantitatif. Dengan kata lain, meningkatkan laba pada investasi tidak memiliki akhir, namun kebutuhan manusia yang nyata dibatasi oleh batas-batas material tertentu yang dapat diketahui.
Dorongan yang tanpa henti untuk akumulasi yang melekat dalam produksi komoditas kapitalis meningkatkan metabolisme sosial. Hal tersebut mengakibatkan penipisan sumberdaya secara lebih cepat, berasal dari meningkatnya permintaan untuk bahan-material, dan generasi yang menghasilkan lebih banyak limbah. Hal tersebut mendegradasi syarat-syarat yang menyokong ekosistem yang kokoh. Sistem kapitalis menciptakan banyak kontradiksi antara alam dan komoditas; sistem tersebut memperdalam dan menciptakan retakan ekologi.[xviii]

Jalan ke depan, menuju sebuah dunia yang lebih berkelanjutan, membutuhkan perubahan radikal dalam kondisi sosial yang telah secara historis membentuk sistem produktif dan konsumsi kapitalisme. Tindakan kolektif harus merebut kembali yang-umum (commons) bagi publik dan meletakkannya dalam kontrol orang yang paling dekat berinteraksi dengannya dan bergantung padanya demi kesejahteraan masyarakat. Agar tercapai, tindakan-tindakan ini harus (sebagai akibatnya) mendekomodifikasi alam. Yang-Umum (apa-apa yang ada di alam yang menjadi kepemilikan bersama, seperti atmosfer, oksigen, air. Bahasa Inggris: Commons—Pen.) harus didesentralisasi dan didemokratisasi, ketimbang, dalam pandangan neoliberal yang baku, diprivatisasi. Lahan pertanian dan perikanan harus diatur secara sosial untuk meningkatkan bahan makanan dan kesehatan. Hutan harus dinilai sebagai cadangan biodiversitas, air bersih, dan kebudayaan. Aktivitas ekonomi harus tertanam di dalam masyarakat sebagai suatu keseluruhan dan metabolisme universal dari dunia biofisik, yang memperkenankan keberlanjutan proses-proses reproduktif, siklus nutrien, dan aliran energi yang menyokong semua kehidupan. Masyarakat-manusia harus mentransendensi logika kapital, menciptakan tatanan metabolis sosial yang baru yang meningkatkan kualitas kehidupan dan memperbesar potensi pengembangan ekologi dan kebebasan manusia universal.

Baru-baru ini, Paus Fransiskus menyoroti apa yang kita sebut tragedi komoditas. Dalam ensiklik[4]-nya yang dipublikasikan—mengenai lingkungan—ia menyebut “efek tragis dari degradasi lingkungan.” Dia melanjutkan dengan mengatakan: “Dimana laba sendiri yang dihitung, tidak dapat ada pemikiran mengenai irama alam, fase-fase pembusukan dan regenerasinya, atau kompleksitas ekosistem yang mungkin diganggu oleh intervensi manusia. Lebih lanjut, biodiversitas dianggap paling-paling sebagai deposit dari sumberdaya ekonomi yang tersedia untuk dieksploitasi, tanpa pemikiran serius mengenai nilai riil dari hal-ihwal, signifikansinya untuk orang-orang dan kebudayaan, atau perhatian dan kebutuhan orang-orang miskin.”[xix] Ia berpendapat bahwa sebuah “revolusi kebudayaan” dibutuhkan untuk mengatasi krisis ekologi.

Menariknya, Paus Fransiskus membatasi tanggapan-sarannya kepada revolusi kebudayaan ketika jelas di dalam seluruh dokumen tersebut dimana ia sedang menggambarkan masalah politiko-ekonomi. Kami setuju bahwa sebuah pendekatan revolusioner diperlukan untuk mengatasi krisis ekologi. Tak ada jalan pintas yang cukup untuk menantang tragedi komoditas ini.
***

Stefano B. Longo dan Brett Clark
(Penerjemah: Aldo Fernando)

Esai ini berdasarkan pada buku baru Stefano B. Longo, Rebecca Clausen dan Brett Clark yang berjudul The Tragedy of the Commodity: Oceans Fisheries and Aquaculture, yang diterbitkan oleh Rutgers University Press (2015).
tragedycommodity

Stefano B. Longo, Ph.D adalah seorang Assistant Professor Sosiologi di North Carolina State University.Brett Clark adalah seorang associate professor sosiologi dan sustainability studies di University of Utah. Beberapa KaryanyaThe Science and Humanism of Stephen Jay Gould (with Richard York), The Ecological Rift (with John Bellamy Foster and Richard York), and Critique of Intelligent Design: Materialism versus Creationism from Antiquity to the Present (with John Bellamy Foster and Richard York).
Aldo Fernando (Nasir) adalah Ketua Umum LPPMD Unpad perioder 2015-2016. Ia adalah seorang mahasiswa agroteknologi semester enam di Fakultas Pertanian Unpad. Bisa dihubungi lewat twitter (@aldofernandons) dan di surel (aldo.path@gmail.com).







[1] Antroposen (Anthropocene) adalah periode kala geologi terkini yang di dalamnya tindakan manusia memiliki pengaruh global terhadap sistem biosfer, hidrologi, geologi, atmosfer yang ada di bumi. Kata tersebut merupakan kombinasi antara  akar kata “anthropo”, yang berarti “manusia” dengan akar kata “-cene”, akhiran (sufiks) baku untuk “zaman” dalam waktu geologi. Antroposen dibedakan sebagai periode baru baik setelah atau di dalam Holosen (Holosen), zaman terkini, yang dimulai kira-kira 10.000 tahun lalu (sekitar 8000 SM)—akhir dari zaman es akhir. Sumber:  http://www.anthropocene.info/ diakses pada 09/03/2016 pukul 14:47 WIB (Catatan penerjemah: Aldo Fernando Nasir)
[2] Berikutnya, dalam beberapa bagian, istilah The Commons saya alihbahasakan menjadi Yang-Umum (Catatan Penerjemah)
[3] Berasal dari Late Latin dēspoliātiō, dēspoliātiōn-, dari Latin dēspoliātus, bentuk past participle dari dēspoliāre, to despoil. Sumber: www.thefreedictionary.com/despoliation (diakses pada 09/03/2016 pukul 15:36 WIB) (Catatan penerjemah)
[4] Surat edaran atau pesan tertulis dari Paus kepada semua uskup yang sifatnya umum, berisi masalah penting dalam bidang keagamaan atau bidang sosial (KBBI—Cat. Penerjemah).




Catatan Akhir:

[i] Paul J. Crutzen, “Geology of Mankind,” Nature 415, no. 6867 (2002): 23; Jan Zalasiewicz et al., “The New World of the Anthropocene,” Environmental Science & Technology 44, no. 7 (2010): 2228-31.
[ii] Will Steffen et al., “The Anthropocene: Conceptual and Historical Perspectives,” Philosophical Transactions of the Royal Society 369, no. 1938 (2011): 842–67.
[iii] Bill McKibben, Eaarth: Making Life on a Tough New Planet (New York: Times Books, 2010), 2-3.
[iv] Garrett Hardin, “The Tragedy of the Commons,” Science 162, no. 3859 (1968):
1243–1248.
[v] Hardin, “The Tragedy of the Commons,” 1244.
[vi] Para ahli teori tragedi kepemilikan bersama juga mengakui potensi dari aksi dan pengelolaan negara sebagai penataan alternatif untuk memajukan konservasi sumberdaya. Lih. Elinor Ostrom et al., The Drama of the Commons (Washington, DC: National Academies Press, 2002).
[vii] Bonnie J. McCay and Svein Jentoft, “Uncommon Ground: Critical Perspectives on Common Property” in Human Footprints on the Global Environment: Threats to Sustainability, ed. Eugene A. Rosa et al. (Cambridge, MA: MIT Press, 2010), 207.
[viii] Thomas Dietz et al., “The Struggle to Govern the Commons,” Science 302, no. 5652 (2003): 1907–1912; Elinor Ostrom et al., “Revisiting the Commons,” Science 284, no. 5412 (1999): 278–282.
[ix] Adam Smith, An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, 2 Volumes (London: Methuen & Co., 1930); Karl Marx, Capital, Vol. 1 (New York: Vintage, 1976); Karl Polanyi, The Great Transformation (Boston: Beacon Press, 2001).
[x] Immanuel Wallerstein, Historical Capitalism with Capitalist Civilization (London: Verso, 1983).
[xi] [11]. John Bellamy Foster, Brett Clark, and Richard York, The Ecological Rift: Capitalism’s War on the Earth (New York: Monthly Review Press, 2010).
[xii] Robert L. Heilbroner, The Nature and Logic of Capitalism (New York: W. W. Norton, 1985), 36.

[xiii] Marx, Capital, Vol. 1, 250.
[xiv] Ibid., 769.

[xv] [15]. Polanyi, The Great Transformation, 44.
[xvi] Ibid., 132.
[xvii] István Mészáros, Marx’s Theory of Alienation (London: Merlin Press, 1986), 35.
[xviii] Brett Clark and Richard York, “Rifts and Shifts: Getting to the Roots of Environmental Crises,” Monthly Review 60, no. 6 (2008): 13–24.
[xix] Pope Francis, Encyclical Letter Laudato Si’ of the Holy Father Francis on Care for Our Common Home (Vatican Press, 2015), 12, 139.