Pendidikan
merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, begitu pesan yang
tersirat dalam UUD 1945. Mengapa kecerdasan menjadi sebuah kebutuhan yang harus
difasilitasi? Karena pada hakikatnya kecerdasan adalah salah satu upaya
menghapuskan penjajahan dan penindasan. Begitulah para pendiri bangsa ini
merasa bangsa Indonesia mesti mendapatkan pendidikan agar pedihnya kebodohan
yang berujung penindasan serta penjajahan tak lagi dirasakan generasi
berikutnya. Oleh karena itu, pendidikan yang nantinya akan didapatkan,
diharapkan tidak untuk membodohi yang lain. Berangkat dari kebutuhan akan hak
pengajaran, UUD 1945 kemudian mengatur hak warga Negara untuk mendapatkan
pendidikan melalui Pasal 31 UUD 1945. Di dalam pasal tersebut, terdapat pula
aturan yang menyebutkan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menyadari
kebutuhan akses pendidikan bagi bangsanya, setiap pimpinan Negara ini lantas
membuat berbagai kebijakan yang mengatur teraksesnya pendidikan di semua
lapisan dan tingkatan. Dibentuklah Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan keseluruhan unsur komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional. Pendidikan nasional juga merupakan pendidikan yang didasarkan pada
Pancasila & UUD 1945 yang bersumber pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia & tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Melihat pengertian Sistem Pendidikan Nasional, setidaknya ada dua dasar yang
dijadikan sandaran, yaitu UUD 1945 dan Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sebagai upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa merupakan amanat dan cita-cita Negara Indonesia itu sendiri. Setiap
amanat tentunya harus dijalankan dengan baik, namun kita melihat ada masalah
dalam praktik pendidikan di Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis akan
membatasi permasalahan pendidikan di lingkup pendidikan tinggi saja.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang
pendidikan terakhir di Indonesia yang aksesnya masih terbatas meskipun
pemerintah telah menyediakan berbagai macam beasiswa. Rendahnya partisipasi
dalam pendidikan tinggi membuat akses pendidikan di Indonesia berbentuk
piramida, yang menunjukkan semakin tinggi level pendidikan, semakin rendah
akses yang dimiliki. Hal ini menjadi sebuah ironi, mengingat pendidikan adalah
tanggung jawab Negara namun pada pelaksanaannya masih banyak warga Negara yang
tidak terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan. Rendahnya angka partisipasi
di dalam pendidikan tinggi kini semakin bertambah besar seiring dengan
kebijakan mengenai pendidikan tinggi yang disesuaikan dengan kondisi
sosial-politik hari ini.
Dunia pendidikan tinggi kini makin
jauh dari apa yang dicita-citakan pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD
1945. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa telah terjadi praktik liberalisasi
dalam pendidikan di Indonesia, khususnya dunia pendidikan tinggi. Frasa praktik
liberalisasi banyak dipakai pengamat pendidikan sebagai upaya menyebut
praktik-praktik pemberian otonomi terhadap kampus yang pada tahapan selanjutnya
memberikan kebebasan sepenuhnya atas pengelolaan kampus. Isu ini berkembang
seiring berubahnya status perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum. Pemberian
kebebasan sepenuhnya ini mengindikasikan lepasnya tanggung jawab Negara dalam
hal memberikan akses pendidikan, karena pada praktiknya universitas sebagai
lembaga pendidikan tinggi dibebankan pengelolaan keuangan secara mandiri. Penyimpangan
praktik pendidikan ini termaktub dalam UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan (BHP).
Poin-poin di dalamnya menunjukkan ada upaya liberalisasi dan komersialisasi
sehingga pada 2010 UU ini digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap
tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam hal penyelenggaraan pendidikan.
Menyikapi pengguguran UU BHP,
pemerintah lalu mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berbeda dengan BHP yang secara implisit mengindikasikan lepasnya tanggung jawab
pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi setiap warga Negara, dalam UU
ini disebutkan bahwa negara harus memastikan anak bangsa mendapat pendidikan
tinggi secara tidak diskriminatif dan berkeadilan melalui ketersediaan layanan
pendidikan, keterjangkauan layanan pendidikan, dan jaminan kepastian bagi
mahasiswa untuk menyelesaikan studi tanpa diberatkan masalah ekonomi. Dalam hal
ini, pemerintah menunjukkan sikap tanggung jawabnya untuk tidak melepas
kewajiban dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga Negara.
Akan tetapi, pada praktiknya, imbas dari kebijakan ini justru memperlihatkan
praktik komersialisasi, alih-alih menghapuskan praktik liberalisasi. Bukti dari
praktik komersialisasi dalam dunia pendidikan tinggi melalui kebijakan ini
yaitu dikeluarkannya kebijakan kenaikan uang kuliah yang pada akhirnya menjadi
tanggung jawab yang dibebankan pada mahasiswa. Sebagai akibat dari naiknya
biaya kuliah, bukankah akses pendidikan tinggi semakin dipersempit secara tidak
langsung? Bukankah hal ini kian menegaskan bahwa pendidikan tinggi seperti
halnya barang mewah yang hanya bisa diakses oleh golongan menengah ke atas?
Realita seperti ini menggiring pada keyakinan bahwa telah terjadi pula praktik
privatisasi pendidikan.
Berbicara mengenai tata kelola dan
mekanisme pendanaan pendidikan tinggi, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No.4/2014 tentang Penyelenggaraan PendidikanTinggi dan Pengelolaan
Pendidikan Tinggi, serta PP No.58/2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan
PTN BH sebagai peraturan pelaksana ketentuan pasal 89 ayat (3) UU DIKTI. Di
dalam kedua peraturan tersebut, kembali dibuat aturan yang pada hakikatnya
tidak mendorong penyelenggaraan pendidikan tinggi ke arah komersialisasi. Akan
tetapi, pada praktiknya justru terjadi praktik komersialisasi ketika sebuah
kampus beralih status menjadi badan hukum. Praktik komersialisasi yang paling
terlihat adalah kebijakan menaikkan kembali uang kuliah melalui sistem bernama
UKT (Uang Kuliah Tunggal). Di Universitas Indonesia (sebagai kampus PTN BH
gelombang pertama), terlihat jelas peningkatan uang kuliah setiap tahunnya
sebagai imbas dari beralihnya status menjadi badan hukum. Misalnya saja,
sebelum tahun 2008, uang kuliah di UI ditetapkan sebesar 1,75 juta tiap
semesternya. Setelah muncul kebijakan UKT, terjadi penggolongan biaya kuliah
yang disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh mahasiswa. Kebijakan yang
terakhir adalah biaya kuliah naik menjadi 7,5juta rupiah untuk progam eksakta dan
5 juta rupiah untuk rumpun humaniora.
Beralihnya status perguruan tinggi
negeri di Indonesia ke suatu badan hukum yang kini dinamakan PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum) telah mendorong penyelenggaraan pendidikan ke dalam praktik
liberalisasi, privatisasi, komersialisasi, hingga swastanisasi. Keseluruhan
praktik tersebut kian menjauhkan filosofi pendidikan Indonesia yang bertujuan
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan telah dijadikan barang
komersial dengan mahasiswa yang ditempatkan sebagai produk yang dipersiapkan
untuk bersaing di pasar global. Dengan fenomena yang ada, kampus tak lagi
menjalankan fungsi sebagai wadah mencari citra dan sarana berdiskusi. Kini
kampus telah mengganti wajahnya menjadi pabrik buruh dan wadah pencitraan itu
sendiri. Betapa ironinya kenyataan ini, mengingat pendidikan semestinya
dijadikan salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kini dengan
segala praktik yang menjauhkan dari hakikat pendidikan itu sendiri, masih
bisakah bangsa ini menjadi cerdas?
Kesadaran akan pentingnya pendidikan
sebagai hak bagi seluruh warga Negara tentunya membuat kita terfokus untuk
memperjuangkan akses pendidikan. Sehingga ketika terjadi praktik komersialisasi
pendidikan yang membuat kaum miskin sulit menjangkau pendidikan tinggi,
mahasiswa lantang menyuarakan aspirasinya. Namun kita juga tidak boleh lupa,
bahwa persoalan dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, bukanlah
soal duit semata. Ada hal-hal yang lebih fundamentalis yang perlu kita
perjuangkan juga seiring beralihnya status beberapa universitas negeri menjadi
PTN-BH, yaitu hakikat pendidikan tinggi.
Apa yang membedakan jenjang pendidikan tinggi dengan pendidikan dasar dan
menengah? Spesifikasi keilmuan. Hal tersebut menjadi sebuah ciri yang
membedakan kesemua jenjang pendidikan di Indonesia. Seiring dengan berubahnya
status perguruan tinggi, kurikulum yang dipakai pun turut berubah. Setelah
menjadi PTN-BH,
kurikulum di setiap keilmuan menjadi diperluas ke muatan-muatan keilmuan yang
sebetulnya tidak menjadi konsentrasi keilmuan bidang tersebut. Sebagai contoh,
penulis sebagai mahasiswa Sejarah, dikenalkan pada mata kuliah Kewirausahaan
yang sebetulnya menjadi ruang lingkup bidang ekonomi dan bisnis. Hal ini
dinilai sebagai salah satu upaya untuk membekali para mahasiswa kesiapan untuk
persaingan di dunia global, karena saat ini setiap ilmu menjadi multi disiplin.
Memperluas wawasan boleh saja, akan tetapi sayangnya hal ini justru berimbas
pada kurangnya konsentrasi pada keilmuan sehingga kemampuan mahasiswa justru
hanya berada di tataran permukaan, tidak menjadi spesialis atau ahli di suatu
bidang.
Contoh yang dikemukakan di atas
hanyalah sebagian kecil dari fenomena yang terjadi seiring berubahnya status
perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum. Pudarnya nilai-nilai filosofi
pendidikan dan hakikat pendidikan telah melahirkan komersialisasi di berbagai
ranah, termasuk ranah penelitian. Penelitian dan pengembangan sebagai poin
kedua dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tak lagi ditujukan guna kemajuan
teknologi yang bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak. Kini penelitian
dilakukan semata-mata untuk bersaing di pasar dan bertujuan untuk meraih
keuntungan personal semata. Inilah mengapa berbagai penelitian diasosiasikan
sebagai proyek, sehingga hasil penelitian pun akan sangat politis.
Berbagai fenomena di lapangan
terkait praktik liberalisasi mengingatkan penulis pada sepenggal sajak yang
ditulis oleh W. S. Rendra: “kita ini
dididik untuk memihak
yang mana? Ilmu-ilmu yg diajarkan di sini akan menjadi alat pembebasan ataukah
alat penindasan? Penggalan sajak tersebut selalu
menarik untuk dibicarakan terlebih bila melihat praktik pendidikan hari ini
yang kian jauh dari apa yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Pada
hakikatnya pendidikan diajarkan sebagai alat pembebasan dari kebodohan agar
terbebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan. Akan tetapi orientasi
pendidikan hari ini sudah tak lagi mencerminkan hal yang sama. Melalui berbagai
praktik yang kian menjauhkan cita-cita dan amanat yang termaktub dalam UUD
1945, pendidikan bisa jadi menciptakan orang-orang yang akan memanfaatkan
pengetahuannya untuk kepentingannya semata. Penanaman kesadaran akan kebutuhan
untuk mampu bersaing di pasar global akan membuat mahasiswa lupa apa yang
menjadi tujuan dan hakikat pendidikan tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi serta
Peran dan Fungsi Mahasiswa yang dikenalkan ketika awal memasuki dunia
perkuliahan akan menjadi cerita usang saja. Kesadaran bahwa subsidi dana
pendidikan diambil dari keringat setiap rakyat tak akan lebih diingat dari keharusan untuk mampu
bersaing di pasar ketika lulus nanti.
Akankah
semua mahasiswa yang menyaksikan praktik liberalisasi pendidikan tinggal diam
dan menunggu momentum penindasan terjadi? Sudikah kiranya kita membayar mahal
uang pendidikan hanya untuk melanggengkan praktik liberalisasi, komersialisasi,
privatisasi, serta swastanisasi yang berimplikasi pada terbatasnya akses
pendidikan tinggi bagi seluruh warga Negara? Hati nurani dibutuhkan di sini,
untuk menajamkan kepekaan sosial terhadap neo-kolonialisme dan neoliberalisme
yang telanjur merangsek ke dalam kehidupan sosial kita. Sudah saatnya mahasiswa
merenungi kembali hakikat pendidikan dan bergerak bersama melawan seluruh upaya
komersialisasi di bidang pendidikan. Kita semua tinggal memilih: mau menggunakan
pendidikan sebagai alat pembebasan atau alat penindasan?

