Oleh: Aldo
Fernando Nasir, Mahasiswa Agroteknologi Fakultas Pertanian, kader LPPMD Unpad
Tulisan pendek ini
berangkat dari hasil pembacaan penulis terhadap karya Pak “Franky” Budi
Hardiman, Dalam Moncong Oligarki
(2013)[1]—terutama
pada bagian prolog (hlm. 7-10). Di dalam kesempatan ini, penulis mencoba
mengajak kawan-kawan untuk merefleksikan kembali posisi dan peran demos pasca-Orde Baru (dan pasca-reformasi).
Sebagaimana kita
ketahui, Orde Baru (Orba) yang dipimpin oleh Suharto (yang naik ke tampuk
kekuasaan setelah Sukarno lengser akibat peristiwa Gerakan 30 September 1965) telah menguasai
pemerintahan Republik Indonesia dalam rentang masa 32 tahun (1966-1998). Di era
kepemimpinannya Suharto berupaya untuk membuat dirinya diakui dan dihormati
sebagai seorang “Bapak Tunggal” di
hadapan para rakyatnya (demos).
Suharto berupaya menjadi pusat dari “totalitas organis” yang disebut “rakyat”
(lih. Hardiman, 2013: 8-9).
Konsep negara yang
diupayakan oleh rezim Orde Baru ini menjelma dalam bentuk negara yang
bersifat kekeluargaan[2],
yang mana—mengulang istilah di atas—Suharto menjadi seorang “Bapak Tunggal”,
seorang kepala keluarga dari keluarga yang
begitu besar dan jamak. Rakyat Indonesia harus menaati sejumlah perintah, wejangan,
dan larangan yang dikeluarkan oleh sang “Bapak Tunggal”, Suharto. Apabila
rakyat berani melawan dan menghujat sang Bapak, niscaya rakyat, sebagai
anak-yang-jamak, akan mendapatkan sejumlah hukuman (yang bisa saja setara
ataupun tidak). Pokoknya, rakyat
harus menuruti sang kepala keluarga, Suharto.
Rakyat di era Orde Baru
tidaklah mendapat ruang kebebasan yang cukup untuk sekadar, misalnya, meluapkan
segala uneg-unegnya untuk pemerintah.
Pemerintahan Suharto di Orde Baru berhasil mereduksi kompleksitas realitas yang
diisi oleh demos yang jamak ke dalam
sebuah sistem politik tunggal—sistem otokrasi—yang berpusat di presiden[3].
Rezim Orde Baru benar-benar melakukan sensor dan represi terhadap setiap wacana
dan aksi perlawanan dari rakyat, sehingga rakyat seolah-olah diberi peringatan
untuk tidak usah mengeluarkan banyak energi untuk cuap-cuap menentang ketidakberesan jalannya politik. Rakyat cukup
diam, duduk, mendengarkan, dan menuruti sang “Bapak Tunggal”.
Kita dapat
menganalogikan rezim Orde Baru dengan bagian tubuh manusia. Rakyat sebagai
tubuh dan Suharto (yang dibantu oleh para menterinya) sebagai satu set organ.
Tanpa kinerja organ, tubuh tidak akan mampu beraktivitas, tak akan produktif.
Dan juga sebaliknya, organ tanpa tubuh tidak akan pernah mampu melaksanakan
tugasnya, karena organ membutuhkan tubuh sebagai media untuk melakukan kerja
sebagaimana mestinya. Antara tubuh dan organ harus terjadi sebuah simbiosis
mutualisme, suatu gerak timbal-balik yang saling memengaruhi satu sama lain.
Akan tetapi, sang tubuh
(yakni, demos) terlalu dikendalikan oleh
sang organ sedemikian rupa sehingga pada akhirnya sang tubuh harus tunduk di
hadapan sang organ. Sang organ Orde Baru seolah-olah ingin menahbiskan dirinya
di atas sang tubuh (demos). Sang
organ sadar akan kontribusinya terhadap tubuh dan kemudian memaksa tubuh untuk
mengakui kekuasannya atas tubuh itu sendiri.
Apakah kekuasaan organ
atas tubuh akan terjadi selamanya? Tidak. Sejarah mencatat bahwa akhirnya sang organ
Orde Baru pun ditumpas oleh sang tubuh, yakni para aktivis ’98. Suharto
(sebagai sang pusat organ) digulingkan oleh para mahasiswa dan tokoh reformis di
tahun 1998, yang kemudian menandai berakhirnya rezim Orde Baru.
Kekuasaan sang organ
yang mendominasi sang tubuh pun akhirnya dilumpuhkan untuk kemudian dikurangi
daya otoriternya. Semenjak pasca-Orde Baru, sang tubuh—yakni, rakyat—memiliki
kebebasannya sendiri untuk mengisi hidupnya secara lebih kreatif ketimbang di
era kepemimpinan Suharto, sang
organ-otoriter.
Sang
Tubuh yang Kekurangan Organ Otoriter
Dengan tidak adanya
suatu organ yang menjadi “raja” otoriter di atas sang tubuh—akibat peristiwa
1998—, tentu sang tubuh tidak bisa lagi mengharapkan sebuah organ yang dapat
memerintah, melarang, mengawasi sang tubuh secara satu arah. Saat ini, sang
tubuh harus berani mengisi hidupnya, mengisi kebebasannya, tanpa terlalu
mendasarkan diri pada sang organ.
Inilah kondisi demos pasca-Orde Baru. Demos yang harus lebih berani mengisi
kebebasannya. Demos yang tanpa pusat;
demos yang tanpa sang organ otoriter;
anak-anak yang tanpa “Bapak Tunggal”, karena sekarang terdapat banyak bapak
(dan juga ibu) yang kekuasannya sudah terbagi-bagi, kekuasaannya sudah dikebiri
secara sah yang diatur dalam undang-undang dan hukum, sehingga para anak harus
berjuang lebih keras demi kehidupannya. Inilah yang disebut demokrasi (demos: rakyat, kratein: memerintah) pasca-Suharto: sebuah demokrasi yang niscaya tidak mengizinkan presiden
memiliki kekuasaan otoriter terhadap rakyat (demos).
Tantangan demos di era
pasca-reformasi (pasca-Suharto): demos harus
berbagi peran dan posisi dengan jalan: sejumlah kecil demos harus menjadi organ baru, sebagai pengganti sang organ
otoriter era Orde Baru, yang mampu menyeimbangkan diri dengan sang tubuh yang
besar (demos yang lebih besar).
Namun, dalam
perjalanannya, demokrasi yang dijalankan oleh demos (Pemilu 2004-2014) ini
diwarnai sejumlah ketimpangan, sejumlah intrik-intrik busuk.
1. Demos-yang-besar[4]
terjebak dalam sistem demokrasi elektoral; sehingga
2. Demos-yang-besar
cenderung hanya menjadi para voters
(para pemberi suara).
3.
Kehendak dan daya politik Demos-yang-besar seringkali dikendalikan
oleh segelintir demos-yang-kecil (jika masih boleh dikatakan sebagai demos), yakni para oligark-oligark[5]
politik, yang membujuk Demos-yang-besar,
sebagai voters, untuk mau memberikan
hak suara (sebagai condition sine qua non
bagi demokrasi elektoral), kehendak, dan kepercayaan politiknya kepada
mereka—agar mereka naik di tampuk kekuasaan yang—walau tak otoriter seperti era
Suharto—menjanjikan kepada mereka keuntungan-keuntungan yang berlimpah, baik
dalam hal material maupun yang menyangkut harga diri.
Lantas,
apa yang perlu dipahami dan dilakukan oleh Demos-yang-besar?
Sebagai penutup tulisan ringkas ini—penulis mengharapkan tanggapan dari
kawan-kawan—penulis menawarkan sejumlah gagasan awal bagi kita bersama:
1. Kita
perlu mengupayakan diri untuk berjuang membela hak Demos-yang-besar untuk benar-benar memiliki kedaulatan untuk
memerintah (dalam pengertian bahwa Demos-yang-besar
harus ikut serta dalam kegiatan politik negara, misalnya, ikut memengaruhi
pembuatan kebijakan dengan jalan mengadakan diskusi-diskusi di ruang publik [public sphere] yang memberikan efek
politik yang besar dalam memengaruhi kinerja pemerintah; mengajak pemerintah
untuk menghargai hasil diskusi ruang publik untuk dapat dipertimbangkan dalam setiap
gagasan pemerintah).
2. Kita
perlu selalu menegaskan bahwa kita bukan sekadar voters dalam demokrasi! Kita adalah sumberdaya demokrasi yang harus
menjadi penggerak demokrasi.
3. Kita
bersama-sama dengan KPK dan para LSM yang bergerak dalam bidang anti-korupsi
harus terus berupaya untuk membabat habis para koruptor dan menekan pergerakan
para oligark politik yang dapat melumpuhkan kekuatan Demos-yang-besar (rakyat mayoritas) agar demokrasi di Indonesia
terus menuju arah yang lebih baik.
“Berpikir
berarti menciptakan” (To think is to
create)
—Gilles
Deleuze
“Orang-orang
menuntut kebebasan berbicara sebagai kompensasi atas kebebasan berpikir yang
jarang mereka gunakan”
(People demand freedom of speech as a
compensation for the freedom of thought which they seldom use)
—Søren
Kierkegaard
****
[1]
F. Budi Hardiman, Dalam Moncong Oligarki:
Skandal Demokrasi di Indonesia (Yogyakarta: Kanisius, 2013).
[4]
Saya memberikan istilah Demos-yang-besar
untuk membedakannya dengan para demos-yang-kecil,
seperti presiden, para menteri, para anggota MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), para
pejabat negara, maupun para oligark-politik.
[5]
Oligark adalah aktor yang berperan dalam sistem pemerintahan politik, yang
disebut oleh Aristoteles dengan, oligarki. Oligarki, bagi Aristoteles,
merupakan “pemerintahan demi keuntungan orang-orang kaya”; atau merupakan
pemerintahan yang dilakukan oleh segelintir orang—terhadap banyak
orang—semata-mata demi keuntungan beberapa orang itu Lih. Hardiman, op. cit, hlm. 10.