LPPMD Unpad

Jumat, 08 September 2017

Memahami Ketakutan akan Takut Munir
Oleh: Mulia Ramdhan Fauzani
sumber: https://antitankproject.files.wordpress.com/

---Sudah tiga belas tahun Munir Said Thalib meninggal karena diracun arsenik. Yang perlu ditakuti adalah ketakutan itu sendiri’’, begitulah kata-kata Munir yang barangkali sudah sering kita dengar. Tapi, apa maksudnya?---

Sekilas, kalimat tersebut terlihat ambigu. Keharusan untuk takut akan ketakutan merupakan suatu masalah yang tidak akan terselesaikan jika kita hanya memaknainya pada lingkup yang sangat besar dan ditempatkan pada setiap kasus. Di sini saya akan meminjam tawaran soal kelogisan bahasa oleh Ludwig Wittgenstein yang tidak bisa diisolasi kata-per-kata untuk memahami maknanya, alih-alih kita mesti melihat lingkupan/konteksnya. Pertanyaannya yang bisa memacahkan permasalahan diatas adalah(Wittgenstein, 1986: i6e): apakah warna biru di sini sama dengan warna biru di sana(sambil menunjuk langit)? Apakah Anda melihat perbedaannya?. Kedua biru tersebut berfungsi sama, yakni menunjuk kepada sesuatu. Namun, keduanya mempunyai pengaruh yang berbeda satu-sama lain. Untuk mengetahuinya, pemilihan konteks yang tepat sangatlah penting(Marie McGinn, 1997:66). Perbedaan pada kedua kata “takut” yang dimaksudkan Munir tersebut pun memiliki efek yang berbeda. Supaya jelas saya akan mengaitkan latar belakang Munir, realitas sosial-politik orde baru dan awal reformasi sebagai masa baktinya pada rakyat pinggiran, serta definisi takut itu sendiri—dan bagaimana penegasan maknanya tercipta secara historis. 

Munir lahir 52 tahun lalu di keluarga keturunan arab-pedagang. Ia punya enam orang saudara kandung. Tiga diantaranya kelak menjadi pedagang. Alih-alih menjadi pedagang seperti saudaranya, ia memilih mengambil studi hukum di Universitas Brawijaya. Disitulah ia memulai pergumulannya dengan isu HAM. Pengalamannya sebagai Ketua HMI Komisariat Fakultas Hukum dan ketua senat mahasiswa Unbraw membuka jalannya kepada wacana tersebut dengan berbagai tulisan dan aksi turun ke jalan. Penilitian skripsinya tentang buruh di PT Bentoel Malang dijadikan Munir sebagai peneguh pengorbanannya, ia menjadi volunteer di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia—Saat itu juga ia dipertemukan dengan buruh pabrik tetangga, Suciwati, yang kemudian ia nikahi. Kasus-kasus yang ia tangani setelahnya: pembelaan terhadap Fernando Araujo pejuang Timor Leste, Marsinah pada 1994, petani di Nipah yang ditembak tentara pada 1993, aktivis PRD korban pasal subversif pada 1996, advokasi kasus penghilangan paksa Tim Mawar, dsb dsb(Wilson, 2014).

Menurut James Petras(1985), perjuangan menegakkan HAM pada rezim militer merupakan sebuah aksi radikal. Dengan begitu, Munir termasuk pada radikalis dalam konteks ini. Rezim orba dengan dwifungsi abri miliknya menjadi sebuah kediktatoran mutlak. Atas nama stabilitas dan tentara sebagai laskar dan pemersatu rakyat, berbagai aturan dan aksinya menjadi penindas mereka yang di luar tatanan oligarki. Pada awal reformasi, orang-orang di bawah Soeharto kembali pada kontestasi politik Indonesia.  Kasus-kasus yang ditangani Munir di atas sekaligus menjelaskan kejahatan pelanggaran HAM oleh orba.

Pada kondisi yang seperti itu, takut yang menurut Munir mesti diwaspadai jelas dalam kerangka politik. “Takut” menurut KBBI adalah adjektiva untuk menunjukkan bahwa kita gentar akan sesuatu yang akan mendatangkan bencana. Munir berseru bahwa kita harus takut pada ketakutan itu sendiri. ketakutan yang disebut belakangan inilah yang sifatnya politis bagi seluruh rakyat, bukan penguasa yang saat itu lalim, dan akan mendatangkan bencana. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai ketakutan politis ini, saya akan kembali pada konsep social contract yang ditawarkan Thomas Hobbes sebagai sebuah kerangka tatanan demokrasi.

Hobbes berpandangan bahwa manusia pada dasarnya individualis, pembenci, serakah, kejam, dan sifat lainnya yang menunjukan setiap indivu mau menang sendiri. Dalam kondisi seperti itu, tiap manusia punya kekuatan pada diri masing-masing. Situasi yang demikian membuat setiap individu takut akan kekacauan yang mengancam eksistensi mereka—karena ketersediaan sumber daya alam dan kepentingan akan reproduksi. Untuk mengatasi ketakutan tersebut dipilih suatu pihak perwakilan yang  mengatur dan membatasi sifat jahat tiap individu yang kemudian disebut pemimpin. Namun, sejalan dengan itu muncul pula ketakutan lainnya; Mereka tidak berdaya karena kekuatan mereka yang terlimpahkan pada pihak berkuasa(Taylor, 2010).

Kekuasaan rejim militer orba terbentuk dan bertumbuh secara historis beriringan dengan membesarnya ketakutan masyarakat akan melampaui kekuasaan negara. Disahkannya dwifungsi ABRI membuat masyarakat khawatir mengkritiknya karena itu berlandaskan ‘hukum’—terlebih militer punya senjata. Terbitnya Surat Izin Usaha Penerbitan dan Penyiaran menambah akumulasi ketakutan masyarakat akan ketidakberdayaan kondisi sosial dan politiknya. Mereka tambah takut karena pemahaman yang keliru akan kontrak sosial Hobbes.

Semangat Munir untuk melampaui ketakutan seperti itu diwujudkannya dalam setiap orasinya di jalanan, di saat teror menghampiri rumahnya, saat ancaman di ruang introgasi, hingga di ruang pengadilan saat membela marsinah. Ia mengajak kita untuk tetap sadar bahwa kita masih punya kekuatan yang utuh, untuk membebaskan setiap jiwa yang ditindas atas nama kekuasaan. Ia menghentak mata kita agar tetap melek bahwa pemimpin hanya dipersilahkan membagi jatah yang ada pada setiap anggota kelompok secara adil, dan si pemimpin masuk hitungan. Dan di saat ketidakadilan dilakukan si pemimpin, kita mesti takut pada kekhawatiran kita untuk mengkritik bahkan menggulingkannya. Jika ketakutan seperti itu mengental pada pikiran setiap rakyat suatu negara, sungguh penguasa sudah sukses menjadikan kuasa dan wewenangnya sebagai instrumen politik. Jika itu pun terjadi di Indonesia dimulai dengan kokohnya pasal ujaran kebencian dan barcode sebagai sensor bagi tiap media, maka semangat Munir melawan ketakutan sungguh sia-sia.

DAFTAR PUSTAKA

Wittgenstein, Ludwig.  1986. Philosophical Investigations. Oxford: Basil Blackwell
McGinn, Marie. 2002. Wittgenstein and The Philosophical Investigations. Taylor &Francis e-Library.
Wilson Obrigados, https://indoprogress.com/2014/09/membaca-munir/ diakses pada 7 September 2017
Ken Taylor, https://www.philosophytalk.org/blog/fear diakses pada 7 September 2017
Petras, James.  1985. Authoritarianism, Democracy, And the Transition to Socialism. The Socialist Register, 1985/86, 272-273.

Minggu, 03 September 2017

Selamat Datang Mahasiswa Unpad 2017!

(Silahkan Pilih: Kamerad atau Oposan?)
Salam hangat untuk semua tamatan SMA yang beruntung dibiayai kuliah di Unpad mulai tahun belajar 2017. Beruntunglah kalian karena tergolong kepada strata berpunya—sebagian lainnya mendapatkan hak sepenuhnya atas pendidikan gratis. Perkara bisa-tidak bisa kuliah sudah kawan-kawan  lewati, tapi sudahkah kalian punya alasan matang untuk menempuh pendidikan tinggi sebelumnya?
Impian dan pengharapan lingkungan sosial kawan-kawan yang berkelit-kelindan agaknya menghasilkan suatu landasan tersebut. Lantas, apakah motivasi tersebut berupa kesukarelaan untuk melebur bersama segala status quo atau meninjaunya kembali, menyingkap sebanyak mungkin keborokannya, lalu dengan gigih memberikan tawaran-tawaran yang tentu diperjuangkan terus-menerus? Kita diberikan ruang yang besar oleh keadaan zaman sekarang dengan derasnya arus informasi. Meminjam istilah Hegel(1837), Zeitgeist(semangat zaman) sekarang di mana banyak orang doyan melahap informasi yang banyak, walaupun tidak utuh, dapat kita manfaatkan untuk mengasah daya kritis kita. Saat kawan-kawan kuliah di unpad ini kita akan menemui segala hal yang patut ditentang dan kita berikan suatu tawaran terhadapnya, tapi juga bisa memilih hal sebaliknya.
            Sesuatu yang kawan-kawan jumpai di semester awal dan mestinya tidak luput dari pengamatan kritis adalah ospek.  Ketika kalian memutuskan untuk ikut atau tidak mengikuti ospek, gambaran mengenai apa itu ospek, bagaimana ospek membentuk suatu relasi sosial antara peserta dan panitia sehingga acara berjalan lancar, dan mengapa ospek diadakan sebijaknya sudah kawan-kawan miliki. Ospek merupakan sebuah ajang pengenalan kampus beserta kegiatannya bagi para mahasiswa yang baru masuk. Karena pelaksanaannya yang diawal masa kuliah, ospek jadi salah satu penentu awal bagaimana mental para peserta di lingkungan kuliah.
Permasalahannya, praktiknya hari ini justru sarat dengan senioritas dan pengerdilan nalar para peserta. Itu mewujud pada aturan-aturan yang tidak berkaitan dengan substansi ospek yang menjadi suatu tradisi karena saking ajegnya. Budaya ini seterusnya mengatur kita secara langsung atau tidak langsung pada masa mematangkan kapasitas masing-masing, baik soft skill maupun hard skill, setidaknya pada masa orientasi—ada ospek yang perlu waktu sekian bulan, bahkan setahun. Sekalinya terdapat peserta pemberani yang menyatakan pandangan kontra terhadapnya, panitia akan dengan mudah membuatnya kecil hati dengan kekerasan verbal dan alasan bahwa aturan itu merupakan pendidikan yang baik bagi peserta. Sungguh paradigma mendidik yang keliru. Di Unpad, sebagian dari kita mewajarkan ospek macam itu.
 Tugas-tugas yang dibebankan pada kita saat ospek juga mesti dikritisi. Apa yag menjadikan materi-materi perkuliahan dijadikan tugas ospek secara berlebihan? Jika peruntukannya adalah menyiapkan kita agar terbiasa dengan tugas kuliah nantinya, sungguh kita, sebagai mahasiswa tidak dipersilahkan mengatur diri sendiri. Jika kita melihat dari sudut pandang wewenang penyelenggaraan pendidikan formal, struktur yang dimiliki ospek jenis itu jelas cacat. Bukankah jalannya perkuliahan adalah hak bagi mahasiswa dengan program studi alih-alih suatu lembaga mahasiswa? Hukuman material/non-material, fisik/verbal, atau sosial/pribadi biasanya didapatkan peserta yang melalaikan tugas tersebut. Kita dipaksa setuju untuk menyelesaikannya—kerap lewat penandatanganan kontrak non-egaliter. Salah satu ospek di Unpad memberikan tugas kepada pesertanya hingga berjumlah sekian belas selama masa orientasi, baik itu pengerjaannya individu maupun kelompok. Hukuman diberikan kepada seluruh peserta jika sebagian darinya menghasilkan tugas yang jelek. Peserta ospek ini sebagian mengeluhkan kegiatan kuliah dan organisasinya yang banyak terganggu oleh ospek. Sebagian malah mengaku depresi karena tekanan mental dari panitia dan peserta lain yang anehnya setuju menuruti titah panitia.
Kewajiban menggunakan seragam SMA saat ospek bagi para peserta semestinya dipertanyakan lagi—bahkan ada ospek yang mewajibkan peserta memakai seragam saat perkuliahan. Apa tujuannya, mengapa harus dengan seragam itu, bagaimana pemakaian seragam itu akan membentuk sikap peserta mesti dipetakan kembali; bisa membuat kawan-kawan lebih siap dengan masa perkuliahan atau hanya sampah belaka. Begitupun dengan kewajiban mencukur rambut jadi botak atau cepak bagi peserta laki-laki di beberapa ospek. Setiap peserta mesti sama satu-sama lain. Bisa dicirikan dengan seragam dan potongan rambutnya. Individu yang berbeda-beda mau tidak mau mesti sama sejak dari yang terlihat mata. Kita dilatih untuk terbiasa jadi adonan dari cetakan yang sama. Kita disiapkan untuk jadi buruh yang seragam tanpa beda kelak, sama-sama tunduk pada siapapun tuan kita!
Ada semacam kecenderungan konyol lembaga mahasiswa penyelenggara ospek. Semakin meriah acaranya, kampusnya semakin bagus dibanding kampus lainnya. Semakin keras nan berat ospeknya, semakin punya kualitas SDM yang lebih baik dibanding lembaga lainnya. Kebanggaan ini di dunia kampus identik dengan warna tertentu; merah, hijau, biru, oranye, coklat, dan banyak lagi. Apakah kita sebegitu gampangnya menanamkan kebanggaan? Inilah rasa bangga yang tidak tepat. Kebiasaan yang jika dibiarkan malah melanggengkan ketidakadilan, dominasi satu kelompok atas kelompok lainnya. Contohnya apa yang terjadi antara para nasionalis tukang jargon dan rakyat Papua yang haus kesejahteraan sebagai yang terpinggirkan.
Kita jangan sampai ragu menyatakan isi pikiran kita, terlebih soal penindasan! Kawan-kawan sudah sadar akan adanya superioritas atas kalian, sayangnya kita kerap melakukan penyesuaian yang tidak perlu—menengok sekeliling untuk memastikan apakah ada yang sependapat. Jika tidak ada, kita lebih memilih diam(spiral of silence). Keadaan itu jadi suatu yang ideal bagi keberlanjutan acara besutan panitia ini. Tugas-tugas dan kewajiban ospek lainnya beserta hukuman bisa dijejalkan pada kita tanpa hambatan.
Saat berargumen, kita jangan sampai jadi kerdil karena disudutkan panitia atau ditatap peserta ospek lainnya dengan sinis. Teruslah berdilaketika soal masalah ini. Spiral of silence yang terjadi pada para peserta lah pemicu tatapan sinis itu, sejatinya banyak dari mereka pun kontra. Diskusikan ini dengan peserta ospek lainnya di warung kopi, kamar kos, ruang kuliah, kantin, taman, dimanapun itu. Kita ajak mereka agar sepakat dan paham betul bahwa ketidakadilan punya bobot berat di ospek. Selanjutnya, kita bisa bantah segala aturan-aturan ospek yang kacau itu. Sikap kita akan ospek macam ini merefleksikan seberapa kritis kita akan realitas.
            Ujian berat selanjutnya
            Perkuliahan kawan-kawan di Unpad masih panjang. Di sini, dengan akses akan ilmu pengetahuan dan informasi yang memadai, kita bisa melihat berbagai sistem besar bekerja, terutama pendidikan. Apapun program studi yang kita tempuh, selalu saja ada permasalahan struktural yang menghambat terselenggaranya perkuliahan kita agar sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi. Apapun organisasi dan komunitas yang kawan-kawan ikuti, kita tak bisa menghindari bahwa setiap organisasi dipaksa ikut-serta dalam parade pendidikan liberal. Paradigma yang selalu mencetak lebih banyak pecundang dibanding pemenang.
            Pilihan kawan-kawan membaca sebanyak mungkin buku, jurnal, essai, dan artikel tentang pentingnya  pendidikan gratis, sesuai dengan undang-undang dasar 1945 ayat 1, untuk sadar betapa bengisnya liberalisasi pendidikan atau tidak sama sekali. Terserah kawan-kawan juga mau menjadikan sastra dan seni sekedar untuk dinikmati kala ada senja dan secangkir kopi atau berkawan dengannya dalam perlawanan. Tidak masalah buat kawan-kawan menulis setiap kritik dan gagasan tentang tiap ilmu pengetahuan yang saat ini disisipkan semangat kapitalisme atau membiarkan kedua tangan menulis setiap kalimat dosen di ruang kuliah. Bebas bagi kawan-kawan untuk berteriak dengan lantang saat kecemasan kita akan tergusurnya petani dari rumah dan kehidupan subsistennya membuncah atau memandang pembangunan dan modernitas sebagai kehendak tuhan yang mutlak dan selalu baik buat kehidupan.
Yang jelas, jika kawan-kawan lebih memilih untuk menentang segala penindasan tandanya perlawanan terhadapnya masih terus diperjuangkan dan bisa dimenangkan. Semangat kamerad!

“I am speaking the truth. And the truth is savage and dangerous.”
Nawal El-Saadawi- Women at point zero.


Jumat, 04 Agustus 2017

Meninjau Dan Mengkaji Ulang Peran Politik Media Massa Indonesia
sumber: solopos.com

Media Massa Indonesia, menurut Undang-Undang NO. 40 tahun tahun 1999 pasal 6, mempunyai beberapa peran, yaitu:
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. Menegakkan nila-nilai demokrasi
  3. Mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, dan serta menghormati
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum

Dalam Undang-Undang tersebut tidak dituliskan peran politik media atau lebih tepatnya media sebagai aktor politik, walaupun sebenarnya media memang memilik peran politik. Di dalam Undang-Undang yang sama pasal 1 disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial. Padahal, Media Massa juga memiliki peran politik. Media menjadi aktor politik yang menjadi perpanjangan tangan para pemegang kekuasaan (Adzkia, 2014). Tetapi, Cook (1998) menjelaskan bahwa masyarakat awam bahkan para ahli politik juga gagal dalam mengenali media sebagai institusi politik (Aminah, 2006).
Cook lebih lanjut menjelaskan bahwa para jurnalis berhasil meyakinkan masyarakat bahwa mereka bukanlah aktor politik. Dan di lain sisi juga jurnalis terkadang mungkin tidak sadar bahwa mereka juga aktor politik yang memiliki pengaruh (influence) yang cukup besar. Hal ini berimplikasi pada peran media dan bagaimana persepsi masyarakat terhadapnya.
Lalu, sebagai instusi politik, seperti apakah peran media itu sendiri? Aminah di dalam tulisannya “Politik Media, Demokrasi, Dan Media Politik” menjelaskan bahwa ada tiga peran media massa dalam sebagai institusi politik:
  • Menyebarluaskan ideoloi nasional dan melegitimasi proses pembangunan
  • Mengawasi kondisi politik pada masa damai dan melakukan fungsi check and balance
  • Fire-fighting, yaitu membantu dalam menentukan hasil dari perubahan politik dan sosial yang terjadi saat krisis.


Pasang-Surut Surat Kabar Di Indonesia 
Indonesia baru memiliki media massa nasional pada saat era politik etis tahun 1907. RM. Tirto Ardhi Soerjo mendirikan sarekat priyai untuk meningkatkan kulitas pendidikan kepada pribumi di Jawa. Beliau menerbitkan surat kabar yang dinamai Medan Prijaji, terbit pertama kali 1 Janurai 1907. Jejak ini diikuti oleh beberapa media yang lain yang muncul dengan orientasi penyadaran nilai-nilai keindonesiaan (Haryanto, 2008). Diantara media-media nasional yang muncul itu adalah Harian Budi Utomo di Yogyakarta, Harian Darmo Kondo di Solo, Harian Fadjar Asia di Jakarta, Harian Utusan Hindia di Surabaya, Fikiran Rakyat di Bandung, dan lain-lain (Haryanto, 2008). Uniknya lagi media-media ini dipelopori oleh para aktivis pergerakan, seperti Sudaryo Cokrosisworo, Wongsonegoro, Agus Salim, Muhammad Hatta, Soekarno, Muhammad Hatta, Sultan Syahrir, Amir Syaifuddin dan masih banyak lagi.
Sebelum RRI dibentuk, media-media inilah yang menjadi pioneer dalam memperjuangkan pemerintahan colonial Belanda. Belanda dengan sikap represifitasnya  melalui Persbreidel Ordonantie dapat memberanguskan surat kabar Indonesia yang dianggap meanganggu pemerintahan kolonial. Namun, pengekangan menggunakan politik oleh Belanda terhadap media nasional ini justru menjadi motivasi tersendiri dalam perjuangan media nasional. Media nasional pada saat itu berhasil menjadi satu-satunya alat yang menyuarakan suara rakyat yang dikekang oleh pemerintahan kolonial Belanda.
Tidak jauh berbeda pasa masa kolonial Belanda, pada masa penjajahan Jepang juga terjadi perlawanan. Walaupun sebelumnya, sempat dijadikan alat pemerintahan Jepang untuk mendukung pemerintahannya. Surat kabar yang dijadikan alat bagi Jepang ini adalah Asia Raya di Jakarta, Sinar Baru di Semarang, Suara Asia di Surabaya, dan Tjahaja di Bandung (Haryanto, 2008).  Namun, hal ini cepat disadari oleh media-media nasional tersebut. Bahkan upaya jepang ini dimanfaatkan secara sembunyi-sembunyi oleh cendekiawan nasional untuk memperjuangkan kepentingan bangsa Indonesia. Dan akhirnya perjuangan ini tidak sia-sia, Indonesia berhasil merdeka dengan salah satunya dibantu oleh media nasional, berupa surat kabar.

RRI: Perjuangan Bangsa, Propaganda Politik, Dan Peneguhan Kekuasaan
Radio Republik Indonesia (RRI) adalah media massa berupa radio yang pertama yang lahir di Indonesia. RRI didirikan pada tanggal 11 Sepember 1945 oleh Mohammad Yusuf Ronodipuro, Abdulrachman Saleh, Maladi, dan Brigjen Suhardi. Sebelumnya, salah satu pendiri RRI saat itu, Yusuf, mendapat amanat dari Adam Malik untuk menyebarkan berita kemerdekaan Republik Indonesia. Sempat mendapat kendala teknis dan hampir dipenggal oleh perwira jepang menggunakan katana, tidak menghentikan langkahnya untuk memperjuangkan bangsanya sendiri, sampai akhirnya mendirikan RRI (National-Geographic, 2015)..
RRI sendiri terus melakukan penyebaran informasi kemerdekaan kepada dunia internasional dan akhirnya berhasil. Pada tahun 1946, Mesir sebagai Negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia. Dilanjutkan oleh palestina, Negara timur tengah lainnya, dan India. 
Peristiwa inilah yang menjadi awal bagi RRI di dalam kancah politik media massa Indonesia. RRI dibangun atas dasar persatuan dan perjuangan bangsa sebagai alat untuk mendapatkan pengakuan kemerdekaan dunia internasional. RRI memainkan peran sebagai prajurit politik pertama yang mengumandangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Faktanya memang peran krusial ini dapat dijalankan secara efektif. 
Pada masa demokrasi liberal (1950-1959), RRI terus-menerus menjadi alat propaganda dari berbagai Kabinet yang berganti dalam waktu yang relatif cukup singkat. RRI diharuskan untuk beradaptasi kepada setiap perubahan program kabinet yang silih berganti. Selain itu, mereka juga dituntut untuk menghidupkan api semangat dalam upaya pemisahan diri di berbagai daerah (Jawa Barat, Maluku Selatan, Aceh, Sulawesi Selatan, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Irian Barat) (Armando, 2016). Tetapi, di sisi yang lain, konsekuensi dari demokrasi liberal adalah kebebasan control dari pemerintah terhadap media massa. Akibatnya konflik yang terjadi semakin dipertajam oleh media massa yang menganut asas liberalisme pada saat itu. Sehingga pemerintah merasa perlu untuk bertindak lewat militer untuk mengawasi peran media massa untuk keamanan dan ketertiban (Haryanto, 2008). Tepatnya pada tanggal 1 Oktober 1957, Penguasa Perang Daerah Jakarta mengharuskan semua pers untuk wajib memiliki Surat Ijin Terbit (SIT). Pada tanggal itu juga lah yang menjadi penanda hari kematian kebebasan pers (Haryanto, 2008).
Pada masa demokrasi terpimpin, RRI berperan sebagai alat untuk memantapkan kekuasaan bagi Presiden Soekarno. Pada masa ini, media benar-benar dibatasi dengan berbagai peraturan yang ada untuk menunjang kepentingan kekuasaan. Dalam Ketetapan MPRS Nomor tahun 1960 disebutkan bahwa media beperan untuk memperkuat usaha penerangan sebagai media mobilisasi rakyat dan mobilisasi revolusioner. Selain itu, Mentri Penerangan juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 29/SK/M/1965 berisi kewajiban Media Massa untuk memiliki gandulan kepada salah satu kekuatan sosial politik, seperti partai politik dan organisasi. Lebih gamblang lagi, peraturan No. 2 tahun 1961 menekankan percetakan pers sebagai alat menyebarluaskan manifesto politik, dan Dekrit Presiden No. 6 tahun 1963 tentang tugas pers untuk mendukung demokrasi terpimpin (Haryanto, 2008).
Dengan berbagai peraturan pers di atas, tentu saja, membuat gerak pers menjadi terbatas. Bahkan, fungsi dan peran pers seakan-akan memang menjadi sekedar alat politik bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Konsekuensinya, Media Massa yang tidak menaati berbagai peraturan di atas akan dikenakan sanksi bahkan mengalami pembredelan.
Pada pemerintahan order baru, peran RRI sedikit tergesarkan dengan hadirnya beberapa radio komersial. Hal ini disadari oleh pemerintah order baru sehingga restriksi dengan regulasi mulai diperktetat oleh pemerintah. Radio komersial tersebut hanya boleh memuat konten hiburan, dan tidak diperbolehkan untuk konten-konten politik. Dan izin siaran juga harus diperbarui setiap tahun melalui Departemen Perhubungan dan Departemen Penerangan. Bahkan, pemerintah order baru mengstimulasi beridirinya Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Sehingga pemerintah orde baru dapat megontrol radio swasta nasional dengan lebih mudah. Tidak berhenti di situ, Radio swasta juga diharuskan untuk menyiarkan berbagai siaran RRI yang mengandung pesan-pesan politik dan pembangunan dengan frekuensi beberapa kali dalam sehari.

TVRI Dalam Orde Lama Dan Orde Baru
TVRI sebagai lembaga penyiaran pemerintah dan bukan sebagai lembaga penyiarn swasta atau publik didasarkan pada kondisi dan pertimbangan tertetun. Pertama, Negara yang baru merdeka biasanya memilki sumber daya yang cukup disbanding sector swasta dalam mendirikan fasilitas Negara tertentu, termasuk lembaga penyiaran. Kedua, mempertimbangkan stabilitas politik di tahap awal yang rentan, maka dibutuhkan media nasional di bawah kendali pemerintah untuk tetap menjaganya. Ketiga, dibutuhkan cara untuk menggerakkan massa yang dari transisi tradisional ke moderen, salah satunya melalui lembaga penyiaran pemerintah yang dapat dikendalikan (Armando, 2016).
Selain dari itu, lembaga penyiaran pemerintah memiliki keuntungan yang lain, yaitu: 
        1. Tidak ada dependensi stasiun televisi terhadap iklan
        2. Tidak harus mengikuti “logika pasar” 
        3. Dapat berafiliasi secara harmonis dengan pemerintah (Armando, 2016).

TVRI pada awalnya didirikan dengan sangat terburu-buru dengan kepentingan tertentu. Kepentingan ini tentu bersinggungan dengan rezim yang sedang berkuasa. Chomsky menjelaskan bahwa hal seperti bekerja pada tatanan sistem doktrinal. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa system ini memiliki nilai-nilai dasar, berupa kepasifan, ketertundukan kepada pemerintah, menolak ketamakan terhadap kekayaan dan pencapaian pribadai, kurangnya perhatian kepada orang lain, dan ketakutan pada musuh yang nyata maupun yang tidak (Chomsky, 2015)
Awalnya, Maladi—mentri penerangan—sudah mengusulkan gagasan pembentukan media televisi Indonesia pada tahun 1952. Hal ini ditujukan untuk tujuan politik untuk berkampanye bagi Soekarno pada pemilu 1955. Namun, karena mempertimbangkan biaya, maka usulan ini tidak bisa dilaksanakan. 
Pada tahun 1962, MPRS mencapai keputusan atas dasar perstujua Soekarmo untuk stasiun televsi nasional, yaitu TVRI. Ketika itu juga, proyek Asian Games sedang berlangsung. Hal ini terlihat jelas bahwa Soekarno ingin menunjukkan eksistensi Indonesia di mata Internasional lewat media televisi. Dan juga sebagai media pemersatu bangsa di bawah rezim otoriter yang keadaan negaranya lagi terpecah belah. 
Pada masa orde baru, TVRI kembali menjadi media propaganda dalam konteks pembangunan nasional. TVRI sudah seperti menyatu dalam kepentingan politik pemerintahan order baru. Alih-alih menyampaikan suara rakyat, TVRI justru menyampaikan suara pemerintah (saja). Hal ini tertuang dalam Keputusan Mentri Penerangan No. 34/1996, yang menyebutkan fungsi TVRI:
“Butir 1: memberi penerangan seluas-luasnya dan menamkan pengertian serta kesadaran yang sedalam-dalamnya mengenai Pancasila sebagai ideoloi dan dasar Negara Republik Indonesia kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Butir 3: memberi penerangan kepada masyarakat tentang program-program pemerintah, peraturan-peraturan Negara serta tindakan-tindakan pelaksanaannya yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Butir 4: membimbing pendapat umum ke arah terwujudnya social support, social control, da social participation yang positif terhadapa pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka memperpendek jarak waktu tercapainya masyarkat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan pembentukan dunia baru yang bebas dari penindasan dan penjajahan.” (Armando, 2016)
Cara pandang media pada saat itu diharuskan untuk membuat intonasi dan bentuk berita yang tidak menimbulkan ekskalasi krisis. Jika tidak dilakukan, maka sikap pemerintah menjadi represif, seolah-olah pers tanpa power tertentu dan hanya bisa bersikap pasif. Buktinya, setelah peristiwa malari (malapetaka 15 Januari) 1974, 12 surat kabar dan majalah dibredeil, Sebagian wartawan bahkan dibui karena dituduh mendukung aksi mahasiswa tanpa proses pengadilan, dan tahun 1978 karena dianggap berlawanan dengan agenda rezim order baru yang sedang berkuasa, sebanyak tujuh media massa dilarang terbit (Haryanto, 2008).
Tindakan-tindakan diatas adalah bentuk reprsifitas pemerintahan order baru yang berusaha mempertahankan kekuasaannya dengan metode apapun. Media sebagai lembaga independen, ternyata masih bisa menjadi sasaran reprisifitas dan tindakan anti-kritik oleh rezim orde baru. Media Massa pada saat itu tidak memiliki ruang gerak untuk mengekspresikan berbagai gagasan dan ide dalam bentuk apapun. Pers dikekang oleh peratura-peraturan pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan kelompok dan kekuasaannya sendiri.
Media Massa pada dasarnya tidak hanya berperan menjadi alat penyedia informasi, tetapi juga sebagi alat, aktor, dan institusi politik. Hubungan yang ketergantungan antara media Massa dan politik sebenarnya adalah hal yang lumrah. Media Massa Indonesia sendiri berkali-kali menjadi alat politik bagi rezim yang sedang berkuasa. 
McQuail (1989) menjelaskan bahwa keterikatan antara Negara dan media dalam lingkungan system politik dan sosial menimbulkan peran dan fungsi tertentu dalam berbagai unsur bangsa. Lebih lanjut, dalam system kenegaraan, media massa ditentukan oleh pemegang otoritas kebijakan Negara dalam hal operasional—semata-mata untuk kepentingan Negara. Berbeda dengan Negara, pemilik media memandang bahwa media itu sendiri sebenarnya hanyalah sebagai alat bisnis untuk mendapatkan profit. Sedangkan, publik menginginkan peran media ini sebagai alat control sosial dan perubahan (Haryanto, 2008).
Perbedaan peran ini menimbulkan dilemma tersendiri bagi para media massa. Dilemma ini jika dan hanya jika terjadi apabila media menginginkan kepentingan dari seluruh pihak dapat diakomodasikan tanpa merugikan pihak yang lain. Untuk menjawab dilemma ini, McQuail menjelaskan bahwa ada enam system media massa, yaitu system pers bebas, system pers otoriter, system pers tanggungjawab sosial, system pers soviet, system pers pembangunan, dan system pers demokratik partisipan.
Seperti pembahasan sebelumnya bahwa pers Indonesia dari waktu ke waktu memiliki model system pers yang juga berbeda sesuai dengan kepentingan dan kondisi politk pada saat itu. Diuraikan kembali, system pers pada masa orde lama cenderung system pers otoriter, system pers orde baru lebih mengarah kepada pers pembangunan walaupun juga diwarnai dengan pers otoriter, dan pada era eformasi, pers cenderung memiliki system teori pers bebas.

Menimbang dan mengamati kondisi politik Indonesia, Indonesia adalah Negara yang menganut demokrasi. Sehingga arah system pers yang sangat cocok adalah system pers demokratis partisipan. Dalam kondisi ini, pers memiliki kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan juga menolak adanya komersialisasi, sentraliasi dan monopoli pers oleh swasta. System ini mekankan pada prinsip egalitarian dalam permberdayaan masyarakat. Secara lebih detil, Prinsip-prinsip system pers demokratik partisipan, yaitu:
  1. Setiap orang dan kaum minoritas berhak mendapatkan akses terhadap media, hak berkomunikasi, dan hak untuk dilayani sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan sendiri
  2. Institusi media secara prosedur dan substansial tidak perlu tunduk terhadap pengendalian birokrasi Negara
  3. Media hanya untuk kepentingan umum
  4. Organisasi, komunitas, dan kelompok hendaknya memiliki media sendiri\
  5. Media yang berskala kecil namun interaktif dan komunikatif lebih baik disbanding berskala besar tetapi hanya satu arah
  6. Kebutuhan sosial media tidak cukup hanya dikemukakan melalui konsumen secara individual
  7. Komunikasi terlalu penting jika hanya diserahkan kepada kalangan professional saja (Haryanto, 2008).

Dengan berbagai prinsip pers media tersebut secara teoritis, maka disimpulkan system pers tersebut sangat ideal seuai dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indoesia sekarang. Sehingga peran-peran media tidak lagi hanya berpaku pada kepentingan pemerintah saja atau kepada kepentingan swasta saja, melainkan untuk kepentingan rakyat.

Rabu, 22 Maret 2017

Penerbitan MoU: Keengganan Mencapai Perbaikan
sumber foto:  http://ushistoryscene.com/article/westsocialmovements/

                                                         Oleh: Muli A R.F.*


Usaha represif-defensif dilancarkan pengelola fakultas Psikologi(Fapsi) Unpad baru-baru ini. Beredar Memorandum of Understanding(MoU) yang dicap dan ditandatangani pimpinan organisasi mahasiswa fakultas tersebut dan pengelola Fapsi. Dalam ‘perjanjian’ tersebut, tercantum beberapa poin yang harus dipatuhi mahasiswa Fapsi. Pertama, mahasiswa Fapsi dilarang mengikuti demonstrasi terkait uang kegiatan mahasiswa. Kedua, apabila mereka mengikuti demonstrasi sebagai wakil dari lembaga kemahasiswaan di Fapsi maka BEM dan BPM fakultas itu dibekukan selama satu bulan sejak demonstrasi terjadi. Terakhir, setiap mahasiswa Fapsi yang mengikuti demonstrasi sebagai wakil dari organisasi di luar fakultas tersebut akan didenda Rp. 500.000. MoU itu tentu wujud ketakutan pihak pengelola Fapsi. Padahal, perlu diketahui bahwa belum ada kesepakatan untuk berdemonstrasi terkait hal tersebut di Keluarga Mahasiswa(Kema) Unpad.
Kali ini hadirnya media sosial patut disyukuri, potret dari surat tersebut kemudian beredar di dunia maya dengan begitu cepat dan menghasilkan tanggapan yang ramai bukan main. Pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi itu kemudian dikritisi banyak orang yang melihatnya, terutama mahasiswa Unpad, bahwa hal ini menunjukkan Unpad sedang tidak ‘baik-baik saja’. Padahal, jika diamati polemik yang sedang dikritisi dan dikawal mahasiswa dan pengelola Unpad, adalah sistem pendanaan kegiatan kemahasiswaan yang mengecewakan banyak Lembaga Kemahasiswaan(LK). Namun,  kejadian itu kemudian menjadi pemicu terjadinya pengebirian hak berpendapat. Suatu isu memicu isu lainnya. Judulnya, pengelola membuka boroknya sendiri. 
Menilik dari isu pemicu kasus pengekangan kebebasan berpendapat yang disinggung di atas, permasalahan yang terjadi(isu pemicu) sebenarnya tidak memiliki tensi setinggi kasus pengekangan kebebasan berpendapat itu sendiri. Problem itu bermula sejak November 2016. Ketika itu, Dir. Kemahasiswaan mengundang LK se-Unpad untuk sosialiasi sistem baru penganggaran dana kegiatan kemahasiswaan. Saat itu, LK diberitahukan bahwa sistem itu diberlakukan mulai semester genap tahun ajaran 2016/2017 saat Unpad sudah berstatus PTN-BH. Pada sistem tersebut ada dua poin inti yang berbeda dari sistem penganggaran dana kegiatan kemahasiswaan Unpad pra-PTN-BH. Pertama, pengajuan proposal dana dan izin kegiatan berbasis daring. Kedua, keperluan dari kegiatan tersebut akan difasilitasi Unpad dalam bentuk barang. Dalam pelaksanaanya, hingga Maret 2017, banyak laporan LK mengenai payahnya sistem baru ini, dimulai dari dana yang tak kunjung cair, ketidakjelasan Standard Operating Procedure(SOP), hingga ketidaksesuaian barang yang diajukan.  Dalam upaya mengkritisi sistem tersebut, perwakilan puluhan LK mendatangi gedung rektorat Unpad untuk menghadiri audiensi dengan pengelola keuangan kemahasiswaan Unpad. Dalam kesempatan tersebut, LK menuntut percepatan verifikasi proposal dan dana yang dicairkan seratus persen berupa uang tunai. Tuntutan pencairan dana seratus persen uang tunai ditolak pihak rektorat. Apakah penolakan ini yang membuat takut pengelola salah satu fakultas di Unpad di atas akan adanya demonstrasi mahasiswa sebagai tuntutan lanjutan?

Kritik atas Kondisi Sosial Kampus Unpad

Seringkali kondisi sosial yang berlaku di suatu tempat diterima apa adanya, ada pemakluman masyarakat di dalamnya. Keadaan seperti itulah yang diarahkan oleh daya kritis yang lemah. Untuk memberikan perbaikan kepadanya, diperlukan upaya penyadaran untuk menjangkau apa yang salah kemudian memperbaikinya dan pengujian kondisi sosial untuk menyingkap nilai-nilai yang terhalang oleh realita kehidupan manusia. Selain itu, unsur komunikasi harus terdapat dalam upaya penyadaran itu. Itulah perjuangan kritis yang diusung Jurgen Habermas lewat teori kritisnya.
            Secara programatis, teori kritis Habermas dikembangkan melalui segala deformasi dan ekspansi tak bertanggungjawab atas rasionalitas instrumental dan strategis, dan sekaligus menyusun basis bagi kritik ini dari titik yang tepat untuk membebaskan cakrawala modernitas utopian itu sendiri di dalam perspektif-perspektif moral-praktis yang terdapat dalam dunia kehidupan. Yang dibawa teori ini adalah misi emansipatoris untuk mengarahkan masyarakat menuju masyarakat yang lebih rasional melalui refleksi-diri. refleksi-diri ini bertujuan membebaskan pengetahuan manusia bila pengetahuan itu diyakani secara mutlak pada kutub transedental atau empiris. Masyarakat yang lebih rasional yang dituju bukan diperjuangkan melalui jalan revolusioner atau kekerasan dan tidak dapat dipastikan datangnya kemudian pasrah menunggu. Menurut Habermas transformasi sosial justru diperjuangkan melalui dialog emansipatoris. Hanya melalui komunikasi itulah masyarakat yang berinteraksi dalam suasana “komunikasi bebas dari penguasaan” akan terwujud. Usaha pengarahan ini sepertinya sangat tepat jika dikerahkan dalam menyikapi kondisi ekonomi dan politik di Unpad.
Melalui refleksi-diri, masyarakat Unpad(stakeholder) seharusnya bersama-sama mengevaluasi kinerja Unpad secara sistemik. Sebut saja permasalahan TPB(Tahap Pembelajaran Bersama) yang perencanaannya tidak matang, pembangunan dan perawatan infrastruktur yang tidak jelas kelanjutannya, dan pembukaan PSDKU(Program Studi Di luar Kampus Utama) Pangandaran yang tergesa-gesa. Yang terbaru, kacaunya sistem penganggaran dana  kegiatan kemahasiswaan berbasis daring atau SIAT dan upaya represif salah satu pihak pengelola kampus terhadap mahasiswa yang sudah dibahas di atas. Permasalahan utama dalam kasus ini yang sekaligus permasalahan mendasar, yaitu tertutupnya perbaikan pada kehidupan di Unpad berwujud tindakan represif pelarangan demonstrasi. Kunci dari transformasi sosial yang merupakan dialog emansipatoris dikubur oleh si perepresi. Ungkapan kekecewaan beserta tuntutan ia bungkam.Terlepas dari apakah rencana demonstrasi yang dimaksud pengelola fakultas memang benar adanya atau tidak, mereka sebagai pihak “penguasa” tidak ingin posisinya setara dengan yang dikuasai. Tidak ingin terjadinya pola hubungan yang egaliter. Tidak ingin terjadinya pola hubungan yang berlandaskan kemitraan. Mereka ingin mempertegas relasi bapak-anak khas feodalisme.
Pengekangan ini sekaligus merupakan wujud usaha si perepresi dalam mempertahankan nilai utopis modernitas yang dibawa teknologi. Yang ingin dipertahankan di sini adalah dogma bahwa SIAT efisien dalam pelaksanaannya. Tidak akan ada cacat padanya jika berjalan sesuai rencana. Segala yang berbau teknologi disini adalah terbaik. “Sudahlah, kalian tidak usah demonstrasi. Sistem ini sudah ideal”, itu mungkin nilai-nilai yang ingin ditanamkan si perepresi. Pengagungan terhadap teknokrat yang terus dijaga di sini. Tidak ada proses evaluasi sebagai sebuah refleksi-diri bersama di dalamnya, sementara demonstrasi juga merupakan evaluasi bagi keadaan sosial bersama.
Yang diusahakan pada perbaikan ini bukanlah sebuah jalur kekerasan. Jika yang ditakutkan si perepresi tersebut demonstrasi akan membawa kerusakan, itu sudah diatur dalam hukum mengenai sanksi demonstrasi pada UU No 9 tahun 1998 pasal 6,9,10, dan 11. Selain itu, sudah barang tentu perubahan yang didasari kekerasan akan menimbulkan cacat di masa mendatang. Di sini tujuan untuk mencapai masyarakat Unpad yang rasional hanya akan terjadi dengan keterbukaan antara mahasiswa-pengelola Unpad. Kritik disini bertujuan untuk menyibak—kemudian melampaui benturan kepentingan dengan mencari resolusi yang dimaksud. Tidaklah mungkin menghendaki perubahan sekaligus pengekangan tersebut terus berlanjut.

Mungkinkah pembungkaman itu berhasil?

Apa pun bentuk upaya pembungkaman bersuara dan berpendapat orang—dalam kasus ini MoU berisi tiga poin kesepakatan tidaklah memadai untuk mencapai tujuannya. Ada dua alasan tidak akan tercapainya tujuan tersebut. Pertama, mereka yang terancam terkena sanksi tersebut, maupun yang tidak, memiliki daya kritis yang tinggi, tidak seperti kuda delman yang bersedia ditutup matanya sampai akhir hayat. Mereka punya landasan yang kuat untuk menyudahi usaha represif pengelola fakultas tersebut. Kedua, peristiwa perampasan hak freedom of speech  ini akan menjadi isu yang ramai diperdebatkan pada zaman kebebasan berekspresi ini. Apakah pihak dekanat tidak mempertimbangkan tanggapan orang banyak akan terbitnya MoU itu? Apakah dia/mereka meyakini bahwa respon-respon yang muncul akan mendukung nota kesepahaman tersebut?
Permasalahan ini bukan sekedar hajatnya LK, mahasiswa Unpad, dan pengelola Unpad. Ini tentu permalasahan masyarakat Indonesia secara menyeluruh--bahkan manusia sekaligus. Kebebasan berpendapat dan berekspresi sudah dijamin dalam undang-undang(UU RI no.9 tahun 1998). Demonstrasi yang dilarang dalam “nota kesepahaman” itu sudah dijamin legalitasnya oleh UU tersebut selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada awal pelaksanaan penganggaran berbasis SIAT, Wakil Rektor II Unpad, Arief Sjamsulaksana, menjamin bahwa pihak pengelola bersedia dikawal. Jika ada kesalahan dalam pelaksanaannya, mahasiswa-pengelola Unpad akan saling mengevaluasi. Perlu diketahui, jikalau pun tidak terjadi, demonstrasi tetaplah salah satu bentuk evaluasi bagi pihak pengelola Unpad.
Kasus ini sudah ramai diperbincangkan di sosial media. Opini yang berkembang kemudian mengarah kepada pro-kontra di banyak platform sosial media.Tentunya orang-orang yang sudah mengakses kabar tersebut dan mencernanya dengan jernih bisa menentukan bahwa pembungkaman adalah penindasan. Penindasan haruslah dilampaui. Mereka yang setuju dengan MoU tersebut layak diragukan daya kritisnya jika memang mendukung perubahan kehidupan Unpad menjadi lebih baik. Pengecualian jika mereka memang menghendaki keadaan sosial Unpad yang adem-ayem, seakan tidak ada masalah sama sekali di kampus Unpad. Jika memang MoU itu merupakan otoritas pengelola Fapsi, mengapa pengelola pusat Unpad diam saja? Apakah mereka setuju dengan penawanan hak berpendapat?Apakah mereka tidak menghendaki transformasi sosial kearah yang lebih baik? Jika memang demikian, posisi mereka nantinya ada pada ‘’kekalahan’’ oleh mereka yang mengusahakan perbaikan di kampus Unpad. Bagi kawan-kawan mahasiswa yang menghendakinya syarat yang mesti dipenuhi adalah menjaga dan kemudian meningkatkan eskalasi pergerakan gerakan mahasiswa Unpad yang saat ini sedang solid.
Kasus satu ini akan terus teringat oleh mahasiswa Unpad yang menyaksikan, masuk akal jika caci-maki terhadap si pelaku represi tetap ada walaupun pengekangan itu dicabut. Namun, upaya pembungkaman tersebut tentu tetap harus dicabut. Ini preseden super-buruk untuk kedepannya. Jikalau pun tak kunjung dicabut, berbagai tanggapan berupa artikel, opini di sosial media, demonstrasi, hingga menggugat pihak fakultas ke pengadilan pun sangat memungkinkan. Seharusnya pemenang di pengadilan, jika terjadi persidangan, sudah bisa ditentukan, yaitu pihak yang tertindas sebelum dipersilahkan memenuhi persyaratan tertentu.

Menyikapi permasalahan ini, kami menyatakan:


1. Menentang MoU dan mendesak pencabutannya oleh pihak yang menandatanganinya.

2.   Pihak pengelola Unpad pusat mesti menghormati ruang publik sebagai suatu sarana yang demokratis untuk berpendapat dan berekspresi.

3.  Pihak Pengelola Unpad pusat mesti menjamin pola hubungan kemitraan antara pengelola dan mahasiswa Unpad.

4.   Pihak Pengelola Unpad pusat mesti menjamin pola komunikasi yang dialogis antara pengelola dan mahasiswa Unpad.

5. Pihak Pengelola Unpad pusat mesti melibatkan mahasiswa dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan seluruh kegiatan di Universitas Padjadjaran.


6.   Pengelola Fapsi mesti Meminta maaf kepada mahasiswa Unpad terkhusus mahasiswa Fapsi Unpad atas upaya represif tersebut di atas.


*Penulis saat ini menjabat sebagai Ketua Umum LPPMD Unpad periode 2016-2017. Ia sedang dalam masa studi di Jurnalistik Fakultas KomunikasiUnpad. Bisa dihubungi melalui twitter @ramdhanmulia












            

Selasa, 07 Maret 2017

Menyoal Feminisme dan Pesimisme Khalayak
*Oleh: Fathurrahman K
Sumber: majalahkartini.co.id

Sebelumnya, apa itu Feminisme? Kita sering mendengar kata feminisme, partriarki, seksisme, misoginis, dan sebagainya ketika membaca suatu tulisan, entah itu di buku, media massa, ataupun artikel-artikel di internet. Feminisme semakin mendapatkan popularitas ketika artis-artis publik mulai menarik perhatian media massa dengan ikut aksi mendukung gerakan sosial tersebut. Feminisme, pada dasarnya, adalah salah satu gerakan sosial (social movement) yang memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan dalam politik, ekonomi, budaya, ruang pribadi dan ruang publik.
Gerakan feminisme sebenarnya sudah lama ada. Ditarik dari segi historis, perjuangan kaum perempuan mendapatkan hak yang sepantasnya telah tertulis dalam banyak buku sejarah. Mulai dari abad pertengahan dimana perempuan menuntut persamaan hak dalam menyebarkan agama, sampai kepada feminisme radikal seperti Beauvoir yang mengkaji permasalahan feminisme dari perspektif filsafat fenomenologi.
Tak heran, seperti pada gerakan sosial lain, dalam perjalanan gerakannya, feminisme mendapatkan sinisme bernada negatif, terutama di Indonesia. Anggapan bahwa feminisme adalah suatu gerakan yang tidak perlu untuk dibuka dan dilakukan diskursus adalah salah satu contohnya. Feminisme dianggap membawa gerakan “liberal kebarat-baratan” yang tidak sesuai dengan budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Hal tersebut tidak hanya keluar dari mulut lelaki yang masih mempertahankan posisi patriarkisnya tetapi juga dari kaum perempuan sendiri. Kaum perempuan, yang biasanya terkena Stockholm syndrome ini, tidak ingin mengubah persepsi masyarakat tentang rapuhnya maskulinitas.
Salah satu contoh dalam kasus ini adalah tulisan konsultan muda, I P, di media sosialnya. Ia mengatakan bahwa aksi Women’s March Jakarta 2017 kemarin yang jatuh pada tanggal 6 merupakan hal yang latah. Hal tersebut dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak penting karena di Indonesia masih “aman” dari penindasan patriarkis. Herannya, ia juga, secara eksplisit, menganggap perempuan masih sekadar objek yang bisa diukur dengan catcalling atau semacamnya.
Hal tersebut menandakan bahwa feminisme masih jauh dari garis kemenangan. Komentar-komentar yang bernada sinis seperti ini membuktikan bahwa Women’s March haruslah menjadi aksi yang sering di-boomingkan, bila perlu diadakan dua atau tiga kali setahun.
Alasannya adalah perempuan, dalam kasus ini, akan selalu menjadi objektifikasi laki-laki yang akan selalu menjadi “barang”. Objektifikasi ini akan melahirkan degradasi status perempuan, pelecehan seksual, bahkan pemerkosaan hingga pembunuhan. Perempuan dianggap sebagai individu yang diabaikan eksistensinya yang bisa diperlakukan semena-mena oleh kaum laki-laki. Budaya patriarkis yang masih kental melahirkan stereotype-stereotype yang merendahkan, seperti: perempuan tidak menikah dan memilih mengejar karir dianggap sebagai hal yang tidak wajar karena akan berakhir di dapur juga, atau perempuan harus bisa masak, cuci piring, bersih-bersih, Ibu rumah tangga akan selalu lebih baik daripada wanita karir, perempuan berjilbab panjang adalah perempuan yang sok alim dan direpresi agama, perempuan yang bekerja tidak menghormati suami, perempuan harus lembut, perempuan tidak boleh menonton video porno, perempuan yang keluar malam adalah perempuan yang tidak baik, perempuan yang merokok adalah perempuan jalang, perempuan harus berbicara yang sopan kalau tidak dia adalah perempuan yang tidak benar, dan lain-lain yang menambahkan daftar pelecehan terhadap kaum perempuan yang mengangguk pada sistem patriarkis.
Objektifikasi perempuan seperti ini haruslah dilawan. Khalayak yang masih pesimis terhadap gerakan feminisme harus disadari bahwa ada yang salah dalam sistem yang ada. Kesadaran akan represi-represi tersebut perlu didukung dengan ikut meramaikan aksi yang ada, seperti march, demonstrasi, atau hanya sekadar tulisan-tulisan yang dibagi di media massa. Masih banyak orang yang mengakui sebagai aktivis pembela keadilan yang berteriak soal persamaan hak namun hidup enak yang didapatkan dari sistem yang merendahkan kaum perempuan. Dalih yang mereka keluarkan bermacam-macam, mulai dari tuduhan kepada gerakan feminisme yang terlalu “kebarat-baratan” sampai nilai leluhur yang tidak mengajari itu. Mereka sebenarnya lupa akan hadirnya Kartini, Cut Nya Dhien, dan Martha Tiahahu yang menghiasi buku-buku sekolah dasar.
Permasalahan yang dilontarkan oleh gerakan feminisme tidak hanya berhenti sampai disitu. Gerakan feminisme juga menuntut perlindungan, penghapusan kekerasan, pemenuhan hak kesehatan, dan persamaan hak dalam pekerjaan. Tuntutan ini, seperti tuntutan diatas, adalah tuntutan yang nyata. Masih terdapat aduan-aduan yang mempermasalahkan tentang hak-hak yang tidak dipenuhi oleh perusahaan misalnya. Atau buruh-buruh yang bekerja di pabrik yang belum terlindungi dan rentan terhadap pelecehan seksual yang ada di dalam masyarakat. Ini membuktikan bahwa perjuangan perempuan masih belum berakhir.

Lalu apa yang bisa dilakukan? Setidaknya, pada tahap awal, kita tidak perlu untuk menyinyiri gerakan seperti ini. Cukup untuk menyebarluaskan agar orang-orang terdekat kita bisa menyadari bahwa ada sesuatu yang salah dalam sistem, dan itu harus diperbaiki.

*Penulis saat ini menjabat sebagai ketua divisi media LPPMD Unpad periode 2016-2017. Penulis juga aktif di Kajian Strategis BEM KEMA Fakultas Psikologi Unpad. Ia sedang berusaha menjalankan studi di Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran. Bisa dihubungi melalui akun Instagram: aditya.fathurrahman

Jumat, 03 Maret 2017

Plang Larangan Berjualan dan Anarkisme
Sumber Foto: Aldo Fernando


Oleh: Aldo Fernando*


Apa yang kawan-kawan pikirkan mengenai gambar di atas? Adakah hal yang aneh? Apakah biasa saja? Oh ya, apakah kawan-kawan tahu lokasi foto di atas?  Jawaban: Lokasi plang tersebut di pinggir jalan raya sekitar pangkalan damri (pangdam) kampus Unpad Jatinangor. Baiklah, saya akan menuliskan terlebih dahulu mengenai impresi saya atas foto tersebut.

Bagi saya, foto di atas istimewa  karena di dalamnya terdapat lambang A dengan lingkaran berwarna hitam yang menutupi tulisan larangan berjualan di sekitar halaman Unpad. Unpad mungkin ingin membuat lingkungannya tetap asri dan terbebas dari pedagang kaki lima sehingga membuat larangan seperti itu. Namun, apakah larangan itu sepenuhnya berhasil? Saya tidak bisa memastikan. Menariknya, ada sebentuk perlawanan terhadap larangan itu, yakni perlawanan dalam bentuk mencorat-coret plang larangan: dengan membentuk huruf A-dalam lingkaran berwarna hitam. Siapakah yang melakukannya? Saya tidak bisa memastikan orang atau kelompok yang melakukannya. 

Dalam hal ini, saya tertarik membahas lambang A-dalam lingkaran yang menutupi  plang larangan berjualan di atas. Saya berasumsi bahwa lambang A-dalam lingkaran yang dibuat oleh anonim tersebut  adalah salah satu lambang Anarkisme. Menurut Buckley (2011: 13), lambang A-dalam lingkaran pertama kali digunakan oleh para pekerja pada Perang Sipil Spanyol 1936. Ruth Kinna menulis dalam bukunya Anarchism (2005) bahwa simbol A-dalam lingkaran diturunkan dari slogan ‘Anarki adalah keteraturan; pemerintah adalah perang sipil’, yang dikemukakan oleh Pierre-Joseph Proudhon pada 1848 dan kemudian disimbolisasikan oleh seorang revolusioner Anselme Bellegarrigue. Selain simbol A-dalam lingkaran, bendera hitam juga merupakan simbol yang merepresentasikan Anarkisme sejak 1880-an. Makna bendera hitam adalah untuk menendang segala simbol lain yang berbau negara—yang para anarkis yakini telah memisahkan orang-orang.

Sebelumnya, mungkin kawan-kawan bertanya-tanya dengan penasaran, “Apa sih anarkisme itu? Bukankah ia berkaitan dengan aksi kekerasan (aksi anarkis!) di setiap demonstrasi massa?” Baiklah, pada tulisan ini saya akan membahas secara singkat mengenai apa itu anarkisme—harapannya, agar kita bisa membangkitkan diskusi-diskusi mengenai anarkisme di kampus kita, Universitas Padjadjaran.

***

Definisi dan Tujuan Anarkisme

Anarkisme adalah sebuah -isme yang aneh karena ia sangat sering disalahpahami oleh banyak orang—yakni, dianggap sebagai semata-mata kekacauan dan tindak kekerasan. Padahal, pada dasarnya, anarkisme adalah sebuah ajaran yang bertujuan untuk membebaskan orang dari dominasi politik dan eksploitasi ekonomi dengan mendesak tindakan langsung yang bersifat non-pemerintah (Kinna, 2005: 3).

Kata ‘anarki’ sendiri berasal dari bahasa Yunani anarkhia, yang berarti bertentangan dengan otoritas atau tanpa penguasa. Terma ini pertama kali digunakan oleh Pierre-Joseph Proudhon untuk menggambarkan ideologi politik dan sosialnya. Menurut Proudhon, organisasi tanpa pemerintah itu mungkin dan sungguh diperlukan. Dalam perkembangan ide-ide politik, menurut Colin Ward (2004), anarkisme bisa dianggap sebagai proyeksi akhir dari baik liberalisme maupun sosialisme. 

Menurut Peter Marshall (1992: 3), mengajukan definisi murni mengenai anarkisme akan membawa kita pada kesalahpahaman karena anarkisme tidak menawarkan bangunan doktrin yang baku yang didasarkan pada satu pandangan-dunia yang partikular. Menurutnya, anarkisme merupakan “filsafat yang pelik dan subtil, yang merengkuh banyak aliran pemikiran dan strategi yang beragam.” Anarkisme, meminjam Peter Marshall, “seperti sungai yang memiliki banyak aliran dan pusaran, yang secara konstan berubah dan disegarkan kembali oleh gelombang-gelombang baru tetapi selalu bergerak ke arah samudera kebebasan yang luas”.

Lalu, mengapa kaum anarkis menentang adanya pemerintah, otoritas atau negara? Karena menurut mereka penguasa, otoritas atau negara (yang, tentu, mendukung kapitalisme) itu bersifat memaksa dan melancarkan segala bentuk kekerasan, penipuan dan kebohongan demi mempertahankan kekuasaannya—hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan kaum anarkis: menciptakan dunia yang tanpa paksaan, penuh kebebasan dan menciptakan ketenangan bagi setiap individu-individu dalam masyarakat.  Emma Goldman, salah seorang anarkis, menyebut negara—ia mengutip Nietzsche—sebagai ‘monster dingin’ yang kejam. Negara selalu berusaha menundukkan orang-orang agar tetap dalam kendalinya—entah dalam bentuk simbolik ataupun fisik—atas nama stabilitas nasional, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan lain sebagainya. Ini adalah bentuk penaklukan internal negara. Selain melakukan penaklukan dan pemaksaan secara internal, negara juga melakukan kekerasan dan pemaksaan kekuasaan secara eksternal demi memperkuat  dominasi dan pengaruhnya. Seperti menurut Rothbard (dikutip dari Kinna, 2005: 48), “kecenderungan alamiah dari negara adalah untuk memperluas kekuasaannya dan ekspansi semacam itu berlangsung dengan jalan menaklukkan suatu area teritorial tertentu”.

Kemudian, mungkin anda bertanya, “apa perbedaan antara anarkisme, anarkis dan anarki?” Sederhananya begini. Anarkisme adalah teori atau ajaran mengenai pembebasan manusia dari kekangan otoritas, hirarki yang menindas atau pemerintah tertentu. Anarkis adalah orang-orang yang membantu mempertahankan dan mencoba mewujudkan  ideal-ideal anarkisme. Anarki adalah kondisi yang ingin dicapai atau tujuan dari para anarkis, yakni masyarakat yang beragam yang hidup tanpa otoritas atau tanpa pemerintah, tanpa negara, tanpa hirarki, tanpa paksaan, yang menjunjung tinggi kebebasan, kerjasama antarindividu, kemerdekaan dan kesetaraan (Kinna, 2005).

Anarkisme dan Kekerasan?
Sebagaimana dikatakan di atas, anarkisme memang sering sekali disalahpahami. Apakah ia sebuah kekerasan? Bom? Keganasan kaum muda di jalanan? Alexander Berkman menulis dalam karyanya ABC Anarkisme (2017 [1942]) bahwa penting untuk menjelaskan terlebih dahulu apa-apa yang bukan anarkisme, karena begitu banyak kekeliruan dan “kebohongan yang telah disebar mengenai anarkisme”. Ia menulis,

Karenanya, saya mesti mengatakan kepada anda, pertama-tama, apa yang bukan anarkisme.

·         Anarkisme bukan bom, ketidakteraturan atau kekacauan.

·         Anarkisme bukan perampokan dan pembunuhan.
·         Anarkisme bukan sebuah perang di antara sedikit melawan semua.
·         Anarkisme bukan berarti kembali ke barbarisme atau kondisi yang liar manusia.
·         Anarkisme adalah kebalikan dari semua itu.

Anarkisme memiliki arti bahwa anda harus bebas; bahwa tidak seorang pun boleh memperbudak anda, menjadi majikan anda, merampok anda, ataupun memaksa anda.


Mengapa anarkisme sering disalahpahami sebagai dan seolah-olah identik dengan kekerasan? Menurut Buckley (2011), salah satu alasan penting mengapa anarkisme sering disalahpahami adalah karena pengaruh pemerintah mengenai bagaimana sejarah ditulis. Argumentasinya begini: karena pemerintah cenderung mendefinisikan sejarah dan kebudayaan, sejarah yang diakui secara resmi cenderung menyajikan informasi mengenai anarkisme secara berat sebelah: para pendukung dan aksi revolusioner yang paling diwarnai ‘kekerasan’ ditulis sebagai sesuatu yang keji, sementara pandangan masyarakat yang humanis, idealis, dan egaliter yang diajukan kaum anarkis seringkali diacuhkan begitu saja. Tentu saja terdapat beberapa anarkis yang menggunakan kekerasan sebagai propaganda untuk melawan dominasi pemerintah, seperti pada aksi individual dalam “propaganda dengan perbuatan” yang berlangsung pada akhir abad ke-19. Ruth Kinna (2005: 158-164) berpendapat bahwa setelah kemunculan “propaganda dengan perbuatan”, perdebatan mengenai revolusi anarkis seringkali fokus pada pertanyaan mengenai kekerasan. Dalam hal ini, para anarkis berbeda pendirian mengenai bagaimana cara terbaik untuk melakukan aksi anarkis. Tetapi yang pasti, tidak ada kaum anarkis yang setuju bahwa aksi anarkis didorong oleh irasionalitas atau ketaatan mesianistik akan kultus penghancuran.
Awal Sejarah Pergerakan Anarkis
Menurut Ward (2004), secara historis, anarkisme muncul bukan semata-mata sebagai penjelasan atas jurang pemisah yang begitu lebar antara orang kaya dan orang miskin di suatu komunitas tertentu, dan karenanya untuk memberi pendasaran mengapa orang miskin harus melawan ketidakadilan distribusi kekayaan semacam itu, melainkan juga sebagai jawaban radikal atas pertanyaan “Apa yang salah?” yang hadir setelah Revolusi Perancis—dengan munculnya pemerintahan  teror, dan  munculnya kasta kaya yang baru, berikut dengan penguasa barunya: Napoleon Bonaparte.

Memang,  anarkisme sebagai sebuah teori yang koheren baru muncul pada paruh kedua abad ke-19[i]. Namun, merujuk kepada Clifford Harper dalam bukunya Anarchy (1987), kita dapat melihat sejarah gerakan anarkis sejak awal abad ke-13, seperti yang dimulai oleh gerakan yang bernama Roh Bebas (The Free Spirit).  Roh Bebas merupakan gerakan anarkis pertama yang berkembang sepanjang Abad Pertengahan di Eropa. Tujuan utama kelompok tersebut adalah untuk menentang otoritarianisme gereja dan untuk menghadirkan kebahagiaan surgawi di bumi, disini dan saat ini juga. Tentu saja, gerakan Roh Bebas tersebut mendapatkan perlawanan dari gereja: dengan dituduh bidah, kemudian mereka diekskomunikasikan karena dosa besar mereka—yakni, karena mereka bebas dan menolak perintah gereja. Sebenarnya, selain Roh Bebas, terdapat banyak gerakan serupa seperti Pemberontakan Petani yang diilhami oleh semangat kaum Roh Bebas di Inggris pada abad ke-14 M, Ranters dan Diggers di inggris yang juga dipengaruhi ide-ide kaum Roh Bebas pada abad ke-17, dan lain sebagainya.

Sebagaimana dicatat oleh Peter Marshall (1992), sejarah gerakan anarkis mencapai titik puncaknya pada dua momen revolusi penting pada abad ke-20, yakni Revolusi Rusia dan Spanyol.  Pada Revolusi Rusia, kaum anarkis mencoba mewujudkan slogan ‘Semua Kuasa bagi Soviet’. Hal ini terjadi sebelum kaum Bolshevik memusatkan kekuasaan, lewat tangan Trotsky (sebagai kepala Tentara Merah) yang menghancurkan gerakan anarkis Nestor Makhno di Ukraina dan menekan pemberontakan para pekerja dan pelaut yang dikenal dengan Pemberontakan Kronstadt pada 1921, yang akhirnya berhasil meredam gerakan anarkisme di Rusia. Selain di Rusia, percobaan anarkis terbesar terjadi di Spnayol pada masa 1930an. Pada permulaan Perang Sipil Spanyol, demikian Marshall menulis, para petani di Andalusia, Aragon dan Valencia membangun dengan penuh semangat jaringan kolektif di ribuan desa. Selain itu, di Catalunya, para anarkis mengelola industri melalui kolektif-kolektif pekerja yang didasarkan pada kaidah-kaidah swa-kelola. Namun kemudian, percobaan anarkis tersebut hancur akibat intervensi fasis Italia dan Jerman bersama dengan Franco dan para pemberontaknya, serta para polisi Uni Soviet. Pertempuran itu berhasil memenangkan Franco dan membuat jutaan anarkis Spanyol harus mengendap-ngendap untuk kabur dari gempuran Franco.


Para Pemikir-Pelopor Anarkisme
Sebagaimana ditulis pada paragraf sebelumnya bahwa baru pada abad ke-19 anarkisme menemukan titik pijak teoretiknya dan menjadi salah satu gerakan politik yang sangat berpengaruh. Lalu, siapakah pelopor anarkisme itu? Baiklah, kita akan membahas para pelopor itu secara singkat berikut ini.

Pertama, William Godwin. (Ia memang hidup sebelum Proudhon, seorang perumus anarkisme sebagai ajaran politik, namun saya pikir bermanfaat untuk sedikit dibahas disini.) Ia memang tidak menganggap dirinya sebagai seorang anarkis, dan bukunya  Enquiry Concerning Political Justice yang diterbitkan pada 1793 tidak menyebut anarkisme, namun buku yang laris terjual di masanya itu menjadi salah satu bentuk perlawanan anarkis melawan pemerintah, hukum, properti, dan institusi negara. Lewat buku itu, namanya langsung membumbung tinggi. Godwin berpendapat bahwa hukum tidak diturunkan dari kebaikan dan kebijaksanaan pemimpin melainkan dari ambisi dan nafsu mereka, sehingga hukum-hukum tersebut mengarah kepada ketidakadilan (Buckley, 2011). Ia berseru untuk merobohkan pemerintah karena pemerintah bukan hanya tidak diperlukan tetapi juga berbahaya. Jika prinsip pemerintah berikut efek-efeknya dihilangkan, demikian menurut Godwin, maka pikiran manusia secara sendirinya akan berkembang menuju akal yang lebih baik dan lebih benar (Harper, 2017).

Kedua,  Max Stirner. Menurut Harper (2017), anarkisme Stirner merupakan pengejawantahan ekstrem dari individualisme atau egoisme. Stirner berpendapat bahwa individu berada di atas institusi, entah itu negara,hukum maupun kewajiban. Ia terkenal lewat bukunya The Ego and Its Own, yang menentang tanpa tedeng aling-aling segala ortodoksi agama, politik maupun filsafat. “Tak ada hal lain yang penting, kecuali diriku sendiri!” Demikian batu pijakan pemikiran Stirner. Menurut Stirner, individu harus bisa keluar dari kungkungan otoritas yang represif dan harus hidup untuk diri mereka sendiri  dan juga harus “memperlakukan orang lain seperti itu juga”. Anarkisme-Individualis Stirner membawa pengaruh besar bagi anarkisme setelah ia hidup.

Ketiga, Pierre-Joseph Proudhon. Ia adalah orang pertama yang menggunakan kata anarki untuk menggambarkan idenya tentang masyarakat dalam karyanya yang terkenal Apa itu Properti? yang ditulis pada 1840. Dalam karyanya tersebut Proudhon berseru bahwa ‘Properti adalah Pencurian’, tetapi ia juga berpendapat bahwa ‘Properti (dalam hal ini sebagai kepunyaan) adalah kebebasan'. Apa maksudnya? Begini. Dalam tulisannya tersebut Proudhon membedakan antara kepunyaan dan properti. Yang pertama (kepunyaan) berarti kepemilikan barang-barang untuk pemanfaatan personal. Sedangkan yang terakhir adalah barang-barang yang dapat digunakan untuk mendapatkan keuntungan, seperti pabrik, alat-alat berat, barang-barang mentah, dlsb. Properti, menurut Proudhon, harus disingkirkan beserta sistem politik yang mendukungnya. Proudhon yakin bahwa anarkisme merupakan tahap tertinggi masyarakat karena mempromosikan keadilan dan kemerdekaan, karena tidak ada pemerintah yang mengatur dan memaksakan hukum-hukumnya kepada individu-individu. Siapa yang bertugas untuk membebaskan masyarakat dari belenggu properti dan otoritas? Proudhon menjawab: “Para pekerja, buruh-buruh, siapapun kalian, inisiatif untuk perubahan ada pada kalian” (Harper, 2017).

Keempat, Mikhail Bakunin. Ia adalah keturunan keluarga aristokrasi Rusia. Ia pergi ke berlin untuk belajar filsafat dan kemudian terpengaruh aliran Hegelian ‘Kiri’. Pada tahun 1844 ia bertemu dengan Proudhon dan Marx di Paris. Ia terkenal karena pernah berdebat keras dengan Marx pada Internasionale Pertama pada 1870an. Ia memprediksi akan datangnya kediktatoran Marxis abad ke-20 masehi. Ia berkata, “kebebasan tanpa sosialisme adalah privilese dan ketidakadilan, tetapi sosialisme tanpa kebebasan adalah perbudakan dan kekejaman” (Ward, 2004). Ia dikenal sebagai pengkritik keras ajaran-ajaran Marxisme yang ia anggap sebagai sebuah ideologi kelas baru—otoritarianisme—yang menginginkan kekuasaan. Setelah kematiannya pengaruh Bakunin dalam perkembangan Anarkisme-Kolektivis di Rusia semakin menguat (Harper, 2017).

Kelima, Peter Kropotkin. Ia terlahir sebagai seorang pangeran di tahun 1842. Ia mempelajari geografi sehingga menjadi ahli di disiplin tersebut. Ia suatu waktu berpetualang ke Siberia demi hasrat penemuan ilmiah. Di sana ia menemukan para tahanan terserang tuberkulosis dan penyakit kulit yang kemudian menghentak kesadarannya dan mengubah hidupnya (Harper, 2017). Ia kemudian meninggalkan Rusia untuk pergi ke Eropa Barat. Di sana ia aktif dalam pergerakan anarkisme dan menulis banyak mengenai anarkisme. Di Jenewa Kropotkin menbantu mendirikan Le Révolté, sebuah pelopor terbitan anarkis. Selama hidupnya ia pernah beberapa kali dipenjara, termasuk pada tahun 1880an. Dalam karya-karyanya, ia membangun anarkisme di atas kaidah-kaidah, ideal-ideal dan temuan-temuan ilmiah. Kropotkin meninggal pada 8 Februari 1921. Peti matinya diarak dan diikuti oleh orang-orang sepanjang lima mil. Prosesi pemakamannya yang hebat tersebut menjadi pertunjukan bendera anarkis pada publik terakhir di Rusia. Di spanduk hitam kaum anarkis pada prosesi pemakaman Kropotkin tersebut tertulis kalimat dengan tinta merah: “Selama ada otoritas takkan pernah ada kebebasan.”

Sejumlah Aliran Utama Anarkisme
Anarkisme mengalami percabangan ke dalam beberapa aliran pada abad ke-19. Mulanya para anarkis membagi anarkisme ke dalam dua kelompok besar: komunis dan nonkomunis. Pada 1894 penulis Inggris Henry Seymour, contohnya, membagi dua jenis anarkisme, yakni mutualistis dan komunis. Pembagian tersebut didasarkan pada kaidah-kaidah ekonomi dan sosial. Inti dari ide mutualisme  adalah untuk memastikan semua pekerja menikmati hak atas tanah dan alat produksi yang sama, dan bahwa monopoli (dalam bentuk sewa, keuntungan, pajak) harus dihapuskan. Mutualisme mendorong kompetisi antarprodusen, yang berdasarkan pada hukum pasar. Sebaliknya, pada anarko-komunisme, komunitas mengontrol properti dan terdapat persamaan kesempatan serta penggunaan alat produksi sesuai kenyamanan masing-masing individu. Anarko-komunisme mengedepankan semangat kooperasi dan dukungan timbal balik (Kinna, 2005: 16-17).

Alexander Berkman juga menulis mengenai perbedaan anarkisme-komunis dan nonkomunis dalam ABC Anarkisme (2017: 53-91). Ia mengatakan bahwa tidak semua kaum anarkis percaya kepada komunisme sebagai “perencanaan ekonomi yang paling baik dan adil”. Sebelum Berkman menjelaskan perbedaan utama antara kaum anarkis-komunis dan anarkis nonkomunis (ia menyebut kaum Individualis dan Mutualis), ia menjelaskan posisinya terlebih dahulu. Menurut perkiraan Berkman, anarkisme komunis merupakan “bentuk masyarakat yang paling praktis dan paling diinginkan” karena “hanya di bawah kondisi komunis, anarkis dapat berhasil baik, dan persamaan kebebasan, keadilan serta kesejahteraan akan dijamin untuk setiap orang tanpa diskriminasi”. Semua anarkis, demikian kata Berkman, sepakat pada satu hal: bahwa pemerintah bersifat menjajah dan menekan perkembangan manusia—karenanya pemerintah arus dihapuskan. Namun, kaum anarkis tidak bersepakat pada dua hal pokok:

1). tentang cara-cara untuk mewujudkan anarki:  Kaum anarkis-komunis percaya bahwa revolusi sosial akan menghapuskan pemerintah dan membangun anarki, sedangkan kaum Individualis dan Mutualis percaya pada pelenyapan pemerintah secara bertahap;

2). tentang kepemilikan. Kaum anarkis Individualis dan Mutualis percaya pada kepemilikan pribadi. Menurut mereka kebebasan berarti  “hak setiap orang atas hasil kerja kerasnya”. Sebaliknya, kaum anarkis komunis berpendapat bahwa “institusi kepemilikan pribadi sebagai salah satu sumber ketidakadilan dan ketidakmerataan, kemiskinan dan kesengsaraan”.

Sebenarnya, terdapat banyak aliran anarkisme sampai hari ini. Namun, demi penghematan ruang, berikut ini saya akan menuliskan—selain anarkisme komunis, kaum Individualis dan Mutualis yang telah ditulis di atas—beberapa di antaranya saja (Buckley, 2011: 94-105).

Pertama, anarko-kolektivisme atau anarkisme-kolektivis. Tokoh utama aliran ini adalah Bakunin. Dalam anarkisme-kolektivis, alat-alat produksi dikolektifkan, maksudnya bahwa alat-alat tersebut dimiliki bersama oleh suatu asosiasi pekerja. Tentu ini berbeda dengan mutualisme, yang mana para pekerja individu memiliki sendiri alat dan produknya. Sama dengan bentuk anarkisme lainnya, para pekerja dalam sistem anarko-kolektivis berpartisipasi secara sukarela. Para kumpulan pekerja berkolaboasi secara bebas dengan kolektif lainnya.

Kedua, sindikalisme atau anarko-sindikalisme. Aliran ini muncul pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Anarko-sindikalisme merupakan bentuk utama anarkisme yang dipraktikkan di Spanyol sebelum terjadinya Perang Sipil Spanyol. Di dalam sistem sindikalis, para pekerja mengorganisir diri mereka ke dalam kelompok-kelompok yang disebut sindikat. Sindikat-sindikat tersebut memiliki alat-alat produksi dan produk mereka sendiri.  Sindikalisme tidak hanya sebatas sistem ekonomi, tetapi juga merupakan suatu cara mengorganisir masyarakat ke dalam komunitas-komunitas sukarela. 

Ketiga, anarkisme pasifis. “Karena sejarah dan media populer cenderung menekankan pada kekerasan anarkisme,” Buckley menulis, “jenis anarkisme yang menyangkal kekerasan sebagai cara mencapai tujuan mendapatkan sedikit perhatian”. Sebenarnya, Proudhon telah menulis mengenai solusi perubahan anarkis yang tanpa kekerasan, tetapi sewaktu Proudhon menulis idenya tersebut, gagasan itu dianggap sebagai anarkisme saja. Sama seperti bentuk anarkisme lainnya, anarkisme pasifis mendukung masyarakat tanpa hirarki, namun mereka tidak menyetujui cara kekerasan untuk mencapai masyarakat yang bebas. Mereka menekankan pada perubahan bertahap dalam pikiran dan perilaku.  Anarkisme pasifis juga menyokong gagasan anti-militerisme dan tentu saja menolak eksistensi negara. Gustav Landauer merupakan tokoh anarkis-pasifis yang berpengaruh. Banyak penulis juga memasukan Leo Tolstoy sebagai salah satu penyokong anarkisme pasifis berkat interpretasi radikalnya atas ajaran Kristen—sehingga Tolstoy juga sering disebut seorang anarkis kristiani. Sebagaimana diketahui, sang penulis Perang dan Damai dan Anna Karenina tersebut meninggalkan kekayaan dan privilesenya untuk kemudian menjalani hidup asketis.

Keempat, anarkisme-lingkungan. Tokoh gerakan ini adalah Murray Bookchin. Ia adalah seorang filsuf yang mencoba menghubungkan anarkisme dan ekologi. Dalam hal ini, konsepsi anarkisme mengenai kehidupan yang bebas, holisitik dan egalitarian dipadukan dengan harmonisasi dengan bumi dan pembagian sumberdaya alamnya. Bookchin menggabungkan ekologi dan anarkisme ke dalam nama ekologi sosial. Ekologi sosial yang dimaksud adalah 1). kritik radikal yang koheren atas kecenderungan sosial, politis dan antiekologis dewasa ini; 2). Pendekatan etis, rekonstruktif, ekologis dan komunitarian terhadap masyarakat. Ekologi sosial mendorong perubahan radikal dalam hubungan manusia satu sama lain dan dengan bumu, yang menekankan pada cara hidup yang harmonis bersama alam dan bersama masing-masing individu yang akan menghasilkan “keteraturan alamiah dan spritualitas yang berkembang secara alamiah”. Bookchin juga menentang kapitalisme dan sebagala saran bahwa teknologi dan produk ‘hijau’ bisa menjadi solusi atas krisis iklim.

Kelima, anarkis-feminisme atau anarcha-feminisme. Ia merupakan aliran pemikiran anarkis yang menggabungkan aspek feminisme dan anarkisme. Aliran ini berusaha menghapuskan hirarki yang terutama dominasi oleh laki-laki. Menariknya, tidak seperti cabang anarkisme lainnya yang memberikan posisi atau pendirian dalam bentuk anarkisme secara keseluruhan, para anarcha-feminis membedakan diri mereka dengan anarkisme, yang mereka anggap masih berhenti pada struktur yang didominasi oleh laki-laki. Seperti para anarkis lainnya, anarcha-feminis melakukan organisasi-diri ke dalam kelompok-kelompok terhubung di setiap negara yang berbeda untuk berkomunikasi dan menyebarkan informasi mengenai isu gender, kesehatan perempuan, sejarah perempuan, dan isu-isu politik-sosial tertentu.

***

Di atas sudah dijelaskan secara singkat mengenai apa itu anarkisme, apa tujuan anarkisme, siapa tokoh-tokohnya, sampai pada aliran-aliran anarkisme. Barangkali, kawan-kawan masih diliputi tanda tanya besar mengenai pertanyaan-pertanyaan lain, seperti: apakah anarkisme masih hidup sampai saat ini, apakah ada seorang tokoh yang tidak mau dilabeli sebagai anarkis, apakah kaum anarkis pernah berhasil meraih ideal-idealnya, dan selaksa pertanyaan lainnya. Nah, itu tugas kawan-kawan untuk mencari lebih jauh mengenai hal tersebut. Semoga tulisan pengantar anarkisme saya ini dapat memicu kawan-kawan untuk menghidupkan diskusi-diskusi mengenai anarkisme di kampus kita. 

“Apakah anarkisme itu mungkin sama sekali?” tanya seorang mahasiswa yang sedang menikmati kopinya di salah satu tempat ngopi di dekat kampus. Kemudian seorang anarkis kampus menjawab dengan merdu: 

You may say I’m a dreamer/But I’m not the only one




*Penulis adalah anggota LPPMD Unpad. Ia seorang mahasiswa Perkebunan di Fakultas Pertanian angkatan 2013. Ia hidup di twitterland dengan id @aldofernandons


[i] Menarik untuk dicatat bahwa menurut Marshall (1992: 53-54), sensibilitas anarkis telah pertama kali muncul di antara kaum Taois di Cina pada sekitar abad ke-6 sebelum masehi. Tao te ching, menurut Marshall, mungkin bisa dianggap sebagai salah satu karya klasik terbesar. Para Taois menolak pemerintah dan percaya bahwa semua orang bisa hidup dalam harmoni alamiah.